Beranda blog Halaman 354

Slank akan Tutup Kemeriahan FORNAS VIII NTB 2025 di Eks Bandara Selaparang, Terbuka untuk Umum

Mataram (globalfmlombok.com)-

Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 akan ditutup dengan sebuah pesta rakyat yang digelar terbuka untuk umum di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat 1 Agustus 2025.

Acara penutupan ini rencananya akan turut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap keberhasilan pelaksanaan FORNAS VIII di NTB yang telah berlangsung sejak 26 Juli 2025.

Gubernur NTB Dr H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakam, konsep pesta rakyat bertujuan untuk membuat perayaan penutupan berlangsung meriah dan inklusif, dengan dihadiri oleh pegiat olahraga masyarakat, pelaku UMKM, tamu dari seluruh Indonesia, serta warga lokal yang diharapkan dapat memenuhi area berkapasitas 30 ribu orang.

Sejumlah musisi papan atas juga akan turut tampil memeriahkan pesta penutupan FORNAS VIII 2025, antara lain adalah Island Vibes Reggae Party yang terdiri atas CoconutTreez, Richard The Gillies, Conrad Good Vibration, dan S2B. Band kebanggaan tuan rumah, Amtenar,

“Juga akan menjadi salah satu penampil andalan, kemudian band legendaris tanah air, Slank disiapkan sebagai penampil pamungkas,” kata Gubernur, Kamis kemarin.

Closing Ceremony FORNAS nanti menjadi puncak selebrasi semangat “Kalah Menang Semua Senang” yang diusung sepanjang gelaran. Panggung penutupan tak hanya menjadi ruang hiburan, namun juga perayaan atas persatuan, kebersamaan, dan potensi luar biasa dari olahraga masyarakat Indonesia.

“FORNAS bukan sekadar festival olahraga, ini adalah panggung persatuan dan kebangkitan ekonomi lokal. NTB sangat bangga menjadi tuan rumah dari event bersejarah ini,” ujar Gubernur NTB.

“Kesempurnaan tentunya mustahil dicapai, satu dua kekurangan pastinya ada, tapi secara keseluruhan penyelenggaraan, kita bisa menyatakan bahwa FORNAS VIII 2025 adalah sebuah sukses besar,” lanjutnya.

Keberhasilan penyelenggaraan FORNAS VIII ini juga menjadi bagian penting dari ikhtiar strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam menunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa daerah ini layak mendapat dukungan penuh untuk menjadi tuan rumah berbagai multi event nasional maupun internasional.

“Dengan berakhirnya FORNAS VIII NTB 2025, kita telah membuktikan bahwa olahraga masyarakat bukan hanya alat pemersatu, tapi juga motor penggerak budaya, pariwisata, dan ekonomi lokal. Dan bagi NTB, ini adalah langkah penting menuju panggung yang lebih besar,” terang Gubernur.

FORNAS VIII 2025 mempertemukan lebih dari 18.000 peserta dari 38 provinsi, yang bertanding dan berpartisipasi dalam 74 induk olahraga (Inorga) di 36 venue, tersebar di lima kabupaten/kota di Pulau Lombok. Ini menjadikannya sebagai penyelenggaraan FORNAS paling luas dan inklusif sepanjang sejarah.

NTB dinilai sebagai tuan rumah yang sangat tepat karena memiliki bentang alam indah dan budaya lokal yang kuat. Kolaborasi antara olahraga rekreasi dan kekayaan budaya menjadikan FORNAS di NTB terasa sangat otentik dan membumi.

Tak heran bila kemudian ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional, H. Adil Hakim, S.Sos., menegaskan bahwa FORNAS tahun ini mencatat sejarah sebagai salah satu penyelenggaraan terbaik.

“Kami menyaksikan langsung bagaimana NTB tidak hanya mampu menjadi tuan rumah yang ramah dan tertib, tetapi juga mampu mengangkat nilai-nilai budaya dalam semangat sport for all,” ungkap Adil Hakim.

Sebagai tuan rumah lokal, Ketua KORMI NTB, Nauvar Furqony Farinduan, S.E., juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah bekerja keras selama persiapan dan pelaksanaan. “FORNAS adalah gambaran masyarakat sehat, bahagia, dan guyub. Kami bersyukur seluruh rangkaian berjalan dengan lancar dan memberikan dampak ekonomi serta kebanggaan tersendiri bagi masyarakat NTB,” katanya.

