Beranda blog Halaman 85

Bupati KSB Dorong PT AMNT Operasikan Smelter

Taliwang (globalfmlombok.com) – BUPATI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah angkat bicara mengenai jelang berakhirnya izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Alih-alih meminta agar pemerintah pusat memberikan kembali perpanjangan, Bupati justru mendorong PT AMNT agar mulai mengoperasikan fasilitas smelternya.

Bupati mengatakan, secara logika bisnis PT AMNT akan lebih diuntungkan jika memulai mengoperasikan pabrik smelternya ketimbang harus terus mengirim konsentrat mentah ke luar negeri.

“Bukan kewenangan kita, tapi sepengetahuan saya AMMAN tidak mengajukan permohonan perpanjangan (pengiriman konsentrat). Tapi secara bisnis (bagi saya) pasti akan menguntungkan kalau smelter mereka dioperasikan,” katanya mengenai akan berakhirnya izin ekspor konsentrat PT AMNT pada 30 April 2026 ini.

Menurut Bupati, upaya PT AMNT untuk menyegerakan pengoperasian fasilitas smelternya di Kecamatan Maluk sudah berjalan baik. Sejak diberikan relaksasi kedua di bulan Oktober 2025 hingga 30 April 2026, Bupati melihat prosesnya berjalan lancar. “Sepanjang yang saya lihat lancar-lancar saja persiapan mereka,” katanya.

Dengan dioperasikannya smelter PT AMNT, Bupati melanjutkan, tidak saja akan menguntungkan perusahaan. Sebagai kebijakan nasional, kewajiban perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian didesain untuk mendukung program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah pusat. “Kalau mereka operasikan sekarang, AMMAN artinya turut mempecepat terwujudnya kebijakan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

PT AMNT sebenarnya terus berupaya agar fasilitas smelternya segera mulai berporduksi. Setelah sempat terhenti pada Juli 2025 akibat kondisi kahar, PT AMNT kini tengah melanjutkan tahap fase commissioning sekaligus peningkatan kapasitas secara bertahap.

Sebagai informasi, PT AMNT tercatat telah dua kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah larangan ekspor konsentrat berlaku umum sejak pertengahan 2023 lalu. Izin pertama didapatkan PT AMNT terhitung Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Berikutnya diberikan perpanjangan/relaksasi pertama hingga akhir 2024 karena pembangunan smelter dinyatakan belum selesai. Memasuki tahun 2025, PT AMNT sempat berhenti melakukan pengiriman, namun pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM kembali memberikan rekomendasi ekspor atau perpanjangan kedua selama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga April 2026.(bug)

Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif PPJ Loteng, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Praya (globalfmlombok.com)  – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Mataram. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng telah menyampaikan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa. Masing-masing LK, JS serta LBS. Selain dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut penyitaan aset terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa LK sendiri dituntut dengan hukuman kurungan selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Ditambah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar lebih. Terdakwa Ja dituntut hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta dan membayar ganti kerugian Negara sebesar Rp332,5 juta. Sementara terdakwa LSB, dituntut hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, juru bicara tim kuasa hukum terdakwa, Kurniadi, SH.,MH., dalam keterangannya kepada Suara NTB, Selasa (28/4/2026), menegaskan kalau para kliennya tidak bersalah. Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa dalam pemberian insentif pemungutan PPJ. Bahwa para terdakwa sudah menjalakan seluruh mekanisme sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Pemberian insentif pemungutan pajak daerah, termasuk PPJ memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional. Semua aturan tersebut sudah dijalankan oleh para terdakwa. Sehingga kami berkesimpulan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi atau rekayasa serta niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,” sebutnya.

Bahwa seluruh kebijakan sudah dilakukan para terdakwa berdasarkan regulasi dan masih dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah, sehingga unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.

Menurut Kurniadi, dalil JPU yang menyatakan Bappenda (terdakwa) tidak berhak menerima insentif PPJ tidak berdasar dan mengabaikan fakta administratif, karena secara aturan Bappenda bisa menerima insentif. Pasalnya, meski tidak terlibat secara langsung melakukan pemungutan PPJ, Bappenda tetap berkerja sesuai dengan tugasnya.

