Pembalakan Liar di Kawasan Cagar Biosfer Dunia, Dewan Minta Selesaikan di Hulu

Global FM
31 Jul 2019 17:42
2 minutes reading

Made Slamet

Mataram (Global FM Lombok)- Kasus pembalakan liar kembali ditemukan oleh tim patroli gabungan pada awal pekan kemarin di kawasan hutan Gunung Tambora. Kawasan ini baru saja ditetapkan sebagai salah satu Cagar Biosfer Dunia di Perancis. Komisi II Bidang Kehutanan DPRD NTB meminta agar masalah kehutanan diselesaikan mulai dari hulu yaitu masyarakat yang tinggal di lingkar hutan.

Anggota Komisi II DPRD NTB Made Slamet kepada Global FM Lombok mengatakan, masyarakat yang tinggal di lingkar hutan umumnya masyarakat miskin. Agar mereka tak ikut mengganggu kawasan hutan, program kesejahteraan sosial untuk mereka semestinya menjadi prioritas. Begitu juga program pengelolaan hasil hutan bukan kayu harus ditangani serius agar kasus pembalakan liar tidak terjadi.

“Nah kalau mau ini harus diperbaiki dari hulu, kalau ada kemauan ini tidak susah. Kan disejahterakan dulu hulunya ini. Kita punya kok program-program pemerintah yang bisa mensejahterakan dia. Silahkan kelola hutan sesuai dengan ketentuan. Misalnya disejahterakan melalui program bumi sejuta sapi (BSS), dengan catatan tidak boleh merusak hutan,” kata Made Slamet, Rabu (31/07)

Made Slamet mengatakan, fungsi pranata adat di masyarakat lingkar kawasan hutan juga mesti dikuatkan agar kayu di dalam hutan tetap terjaga dengan baik. Karena biasanya aturan adat melarang keras penebangan pohon diluar ketentuan yang berlaku. Jika aspek ini dikuatkan, kasus pembakalan liar diprediksi akan berkurang.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora, Danramil, Kapolsek Pekat serta Camat Pekat menemukan kayu hasil pembakalan liar  di kawasan Hutan Tambora pada Senin (29/07) lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Madani Mukarom mengatakan, kayu yang ditebang oleh masyarakat merupakan kayu yang berada di kawasan hutan produksi yang di kelola oleh PT. AWB. Karena itu  perlu dilakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut dan instansi terkait untuk melakukan upaya proses hukum maupun pencegahan terhadap tindakan penebangan kayu di kawasan Hutan Tambora. Adapun kayu yang diamankan sekitar lima meter kubik.(ris)

No Comments

Leave a Reply