Mataram (Global FM Lombok)- Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, ribuan anak belum memiliki akta kelahiran. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pasangan suami istri atau pasutri belum memiliki akta pernikahan. Dalam setahun bertambah sebanyak 1.500 pasangan suami istri belum memiliki akta pernikahan.
Hal itu disampaikan Ketua LPA NTB Sahan kepada Global FM Lombok Jum’at (11/20) di Mataram. Ia mengatakan, jika 1.500 pasangan suami istri belum memiliki akta pernikahan, dan dari pasangan suami istri tersebut memiliki dua orang anak, maka sekitar 3000 anak yang belum memiliki akta kelahiran dalam satu tahun.
Sehingga dengan persoalan tersebut, LPA NTB bekerjasama dengan lembaga terkait di setiap kabupaten kota di NTB untuk membuat akta kelahiran dan akta pernikahan. Saat ini LPA NTB telah melaksanakan kegiatan itu di tiga lokasi, diantaranya kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu dan Bima sebanyak 2000 akta kelahiran. Program isbat nikah yang dilakukan oleh LPA NTB sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Pada dua tahun terakhir, LPA NTB menargetkan bisa menyelesaikan 3.000 dokumen pernikahan.
Pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan akta kelahiran. Selama ini, LPA NTB mendapatkan dukungan anggaran dari lembaga donator luar negeri.(azm)-
No Comments