Sorotan nasional terhadap penyelenggaraan FORNAS pun begitu kuat. Salah satu buktinya adalah dipanggilnya koreografer kebanggaan NTB, Lalu Suryadi Mulawarman, ke Istana Negara. Pria yang akrab disapa Miq Surya ini adalah sosok yang sukses menangani pertunjukan kolosal pada pembukaan FORNAS VIII 26 Juli 2025.

Istana Negara memanggil Miq Surya untuk merancang segmen budaya dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang. Ini sangat jelas adalah pengakuan atas kemampuan dan kualitas putra daerah Nusa Tenggara Barat.(ris)

Polisi Sita 99 Kemasan Beras Oplosan di Mataram Milik ASN Asal Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com) 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Satgas Pangan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita 99 kemasan beras oplosan pada Kamis (31/7/2025). Beras tersebut diduga berasal dari gudang milik seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Lombok Tengah, berinisial NA (38).

Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni: Pasar Cemara, Kota Mataram. Pasar Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Kios sembako di Kelurahan Punia. Menurut Kompol Nasrullah, Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB, seluruh kemasan beras oplosan tersebut berasal dari gudang pengoplosan di Dasan Geres, Lombok Barat, yang dimiliki oleh NA.

“Penyitaan ini hasil penelusuran dari salah satu sales gudang milik terduga pelaku,” ungkap Nasrullah. Dalam penggerebekan di gudang Dasan Geres pada Rabu, 30 Juli 2025, polisi menemukan: 3.525 kilogram beras oplosan dan menir. 4.277 lembar karung kemasan beras bermerek (SPHP, Beraskita, dan Beras Medium).

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua bulan terakhir dan telah menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke sejumlah kios di Kota Mataram.

Modus NA adalah mencampurkan 3 karung beras berkualitas tinggi dengan 1 karung menir, kemudian mengemas ulang menggunakan karung merek milik Badan Urusan Logistik (Bulog) seperti: SPHP, Beraskita. Beras Medium.

Salah satu pedagang di Kelurahan Punia, Emi, mengaku tidak mengetahui bahwa beras yang dijualnya adalah hasil oplosan. “Kami tidak tahu menahu kalau ini beras oplosan,” ujar Emi. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial Z yang bekerja untuk NA. Emi telah membeli 150 kemasan beras dari Z dalam dua kali transaksi.

Kini, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Ia dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan distribusi beras oplosan ini di wilayah Nusa Tenggara Barat. (mit)

Bangunan Mangkrak Dibersihkan, Proyek Dermaga Senggigi Senilai Rp11,2 Miliar Dimulai

Giri Menang (globalfmlombok.com)

Tahapan pengerjaan proyek Dermaga Senggigi Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), dimulai sejak awal Juli ini. Sesuai kontrak proyek ini bernilai Rp11,2 miliar. Tahap awal dilakukan pembersihan lokasi proyek. Sisa atau bangkai bangunan proyek yang mangkrak tahun 2019 lalu dibersihkan. Tiang pancang dipotong agar tidak menghambat proses pengerjaan fisik yang direncanakan awal Agustus ini.

PPK Proyek Dermaga Senggigi Kadarusman, ST., menerangkan tahap awal pengerjaan proyek dimulai dengan pembersihan lokasi. Karena proyek ini pekerjaannya lebih banyak di laut menggunakan kapal tongkang, sehingga untuk gerak kapal maka bangunan tiang pancang lama itu  dibersihkan lokasinya. “Tiang pancang itu kita potong dari dasar laut,”tegas Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Lobar ini, kemarin.

Pembersihan lokasi dari bangkai bangunan mangkrak ini tidak menghambat pekerjaan proyek. Karena pembersihan lokasi bagian dari pekerjaan persiapan. “Tahapannya pembersihan lokasi dulu,” imbuhnya.

Pembersihan lokasi ini tidak memakan waktu, ditarget dua hingga tiga Minggu bisa selesai. Sebab pembersihan lokasi ini berjalan paralel dengan pemesanan tiang pancang di pabrik, sehingga ketika pembersihan lokasi sudah selesai, pemancangan pun langsung dimulai. Untuk pekerjaan pemasangan tiang pancang dan lainnya dimulai pada Agustus.

