Pegawai SMA 7 Mataram Jadi Saksi Kasus Nuril

Global FM
29 Nov 2018 17:39
3 minutes reading

Pelecehan Seksua ( ilustrasi)l

Mataram (Suara NTB)- Polda NTB melanjutkan pemanggilan saksi saksi dalam laporan Nuril terkait dugaan pencabulan oleh mantan atasannya, HM. dua saksi dipanggil, Nurul Aini dan Setiawati.  Dalam waktu dekat, saksi ahli juga akan didatangkan.

Dua saksi itu diminta oleh tim kuasa hukum Nuril untuk menguatkan laporan terhadap M. Sebab menurut Yan Mangandar, SH.,MH, keduanya termasuk yang mengetahui aktivitas antara Nuril dengan HM terkait dengan indikasi pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam laporan.

Dua saksi itu disodorkan untuk memenuhi kebutuhan penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. “Polisi butuh bukti petujuk yang mengarah ke perilaku (mantan) kepsek. Makanya kita sodorkan dua saksi ini,” kata Yan Mangandar.

Ditambahkan Yan Mangandar, selain dua saksi itu, pihaknya juga akan menyodorkan ahli dari Universitas Brawijaya dan KomnashHAM. Menurut rencana, saksi ahli akan dihadirkan Tanggal 29 November mendatang. Dihadirkan untuk menguatkan dalil laporan Nuril berkaitan dengan pasal 294 KUHP soal pencabulan  atasan kepada bawahan.

Polda NTB juga terus begerak menelusuri bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HM kepada Baiq Nuril. Sebelumnya penyidik mendatangi SMA 7 Mataram dan Hotel Puri Sharon Senggigi, Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SIK.,MH menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk membahas penanganan perkara tersebut. Tujuannya untuk memudahkan penanganan, jika pada akhirnya kasus ini dapat dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ini koordinasi awal dulu dengan Aspidum Kejati NTB. Kami membangun komunikasi awal dulu untuk menyamakan persepsi,” kata Kabid Humas.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Pidum Kejati NTB, Ginung Pratadina, SH menjelaskan soal koordinasi awal dengan penyidik kepolisian menjadi hal biasa dalam penanganan perkara. Meski belum dikirim SPDP terkait laporan Nuril itu, namun pihaknya sudah mempelajari.

“Kami dalam posisi menunggu dari kepolisian. Kalau memang ada SPDP, kita akan coba pelajari. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya singkat.

Sejauh ini penyelidikan belum mengarah ke kesimpulan, apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak cukup bukti. Polda NTB masih harus  meminta keterangan saksi lainnya, termasuk terlapor HM.

Ditambahkan Kabid Humas, penyidik mendatangi SMA 7 Mataram meminta keterangan para guru dan staf  yang mengetahui komunikasi Nuril dengan HM, mantan kepala sekolah di sana.

Karena berdasarkan rekaman yang diberikan kepada penyidik, ada percakapan antara korban dengan terlapor yang dilaporkan mengarah ke dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, penyidik sebelumnya mendatangi Hotel Puri Sharon Senggigi. Karena berdasarkan kesaksian saksi, Nuril mendatangi hotel tersebut atas permintaan HM. Di hotel yang sama, ada saksi L, teman Nuril. Kedatangan penyidik ke hotal didasarkan rekaman percakapan yang sumbernya sama.

“Jadi pemeriksaan di dua tempat ini ada kaitannya dengan dugaan pelecehan secara verbal itu. Penyidik menelusuri berdasarkan rekaman yang dipakai jadi bahan penyelidikan,” kata Kabid Humas.

Disebutnya, saksi saksi di dua tempat itu dimintai keterangan untuk menguatkan laporan tim kuasa hukum Nuril. Bahwa dalam laporan itu, ada dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan berulang ulang dari HM kepada Nuril. (ars)

No Comments

Leave a Reply