Mataram (Global FM Lombok)-Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Provinsi NTB masih menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebagai acuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, terhadap sejumlah partai politik (Parpol) yang masih memiliki dua pengurus. Saat ini ada dua parpol yang masih memiliki dua pengurus yakni partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua parpol tersebut masih menunggu penyelesaian di tingkat pusat.
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok, Senin (09/03) di Mataram mengatakan, meski ada Parpol yang dikabarkan telah memperoleh pengesahan mengikuti Pilkada oleh KPU pusat seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun KPU daerah belum menerima keterangan tertulis dari Kemenkum HAM dan KPU pusat tentang hal itu. KPU daerah telah lama bersurat kepada KPU pusat yang ditembuskan kepada Kemenkum HAM agar KPU daerah segera memperoleh kejelasan mana parpol yang disahkan mengikuti Pilkada.
“Kita posisinya masih tetap menunggu surat resmi dari Kemenkum HAM dan dari KPU. Saya kira KPU akan memperlakukan sama karena sekarang ini Pilkadanya serentak. Tentu nanti KPU pusat akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Sekiranya nanti sudah ada surat tertulis tentang pengumuman pengesahan Parpol dari Menteri Hukum dan HAM itulah yang akan menjadi acuan”, terangnya.
Ia meyakini kedua belah pihak yangberseteru akan bisa mengikuti Pilkada setelah persoalan hukum dan konflik di internal partai telah mampu diselesaikan. Sehingga Menkum HAM bisa mengesahkan salah satunya berhak mengikuti Pilkada. Paling tidak, telah ada kepastian di KPU terhadap calon yang diusung partai saat tahap pendaftaran dibuka pada Agustus mendatang.(irs)-
No Comments