Mataram (Global FM Lombok)-Para pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia melakukan aksi mogok kerja Kamis (17/4). Para pegawai menuntut agar kesejahteraannya bisa ditingkatkan. Mereka menutut agar PN Mataram merealisasikan kenaikan remunerasi dari 70 persen menjadi 100 persen. Pegawai juga menuntut agar kenaikan tunjangan panitera pengganti dan juru sita dinaikkan. Akibat aksi mogok itu, sebanyak 25 sidang perkara tertunda.
Kepala Humas PN Mataram Sutarno SH kepada Reporter Global FM Lombok di Mataram, Kamis (17/04) mengatakan, para pegawai juga menuntut agar ada perbaikan promosi gaji panitera pengganti dan jurusita. Pihaknya akan membicarkan dengan internal pegawai mengenai solusi yang terbaik terkait aksi itu. Meski para Panitera pengganti melakukan aksi mogok, namun para hakim siap melakukan sidang.
“ Tapi dari awal kami mengharap sama teman-teman karena kita ini pelayan masyarakat jangan sampai mengorbankan masyarakat pencari keadilan. Hakim pada prinsipnya tetap siap untuk sidang pada hari ini. Jadi yang mogok itu rekan-rekan panitera pengganti” kata Sutarno.
Ia mengatakan, akibat aksi mogok itu sebanyak 13 sidang perdata dan 12 sidang pidana tertunda, termasuk sperkara sidang KPK terdakwa Lusita Ani Razak (LAR). Sutarno mengatakan, para pegawai sebaiknya tidak melakukan aksi mogok, karena sebenarnya ada solusi yang bisa dicarikan. “Mogok tersebut bukan alternative yang baik, karena sebagai pelayanan masyarakat jangan sampai mengorban masyarakat yang mencari keadilan” kata Sutarno.
Ia menambahkan, aksi ini merupakan aksi yang pertama terjadi di PN Mataram. Sementara itu, apabila telah mendapatkan solusi atas aksi mogok ini, maka sidang yang telah diagendakan akan tetap dilaksanakan. (gus)-
No Comments