Beranda blog Halaman 36

Turun ke NTB, KY Pantau Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia tengah memantau tiga kasus tindak pidana di Mataram. Tiga kasus tersebut adalah kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, dan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, Jumat (22/5/2026) mengatakan, alasan pihaknya melakukan pemantauan yang pertama, karena tiga kasus tersebut menjadi atensi publik. Kedua, Komisi III DPR RI juga memerintahkan KY untuk memantau tiga perkara tersebut.

“Bahwa KY melakukan pemantauan dan memastikan bahwa jalannya proses persidangan sesuai ketentuan undang-undang,” katanya seusai melakukan pemantauan langsung terhadap sidang kasus terdakwa Radiet di Pengadilan Negeri Mataram.

Pemantauan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik dan penyimpangan perilaku hakim.

Dari hasil pemantauan sementara, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada pelanggaran yang dilakukan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

“Kami masih akan melakukan investigasi, pemandalaman lebih jauh dari pemantauan hasil sidang dari teman-teman KY di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila Komisi Yudisial menemukan dugaan pelanggaran, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendalaman terhadap fakta-fakta hasil pemantauan yang ada.

Adapun pemantauan dari KY bisa secara langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dilakukan dengan pihak KY datang menghadiri sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Cara lainnya dengan pihak KY bersurat ke Pengadilan untuk pengambil video selama persidangan.

Tiga kasus yang diatensi KY tersebut kini masih dalam proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB terkahir tercatat telah menghadirkan ahli pidana. Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco masih dalam pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Sementara itu, kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra telah masuk tahap pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa.

Majelis hakim sendiri telah menjadwalkan agar sidang dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara itu telah masuk penuntutan jaksa pada 2 Juni 2026. (mit)

Jaksa Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Narkoba AKBP Didik-AKP Malaungi

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima. Dalam pelimpahan tersebut, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (22/5/2026) mengatakan, pihaknya kini tengah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa itu. “Ada banyak petunjuknya. InsyaAllah sudah kita penuhi dan minggu ini kita akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” ucapnya.

Ia berharap setelah pelimpahan kedua nanti, jaksa dapat langsung memberikan lampu hijau dengan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Elhaj menjelaskan, berkas perkara tersebut hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan AKBP Didik dan kawan-kawan. Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut antara lain, milik AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, Bripka Karol, Anita, dua anak buah Karol, terduga bandar narkoba berinisial B, dan seorang wanita bernama Ais Setiawati.

Dirresnarkoba Polda NTB itu mengatakan, pihaknya tidak mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berangkat dari perkara ini. “Pengusutan TPPU ada di pusat, di Mabes Polri,” sebutnya.

Investigasi bersama (joint investigation) oleh Polda NTB dan Mabes Polri masih dilakukan dalam perkara ini. Penanganan TPPU yang ditangani Mabes Polri adalah salah satu hasil investigasi bersama itu, kata dia.

Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)

 

Dapat Peringatan Pusat, Tiga TPA di NTB Terancam Tidak Beroperasi Tahun Depan

Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Provinsi NTB terancam tidak bisa beroperasi mulai tahun depan. Hal ini karena adanya peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sempat meminta tiga TPA tersebut untuk memperbaiki pengelolaan sampah di kawasan itu. Namun, hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat belum mengindahkan teguran tersebut. Tiga TPA itu, yaitu TPA di Kabupaten Lombok Utara, TPA di Kabupaten Dompu, dan TPA di Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan TPA tersebut menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan atau pengelolaan yang memadai. Metode ini dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ada juga TPA yang menggunakan semi open dumping, sistem pembuangan sampah yang berada di antara open dumping dan landfill yang lebih terkontrol. Namun, mengacu regulasi lingkungan yang berlaku, sebaiknya TPA menggunakan sistem sanitary landfill.

“Salah tata cara pengelolaan sampahnya. Dia open dumping kan. Harusnya kan minimal sanitary landfill. Itu ditimbun, dibuang saja, ditumpuk-tumpuk biasa,” ujarnya.