Di antaranya, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PLN. Kemudian melakukan verifikasi dan validasi setoran pajak, pengawasan penyetoran ke kas daerah, administrasi dan pelaporan penerimaan pajak hingga memastikan target penerimaan pajak tercapai. Dengan demikian kontribusi Bappenda bersifat substantif dan menentukan dalam keberhasilan penerimaan pajak daerah.

Artinya, keberadaan peran PLN sebagai juru pungut PPJ tidak menghapus hak Bappenda dalam kerangka sistem pemungutan pajak daerah secara keseluruhan, karena PPJ memiliki kekhususan yang membedakannya dari jenis pajak daerah lainnya. Yakni dijalankan dengan self assessment system. Di mana perhitungan, penghimpunan dan penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, dalam hal ini PLN.

“Pada dasarnya perkara ini bukan mengenai adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. Tapi semata-mata terkait perbedaan penafsiran hukum mengenai kelayakan pemberian insentif kepada Bappenda dan tafsir terhadap mekanisme pemungutan PPJ. Dengan demikian, perkara ini berada dalam ranah administrasi dan kebijakan fiskal daerah, bukan ranah pidana,” tegasnya.

Untuk itu, pihakna berharap majelis hakim bisa menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan, menjamin kepastian hukum serta tidakmenciptakan preseden buruk yang berpotensi mengganggu pembangunan hukum kedepannya. “Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Kurniadi. (kir)

DBHCHT di NTB Belum Sebanding dengan Biaya Pengobatan Akibat Rokok

Mataram (globalfmlombok.com) – DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) NTB tahun 2026 berada di angka Rp312 miliar. Namun, angka ini disebut belum sebanding dengan biaya pengobatan penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan rokok. Biaya yang dibutuhkan mencapai empat kali lipatnya, menyentuh angka Rp1,2 triliun.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (29/4/2026).

Diketahui, NTB menempati posisi kedua dengan perokok usia 10-18 tahun terbanyak di Indonesia. Bahkan, data konsumsi rumah tangga Badan Pusat Statistika (BPS) NTB menunjukkan rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Dengan 80 persen perokok aktif di kawasan perkotaan, 50 persennya di wilayah perdesaan.

“Kanker, jantung, stroke, penyakit tidak menular itu kan trennya semakin meningkat sekarang. Di samping tuberkulosis,” ujarnya.

Secara nasional, biaya pengobatan PTM yang salah satunya akibat merokok disebut mencapai lebih dari Rp400 triliun, di NTB menyentuh Rp1,2 triliun. Kondisi ini diperparah oleh tingginya angka perokok usia muda, termasuk kelompok usia 10–18 tahun.

Fikri menilai, salah satu faktor pendorong tingginya perokok aktif di daerah adalah sosial dan budaya. Oleh karenanya, pengendalian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Selama ini, Pemprov NTB sudah mencoba menekan konsumsi rokok, khususnya bagi anak di bawah umur. Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada dinilai belum optimal. Harus ada peran masyarakat untuk membantu mengurangi perokok ilegal.

Masyarakat juga dinilai kurang mematuhi aturan tersebut. Banyak ditemukan pelanggaran, terutama di kawasan tanpa rokok, sehingga pemerintah mempertimbangkan penguatan pengawasan dan kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas ke depan.

“Kalau denda memang belum ada. Coba lihat di negara Singapura, mana berani orang ngerokok di kawasan tanpa rokok,” katanya.

Di sisi lain, Mantan Direktur RSUD ini juga juga menghadapi dilema antara kepentingan kesehatan dan ekonomi, mengingat sektor tembakau menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah pengendalian konsumsi, bukan melarang konsumsi rokok secara total.

“Ini kan kontradiksi antara ekonomi dan kesehatan. Jadi di Indonesia kita masih mengandung konsep keseimbangan. Dua-duanya seimbang, tapi satu bahwa harus ada pengendalian,” terangnya.

Dengan konsep ini, Pemprov NTB akan terus mengedepankan edukasi dan berencana memperkuat Perda larangan merokok di kawasan bebas asap. Adapun kawasan bebas asap yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja seperti kantor pemerintahan dan tempat umum. (era)

Kejari Dompu Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Dompu

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Dompu, Desa Karijawa, Kabupaten Dompu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Rabu (29/4/2026) mengatakan penghentian tersebut menyusul adanya pengembalian uang kerugian keuangan negara sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025 lalu.

