Mataram (Global FM Lombok)- Pembangunan politeknik negeri pariwisata yang akan dibangun di Lombok Tengah masih terkendala lahan. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berencana membangun politeknik tersebut pada pertengahan tahun ini namun belum tersedia lahan. Pemprov NTB telah menyatakan akan menghibahkan lahan seluas 5 hektar di desa Sade namun masih kurang. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan salah satu sekolah pariwisata di Indonesia itu seluas 20 hektar.
Deputi Kelembagaan Kemenpar Ahman Syah dalam acara Rakor dewan KEK Mandalika yang dipimpin gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi pada Senin (18/01) di kantor gubernur NTB mengatakan, menteri pariwisata telah meminta agar Pemprov menyediakan lahan seluas 20 hektar yang berstatus clean and clear sebagai lokasi pembangunan politekniknegeri pariwisata.
Lahan tersebut, harus dihibahkan kepada Kemenpar dan disertifikatkan atas nama menteri pariwisata. Sertifikat itu akan digunakan untuk mengajukan anggaran pembangunan kampus pariwisata dalam APBDP 2016.
“Ada hal yang sangat mendesak,ketika proses ini disandingkan dengan provinsi lain yang mendirikan politenik negeri yakni provinsi Sumsel. Itu karena lahannya milik Pemda jadi hibahnya sudah selesai dan minggu depan sertifikatnya Insya Allah selesai. Dan kami akan ajukan APNP untuk persiapan pembangunan fisik tahun ini. Seandainya NTB juga bersamaan dengan Sumsel, kami harus punya dasar hukum yang kuat itu harus memegang sertifikat tanah ini’,katanya.
Pihaknya berharap ketika proses tersebut sudah selesai maka secara keseluruhan kampus negeri politeknik pariwisata tuntas seluruhnya pada tahun 2019 mendatang. Ia mengatakan, proses belajar mengajar di politeknik negeri pariwisata tersebut akan dimulai tahun ini. Dimana, sekitar 250 mahasiswa akan diterima di tahun pertama yang dimana 50 persen diantaranya adalah putra daerah dan 50 persen melalui seleksi umum.
Ia mengatakan, pada tahap pertama ini akan dibuka 4 program studi. Untuk tempat perkuliahan pertama selama tiga tahun pertama akan dilakukan di gedung bekas IPDN di BKD Diklat NTB.(irs)-
No Comments