Sesuai kontrak, masa pengerjaan proyek selama enam bulan, dari awal Juli sampai akhir Desember. Anggaran untuk proyek ini, mencapai Rp11,2 miliar. Rekanan yang melaksanakan proyek ini, dari Jakarta. Terkait langkah antisipasi terjadi proyek mangkrak seperti sebelumnya, pihaknya sudah melakukan antisipasi dan mitigasi.

Pihaknya sudah konsultasi ke sejumlah pihak, termasuk soal kesiapan kapal tongkang. Pihaknya mengklarifikasi langsung ke beberapa perusahaan di Surabaya, pada saat proses lelang. “Jadi secara administrasi dan teknis sudah lengkap dan aman, sampai saat ini pun sudah berjalan sesuai progres,” imbuhnya. (her)

Sanksi Rp50 Juta, CCTV Akan Pantau Pembuang Sampah di Sungai

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Salah satu fokus utama saat ini adalah tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah ke aliran sungai.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta. Untuk mendukung penegakan aturan ini, pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan papan imbauan di titik-titik rawan saat ini tengah dipersiapkan.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, menyatakan bahwa sanksi denda sudah lama tercantum dalam Perda, termasuk ketentuan sanksi administratif yang tegas.

“Kalau di Perda kita sudah ada (tentang sanksi membuang sampah ke aliran sungai). Sudah jelas tertera di situ,” ujar Vidi saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.

Besaran denda Rp50 juta yang tercantum dalam Perda dimaksudkan sebagai efek jera. Vidi menilai sanksi harus cukup tinggi agar masyarakat tidak menganggap remeh pelanggaran tersebut.

“Kalau tidak salah, dendanya di angka Rp50 juta ke atas. Namanya efek jera, ya harus dibuat jera. Jangan nanggung-nanggung,” tegasnya.

Meski Perda telah mengatur secara jelas, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menilai penerapannya di lapangan belum maksimal. Ia menyebut Pemerintah Kota belum serius dalam menyosialisasikan maupun menegakkan aturan tersebut. Bahkan, denda sebesar Rp50 juta tersebut dianggap belum efektif karena tidak dibarengi dengan tindakan nyata.

Vidi mengakui bahwa Pemkot sedang membahas kembali teknis penerapan sanksi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan fasilitas pelayanan sampah yang harus benar-benar memadai sebelum aturan dijalankan secara ketat.

“Pak Wali sependapat dengan arahan dari dewan, tapi beliau juga menegaskan bahwa kita tidak bisa serta-merta melarang tanpa menyediakan fasilitas yang layak. Jangan sampai jadi bumerang bagi pemerintah sendiri,” jelasnya.

Pemkot juga berencana memasang kamera pengawas di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di sepanjang bantaran sungai. Koordinasi lintas dinas saat ini dilakukan, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram. Sebelum kamera dipasang, papan-papan imbauan akan terlebih dahulu ditempatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Usulan pemasangan CCTV sudah kami sampaikan ke Pak Wali. Artinya, apa yang menjadi imbauan dan saran dari legislatif, kami akomodir dan akan laksanakan. Asalkan sarananya seimbang dulu. Seperti tong sampah komunal dan pengangkutannya, semuanya harus cukup baik,” tuturnya.

Menurut Vidi, masyarakat tidak akan keberatan menaati larangan jika pemerintah mampu menyediakan fasilitas yang memadai. Ia menambahkan bahwa kebiasaan membuang sampah ke sungai bukan semata-mata karena kurangnya kesadaran, tetapi juga karena faktor kemudahan dan keinginan untuk menghemat biaya.

“Di semua wilayah, perlakuan harus sama. Karena pada dasarnya, mereka buang di kali itu karena lebih mudah, tidak perlu keluar jauh. Juga ada kecenderungan tidak ingin membayar iuran ke petugas lingkungan,” pungkasnya.(hir)

Heboh Soal Pemblokiran Rekening Nganggur, OJK Minta Masyarakat Waspadai Jual Beli Rekening Bank

Mataram (globalfmlombok.com)

Ramai soal pemblokiran rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan rekening mereka diblokir secara tiba-tiba, meski tidak pernah merasa terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025 menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah PPATK dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

“Kami mendukung langkah PPATK dalam memblokir rekening yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana. Tapi yang perlu diwaspadai adalah keterlibatan masyarakat secara tidak langsung, misalnya dengan menyerahkan buku tabungan beserta data pribadi perbankan kepada pihak lain dengan imbalan uang. Itu berisiko tinggi,” kata Rudi.

