Mataram (Global FM Lombok)- Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen mulai tanggal 1 Juli 2018 dipandang sangat positif terhadap pengembangan UMKM kedepannya. Kebijakan ini sangat bagus dan sebenarnya sudah dinantikan oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Farid Faletehan kepada Global FM Lombok mengomentari kebijakan penurunan PPh UMKM menjadi 0,5 persen dari PPh sebelumnya 1 persen pertahun. Menurut Farid, sebelumnya banyak pelaku usaha yang mengeluh mengenai pajak UMKM yang tergolong besar, sehingga mengurangi motivasi pelaku usaha untuk berkembang.
Menurut Farid, pemotongan kewajiban PPh final atas usaha dengan omzet maksimal 4,8 miliar pertahun akan memberikan stimulus semangat bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan usahanya tanpa harus dibebankan nilai pajak yang besar. Ia yakin kebijakan pemerintah ini akan mendorong masyarakat pelaku UMKM untuk lebih berkembang dan lebih inovatif dalam membuat produk dan mengembangkan usaha. Usaha yang menunjukkan tren positif akan membutuhkan suntikan modal agar lebih besar dan berkembang.
OJK selaku otoritas lembaga keuangan di NTB menjamin bahwa perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di NTB siap membantu pengembangan UMKM melalui pemberian kredit usaha. Selama ini, akses UMKM ke perbankan sudah ada, namun masih perlu terus ditingkatkan. Dari sisi ketentuan, perbankan juga didorong agar penyaluran kredit kepada UMKM terus ditingkatkan dengan porsi 20 hingga 30%. (ris)
No Comments