Teguran dari pusat kepada tiga TPA itu sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini ketiga TPA tersebut dikatakan belum menyelesaikan teguran itu dengan menyesuaikan pengelolaan sampah sesuai dengan aturan pusat.

“TPA itu memang ada di beberapa wilayah itu sudah diingatkan untuk berproses sampai akhir tahun ini. Belum ada progresnya. Saya belum lihat laporannya ya,” katanya.

Kendati wilayah lainnya tidak mendapatkan surat peringatan, Dinas LHK NTB berharap Pemda setempat juga turut melakukan perbaikan. TPA yang ada saat ini wajib memenuhi syarat. Menurutnya, Pemda harus merancang dan membangun pengelolaan air lindi, gas metana, dan konstruksi TPA yang terstandar. Harus terpasang lapisan membran kedap air, mencegahnya menyerap ke tanah agar tidak mencemari lingkungan.

“Biar air lindi sampah itu tidak keluar. Itu harus dikelola masuk ke bak penampungan, air lindi dikelola sampai itu tidak merusak lingkungan. Harus ada geomembran yang menahan, nah itulah nanti ada pipa khusus yang menahan untuk ditampung,” terangnya.

Pengelolaan Sampah NTB Kerap Dapat Sanksi

Fasilitas pembuangan sampah di Provinsi NTB belum memenuhi standar regulasi pengelolaan sampah nasional. Akibatnya, NTB sering mendapat peringatan berupa sanksi administratif dari pusat yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Menyikapi ini, Didik mengungkapkan permasalahan sampah akan diintegrasikan ke dalam kurikulum wajib pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Kebijakan ini mencakup beberapa poin strategis seperti siswa SMA diwajibkan menanam pohon sebagai syarat kelulusan.
“Selanjutnya, penghijauan menjadi bagian wajib dari masa orientasi siswa. Inisiasi program studi banding siswa ke TPA untuk memahami tata kelola sampah secara langsung dengan bimbingan teknis tim pengelola,” jelasnya.

Ia mencatat, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara volume timbulan sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia saat ini. Sebagai solusi strategis untuk membangun kesadaran lingkungan, pemerintah berencana mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum wajib di sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.
“Kebijakan ini juga mencakup kewajiban penanaman pohon bagi siswa sebagai upaya penghijauan di tingkat lokal,” ucapnya.

Di sektor kehutanan, tantangan utama yang dihadapi adalah tata kelola hutan yang belum sepenuhnya lestari serta maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan. Terdapat temuan mengenai praktik penyalahgunaan wewenang dalam transaksi lahan yang memerlukan ketegasan pengawasan serta perlindungan hukum bagi petugas di lapangan. Selain itu, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di daerah dinilai masih belum optimal. (era)

NTB Siap Perluas Cakupan Program MBG

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pelaksanaan MBG yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), Satgas MBG, serta para mitra penyelenggara program di NTB yang berlangsung di Hotel Lombok Raya, Jumat (22/5).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani, MSi., menegaskan bahwa Satgas MBG memiliki fungsi sebagai fasilitator dan penghubung untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan secara efektif di daerah.

“Satgas bertugas menjembatani koordinasi agar kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Seluruh pihak diharapkan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta mengoptimalkan peran unsur-unsur formal di lapangan,” ujar Ketua Satgas MBG NTB ini.

Menurutnya, Program MBG merupakan program nasional yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah sebagai representasi pemerintah pusat di wilayah masing-masing. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program.

Sementara itu, Penasihat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Erwin Chahara Rusmana, menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang berkelanjutan dan tetap menjadi prioritas pemerintah.

