Beranda blog Halaman 355

Sakit, Mantan Wabup Sumbawa dan Istri Wirajaya Kusuma Tak Penuhi Panggilan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com)

Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dan istri Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Rabiatul Adawiyah tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, alasan kedua tersangka tersebut tidak hadir karena dalam kondisi sakit.

“Keduanya telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami,” kata Komang.

Komang mengatakan, surat keduanya telah diterima pihak Polresta Mataram. Dalam suratnya, Rabiatul Adawiyah bersurat sedang menjalani kemoterapi di rumah sakit hari ini. Novi juga bersurat dalam kondisi sakit, tetapi Komang tidak merinci yang bersangkutan sakit apa.

“Novi dalam kondisi sakit dan tengah berobat ke luar daerah,” tambahnya.

Karena keduanya absen dalam panggilan, pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

Kanit Tipikor itu menyebut bahwa Rabiatul akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Sedangkan Mantan Wakil Bupati Sumbawa itu akan menjalani pemeriksaan minggu depan.

“Untuk Novi minggu depan, belum kami tentukan harinya apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Mataram melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada keduanya pada Senin, 28 Juli 2025 untuk hadir di hari Kamis, 31 Juli 2025.

Pihak kepolisian memanggil keduanya di hari yang sama meskipun keduanya berada di dua berkas yang berbeda.

Polresta Mataram saat ini telah menahan empat tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 itu. Empat tersangka itu antara lain, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma. Pihak kepolisian menahan Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu pada Senin (14/7/2025). Wirajaya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Selanjutnya polisi telah menahan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu. Kamaruddin menjalani penahanan sejak Rabu (16/7/2025) berselang sehari setelah penahanan Wirajaya.

Penyidik juga telah menahan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Chalid Tomasoang Bulu, Senin (21/7/2025). Cholid saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) NTB.

Tersangka terakhir dalam berkas pertama adalah M. Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Polisi menahan Wahyudin sehari setelah penahanan Cholid pada Selasa (22/7/2025).

Pihak kepolisian menjerat keempatnya dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Riwayat Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat ini melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Tanpa Seleksi Ulang, 3.115 Non-ASN Mataram Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan mengusulkan sebanyak 3.115 pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkot sudah mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, menyasar pegawai non-ASN yang gagal mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap I dan II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti pertemuan daring bersama MenPAN-RB terkait kebijakan ini.

“Kemarin kami mengikuti zoom meeting dengan MenPAN-RB terkait tindak lanjut pengangkatan PPPK. Jadi, ini masih kebijakan pusat dan sifatnya sementara, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini juknisnya memang belum keluar, tetapi wacana tersebut sudah disosialisasikan oleh MenPAN-RB,” ujarnya di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Aturan terbaru dari Kementerian PAN-RB secara khusus mengatur tentang dua kategori tenaga non-ASN. Kategori R3, yakni tenaga yang terdata dalam database pemerintah, dan kategori R4, yakni yang belum terdata secara resmi.

“Untuk R3, arahnya jelas, MenPAN-RB sudah menyampaikan bahwa silakan daerah mengangkat R3 sebagai PPPK paruh waktu. Mereka juga mempersilakan diajukan untuk mendapatkan NIP. Sementara untuk R4, kebijakan pengangkatannya sepenuhnya diserahkan ke daerah. Mau diusulkan sekarang, atau menyusul nanti,” bebernya.

Tidak Perlu Seleksi Ulang untuk PPPK Paruh Waktu

Ia memastikan bahwa seluruh pegawai yang masuk kategori R3 dan R4 tidak perlu mengikuti seleksi ulang. Pemkot membuka ruang agar mereka langsung mengajukan penetapan sebagai pekerja paruh waktu.

“Tidak ada seleksi ulang bagi R3 dan R4. Semua yang masuk golongan R3 dan R4 dipersilakan untuk mengajukan penetapannya (sebagai pekerja paruh waktu). Sementara itu, untuk pengusulan formasi pertahunnya akan disesuaikan. Tergantung kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Dari sisi penggajian, Taufik menjelaskan bahwa skema pembayaran pekerja paruh waktu akan berbeda dari PPPK reguler. Pemerintah akan menyesuaikan gaji pekerja paruh waktu dengan kemampuan keuangan daerah.

