Panwaslu 7 Kabupaten Kota di NTB Dilantik, Mereka Diminta Dalami Aturan Pilkada

Global FM
16 Apr 2015 15:48
2 minutes reading
Panwaslu kabupaten kota di NTB sedang diambil sumpahnya oleh ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Panwaslu kabupaten kota di NTB sedang diambil sumpahnya oleh ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Mataram (Global FM Lombok)-Anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tujuh kabupaten kota di NTB telah dilantik. Mereka dilantik oleh ketua Bawaslu NTB M khuwailid di Mataram Selasa (14/4) sore. Tujuh panwaslu kabupaten kota yang dilantik yaitu panwaslu kota Mataram, panwaslu kabupaten Lombok Utara, panwaslu Kabupaten Lombok Tengah, panwaslu kabupaten Sumbawa, panwaslu KSB, panwaslu kabupaten Dompu dan panwaslu kabupaten Bima.

Ketua Bawaslu NTB M khuwailid mengatakan, aturan tentang Pilkada baru beberapa bulan disahkan oleh DPR, sehingga jajaran panwaslu harus memahami aturan main dalam pengawasan pilkada. Mereka juga diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota terkait dengan kekurangan anggaran atau belum adanya secretariat panwaslu di beberapa daerah.

“ Membutuhkan satu tekad dari kita semua untuk kita mempelajari secara detail dari seluruh aturan itu. Dan saya ingatkan kembali teman-teman panwas ini, kalau panwas itu bukan hanya memahami tentang peraturan Bawaslu tetapi juga harus memahami aturan pelaksanaan pemilu yaitu peraturan KPU. Kalau itu tidak paham, apa yang mau diawasi? Katanya.

Sementara itu Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan, para anggota panwaslu harus menandatangani pakta integritas. Ini dilakukan untuk menunjukkan diri menjadi pejabat publik yang bersih dan berintegritas. Dia meminta agar panwaslu berkoordinasi dengan pemda masing-masing terkait dengan ketersediaan anggaran karena jadwal tahapan pilkada lebih panjang daripada tahun anggaran. Karena tahapan pilkada serentak sampai tahun 2016, sementara tahun anggaran berahir Desember 2015.

Adapun pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten kota di NTB digelar bulan Desember mendatang(ris)

 

No Comments

Leave a Reply