Dirinya menjelaskan bahwa berbagai isu mengenai keberlanjutan maupun penyesuaian anggaran tidak akan memengaruhi pelaksanaan program inti MBG. Penyesuaian yang dilakukan hanya menyasar program pendukung, sedangkan anggaran untuk operasional dapur, pengadaan makanan dan minuman, serta kebutuhan mitra tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi mikro, memperluas perputaran ekonomi di tingkat bawah serta mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Erwin juga mengapresiasi capaian Provinsi NTB yang dinilai menjadi salah satu Provinsi dengan perkembangan pelaksanaan MBG yang baik berkat dukungan pemerintah daerah, mitra, dan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur III Inspektorat Utama (Ittama) BGN, Rudyanto, menyampaikan bahwa NTB termasuk daerah dengan pertumbuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur MBG yang cukup pesat di Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan kuat Pemerintah Provinsi NTB serta keberanian para mitra yang sejak awal ikut berpartisipasi dalam program meskipun menghadapi berbagai tantangan pada tahap awal pelaksanaan.

Rudyanto menegaskan bahwa cakupan penerima manfaat MBG masih perlu terus diperluas mengingat jumlah peserta didik yang harus dilayani masih sangat besar, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga pondok pesantren.

Untuk mendukung keberlanjutan program, pemerintah daerah juga didorong memperkuat sinergi dengan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan guna memastikan ketersediaan bahan pangan yang memadai dan berkelanjutan.

“Jangan sampai ketika jumlah SPPG bertambah, kita justru mengalami kekurangan pasokan pangan. Oleh karena itu, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan harus dipersiapkan sejak dini agar mampu memenuhi kebutuhan program secara berkelanjutan,” tegas Rudyanto.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov NTB terus mendorong penguatan ketahanan pangan daerah melalui optimalisasi potensi lokal. Pemerintah menargetkan sedikitnya 30 persen kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari hasil produksi daerah sendiri guna mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar wilayah.

Gerakan pemanfaatan lahan pekarangan pun kembali digalakkan dengan melibatkan PKK, kelompok masyarakat, organisasi desa dan kelurahan, hingga gerakan pramuka untuk mengembangkan berbagai komoditas pangan produktif.

Selain sektor pertanian, pengembangan budidaya perikanan dan peternakan seperti lele, patin, serta komoditas pangan lainnya juga terus didorong sebagai upaya memperkuat kemandirian pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi menjaga kualitas layanan serta memastikan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (r/ham)

Perubahan Status Lahan Gili Tramena, Diharapkan Mampu Gaet Lebih Banyak Investor

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini kian fokus dalam mendorong perubahan status kawasan tiga gili yang ada di Kabupaten Lombok Utara, yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Perubahan status kawasan lahan dari kawasan konservasi ke Areal Pemanfaatan Lain (APL) dinilai mampu menggaet investor untuk berinvestasi hingga meningkatkan perputaran ekonomi.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Dadang Fajar, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan tata kelola tersebut. Pihaknya mengaku siap mendukung dari sisi perizinan guna menciptakan kepastian administrasi dan iklim investasi yang sehat di kawasan strategis pariwisata NTB.

Saat ini, Pemprov NTB mulai membahas soal legalitas lahan, kerja sama pemanfaatan kawasan, konflik sosial, hingga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan investasi.
Perubahan status kawasan lahan, katanya menjadikan tata kelola kawasan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberlangsungan investasi dan pengelolaan aset daerah di kawasan Gili Tramena.

Di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi kawasan pariwisata prioritas Gili Tramena dengan total luas lahan mencapai 2,9 ribu hektare yang sebelumnya berstatus konservasi akan berubah menjadi APL. Dengan perubahan status itu, tiga kawasan ini bisa mengundang investor lebih banyak berinvestasi di KLU.

Luasan perubahan lahan di Gili Tramena dibandingkan kawasan lainnya menyebabkan Pemkab Lombok Utara membayar urunan tertinggi dibanding daerah lain. Total pembiayaan perubahan status kawasan lahan ini sekitar Rp7,8 miliar. Jumlah ini dibagi dengan beberapa daerah dengan rincian KLU diperkirakan menanggung sekitar Rp3 miliar, Pemprov NTB sekitar Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp500 juta, Lombok Barat Rp300 juta, dan Bima sekitar Rp250 juta. “Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” katanya.

Selain KLU, beberapa titik kawasan konservasi lain juga berubah menjadi APL. Seperti pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare di Lombok Tengah. Selain itu, terdapat pelepasan kawasan hutan lindung pada kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare serta pelepasan sebagian kawasan hutan lindung seluas 51,15 hektare.