“Gaji PPPK asalnya dari APBD, Dana BOS, bahkan ada yang dari dana kapitasi,” sebutnya.

Taufik menyatakan, Pemkot masih menghitung secara cermat beban anggaran yang akan muncul bila pihaknya melakukan pengangkatan sekaligus. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim anggaran dan kepala daerah sebelum mengambil keputusan.

“Makanya, untuk rencana pengangkatan R3 dan R4 apakah bertahap atau sekaligus, akan kita komunikasikan lagi dengan TAPD, pak sekda dan wali kota, terkait kebijakan nanti seperti apa,” pungkasnya. (hir)

Penyeberangan Kapal Cepat Dermaga Senggigi Ditunda akibat Cuaca Buruk

Giri Menang (globalfmlombok.com) 

Pelayanan penyeberangan kapal cepat di Pelabuhan Sengigigi Lombok Barat mengalami penundaan akibat cuaca buruk pada Selasa, 29 Juli 2025. Penundaan dilakukan karena keluarnya surat himbauan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai Nomor SE-KSOP. PBI/3/ tahun 2025.

Dimana mengacu SE tersebut, terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM. 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Prakiraan cuaca maritime Selat Lombok Bagian Utara dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Balai Besar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II, Nomor BIME.01.02/WP/028/IKBB3NII2025 Tanggal 28 Juli 2025, yang berlaku 29 Juli 2025 pukul 08.00 WITA –30 Juli 2025 pukul 07.00 WITA.

Berdasarkan hasil penilikan dan laporan para nakhoda kapal lintas Padangbai – Pemenang bahwa cuaca tidak bersahabat. “Sehubungan dengan itu maka untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan ini disampaikan kepada seluruh Agen/Operator Kapal dan Nahkoda Kapal penumpang berkecepatan tinggi atau Fast Boat Padangbai- Pemenang,

Padangbai – Senggigi, Padangbai – Nusa Penida, Padangbai – Serangan diimbau jika cuaca tidak bersahabat (cuaca buruk) untuk menunda keberangkatan kapalnya atau mencari tempat yang aman untuk berlindung,”bunyi SE tersebut.

Kepala UPT Pelabuhan Senggigi Iskandar Zulkarnaen, SH., membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun hal ini menurutnya wajar sesuai SOP, bukan suatu yang luar biasa ketika terjadi cuaca buruk. “Itu penundaan, beberapa jam buka lagi, karena soal cuaca buruk itu hasil koordinasi dengan BMKG,”kata dia, Rabu (30/7). Peringatan gangguan cuaca ini tiba-tiba dikeluarkan sekitar pukul 08.30 Wita. Prediksi BMKG, diperkirakan tidak lama, namun cuaca buruk kembali melanda. Saat itu kapal cepat sudah berlayar.

Penundaan pun terjadi hingga pukul 16?00 sore. Kondisi penyeberangan saat  inipun sudah normal, karena tidak ada warning dari BMKG. Akibat penundaan itu, fast boat pun kembali ke Bali tanpa penumpang. Dan penumpang diarahkan ke pelabuhan Lembar. “Kalau sekarang insyallah normal,”imbuhnya. (her)

Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Muridnya

Mataram (globalfmlombok.com)

Seorang guru ngaji berinisial HS (35) di wilayah Ampenan, Kota Mataram diduga mencabuli muridnya saat proses mengajar. Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sri Rahayu menyebut bahwa seluruh korban dari HS masih di usia anak. “Jadi anak murid yang diajarkannya itu kurang lebih 26 anak,” kata Rahayu, Rabu, 30 Juli 2025.

Dari pengakuan korban, Yayuk mengidentifikasi ada enam anak telah menjadi korban HS. Yayuk menyebut jumlah korban bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan awal. Modus HS dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan memegang bagian sensitif korban saat mereka tengah saling menyimak membaca Alquran.

