Beranda blog Halaman 378

Polres KSB Ringkus IF, Bandar Sekaligus DPO Kasus Narkoba

Taliwang (globalfmlombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali berhasil meringkus pelaku pelanggaran hukum narkoba di wilayahnya. Kali ini warga berinisial IF alias PO seorang bandar sekaligus DPO kasus narkoba ditangkap.

Penangkapan terhadap IF itu terjadi pada, Jumat (13/6) pekan lalu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna menangkap IF tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang.

“Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku, di mana turut ditemukan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” kata Kapolres KSB, AKBP Zulkarnain melalui rilis resminya, Rabu (18/6).

Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, IF mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di wilayah Lembar, Lombok Barat. Ia mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta untuk kemudian dikemas dalam paket-paket kecil. Sebagian dijual di wilayah Taliwang dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan foya-foya.

Dari informasi yang diperoleh, IF alias PO diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada tahun 2016 untuk kasus serupa. Selain itu, ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terkait kasus narkoba pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kini, IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Kapolres mengatakan, mengapresiasi keberhasilan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kaplres juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Diperlukan partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tukasnya. (bug)

Gubernur NTB Dorong Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong Bank NTB di masa depan dapat menjadi satu-satunya holding company milik Pemprov NTB di bidang keuangan. Saat ini, Pemprov sedang memproses pengalihan BPR NTB menuju skema syariah agar nantinya bisa diintegrasikan secara vertikal dengan Bank NTB Syariah.

Hal ini disampaikan Gubernur NTB, Dr. L. Muhamad Iqbal, saat membuka Webinar IKA Universitas Mataram di Wilayah Jabodetabek bertema “Membangun Masa Depan Perbankan Syariah: Pelajaran dari Dinamika Bank NTB Syariah”, Minggu (25/5).

Ia berharap ke depan Bank NTB Syariah dapat semakin dibanggakan masyarakat NTB dalam berbagai aspek.

“Kita bangga dalam arti yang sesungguhnya. Bangga bahwa Bank NTB Syariah menjadi bank yang asetnya besar. Bangga memiliki Bank NTB Syariah yang memiliki portofolio besar. Bangga terhadap Bank NTB yang SDM-nya bisa diandalkan secara teknis maupun secara integritas. Yang paling penting juga bangga dari performance dan bisa mencetak laba yang besar untuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemilik saham, dan juga masyarakat,” ujar gubernur.

Gubernur juga menekankan bahwa perbankan syariah memiliki potensi luar biasa, terutama di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global yang turut memengaruhi situasi nasional.

“Justru perbankan syariah memiliki potensi karena yang diberikan oleh perbankan syariah kepada pengusaha adalah kepastian. Kepastian bagi hasil, kepastian tidak ada bunga. Saya banyak bertemu dengan teman-teman yang bahkan nonmuslim. Pengusaha nonmuslim sudah mulai masuk ke perbankan syariah. Pertimbangan utamanya adalah kepastian,” jelasnya.

Meskipun Bank NTB Syariah sempat menghadapi berbagai dinamika belakangan ini, gubernur menyampaikan bahwa sekarang adalah saat yang tepat untuk melangkah maju dan melakukan perbaikan-perbaikan, agar kehadiran Bank NTB Syariah benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya dalam hal pemberdayaan usaha masyarakat.(r)

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Mataram (globalfmlombok.com)-

Bank NTB Syariah meluncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025. Dengan membuka rekening atau top up dana di tabungan iB Amanah/Giro iB Amanah akad mudharabah di Bank NTB Syariah, Anda dapat memilih sendiri hadiahnya.

Sebagai informasi, Tebar Berkah Amanah adalah program hadiah langsung untuk nasabah perorangan maupun nasabah non perorangan. Program ini berlangsung hingga 30 September 2025. Simak syarat dan ketentuannya:

Berikut ini adalah hadiah yang dapat dipilih nasabah dalam program tersebut:

  1. Nasabah Perorangan: gadget, barang elektronik, kendaraan, logam mulia.
  2. Nasabah Non Perorangan: barang elektronik, kendaraan, furniture (untuk instansi)

Rekening yang digunakan yaitu tabungan Tambora Reguler iB Amanah dengan akad mudharabah dan Giro Mudharabah.

Syarat dan Ketentuan Program:

  1. Periode Program: sampai dengan 30 September 2025
  2. Melakukan penempatan dana minimal Rp50 juta pada tabungan Tambora Reguler iB Amanah dan Rp100 juta pada Giro selama jangka waktu program yang dipilih oleh nasabah.
  3. Penempatan dana memiliki definisi sebagai berikut: Dana merupakan setoran tunai dan bukan merupakan pemindahbukuan dari rekening lain di Bank NTB Syariah. Serta dana baru merupakan incoming transfer dari Bank lain.
  4. Nasabah bersedia tabungan Tambora Reguler diblokir selama jangka waktu program yang dipilih oleh nasabah.
  5. Apabila nasabah ingin menarik dananya sebelum periode blokir berakhir (wanprestasi), maka nasabah setuju membayar biaya penutupan program senilai harga barang termasuk pajak bonus yang telah diberikan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Cabang Bank NTB Syariah terdekat atau Call Center Bank NTB Syariah 1500 667.(r)