Pelaku dan Korban Tindak Pidana Anak di NTB Mencapai 300 Anak Lebih

Global FM
27 Oct 2014 17:27
2 minutes reading
Wakil gubernur NTB M Aminn

Wakil gubernur NTB M Aminn

Mataram (Global FM Lombok)-Pada tahun 2014 ini, jumlah anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di NTB mencapai 300 lebih orang anak. Jumlah itu dinilai meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2013 lalu yang kurang dari 300 anak. Tingginya angka anak pelaku dan korban kejahatan, memperlihatkan adanya indikasi peningkatan jumlah penangkapan dan penahanan anak oleh kepolisian. Hal itu berdampak pada besarnya peluang anak yang masuk dalam proses peradilan.

Hal itu dikatakan wakil gubernur NTB H. M. Amin pada acara sosialisasi berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang tentang sistem peradilan pidana anak di Mataram Senin (27/10). Dikatakan, pemberlakuan Undang-undang tersebut disambut baik oleh pemerintah daerah karena memperhatikan kepentigan anak, baik yang menjadi pelaku, saksi, maupun korban tindak pidana.

“Di NTB, jumlah anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di NTB mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di tahun 2014, jumlah anak yang melakukan tindak pidana dan menjadi korban tindak pidana sudah lebih dari 300 orang anak. Kondisi ini, tentunya membuka peluang bagi penempatan anak di rumah tahanan maupun di lembaga pemasyarakat”, paparnya.

Dilanjutkan, masa anak-anak sangat peka dan rentan terhadap pengaruh lingkungannya, sehingga perlu perhatian khusus dari semua pihak. Salah satu hak anak yang perlu diperhatikan dan dilindungi, adalah hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagai orang yang masih memiliki keterbatasan dibandingkan yang lainnya, anak-anak yang bergadapan dengan hukum juga membutuhkan perlindungan dari masyarakat. (ris/irs)-

 

No Comments

Leave a Reply