Menurutnya, fenomena jual beli rekening terindikasi marak belakangan ini. Banyak orang tergiur untuk menyerahkan data dan akses rekening dengan imbalan tertentu, tanpa menyadari bahwa rekening tersebut bisa digunakan untuk kejahatan seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan ilegal.

“Kalau rekening anda digunakan sebagai rekening penampungan oleh pelaku kejahatan, anda bisa ikut terseret secara hukum. Walaupun Anda bukan pelaku utama, tapi secara administratif, anda yang tercatat sebagai pemilik rekening,” ujar Rudi mengingatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak hanya bisa dilakukan oleh PPATK, tetapi juga oleh pihak Bank. Termasuk OJK, maupun Bank Indonesia dapat meminta perbankannya melakukan pemblokiran rekening untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu menjaga kerahasiaan data perbankan, dan segera melaporkan ke pihak bank jika menemukan kejanggalan atau jika rekeningnya diambil alih pihak lain (dibobol).

“Kalau rekeningnya diambil alih atau dicurigai disalahgunakan, sebaiknya langsung minta pemblokiran ke bank dan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Rudi menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima OJK, sebagian rekening yang sempat diblokir kini sudah mulai dibuka kembali oleh PPATK setelah melalui proses klarifikasi.

“Kalau tidak terbukti terlibat tindak kejahatan, rekening itu bisa dibuka kembali. Tapi tetap, masyarakat perlu proaktif dan tidak boleh lengah,” imbuhnya.

Terkait dengan modus kejahatan yang kerap menggunakan rekening orang lain, Rudi mengungkapkan bahwa rekening korban biasanya dijadikan rekening penampungan. Dana hasil kejahatan akan ditransfer ke rekening tersebut sebelum diteruskan ke pihak lain, sehingga sulit dilacak.

“Itu yang disebut sebagai ‘batu loncatan’. Nah, kalau terbukti anda ikut berperan, maka secara hukum anda bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Fenomena lain yang juga harus diwaspadai masyarakat adalah upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, tokoh masyarakat, hingga lembaga resmi, dengan mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.

“Kalau ada yang mencurigakan, silakan dilaporkan. Rekening itu bisa diblokir dulu untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

OJK NTB menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat, khususnya soal keamanan data perbankan. Rudi menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memberikan informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal sekalipun.

“KTP dan data rekening adalah identitas yang bisa digunakan untuk banyak hal. Kalau disalahgunakan, Anda sendiri yang akan dirugikan,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mencurigakan, terutama yang melibatkan rekening pribadi. Praktik jual beli rekening bukan hanya melanggar ketentuan perbankan, tapi juga bisa menjerat pemilik rekening ke ranah pidana. (bul)

Dua Anggota Fraksi PPP Datangi Kejati: Dugaan Uang ‘’Siluman’’ di DPRD NTB Semakin Terang

Mataram (globalfmlombok.com)

Dua anggota DPRD Provinsi NTB mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Mereka adalah anggota Komisi I, Marga Harun dan anggota Komisi III H.Ruhaiman.

Diketahui kedua anggota dewan tersebut merupakan anggota fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan kedua anggota fraksinya itu, memilih menutup diri.

Muzihir yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB yang dihubungi via telepon tidak memberikan jawaban. Begitu juga upaya konfirmasi yang dilakukan Suara NTB melalui saluran pesan singkat, juga tidak ditanggapi.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Frakksi PPP di DPRD NTB, Mohammad Akri. Mereka enggan untuk memberikan tanggapan terkait pemeriksaan oleh Kejati terhadap dua anggota Fraksi PPP tersebut terkait dugaan kasus bagi-bagi uang ‘’siluman’’ dari program Pokir DPRD NTB tahun 2025.