“Sudah dilakukan pengembalian hampir sebulan yang lalu Rp177,631 juta,” katanya.

Danny menyebutkan, uang ratusan juta itu dikembalikan oleh pihak SDN 2 Dompu dan kontraktor. Pengembalian melewati Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu.

“Jadi perkara sudah selesai karena sudah dikembalikan kerugian negara. Dihentikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak adhyaksa menekankan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara. Yakni menetapkan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam perkara ini Kejari Dompu belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid). “Itu belum penyelidikan tapi perhitungan investigasi keluar,” tandasnya.

Sebelumnya Kejari Dompu menangani perkara ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan indikasi korupsi berdasarkan temuan BPK tahun 2025.

Dalam temuan itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp177,631 juta dari nilai kontrak Rp6,883 miliar tahun anggaran 2024.

Pembangunan lanjutan ruang kelas baru di SDN 2 Dompu tahun 2024, masuk dalam 10 proyek strategis daerah. Bahkan pada September 2024, tim Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pembangunan gedung SDN 2 Dompu dan mengingatkan untuk memperhatikan kualitas pekerjaan.

Pembangunan SDN 2 Dompu ini dilakukan dalam dua tahun anggaran dan dimulai tahun 2023.

Pada 2023 dialokasikan sebesar Rp7 miliar dan tahun 2024 juga dialokasikan Rp7 miliar. Pembangunan gedung SDN 2 Dompu di lokasi eks SDN 13 Dompu. (mit)

Korbankan Mutu Makan demi Keuntungan, BGN Ancam Tutup Mitra MBG

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti mengabaikan kualitas makanan demi meraih keuntungan.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Mataram serta koordinator wilayah SPPG Provinsi NTB dan Kota Mataram di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Rabu (29/4/2026).

Anggota Bidang Fungsional Perencanaan, Deputi, dan Kerja Sama BGN, Widiawati, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun masukan dan informasi terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan, pemantauan, serta pengelolaan pelayanan MBG.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh pihak, terutama OPD yang tergabung dalam Satgas MBG, memiliki peran aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah pengelolaan limbah dapur MBG, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang selama ini dinilai masih menjadi kendala dalam operasional.

Menurut Widiawati, seluruh SPPG wajib mematuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dalam pengelolaan limbah cair maupun sampah dapur.

“Mereka harus mengikuti aturan terkait pengelolaan limbah. Ini menjadi bagian penting dari standar operasional yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Terkait potensi penyimpangan oleh mitra, Widiawati mengakui bahwa secara mekanisme program MBG tetap memberikan ruang keuntungan. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas kewajaran dan tidak mengorbankan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya mitra yang mengambil keuntungan berlebihan hingga berdampak pada kualitas makanan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan.

“Jika ada indikasi seperti itu dan terbukti, kami akan tindak tegas. Sanksinya bisa sampai pada penutupan operasional,” katanya.

Hingga saat ini, khususnya di Kota Mataram, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait mitra yang mengambil keuntungan secara berlebihan. Namun demikian, ia mendorong adanya keterbukaan dalam pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau memang terbukti, silakan dilaporkan. Ini penting untuk menjaga kualitas program,” imbuhnya.

Widiawati menambahkan, program MBG pada prinsipnya bertujuan menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Di sisi lain, program ini juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi secara tidak wajar.

“Program ini untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mencari keuntungan berlebihan,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Mataram yang juga bagian dari Satgas MBG, H. Lalu Matartawang, memastikan bahwa pelaksanaan program MBG di Kota Mataram akan mengedepankan standar gizi dan keamanan pangan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan pelatihan penjamah makanan serta pengawasan berkala, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kualitas menu, keamanan pangan, hingga kesesuaian data penerima manfaat. Termasuk pengelolaan dapur MBG dan peran puskesmas dalam pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kualitas pelaksanaan program MBG agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (pan)

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lombok Tengah Terkait Dugaan Korupsi

Praya (globalfmlombok.com) – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, pada Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Surat panggilan, kata dia, telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya kepada Sekda Lombok Tengah.

“Ya, rencananya besok (Kamis hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi di Praya, Rabu (29/4/2026).

Namun demikian, Alfa belum bersedia mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi pemanggilan tersebut, termasuk status Sekda dalam proses pemeriksaan itu.