“Terduga pelaku menyuruh korban duduk merapat saat saling simak, kemudian setelah tidak ada yang melihat, dia cari kesempatan untuk memegang korban,” jelasnya. Bentuk dugaan pencabulan yang HS lakukan seperti memegang, mencubit, dan mmerangkul korban tanpa adanya konsen.

Terkadang, HS juga mencari-cari kesalahan dari korban saat proses mengajar. “Nanti dia pukul korban pakai rotan lalu dia rangkul mereka,” ucapnya.

Dugaan pelecehan oleh HS terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Korban yang melaporkan kasus ini mengaku telah 12 kali dilecehkan oleh HS.

Yayuk menjelaskan, HS sebenarnya bukan warga asli Ampenan. Dia tinggal di sana karena menikahi seorang guru ngaji. Setelah menikah, mereka menyewa sebuah rumah yang dijadikan tempat mengaji anak-anak setempat.

“Infonya, terduga pelaku dan istrinya telah kabur dari rumah yang mereka sewa itu,” tuturnya. Pihak kepolisian telah mengagendakan untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) secepatnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban menceritakan pengalamannya dilecehkan oleh HS. Ternyata, teman dari korban juga mengalami hal yang sama. Mereka kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.

Setelah para orang tua mengetahui hal itu, terduga pelaku membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya. Namun, berselang beberapa bulan kemudian, orang tua korban mendapati anaknya kembali mendapat pelecehan oleh HS. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polresta Mataram.

Terduga pelaku yang tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh balik anak korban atas dugaan pelecehan itu juga menambah amarah orang tua korban untuk menyeret perkara ini ke ranah hukum.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengagendakan untuk meminta keterangan saksi-saksi lainnya. (mit)

Dishub Pecat 144 Jukir Nunggak Retribusi

Mataram (globalfmlombok.com)

Dinas Perhubungan Kota Mataram mencatat telah memecat 144 juru parkir. Mereka dipecat karena menunggak retribusi parkir. Penggantian jukir tidak serta menghapus tunggakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin dikonfirmasi pada, Rabu, 30 Juli 2025 menyebutkan, secara keseluruhan 144 juru parkir dipecat. Jukir ini dipecat karena tidak menyetor alias menunggak retribusi. Petugas berulangkali mengingatkan tetapi tidak digubris. “Kita sudah berikan surat peringatan tetapi tidak digubris. Jukir tidak kooperatif dipecat,” terangnya.

Sebagian jukir yang dipecat justru kebingungan karena tidak ada pendapatan. Mereka sanggup menyicil tunggakan sampai bulan Desember 2025. Zul mengatakan, jukir yang dipecat langsung diganti dengan jukir baru. Proses penggantian bukan berarti tunggakan terhapus melainkan tetap tercatat sebagai tunggakan.

Mantan Camat Selaparang menegaskan, pola penggantian telah dikomunikasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Pandangannya bahwa tidak adil jika jukir baru menanggung tunggakan yang bukan menjadi perbuatannya. “Tetapi kami sampaikan ke jukir yang diberhentikan NIK, perjanjian kerja, dan tunggakan tetap dicatat,” ujarnya.

Ia tidak menyebutkan total tunggakan retribusi parkir. Tunggakan ini tersebar di beberapa titik di Kota Mataram. Dalam aplikasi Sijukir data tunggakan parkir mulai tahun 2022-2025 mencapai Rp2 miliar. “Itu akumulasi dari tahun 2022,” sebutnya.

Menurut Zulkarwin, optimalisasi salah satu sumber pendapatan asli daerah ini terus dilakukan dengan memaksimalkan koordinator lapangan. Korlap kata dia, bekerja sampai pukul 22.00 – 23.00 WITA menagih jukir sesuai tunggakan.

Di satu sisi, jukir berulangkali diimbau bahwa retribusi yang disetor ke kas daerah akan kembali ke mereka 50 persen. Pemerintah tidak pernah menunda proses pembayaran, sehingga tidak ada ruang bagi jukir untuk mengeluh. “Kita sudah sangat persuasive karena hak mereka 50 persen tidak pernah ditahan,” katanya.