Diketahui kehadiran kedua anggota Fraksi PPP tersebut disebut-sebut makin membuat isu dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ yang berasal dari fee program Pokir anggota dewan tahun 2025 itu semakin terang benderang. Sebab kehadiran Marga Harun dan Ruhaiman ke Kejati, dalam rangka menyerahkan uang diduga uang ‘’siluman’’ yang sudah mereka terima.

Di tempat terpisah, Ruhaiman yang dikonfirmasi wartawan di Kejati membenarkan bahwa kedatangannya terkait penyerahan uang “siluman” yang sudah sempat dia terima. “Iya (penyerahan uang),” ucap Ruhaiman saat akan masuk ke Gedung Kejati NTB.

Ruhaiman enggan membeberkan jumlah uang ‘’siluman’’ yang dia serahkan ke Kejati itu. “Nanti kalau masalah itu, kami tidak mau mendahului berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.

Dari pantauan Suara NTB, Ruhaiman sendiri diperiksa Kejati kurang lebih selama 4 Jam. Ia mulai tiba di Kejati sekitar pukul 14. 07 WITA, dan baru keluar meninggalkan Gedung Adhyaksa NTB itu sekitar pukul 18.35 Wita
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun mengaku datang ke Kejati NTB atas inisiatifnya sendiri. Bukan karena arahan dari partainya. “Saya datang (inisiatif sendiri) ke Kejati NTB, sisanya tanyakan penyidik,” ucap Marga.

Marga Harun sendiri diperiksa sekitar 3 jam lebih,dia mulai tiba di Kejati sekita pukul 14.07 Wita. Dan baru keluar dari gedung kantor Kejati NTB itu sekitar pukul 17.22 Wita.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyampaikan bahwa kedatangan kedua anggota dewan tersebut atas inisiatif sendiri, bukan memenuhi panggilan jaksa.

Keterangan dari pihak Kejati itupun mengkonfirmasi bahwa kedatangan kedua anggota dewan tersebut untuk menyerahkan uang diduga uang ‘’siluman’’ yang sudah mereka terima. “Kami ada acara hari ini, ga mungkin ada pemanggilan atau pemeriksaan,” pungkasnya. (ndi/mit)

Kajati Pertimbangkan Panggil Ketua DPRD NTB Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mempertimbangkan memanggil para pihak, baik dari DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi, menegaskan pihaknya masih mengevaluasi perlu tidaknya memanggil Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, setelah penyidik meminta keterangan dari beberapa anggota dan Pimpinan DPRD NTB.

“Kalau memang keterangan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan pihak Pemprov perlu, akan kami panggil. Kalau nggak, ya efisien,” tegas Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami peran para pihak dalam kasus dugaab dana “siluman” itu. “Intinya masih kami evaluasi,” pungkasnya.

Lima Orang DPRD NTB Telah Dipanggil

Sejauh ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa lima orang dalam kasus ini. Lima orang itu antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim; Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim; Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU; dan dua Pimpinan DPRD NTB, Wakil Ketua II Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua III H. Yek Agil.

Sebelumnya, Kejati NTB pernah mengagendakan pemanggilan kepada Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Hamdan Kasim. Namun, Hamdan absen dalam panggilan karena sedang menjalani dinas ke luar daerah.

Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Sebagai informasi, kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Final Skateboard di FORNAS VIII NTB Kompetitif, 22 Provinsi Ambil Bagian

Mataram (globalfmlombok)-

Jalan Udayana Kota Mataram menjadi panggung dinamis bagi para pencinta skateboard dari seluruh penjuru Indonesia dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke-VIII NTB 2025, Kamis (31/7/2025). Sebanyak 22 provinsi mengutus kontingennya, berlaga di 16 nomor yang diperlombakan di bawah naungan Komunitas Indonesia Skateboard (KIS).

Ketua Umum KIS Pusat, Anthony Adam Cahya, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi ruang inklusif bagi komunitas skateboard nasional untuk menyalurkan energi positif melalui olahraga rekreasi.

“Skateboard bukan sekadar olahraga ekstrem, tapi juga sarana ekspresi, kreativitas, dan membangun kebersamaan lintas generasi,” ujarnya.

Dua nomor terakhir yang digelar, yakni Open Street dan Beginner Street, menutup rangkaian kompetisi yang berlangsung sejak awal pekan kemarin. Dalam kategori Game of Skate, kontingen dari Aceh, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat berhasil menduduki podium juara.