Di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani seluas 26 ribu hektare. Tidak hanya itu, perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare juga masuk dalam pembahasan.

“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” terangnya.

Sementara untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan kawasan diarahkan pada peningkatan pengelolaan kawasan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.Perubahan yang diusulkan antara lain perubahan fungsi kawasan konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu di Kelompok Hutan Kota Donggo Mada seluas 3,3 ribu hektare.

Selain itu, terdapat pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare serta pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1,7 ribu hektare.

“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB makmur mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelasnya. (era)

Tutupi Ketimpangan, Pokir DPRD Lobar Masuk DIPA Program “Rp1 Miliar per Desa”

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) program Rp1 miliar per desa yang telah dibagikan kepada 122 desa dan kelurahan. Pokir DPRD Lobar disinergikan untuk membiayai celah pembangunan demi mengatasi ketimpangan.

Kepala Desa Giri Sasak, Hamdani mengatakan, pihaknya mendapatkan alokasi Rp1,1 miliar pada program Rp1 miliar per desa. Dana itu dialokasikan untuk berbagai program usulan, di antaranya untuk budi daya peternakan ayam, MCK, TPQ, kesehatan, dan program Baznas. “Termasuk pokir dewan juga di DIPA ini,” ujarnya kemarin.

Melihat alokasi bagi desa lain jumlahnya timpang, menurutnya, kemungkinan perlu penanganan yang bersifat mendesak sehingga alokasi anggaran di desa berbeda-beda. Ke depan ia optimis melihat kamus usulan tahun 2027, sudah dialokasikan Rp1 milar per desa Rp100 juta per dusun.

Ia pun merasa karena pihaknya sudah mengecek usulan Rp100 juta per dusun telah masuk, sehingga sangat mengena dirasakan oleh masyarakat. Karena merata semua dusun mendapatkan alokasi. Di desanya sendiri ada tujuh dusun. Usulan dari dusun rata-rata fisik, seperti rabat jalan dan lainnya.

Artinya di luar usulan dusun itu, pihak desa bisa mengusulkan program supaya genap pagu yang diusulkan minimal Rp1 miliar. Hal senada disampaikan Kades Banyu Urip Selamat Riadi. Desanya mendapatkan alokasi program Rp1 miliar per desa sebesar RP2,1 milar lebih.

Dirincikan, rP2,1 miliar itu dialokasikan masing-masing untuk peningkatan pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Program kawasan pemukiman. Peningkatan sarana prasarana dan utilitas umum. Pembangunan dan pengelolaan sistem drainase. Pengelolaan pendidikan, berupa pembangunan toilet SDN 3 Banyu Urip. Dan program lain. “Di sini juga masuk juga pokir DPRD,” imbuhnya.

Program-program ini ujarnya, sesuai dengan usulan desa dalam Musrenbangdes. Menanggapi adanya kekhawatiran dari pihak legislatif bahwa program Rp1 miliar 1 desa ini akan menggerus program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Kepala Bapperida Lobar, Deny Arif Nugroho memberikan klarifikasi yang tegas. Menurutnya, kedua program tersebut tidak saling berbenturan, melainkan dirancang untuk saling melengkapi demi mengatasi ketimpangan wilayah.

“Sebenarnya ini tidak menggerus programnya teman-teman di DPRD, tetapi bagaimana kita berkolaborasi untuk mengatasi ketimpangan tadi. Jadi, kita berkolaborasi, saling menutupi, dan saling melengkapi,” tegas Kepala Bappeda.