Ia menyebut, penjelasan lebih lanjut terkait perkara akan disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). “Nanti saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidsus,” katanya.

Alfa menegaskan, Kejari Lombok Tengah berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus dugaan korupsi.

Saat ini, Kejari Lombok Tengah tengah fokus pada dua perkara besar. Pertama, dugaan korupsi pengadaan dump truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 dengan nilai proyek lebih dari Rp5 miliar. Kedua, dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun 2019–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kasus PPJ tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Agenda sidang terakhir adalah penyampaian pembelaan (pledoi) oleh tiga terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Terkait kasus PPJ, kami masih membuka peluang untuk dikembangkan ke tersangka lain jika ditemukan alat bukti tambahan,” ujar Alfa.

Saat ditanya apakah pemanggilan Sekda berkaitan dengan dua perkara tersebut, Alfa enggan memberikan penegasan. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

“Kita tunggu saja,” ujarnya. (kir)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Rencanakan Periksa Sekda Loteng

NTB Peringkat Kedua Nasional dalam Jumlah Perokok Usia Dini

Mataram (globalfmlombok.com) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati posisi kedua secara nasional dalam jumlah perokok usia dini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perokok usia 10–18 tahun di NTB mencapai 27 persen, sementara perokok usia di atas 15 tahun sebesar 32,32 persen.

Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah perokok aktif tertinggi di NTB, yakni mencapai lebih dari 213 ribu penduduk. Disusul Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Kabupaten Bima, Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, dan terendah di Lombok Tengah.

“Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani mengatakan kondisi tersebut sejalan dengan jumlah penduduk Lombok Timur yang merupakan terbesar di NTB, yakni sekitar 25,3 persen dari total populasi,” ujarnya saat mewakili gubernur dalam Mayor Meeting Implementasi Pengendalian Tembakau, Rabu (29/4/2026).

Meski Lombok Timur mencatat jumlah perokok tertinggi, perhatian khusus justru tertuju pada Kabupaten Lombok Utara. Di daerah ini, jumlah perokok usia 10 tahun ke atas mencapai lebih dari 24 ribu orang, angka yang dinilai tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduknya yang hanya sekitar 4,72 persen dari total penduduk NTB.

Di sisi lain, Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan capaian yang relatif lebih baik. Meskipun menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di NTB, angka perokok di wilayah tersebut tergolong lebih rendah, sehingga dinilai sebagai contoh positif dalam pengendalian konsumsi rokok.

Eva menegaskan, tingginya angka perokok di NTB, khususnya pada usia dini, menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari penguatan regulasi melalui peraturan daerah, peningkatan edukasi kepada masyarakat, hingga mendorong kolaborasi lintas sektor.

Saat ini, implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di NTB masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014. Namun, menurut Eva, diperlukan regulasi turunan yang lebih teknis agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal.

Dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru tujuh daerah yang memiliki peraturan daerah terkait KTR. Pemerintah mendorong daerah lainnya segera menyusun regulasi serupa, sekaligus mencontoh daerah yang telah lebih maju dalam implementasinya.

Kawasan Tanpa Rokok sendiri mencakup sejumlah area penting, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.

Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya rokok dan pentingnya lingkungan sehat.

Sementara itu, Ketua Umum ADINKES dr. Moh. Subuh menilai forum tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pembangunan kesehatan nasional, khususnya melalui pemberdayaan desa.

“Kondisi kesehatan kita masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, kita ingin bangkit dari desa, sebab dari sanalah upaya mewujudkan masyarakat sehat bisa dimulai,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk kebiasaan merokok pada usia dini yang berkontribusi terhadap berbagai penyakit seperti stunting dan tuberkulosis.

“Pengendalian rokok, khususnya pada remaja, menjadi salah satu tantangan besar yang harus dihadapi bersama,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Duduki Posisi Kedua Perokok Usia Dini

Organda NTB Khawatir Pembatasan BBM Subsidi Lumpuhkan Angkutan Umum

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, menyoroti kondisi antrean panjang dan pembatasan BBM subsidi di sejumlah SPBU usai kenaikan harga BBM non-subsidi. Ia menilai situasi ini membuat sopir angkutan umum dan pelaku transportasi semakin tertekan.
Menurut Junaidi, fenomena BBM subsidi yang cepat habis di SPBU memicu keresahan di kalangan pengemudi, terutama angkutan umum yang sangat bergantung pada solar bersubsidi.