Ia mendorong pengguna jasa parkir membayar parkir secara non tunai. Tujuannya menghindari kebocoran retribusi parkir dan potensinya tercatat dengan baik. (cem)

Layanan Dermaga Bangsal dan Pemenang Ditutup, Penumpang Turis Asing Menumpuk di Pelabuhan Lembar

Giri Menang (globalfmlombok.com)

Pelabuhan PT ASDP Lembar di Lombok Barat, dalam dua hari terakhir menjadi pusat perhatian dengan lonjakan jumlah wisatawan asing yang hendak menyeberang ke Bali. Kepadatan ini dipicu oleh penutupan sementara layanan fast boat dari Senggigi dan Bangsal Pemenang menuju Padangbai, Bali, akibat cuaca buruk.

Para turis terpaksa beralih menggunakan kapal feri, mengakibatkan antrean panjang di pelabuhan. Pada Selasa (29/7/2025), suasana di Pelabuhan Lembar tampak sangat ramai. Antrean wisatawan asing terlihat memanjang, menunggu giliran untuk naik kapal feri.

Berdasarkan data yang Suara NTB himpun, pemuatan kapal pada hari itu berlangsung hingga malam hari. KMP. Dharma Ferry VIII mengangkut 250 wisatawan asing antara pukul 15.00 hingga 16.30 Wita. Disusul KMP. Sindu Dwitama yang memuat 320 wisatawan dari pukul 16.30 hingga 18.00 Wita. Selanjutnya, KMP. Wihan Bahari memberangkatkan 200 turis asing antara pukul 18.00 hingga 19.30 Wita.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran, menjelaskan situasi tersebut. “Banyaknya wisatawan asing yang menggunakan kapal feri rute Lembar menuju Pelabuhan Padang Bai Bali dikarenakan dermaga fast boat/kapal cepat yang berada di Senggigi dan di Bangsal Pemenang ditutup sementara akibat cuaca buruk,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pada Selasa malam, masih ada sekitar 600 wisatawan asing yang menunggu pemuatan kapal berikutnya, KMP. Gerbang Samudera 3, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.30 Wita. Memasuki hari Rabu (30/7/2025), antrean wisatawan asing di Pelabuhan Lembar terpantau mulai terurai, meskipun masih ada aktivitas keberangkatan.

Pihak kepolisian terus memonitor situasi antrean penumpang warga negara asing (WNA). Pada pukul 06.30 hingga 09.00 Wita, KMP. Gemilang VIII telah memberangkatkan 34 wisatawan asing.

Demi Keselamatan Pelayaran

Penutupan sementara layanan kapal cepat/fast boat dari Pemenang dan Senggigi menuju Padang Bai ini dikonfirmasi melalui surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pemenang dengan Nomor: AL.202/112/15/KUPP.PMG.2025, perihal Cuaca Buruk. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan penutupan diambil demi keselamatan pelayaran.

“Sampai dengan saat ini, situasi antrean WNA dan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan PT ASDP Lembar masih termonitor kondusif. Kami terus melakukan monitoring terhadap WNA yang akan berangkat maupun yang datang di Pelabuhan Lembar,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pembukaan kembali dermaga kapal cepat/fast boat yang melayani rute Senggigi dan Pemenang menuju Pelabuhan Padangbai Bali.

Meskipun terjadi lonjakan penumpang, koordinasi antara pihak kepolisian, PT ASDP, dan operator kapal terus berjalan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan. Pihak berwenang mengimbau kepada wisatawan untuk memantau informasi terbaru mengenai jadwal keberangkatan kapal dan kondisi cuaca.

