Mataram (Global FM Lombok)- Pasca dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketua umum beberapa waktu lalu, DPP Demokrat dan seluruh DPD Demokrat se Indonesia bereaksi, termasuk DPD Demokrat NTB. DPD Demokrat NTB mengeluarkan maklumat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTB TGH Mahalli Fikri dan Sekretaris DPD H. Zainul Aidi.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB TGH Mahalli Fikri dalam rilisnya, Rabu (17/03) mengatakan, maklumat bernomor : 001/MKL /DPD.PD/NTB/III/2021 tersebut tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Ia mengatakan, pihaknya di DPD Demokrat NTB beserta seluruh Ketua DPC Partai Demokrat se-Provinsi NTB mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak ( perseorangan / kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Poin pertama bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021),” katanya.
Selanjutnya poin kedua bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” jelasnya.
Poin ketiga maklumat tersebut yaitu, bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Point 1 dan 2).
“ Poin selanjutnya bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hokum,” tambahnya.
Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“ Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya,” tutupnya.(ris/r)
No Comments