“Teman-teman sekarang rata-rata was-was. Yang terjadi di setiap Pertamina itu tiba-tiba habis, sore habis, maghrib habis,” kata JK, panggilannya.

Ia menduga kondisi ini membuat masyarakat yang biasa menggunakan BBM subsidi terpaksa beralih membeli BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

“Apa makna habis itu? Orang yang tadinya ambil subsidi, mau tidak mau kalau sudah merah ya beli non-subsidi. Sementara harganya naiknya sudah berlipat,” ujarnya.

JK juga menyoroti munculnya antrean kendaraan di SPBU yang dinilai berpotensi memicu persoalan baru di lapangan. Menurutnya, antrean panjang menjadi sinyal distribusi BBM perlu diawasi lebih ketat.

“Antrean itu yang berbahaya. Oleh karena itu kami berharap pemerintah daerah dan Pertamina bisa mengontrol kondisi ini agar jangan sampai terjadi kekacauan,” katanya.

Ia mengaku khawatir jika pembatasan pembelian BBM subsidi seperti di Pulau Jawa diterapkan di NTB. Pasalnya, kendaraan angkutan umum antarkota di NTB membutuhkan pasokan BBM lebih besar untuk operasional jarak jauh.

“Kalau di NTB diberikan batas 200 liter untuk bus besar, dari Bima ke Mataram pulang-pergi tidak akan cukup,” tegasnya.

Organda NTB meminta distribusi BBM subsidi benar-benar dikawal agar tepat sasaran dan tidak merugikan sektor transportasi umum. Sebab, menurut Junaidi, pengusaha dan sopir angkutan saat ini berada dalam posisi sulit karena tarif angkutan tidak bisa serta-merta dinaikkan.

“Kalau tarif dinaikkan sementara subsidi tidak naik, masyarakat juga keberatan. Kondisi ini yang membuat anggota kami terpukul,” ujarnya. (bul)

Minyak Goreng Subsidi Langka di Mataram, Distribusi Terbatas dan Permintaan Meningkat

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketersediaan minyak goreng subsidi di Kota Mataram masih mengalami kelangkaan. Kondisi ini dipicu terbatasnya pasokan dari distributor, di tengah meningkatnya permintaan masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng premium.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, menjelaskan bahwa stok minyak goreng premium di pasar tradisional maupun ritel modern masih relatif aman. Namun, lonjakan harga membuat masyarakat beralih ke minyak goreng bersubsidi.

Menurut dia, tingginya permintaan terhadap minyak goreng merek MinyaKita menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan. Pasokan yang terbatas dari distributor tidak mampu mengimbangi kebutuhan di lapangan.

“Ada pengiriman dari Bulog ke beberapa mitra di pasar tradisional, tetapi jumlahnya terbatas,” ujar Nida saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Ia mengakui, konsumen lebih memilih MinyaKita karena harganya lebih terjangkau, yakni sekitar Rp15.700 per liter. Sementara itu, harga minyak goreng premium saat ini berkisar antara Rp21.000 hingga Rp23.000 per liter.

Untuk mengantisipasi pembelian berlebihan, penjualan minyak goreng subsidi dibatasi maksimal dua liter per konsumen. Kebijakan ini diterapkan agar distribusi lebih merata dan tidak terjadi penimbunan oleh masyarakat.

Nida tidak menampik bahwa kelangkaan juga disebabkan pengurangan distribusi dari pabrik. Saat ini, mitra di pasar tradisional hanya menerima sekitar 30 dus, turun dari sebelumnya 60 dus.

“Keterbatasan ini belum diketahui sampai kapan. Kami akan mengumpulkan distributor untuk membahas kenaikan harga minyak goreng premium sekaligus mencari penyebabnya,” katanya.

Ia menduga kenaikan harga minyak goreng premium salah satunya dipicu meningkatnya harga bahan kemasan seperti plastik kresek, yang turut memengaruhi harga jual di pasaran.

Di sisi lain, masyarakat merasakan langsung dampak kelangkaan tersebut. Yeyen, salah satu pengunjung Pasar Mandalika, mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng subsidi karena stok di banyak toko kosong.

