Praya (Global FM Lombok) – Pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP di kawasan Mandalika Kabupaten Lombok Tengah masih tersendat. Kendalanya adalah warga masih bergeming dan menolak harga yang ditawarkan oleh PT. ITDC sesuai hasil apraisal yakni sebesar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per are. Warga pemilik lahan mematok harga yang lebih tinggi mencapai Rp 300 juta per are.
Menanggapi hal itu, Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Jum’at (18/7) mengatakan, jumlah pembayaran lahan sesuai hasil apraisal itu sudah tepat. Penentuan harga itu menurutnya bukan untuk merugikan masyarakat. Namun, memanfaatkan momen pembangunan untuk menaikkan harga lahan yang tinggi juga tidak bisa dibiarkan. Oleh sebab itu, dia mendukung jika pada akhirnya pembebasan lahan ini dilakukan melalui pengadilan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Tidak boleh (patok harga terlalu tinggi) nanti kena dengan UU no 2 tahun 2012. Itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu. Karena itu kawasan strategis nasional yang dihajatkan pembangunannya itu untuk kepentingan orang banyak. Sama seperti jalan. Kita wajib dukung, sangat dukung (UU diterapkan) “,katanya.
Saat ini, tercatat luas lahan yang belum berhasil dibebaskan sekitar 4 hektar dari luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sirkuit Mandalika yakni 20 hektar.Adapun PT ITDC sendiri sudah berencana untuk melakukan pembebasan lahan lewat pengadilan jika pemilik lahan tetap ngotot dan tidak mau menurunkan harga lahannya. Menurut Bupati, pembebasan lahan melalui pengadilan ini dibenarkan oleh aturan karena pembangunan sirkuit MotoGP untuk kepentingan jangka panjang. Pembebasan lahan harus segera tuntas karena pembangunan sirkuit MotoGP akan dimulai pada bulan Oktober 2019 ini.(dha) –
No Comments