Diharapkan dengan kesigapan semua pihak, lonjakan penumpang ini dapat teratasi dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan dan keamanan para wisatawan. Kondisi ini juga menjadi pengingat pentingnya memiliki alternatif transportasi di tengah perubahan cuaca yang tidak menentu. (her)

Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan di Lombok Barat, Seorang ASN Ditangkap

Mataram (globalfmlombok.com)

Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang yang diduga melakukan pengoplosan beras di Dasan Geres, Lombok Barat, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menyebutkan, penggerebekan berangkat dari laporan masyarakat. Mereka mulai meragukan kualitas beras merek SPHP dan Beraskita di pasaran.

Dia menjelaskan, awalnya tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong di Kota Mataram. Di Toko N, pihak kepolisian menemukan sembilan karung merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu.

“Ternyata toko tersebut mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA,” jelasnya.

Kemudian tim melakukan penggerebekan ke gudang milik NA di Lombok Barat. Di sana pihak kepolisian menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.

“Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, kemudian produk dikemas ulang menghubungkan kemasan karung beras milik Bulog,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modus Beras Oplosan

Modus NA dalam melancarkan aksinya adalah dengan membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian NA mencampur beras tersebut dengan rasio tiga karung beras bagus dan satu karung menir.

Terduga pelaku kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam tiga merek beras milik Bulog, yakni SPHP, Beraskita, dan Beras Medium ukuran 5 kilogram. “Beras-beras tersebut kemudian dijual melalui sales-sales,” tambahnya.

Keuntungan per kemasan yang NA dapatkan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. “Ini jelas penipuan dan membahayakan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Endriadi.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian polisi berhasil menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita dan Beras Medium.

“Kami juga menyita 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan,” tuturnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Mereka juga menyita 4.277 lembar karung merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium.

“Kami juga sita 14 ribu lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan,” bebernya.

Polisi kini menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Langkah selanjutnya, kami melanjutkan proses hukum dalam kasus ini dengan tegas,” tandasnya. (mit)

Diduga Buang Bayinya Sendiri, Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Praya (globalfmlombok.com)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial WA, asal Kecamatan Pringgarata, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah (Loteng). Aparat kepolisian menangkap ibu muda berusia 24 tahun tersebut setelah diduga buang bayinya sendiri yang baru lahir. Satreskrim Polres Loteng kini menangani kasus tersebut.

Kasus pembuangan bayi tersebut terjadi awal bulan Juli lalu. Kala itu, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya.

Proses persalinan sendiri berlangsung di kamar mandi rumah pelaku. Dalam kondisi kebingungan, pelaku lantas meminta bantuan anaknya yang baru berusia 5 tahun untuk mengambil gunting serta kantong plastik.

Pelaku menggunakan gunting untuk memotong tali pusat bayi yang baru lahir tersebut. Selesai proses persalinan, pelaku kemudian memasukkan bayinya itu ke kantong plastik. Untuk selanjutnya, ia bawa ke salah satu lokasi di belakang rumah pelaku. Ibu itu lantas menggelatakkan bayi tersebut begitu saja tanpa dibungkus selembar kain.

Dalam kondisi lemah setelah persalinan, pelaku langsung pulang dan tertidur pulas. Setelah sebelumnya sempat membersikan kamar mandi serta mencuci kain serta pakaian saat persalinan. Berselang setengah jam kemudian, warga menemukan bayi pelaku dan langsung membawanya ke Puskesmas Bagu untuk menjalani perawatan medis.

Mendapat laporan penemuan bayi, aparat Polsek Pringgarata dan Satreskrim Polres Loteng mulai melakukan penyelidikan. Dari keterangan dan bukti yang polisi temukan, polisi berhasil mengindentifikasi dugaan pelaku pembuang bayi malang tersebut. Polisi lantas menginterogasi pelaku WA.

Pelaku Mengakui Buang Bayinya Sendiri

Awalnya pelaku ditanya apakah melihat ada orang yang mencurigakan sebelum penemuan bayi. Namun polisi mulai curiga melihat gelagat pelaku. Hingga akhirnya polisi menggeledah rumah pelaku. Tidak hanya itu, polisi sempat membawa pelaku ke Puskesmas Bagu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat itulah pelaku akhirnya mengaku kalau dirinyalah yang membuang bayinya sendiri.