Melalui sinkronisasi ini, program Pokir para anggota dewan dapat diarahkan untuk mengisi celah pembangunan di desa yang belum terakomodir oleh usulan Musrenbang, tentunya disesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sinergi ini juga menjadi jawaban atas instruksi Bupati Lobar agar tidak terjadi penumpukan proyek atau kegiatan pembangunan hanya di satu wilayah tertentu saja. “Itulah yang makanya Pak Bupati sampaikan bahwa jangan sampai menumpuk di satu wilayah. Harus ada pemerataan,” pungkas Deny. (her)

Jelang Perataan Lahan Sekolah Rakyat, Pemkab Loteng Siapkan Opsi bagi Warga Terdampak

Praya (globalfmlombok.com) – Lahan eks perkebunan seluas 10 hektare di Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Loteng oleh pemerintah pusat. Sebagai persiapan awal sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan, Pemkab Loteng dalam waktu dekat ini akan melakukan perataan lahan atau land clearing.

Namun sebelum perataan lahan, Pemkab Loteng terlebih dulu akan memastikan warga yang masih mendiami lahan tersebut sudah ditangani.

Bupati Loteng, H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P., M.A.P., dikonfirmasi Suara NTB di kantornya, Rabu (20/5/2026), mengaku, Pemkab Loteng sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap warga yang mendiami lahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut. Untuk selanjutnya akan digodok guna menentukan opsi yang akan diambil. Hanya saja, ia belum bersedia menyebutkan opsi apa saja yang disiapkan.

“Sudah ada sejumlah opsi. Tinggal kita rapatkan untuk diputuskan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah sudah bersurat ke Pemkab Loteng untuk mempersiapkan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah rakyat. Berdasarkan surat tersebut dalam waktu dekat ini Pemkab Loteng akan segera membahas langkah tindalanjutnya. Baik itu terkait penyiapan lahanya, termasuk penanganan warga yang masih mendiami lahan tersebut.

Pathul menegaskan, terkait lahan saat ini sudah tidak ada permasalahan. Terutama terkait izin penggunaan lahannya. Dengan kata lain lahan tersebut sudah bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Hanya saja masih ada beberapa persoalan di lapangan yang harus diselesaikan.

Dan, itu yang nantinya menjadi tugas pemerintah daerah. Kalau soal pembangunanya itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Tugas kita sekarang menyiapkan lahanya. Ini yang akan kita lakukan dalam Waktu dekat ini,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., Jumat (22/5). Dalam hal ini Pemkab Loteng pastinya akan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak pembangunan Sekolah Rakyat. Namun tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini supaya pembangunan Sekolah Rakyat bisa berjalan, masyarakat juga mendapat perhatian yang sesuai.

Nursiah menegaskan, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat dengan tujuan yang mulia. Dukungan dari semua pihaknya sangat dibutuhkan. Ini agar pembangunan Sekolah Rakyat bisa sukses dan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah ini.

“Yang jelas pemerintah daerah tetap akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi warga terdampak. Dalam hal ini warga juga harus memahami kondisi pemerintah daerah. Bahwa keputusan apapun yang diambil nantinya, itulah yang terbaik sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (kir)

Disdag Mataram Pertimbangkan Dampak Sosial Penerapan QRIS di Pasar

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram mulai mengkaji penerapan sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran retribusi pasar tradisional di Kota Mataram.

Digitalisasi sistem pembayaran tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Namun demikian, penerapan sistem digital tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Selain mempertimbangkan kesiapan para pedagang pasar, Disdag juga harus memikirkan dampak sosial yang akan muncul apabila sistem pembayaran elektronik diterapkan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung arah digitalisasi pelayanan publik yang juga menjadi perhatian DPRD Kota Mataram. Meski begitu, penerapan QRIS di lingkungan pasar tradisional memiliki tantangan yang berbeda dibanding sektor pelayanan lainnya.

Menurutnya, sistem pungutan retribusi pasar selama ini masih mengandalkan tenaga juru pungut yang turun langsung ke lapangan setiap hari. Apabila sistem pembayaran digital diterapkan secara penuh, kebutuhan tenaga penarik retribusi dipastikan akan berkurang.

“Persoalannya, ke mana mereka nanti setelah dikurangi? Ini yang harus kita pikirkan secara bijak,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Irwan menjelaskan, selain persoalan SDM, kesiapan pedagang juga menjadi tantangan utama dalam proses digitalisasi tersebut. Sebagian besar pedagang pasar tradisional masih terbiasa melakukan transaksi secara tunai dan belum seluruhnya akrab dengan sistem pembayaran digital.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sektor perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram. Menurut dia, penerapan digitalisasi di sektor parkir relatif lebih mudah karena pengguna jasanya didominasi kalangan muda atau masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital.

