Mataram (Global FM Lombok)-Guru besar hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Galang Asmara menilai, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan pelaksanaan Pilkada langsung tidak masuk akal. Pasalnya secara hukum, Perppu dikeluarkan oleh pemerintah dalam kondisi darurat serta kekosongan Undang-Undang.
Galang Asmara saat berbicara dalam kegiatan rapat evaluasi gerakan sejuta relawan Pemilu 2014 yang digelar Bawaslu NTB Jumat (10/10) malam mengatakan, setelah terbitnya Perppu tentang pilkada langsung berarti ada dua aturan terkait pilkada yang memiliki kekuatan hukum yang sama yaitu UU 22/2014 tentang Pilkada yang sebelumnya ditetapkan oleh DPR. Dia menilai, lahirnya Perppu tersebut bernuansa politis.
Namun demikian, jika dilakukan sebuah kajian sistem pilkada mana yang lebih baik apakah melalui perwakilan DPRD atau pemilihan langsung, maka hal itu dianggap tidak relevan. Pasalnya kedua sistem pilkada itu memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Baik buruknya pilkada tergantung dari proses pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY telah mengeluarkan dua buah perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD sesuai dengan UU 22/2014. Dua perppu itu terkait undang-undang pilkada dan undang-undang pemerintahan daerah.
Presiden SBY telah menerbitkan kedua perppu tersebut pada awal Oktober lalu. Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, maka perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.(ris)-
No Comments