“Hampir semua toko tidak jual karena stok habis. Padahal ini yang paling dicari karena harganya murah,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi di pasaran. Menurutnya, kondisi ini berpotensi berdampak lebih luas, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Minyak Goreng Subsidi Langka

GT World Challenge Asia Mandalika 2026, 22 Supercar Siap Adu Cepat

Praya (globalfmlombok.com)   – Ajang balap roda empat paling prestisius di kawasan Asia, GT World Challenge Asia 2026 by AWS siap mentas di Pertamina Mandalika International Circuit akhir pekan ini. Sebanyak 22 supercar dari berbagai pabrikan otomotif dunia bakal tampil untuk adu kecepatan dan ketahanan di sirkuit yang memiliki panjang lintasan 4,3 km tersebut. Dengan sekitar 44 pembalap bakal ambil bagian, termasuk pembalap asal Indonesia selaku tuan rumah.

Beberapa pembalap top dunia yang sudah dipastikan turun di lintasan Sirkuit Mandalika pada tanggal 1 sampai 3 Mei 2026 mendatang diantaranya Jules Gounon, pembalap pabrikan Mercedes-AMG sekaligus juara berbagai ajang GT dunia. Kemudian ada nama Raffaele Marciello, mantan juara GT World Challenge dan pembalap top GT3 global. Ditambah Nick Foster pembalap yang sudah kenyang membalap diberbagai ajang GT hingga Porsche Carrera Cup Asia.

Indonesia selaku tuan rumah juga akan mengirim sejumlah nama beken. Diantaranya, Setiawan Santoso dan Andrés Pato. Satu nama lain yakni pembalap top dunia dari Indoneia Sean Gelael yang saat ini masih aktif membalap disejumlah ajang balap mobil internasional.

“Kehadiran sejumlah pembalap internasional ternama dan berprestasi tersebut kian memperkuat kualitas kompetisi yang akan tersaji di sirkuit Mandalika nantinya,” ungkap Direktur Utama Mandalika Grand Prix Assocation (MGPA) Priandhi Satria, dalam keterangnya di Mataram, Selasa (28/4/2026).

Selain gengsi pembalap, GT World Challenge Asia Mandalika 2026 ini juga akan menjadi ajang adu gengsi sejumlah merk otomotif ternama dunia. Mulai dari Porsche, BMW, Mercedes-AMG, Ferrari, Lamborghini, Audi hingga Nissan. Dengan Porsche menjadi pabrikan dengan jumlah entri terbanyak melalui model 911 GT3 R yang diturunkan oleh sejumlah tim. Seperti Origine Motorsport, Porsche Center Okazaki, Phantom Global Racing, AMAC Motorsport serta Absolute Racing.

Pabrikan BMW akan turun dengan model M4 GT3 yang digunakan oleh Team Studie dan Team KRC. Kemudian Mercedes-AMG mengandalkan GT3 Evo melalui Climax Racing dan Craft-Bamboo Racing.

Pabrikan asal Italia, Ferrari akan hadir dengan model 488 GT3 Evo yang digunakan oleh tim seperti 33R Harmony Racing, Winhere Harmony Racing serta Garage 75 yang akan diperkuat Sean Gelael. Pabrikan Lamborghini menurukan model Huracán GT3 Evo, Audi dengan model R8 LMS GT3 Evo II dan Nissan dengan GT-R NISMO GT3-nya akan melengkapi persaingan di ajang kali ini.

Untuk peserta dan mobil yang akan turun memang ada penurunan dibandingkan dengan penyelenggaraan tahun lalu. Tetapi grid GT World Challenge Asia Mandalika 2026 tetap kompetitif dengan hadirkan hamper semua pabrikan otomotif dunia. Kendati dengan jumlah peserta yang lebih selektif.

“Kami optimis penyelenggaraan GT World Challenge Asia di Sirkuit Mandalika tahun ini akan tetap menghadirkan kualitas kompetisi yang tinggi. Kendati jumla pembalap dan mobil yang turun mengalami penuruna. Karena memang Sirkuit Mandalika merupkana sirkuit dengan karakter yang unik dan memiliki daya tarik tersendiri bagi tim serta pembalap internasional,” ujarnya seraya menambahkan, hadirnya ajang tersebut memberikan dampak positif bagi daerah. Baik itu dari sisi penyerapan tenaga kerja, pariwisata dan ekonomi daerah. (kir)