“Kalau di parkir, banyak mahasiswa dan masyarakat yang memang sudah biasa pakai pembayaran digital. Sementara di pasar, karakter pedagangnya berbeda-beda,” katanya.

Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan para pedagang, sebagian besar pedagang masih merasa lebih nyaman menggunakan sistem pembayaran manual dibandingkan aplikasi digital.

“Setelah saya tanya, mereka tidak mau ribet, maunya yang biasa saja dengan pungut manual,” ujarnya.

Meski demikian, Irwan menilai penerapan QRIS tetap memiliki banyak keuntungan, terutama dari sisi transparansi dan pengawasan penerimaan retribusi. Dengan sistem digital, seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat ditekan.

Selain itu, sistem pembayaran digital juga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar karena proses pembayaran tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pencatatan manual petugas lapangan.

Saat ini, Disdag masih melakukan kajian mendalam terkait kesiapan infrastruktur, pola penerapan, hingga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan skema transisi agar penerapan QRIS nantinya tidak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang maupun petugas retribusi.

Irwan menyebutkan, uji coba penerapan QRIS untuk retribusi pasar kemungkinan baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 mendatang. Selama masa persiapan, Disdag akan fokus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait penggunaan sistem pembayaran digital.

“Kalau sekarang, semua pasar belum menggunakan QRIS untuk retribusi itu. Kita matangkan dulu sosialisasi dan edukasinya karena ini tidak gampang,” ucapnya.

Sementara itu, Disdag Kota Mataram pada tahun 2026 menargetkan pendapatan retribusi pasar sebesar Rp8,25 miliar. Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi PAD dari sektor tersebut baru mencapai hampir 30 persen atau sekitar Rp2,4 miliar.

Menurut Irwan, angka tersebut masih terus dioptimalkan melalui peningkatan pengawasan dan penataan sistem pungutan retribusi di lapangan.

“Sebenarnya QRIS ini sangat bagus untuk mencegah kebocoran,” pungkasnya. (pan)

 

 

Kabel PLN Dicuri, Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku

Tanjung (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku asal Lombok Barat yang diduga terlibat aksi pencurian kabel listrik di TKP Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ketiga pelaku masing-masing, PL (17), RS (20), dan MG (20), seluruhnya warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Terduga pelaku kini mendekam di Mako Polres Lombok Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., Jumat (22/5/2026) mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN yang sebelumnya dilaporkan pada Polsek Pemenang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti hasil curian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” kata Komang Wilandra.

Ia menjelaskan, barang bukti disita melalui aksi penggerebekan di gudang rongsokan milik seorang penadah berinisial LA di Dusun Sembung. Diantara BB yang diamankan antara lain, empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu buah tang potong besi warna oranye, dan satu gulung tali tambang warna biru.

“Kasus pencurian terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Malimbu, Desa Malaka. Akibat kejadian itu, pihak PLN ULP Tanjung mengalami kehilangan kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan tiga phasa kabel dengan total kerugian mencapai Rp218.817.000,” paparnya. (ari)

Kejati NTB Serahkan Hasil Inspeksi Kasus Tiga Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan hasil inspeksi kasus terhadap dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (22/5/2026) membenarkan perihal rampungnya proses inspeksi kasus itu. “Sudah kami kirim hasilnya (inspeksi kasus) ke Kejagung,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk untuk menetapkan hukuman yang tepat bagi para terduga. “Nanti untuk menentukan pinaltinya di sana (Kejagung),” sebutnya.

Kejati NTB sebelumnya menaikkan status penanganan etik tiga oknum jaksa itu ke inspeksi kasus pada Rabu 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah jaksa pengawas mendapat bukti pemerasan selama tahap klarifikasi.

Sebagai informasi, Camat Pajo, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tiga jaksa itu antara lain, mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.

Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)