PascaOTT Oknum Anggota Dewan, Jaksa Peringatkan Pejabat

Global FM
16 Sep 2018 20:59
2 minutes reading

Penggeledahan ruang Komisi IV pascaOTT anggota DPRD Kota Mataram

Mataram (Suara NTB)-Ditangkapnya oknum anggota DPRD Kota Mataram HM diharapkan jadi pelajaran bagi pihak lain, agar tidak main main dengan dana bencana. Jaksa akan menindak tegas jika ada pejabat lain yang memainkan anggaran ditengah bencana menimpa masyarakat.

“Jangan main main dana bencana, apalagi ini menyangkut masyarakat banyak, korban gempa,” kata Kajari Mataram, I Ketut Sumandana kepada Suara NTB, Jumat kemarin.

Kajari mengingatkan pejabat, rekanan, semua pihak yang terlibat dalam penanganan bencana gempa Lombok agar tidak mempermainkan anggaran sepeserpun untuk  korban gempa. Dengan OTT yang dilakukan itu, ditegaskan sebagai shock terapi bagi pejabat eksekutif maupun anggota DPRD di wilayah hukumnya, Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara, bahkan pejabat di lingkup Provinsi NTB tak luput dari warning-nya.

“Ini sekaligus shock terapi SKPD lain. Bukan hanya DPR dan Dinas di Kota Mataram. Tapi juga di KLU, Lobar, Provinsi. Bahwa penegak hukum tidak tidur walaupun dalam kondisi darurat seperti ini,” tegas mantan jaksa penyidik KPK ini.

Dalam penanganan  bencana Lombok, pihaknya sedang intens melakukan pengawasan, baik di Lombok Utara, Lobar maupun Mataram. Apalagi dana yang digelontorkan pemerintah ratusan miliar sampai triliunan rupiah. Sejak awal pihaknya sudah mendapat instruksi dari Presiden RI Joko Widodo, ditindaklanjuti Kejaksaan  Agung hingga Kejati untuk melakukan pengawasan khusus dana bencana.

Ia akan meminta pos pos anggaran yang masuk ke kantong pemerintah maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setelah mengantongi data, melakukan pengecekan detail, evaluasi dan mempertanyakan aliran dana tersebut.

“Ini instruksi Presiden, kita punya kewenangan megawasi dan mengawal.  Kalau ada indikasi, silahkan masyarakat melaporkan  ke kami. Kita akan turun,” tegasnya.

Menurut Kajari, pemerasan dan suap pada pembahasan anggaran bukan fenomena baru. Sebagai mantan jaksa di KPK, ia mengenal modus modus semacam ini sebagai fenomena gunung es.

“Sebab itu (pemerasan dan suap) katanya biasa terjadi, makanya kita sekarang bisakan  dengan tindakan (OTT),” tegasnya.

Justru dengan kejadian ini, ia meminta korupsi tidak dijadikan kebiasaan. Apalagi terkait dengan dana bencana alam, menyangkut dana rehabilitasi. Ini juga sekaligus imbauan  kepada masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan dana negara untuk menutup celah diselewengkan. Peringatan sama juga kepada jaksa di jajarannya, untuk menjadikan kasus itu sebagai bentuk introspeksi diri.  (ars)

No Comments

Leave a Reply