Mataram (globalfmlombok.com) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di empat sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai ditindaklanjuti. Inspektorat NTB memastikan dana yang keberadaannya tidak meyakinkan senilai Rp313 juta akan dikembalikan dan temuan tersebut telah diselesaikan.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengatakan pihaknya telah memanggil empat kepala sekolah yang menjadi objek temuan. Sebagai bentuk jaminan pengembalian dana, Inspektorat bahkan meminta sertifikat tanah para kepala sekolah tersebut dijadikan agunan sementara.
“Terus terang saya menjaminkan sertifikat tanah mereka, tetapi mereka siap untuk mengembalikan. Kita jaminkan untuk memberikan kepastian kepada BPK bahwa uangnya tidak hilang,” ujar Budi, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh temuan yang menjadi perhatian BPK dapat dituntaskan sesuai rekomendasi. Ia menyebut persoalan di empat sekolah tersebut kini telah selesai dan proses pengembalian dana sedang ditindaklanjuti.
Budi menegaskan, tidak hanya temuan di sektor pendidikan yang menjadi fokus penyelesaian. Inspektorat juga terus mengawal tindak lanjut berbagai temuan BPK pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Salah satu sekolah yang menjadi sorotan dalam laporan BPK adalah SMA Negeri 1 Woha dengan temuan dana yang tidak diketahui keberadaannya mencapai Rp319,40 juta.
Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK, Inspektorat menerapkan sistem periodisasi temuan berdasarkan tahun pemeriksaan. Langkah ini dilakukan agar progres penyelesaian dapat dipantau secara lebih terukur.
“Kalau 2025 saya bikin periodisasi biar ketahuan mana hasil di 2024, mana hasil 2025, yang secara normatif pelaporan saya kepada Ibu Wagub itu di Desember,” katanya.
Selain persoalan dana BOS, BPK juga menemukan berbagai permasalahan tata kelola keuangan pada 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dua di antaranya berada di sektor kesehatan, yakni RSUD Provinsi NTB dan RSUD Manambai Abdulkadir di Sumbawa.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan di SMA, SMK, hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan nilai mencapai Rp10,04 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4,04 miliar telah disetorkan kembali, sementara sisanya masih harus dikembalikan ke kas daerah dan kas BLUD.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,58 miliar pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
Tak hanya itu, terdapat pula temuan penurunan pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta. Sebagian telah dikembalikan, namun masih terdapat kewajiban pengembalian sekitar Rp45,63 juta.
Sementara pada belanja perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat, serta sejumlah belanja modal lainnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp8,86 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,69 miliar telah dikembalikan, sedangkan sisanya masih menjadi kewajiban untuk disetorkan ke kas daerah maupun kas BLUD.
Inspektorat NTB memastikan seluruh rekomendasi BPK akan terus dikawal hingga tuntas guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah kerugian daerah yang lebih besar. (r)