“Awalnya pelaku WA sempat mengelak. Tapi setelah rumahnya kita geledah dan pelaku juga sempat dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keteranganya, Selasa (29/7/2025).

Pelaku sendiri kini sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ‎Dan, atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait penelantaran terhadap anak. (kir)

Sabet 4 Emas, Jawa Barat Dominasi Podium KPSN di FORNAS VIII NTB 2025

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kejuaraan Keluarga Pencak Silat Nusantara (KPSN) yang digelar dalam rangkaian Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 resmi berakhir pada Selasa, 28 Juli, di Stadion GOR Padepokan Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Provinsi Jawa Barat (Jabar) tampil gemilang dengan menyabet empat medali emas dari kategori Berpasangan, Kelompok, Perorangan Ksatria Madya Putra, dan Perorangan Ksatria Madya Putri, sekaligus menguasai podium dalam cabang olahraga tradisional Pencak Silat Nusantara.

“Jabar tampil dominan dengan empat emas dan satu perak, sementara Jatim membawa pulang empat perak dan satu perunggu,” ujar Technical Delegate Burhanuddin Luthfi, seusai kompetisi.

Klasemen Perolehan Medali KPSN FORNAS VIII NTB: Jawa Barat: 4 Emas, 1 Perak, DKI Jakarta: 3 Emas, 1 Perak, Jawa Timur: 1 Emas, 3 Perak, 2 Perunggu, Banten & Aceh: Masing-masing 1 Emas, Jawa Tengah: 3 Perak, NTB: 2 Perak, Sumatera Selatan: 1 Perak dan Bengkulu: Tanpa medali

🎽 Kategori Lomba KPSN:Pertandingan KPSN terbagi dalam 10 kategori usia dan gaya bertanding, mulai dari Ksatria Muda hingga Master, serta format Perorangan, Berpasangan, dan Berkelompok. Usia peserta berkisar antara 10 hingga 50 tahun, menunjukkan inklusivitas dalam olahraga tradisional Indonesia.Ajang ini diikuti oleh kontingen dari 10 provinsi: Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Banten, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, NTB, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Burhanuddin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap semangat sportivitas para peserta. Menurutnya, FORNAS VIII bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga wadah pelestarian budaya dan olahraga tradisional Indonesia, seperti Pencak Silat yang diwariskan dari leluhur.(r)

Curi Perhatian Pusat, Tari Kolosal NTB Diundang Tampil di Istana Merdeka Saat HUT RI

Mataram (globalfmlombok)-

Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mencuri perhatian nasional. Setelah memukau publik pada pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025 di Halaman Bumi Gora, sebanyak 200 penari kolosal NTB resmi diundang untuk tampil di Istana Merdeka Jakarta pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tanggal 17 Agustus 2025.

Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan rasa bangganya atas apresiasi yang diberikan oleh pihak Istana terhadap penampilan kolosal yang menonjolkan keberagaman budaya lokal NTB.

“Alhamdulillah, saya merasa bangga. Penampilan kita pada opening seremoni Fornas kemarin mendapatkan apresiasi dari Istana untuk tampil di peringatan HUT RI nanti,” ujar Gubernur NTB usai rapat koordinasi bersama Penjabat Sekda NTB, Kadispar, Kadis Pendidikan, dan Kepala Taman Budaya NTB di Kantor Gubernur, Rabu (30/07/2025).

Tari kolosal ini merupakan koreografi dari Lalu Suryadi Mulawarman, Kepala Taman Budaya NTB. Mengusung tema kepahlawanan, tari tersebut akan menampilkan kekayaan budaya dari tiga suku besar di NTB—Sasak, Samawa, dan Mbojo—dalam nuansa artistik yang berbeda dari penampilan sebelumnya di Fornas.

Penampilan di Istana Negara akan menjadi representasi kebudayaan NTB dalam skala nasional, sekaligus kontribusi daerah dalam menyemarakkan HUT RI ke-80.

“Insyaallah kami siap tampil pada 17 Agustus nanti di Istana Negara,” tutup Gubernur NTB.(ris)