Pasca Sidang Sela, Suara NTB Gelar Do’a Bersama Depan PN Mataram

Global FM
15 Apr 2014 17:43
1 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)-

Karyawan Koran Suara NTB melakukan do’a bersama di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram usai Majelis Hakim menetapkan bahwa gugatan Giovanni Ardizzon tidak diterima oleh PN Mataram. Keputasan dari Majelis Hakin itu dinilai semata-mata untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Demikian dikatakan pimpinan Suara NTB Agus Talino kepada Reporter Global FM Lombok usai sidang berlangsung di PN Mataram, Selasa (15/04). Ia mengatakan, berdasaran keyakinan pihaknya,yang dilakukan oleh Suara NTB telah susai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Suara NTB menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung secara moril dalam menghadapi kasus gugatan ini.

Ia mengatakan, dukungan-dukungan tersebut sesungguhnya adalah perjuangan bersama yakni masyarakat pers di NTB. “Sangat melegakan menurut saya tidak hanya Suara NTB tapi masyarakat pers, apa yang diputusakan oleh majelis hakim semata-mata untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia”. Ujarnya

Seperti yang diketahui, gugatan warga Negara Itali Giovonni Ardizzon terhadap Media Suara NTB tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang putusan itu yang dilaksanakan pada Selasa (15/04) itu, menyangkut materi gugatan berdasarkan UU pers Nomor 40/1999 tentang pers dan tugas-tugas jurnalistik. UU Pers itu menjadi dasar majelis hakim mengambil keputusan terkait sidang itu. (gus)-

 

 

 

No Comments

Leave a Reply