Format permainan tersebut menguji kemampuan peserta dalam meniru trik skateboard lawan, di mana setiap kegagalan menambahkan huruf hingga membentuk kata “SKATE”.

Total 16 kategori dipertandingkan, mencakup teknik dasar hingga aksi ekstrem seperti Street Skateboarding, Park & Bowl Skateboarding, Vert & Mini Ramp, Best Trick Series, High & Long Ollie, Manual Race & Flat Ground dan Open Park Women.

Skateboard menjadi magnet tersendiri di Fornas NTB 2025, dengan antusiasme penonton memadati lintasan yang dibangun khusus di kawasan strategis Kota Mataram yaitu di Jalan Udayana. KIS berharap ajang ini tidak hanya mendorong regenerasi atlet, tapi juga memperluas penerimaan olahraga rekreasi di tengah masyarakat.

Kepala Disdik Kota Mataram Diperiksa Terkait Kasus Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, terkait dugaan korupsi peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di 40 Sekolah Dasar (SD) Kota Mataram.

“Benar, kami telah meminta keterangan kepala dinas dan seorang staf Disdik Kota Mataram,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Rabu, 30 Juli 2025.

Harun menyebutkan, pihaknya hanya baru memeriksa dua orang dari pihak dinas. “Pemanggilan pihak lain akan segera menyusul, nanti akan mengarah ke semua yang terlibat,” katanya.

Lebih lanjut, Harun menyebut telah mengagendakan pemanggilan pihak sekolah dan penyedia dalam pengadaan Chromebook itu.

Untuk kapan tepatnya pemanggilan para pihak tersebut, Harun tidak menjelaskan lebih jauh.

Terpisah, korna ini telah menghubungi Kadisdik Kota Mataram, Yusuf terkait pemanggilan tersebut. Namun, sampai berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan komentar apapun.

Sebagai informasi, pengadaan Chromebook tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk anggaran TIK di tahun 2022 berjumlah Rp3,1 miliar, 2023 Rp1,1 miliar, dan Rp199 juta di 2024.

Dugaan sementara pihak Kejaksaan, kasus Chromebook di SD se kota Mataram ini sama dengan temuan yang ada di Kejari Mataram.

Dalam pengusutan kasus Chromebook di Lombok Timur, Kejari Lotim menemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis.

Chromebook yang diterima 282 sekolah di Lotim tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update). (mit)

Sanksi Gembok hingga Derek Kendaraan Bagi Warga yang Parkir di KTL

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengawasan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), menyusul masih banyaknya warga yang memarkir kendaraan pada jalan protokol di Kawasan Kota Mataram. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penggembokan hingga penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di KTL. Tetapi, banyak warga justru bersikap keras kepala dan tetap memarkir kendaraan mereka di trotoar maupun badan jalan yang sudah jelas terdapat rambu larangan parkir.

 “Dishub mengimbau para pengguna jalan, termasuk orang tua siswa untuk turut berperan serta dalam mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas,” tuturnya saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025.

Dishub Kota Mataram sudah menyiapkan langkah bertahap dalam penindakan. Pihaknya akan mendahului dengan pendekatan secara persuasif sebelum menerapkan sanksi. Tapu, bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel, petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Sebelum ditindak, kita persuasif dulu untuk mengingatkan sesuai SOP. Biasanya selama ini kalau sudah diimbau petugas, mereka akan mematuhi arahan petugas,” ujarnya.

Pantauan Suara NTB di beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Pejanggik, Jalan Langko, dan Jalan Udayana menunjukkan, pelanggaran masih terjadi. Sejumlah pengendara memarkir kendaraan di atas trotoar, bahkan di depan rambu larangan parkir. Pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak sedikit yang memarkir secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan petugas tidak memergoki.

Pemkot berharap warga Kota Mataram bisa lebih kooperatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Jalan protokol dan KTL bukan semata soal aturan, tapi juga soal hak bersama, termasuk hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman.

Dishub pun memastikan akan terus memantau titik-titik rawan pelanggaran, termasuk di sekitar sekolah dan kawasan perkantoran. Dengan tindakan tegas ini, Pemkot ingin memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus terulang. (hir)