Pelanggaran Tata Ruang, Titik Lemah Pada Penegakan Hukum

Global FM
12 Jan 2015 18:07
2 minutes reading
tata Ruang NTB

tata Ruang NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Pelanggaran tata ruang diindikasi banyak terjadi di provinsi NTB. Padahal tata ruang menjadi salah satu acuan didalam pembangunan wilayah. Sayangnya, pelanggaran tata ruang tidak diikuti oleh pemberian sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar. Realitas inilah yang kemudian harus menjadi bahan perhatian sehingga pembangunan daerah tidak melenceng dari perencanaan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB Achmad Machul dalam kegiatan outlook 2015 : Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Sumberdaya Alam NTB yang berlangsung Senin (12/1) mengatakan, dalam UU tata ruang, bagi pelanggar aturan tata ruang dapat diberikan sanksi baik bagi yang meminta izin atau yang memberi rekomendasi. Namun aspek penegakan aturan masih lemah.

“Titik lemah kita pada penegakan hukum. Kita tidak atau belum berani secara tegas menerapkan sanksi-sanksi yang sebenarnya sudah diberikan secara luas. Jadi penegakan aturan dan penerapan sanksi ini menurut saya masih sangat lemah. Apakah kita tidak memiliki keberanian, belum tegas ataukah regulasi yang mendukung untuk menerapkan sanksi itu masih lemah? Ketiga hal itu saya rasa jawabannya ya” kata Machul.

Dia mengatakan, selama ini pengawal penataan ruang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang ( BKPR), namun dari segi fungsi tidak sejauh itu kewenangnnya. Sehingga muncul gagasan agar bagaimana membentuk sebuah lembaga sendiri yang akan mengawal perencanaan hingga bisa terealisasi.

Machul mengatakan, saat ini baru terdapat 16 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se NTB yang mengawal aturan tata ruang. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah kawasan yang harus dikawal. “ Pejabat-pejabat yang bersentuhan langsung dengan upaya penataan ruang perlu kita coba perkuat sinergi” katanya.

Sementara, Ketua Pemuda Muhammadiyah NTB Muharrar Ikbal dalam kesempatan itu mengkritik pemerintah daerah yang terkesan membiarkan terjadinya alih fungsi lahan terutama di wilayah perkotaan. Menurutnya, lahan pertanian di kawasan perkotaan kebanyakan dimiliki oleh para pemilik modal, sementara petani hanya sebagai penyakap atau pengelola saja. Saat lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi bangunan, petani kehilangan mata pencaharian serta lahan pertanian semakin menyempit(ris)-

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply