Beranda blog Halaman 353

Istri Wirajaya Kusuma Susul Suami Ditahan Atas Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com)

Kepolisian Resor Kota Mataram resmi menahan tersangka kelima dalam kasus pengadaan masker Covid-19 di wilayah NTB tahun 2020, Sabtu, 2 Agustus 2025. Tersangka itu adalah Rabiatul Adawiyah, istri dari Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya memeriksa Adawiyah selama 9 jam. Pihaknya menanyakan kurang lebih 100 pertanyaan sebelum penahanan.

Komang menjelaskan, saat proyek pengadaan masker berlangsung, Adawiyah berperan dalam mengkoordinir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram yang terlibat pada saat itu.

“Dulu dia menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan NTB,” ujar Komang.

Dari pantauan Suara NTB, Adawiyah datang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram pada pukul 16.23 Wita.

Pihak kepolisian kemudian resmi menahan tersangka di Rutan Polresta Mataram pada 16.50 Wita.

Saat ini Adawiyah merupakan ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB.

Polisi menjerat Adawiyah dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum penahanan Adwiyah, penyidik Polresta Mataram telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: Wirajaya Kusuma (WK)–mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K)–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT)–Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; dulunya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM. M. Haryadi Wahyudin (MH)–Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Polisi juga menjerat keempatnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma; Kamaruddin; Chalid Tomasoang; M Haryadi Wahyudin; dan Rabiatul Adawiyah

Polresta Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada Januari 2023. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Muazzim Akbar Dampingi Zulhas Gelar Monitoring dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes MP di NTB

Mataram (globalfmlombok.com)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan menggelar kegiatan Monitoring dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) di Provinsi NTB.

Menko bidang Pangan yang akrab disapa Zulhas tersebut disampingi oleh sejumlah pejabat diantaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Anggota Komisi IX DPR RI H. Muazzim Akbar dan pihak terkait lainnya.

Zulhas bersama rombongan mengunjungi Kopdes MP Kekeri Lombok Barat pada Sabtu 2 Agustus 2025. Kopdes ini menjadi salah satu Kopdes MP percontohan yang dinilai memiliki usaha yang sudah berjalan dengan baik.

Usai mengungjungi Kopdes Kekeri, Zulhas melakukan pertemuan dengan Pemprov NTB, Forkopimda, bupati/walikota se NTB, perwakilan kades dan lurah serta instansi vertikal yang terkait dengan upaya kolaboratif mensukseskan Kopdes MP di NTB. Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB sekitar pukul 09.00 Wita.

Zulhas mengatakan, seluruh desa dan kelurahan di NTB sudah memiliki Kopdes MP. Ditargetkan semua Kopdes yang sudah terbentuk itu akan bisa beroperasi optimal bulan Oktober mendatang.”Kalau Kopdes sudah ada semua. 100 persen. Hanya sekarang masuk etape kedua, yakni pembangunan fisik dan operasionalnya. Ini yang kita kejar, paling lambat Oktober harus selesai,” jelasnya.

Zulhas dapat pertemuan dengan Forkopimda dan perwakilan desa dan kelurahan di NTB mendapat pertanyaan terkait dengan bagaimana sinergi Kopdes MP dengan Bumdes yang sudah lebih dulu terbentuk di desa-desa. Menurutnya, Kopdes MP akan berkolaborasi dan saling melengkapi dalam berusaha.

“Bumdes atau koperasi lainnya saling melengkapi satu sama lain, karena itu sarana untuk menumbuhkan ekonomi di desa,” kata Zulhas.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB 2 H. Muazzim Akbar mengatakan, koperasi sesungguhnya bukan sekedar lembaga ekonomi. Namun ini adalah gerakan gotong royong untuk mewujudkan keadilan sosial, kemadirian desa dan kesejahteraan rakyat.

“Tentu kami siap mengawal, mendampingi dan mendorong koperasi desa kelurahan MP sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Muazzim.

Menurutnya, Kopdes MP akan membuat akses layanan lebih mudah, rantai distribusi lebih pendek serta peluang usaha menjadi lebih merata.(ris)

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Polda NTB Belum Lengkapi Petunjuk Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com)

Perkembangan terbaru dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, menunjukkan bahwa hingga saat ini Polda NTB belum melengkapi petunjuk jaksa yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB. “Pihak kepolisian belum mengembalikan berkas kepada kami. Mereka masih mengembangkan dan meneliti petunjuk yang kami berikan,” jelas Wahyudi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. Ia membenarkan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya telah diperiksa kembali pada Selasa, 29 Juli 2025. “Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU. Ipda HC. Perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)

Wapres Tekankan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ke Daerah 3T

Mataram (globalfmlombok.com)

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan agar penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan rendah difokuskan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penyalurannya atau realisasi program itu harus bisa 100 persen.

Mungkin tantangannya saat penyerahan bantuan di kawasan terpencil. Saya minta tolong Gubernur dan para direktur utama untuk bisa membantu agar warga yang berhak menerima benar-benar bisa menerima manfaatnya, pesan Gibran saat meninjau penyaluran bantuan subsidi upah di Kantor Pos Mataram, Jumat, 1 Agustus 2025.

Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Bantuan subsidi upah disalurkan melalui himpunan perbankan milik negara atau Himbara. Sedangkan, penyaluran melalui Pos Indonesia diberikan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank.

Gibran juga menegaskan agar BSU dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Jangan sampai bantuan ini digunakan untuk judi online (Judol).

Wapres menekankan penerima BSU agar menggunakan bantuan secara bijak dan produktif, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.

“Tolong uangnya dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Jangan ada yang digunakan untuk judi online (Judol). Tapi saya yakin di sini tidak ada yang seperti itu. Kalau ketahuan judol, mohon maaf, bantuannya dicabut. Pasti ketahuan,” tegasnya.

Secara khusus, Gibran juga mengingatkan para pria penerima bantuan agar tidak langsung membelanjakan uang ke warung untuk membeli rokok.

Melainkan dana bantuan digunakan untuk kepentingan anak-anak, seperti membeli buku dan perlengkapan sekolah, terlebih di awal tahun ajaran baru ini.

“Lebih baik uangnya dipakai untuk anak-anaknya. Ini kan tahun ajaran baru, untuk beli buku, beli tas. Jadi untuk kegiatan yang produktif,” ujar Gibran.

Penyaluran BSU di NTB Mencapai 93,8 Persen
Penyaluran BSU di NTB telah mencapai 93,8 persen. Dari total 134.639 penerima, bantuan telah disalurkan kepada 126.298 orang. Di Kota Mataram sendiri, dari 46.713 penerima, sebanyak 44.064 orang atau 94,3 persen telah menerima bantuan.

Penyaluran sepenuhnya, Kantor Pos diberikan tambahan waktu lima hari untuk penyaluran seluruhnya. Untuk mengejar target, telah dilakukan berbagai upaya, mulai dari pengumuman melalui media sosial hingga menghubungi penerima satu per satu melalui nomor telepon yang terdaftar.

Plt Dirut PT Pos Indonesia, Endi Abdurrahman mengatakan petugas aktif melakukan jemput bola ke lokasi-lokasi terpencil dan pelosok, termasuk wilayah kerja nelayan dan perkebunan.

Dia mengakui, adanya sejumlah kendala yang dihadapi selama proses penyaluran. Di antaranya yaitu penerima yang bekerja di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), minimnya data identitas seperti NIK atau alamat lengkap, serta mobilitas penerima yang tinggi karena pekerjaan.

Mereka sering berpindah-pindah, ada yang hanya tercantum nama desanya, tanpa alamat jelas. Tapi ini tetap jadi komitmen kami. Insyaallah, lima hari cukup untuk menyelesaikan, tegasnya. (era)

Gubernur Iqbal Tepis Isu Migrasi Besar-besaran ASN Pemkab Bima ke Pemprov

Mataram (globalfmlombok.com)

Beredar informasi sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengajukan pindah tugas ke Pemprov NTB. Menanggapi hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menepis isu tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak tahu-menahu adanya permintaan dari ASN kabupaten untuk pindah ke provinsi.

Belum ada perubahan, belum ada pelantikan, belum ada proses apa-apa, ujarnya selepas Konferensi Pers Penutupan Fornas VIII NTB, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Sejak adanya pergeseran Eselon II di bulan Mei 2025 lalu, Iqbal mengaku hingga kini belum ada rencana untuk melakukan pergeseran tambahan.

Adapun informasi ini, migrasi ASN kabupaten/kota ke Pemprov, lanjut Iqbal bukanlah suatu kemustahilan. Dia mengaku pihaknya terbuka untuk mengambil ASN dari seluruh wilayah NTB, terutama jika ada kebutuhan di beberapa bidang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov.

Sementara, dalam proses pengisian jabatan, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menekankan pihaknya mempertimbangkan kebutuhan Pemprov dan kapasitas ASN tanpa membatasi asal instansinya.

“Untuk eselon II, kita terbuka karena menggunakan proses seleksi terbuka (Pansel), jadi siapa saja yang memenuhi syarat dan berasal dari NTB punya kesempatan yang sama,” pungkasnya.

106 ASN Ajukan Pindah Tugas ke Pemprov NTB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengungkap sebanyak 106 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota bahkan dari luar provinsi mengajukan pindah tugas ke provinsi NTB.

Berdasarkan data terakhir, ratusan ASN tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, dan daerah lainnya.

“Memang ada usulan pindah dari berbagai daerah, baik dari kabupaten/kota di NTB maupun dari luar provinsi yang ingin masuk ke NTB. Tapi prosesnya belum kita lanjutkan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan,” katanya.

Alasan pengajuan migrasi lokasi tugas beragam. Didominasi karena alasan pribadi, seperti ingin merawat orang tua, ikut pasangan, dan beberapa alasan pribadi lainnya.

Namun, Pemprov menekankan bahwa seluruh permohonan tersebut belum bisa diproses karena terkendala pertimbangan anggaran dan kebijakan internal.

Menanggapi isu adanya 70 ASN dari Kabupaten Bima yang ingin pindah, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada usulan pindah dari Pemkab Bima sebanyak itu. Usulan pindah sifatnya pribadi, bukan institusional. Dan jumlahnya tidak sampai seperti itu,” jelasnya.

Istri Mantan Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com)

Istri Mantan Bupati Lombok Barat, Zainy Arony, Nanik Suryatiningsih diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dari pantauan Suara NTB, Anggota Komisi II DPRD NTB itu keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada pukul 16.24 Wita. Nanik terlihat mengenakan baju hitam, jilbab warna krem, dan rok kuning bermotif. Dua pengacara kondang, Hartono dan Hijrat Prayitno terlihat mendampingi Nanik

“Saya hari ini datang atas inisiatif sendiri,” ucap Nanik.

Ibu kandung dari Ketua Panitia Pelaksana Fornas VIII, Nauvar Furqony Farinduan itu mengaku datang tanpa surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Nanti materi pertanyaannya tanya ke penyidik. Ini bukan pemanggilan, inisiatif sendiri,” ujar anggota dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Nanik tidak membeberkan lebih jauh terkait agendanya datang ke Kejati NTB. Yang jelas, dia mengatakan, kedatangannya tidak berkaitan dengan pengembilan uang “siluman” itu.

Nanik menepis dugaan mendapatkan tawaran uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota dewan lainnya.

“Saya tidak menerima dan mendapatkan tawaran uang. Itu hanya isu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons konfirmasi Suara NTB terkait pemeriksaan Nanik Suryatiningsih.

Sebagai informasi, kasus dugaan dana “siluman” Pokir dewan itu kini berada dalam tahap penyelidikan Kejati NTB berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tanggal 10 Juli 2025.

Lima Orang DPRD NTB Telah Dipanggil

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah memeriksa lima orang dalam kasus ini. Lima orang itu antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim; Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim; Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU; dan dua Pimpinan DPRD NTB, Wakil Ketua II Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua III H. Yek Agil.

Pada Kamis, 31 2025, dua anggota DRPD NTB, Marga Harun dan Ruhaiman juga datang ke Kejati NTB. Ruhaiman mengaku datang ke Kejati NTB bukan untuk pemeriksaan oleh jaksa, melainkan untuk mengembalikan uang diduga uang “siluman” Pokir dewan itu.

Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Kasus RS Manambai Dipantau Serius

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi mengatensi penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Rujukan Provinsi, RS Manambai Abdulkadir (RSMA) di Kabupaten Sumbawa. Proyek pengadaan Alkes tahun 2025 itu sebesar Rp42 miliar.

Wahyudi menegaskan, pihaknya akan memantau secara serius proses penanganan kasus tersebut dan memastikan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Apalagi sekarang sudah ada yang menggawangi bagian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Kebijakan yang sudah baik, kita lanjut dan kembangkan,” kata dia, Jumat, 1 Agustus 2025.

Wahyudi mengaku, pihaknya akan meningkatkan kinerja Kejaksaan melanjutkan kinerja di era kepemimpinan Kajati NTB sebelumnya, Enen Saribanon. “Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.

Sebelumnya, Plh. Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin menjelaskan bahwa saat ini tim pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB tengah menelaah laporan dugaan penyimpangan pengadaan Alkes di RS Manambai itu.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun Suara NTB, pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Manambai nilai pagunya sebesar Rp42 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD NTB, DAK, serta DBHCHT untuk pengadaan 25 item alkes. Pengadaan ke 25 item alat kesehatan itu bertujuan untuk meningkatkan status RS Manambai ke level B.

Ke 25 jenis Alkes tersebut masing-masing, Basic Ortopedi set, Bet Patien, Bowl Stand Waskom, Double CPAP With Compressor, ECG, Energi stretcher.

Kemudian ENT Cair, ENT Frequensy Plasma Surgical Systim, Gergaji Ortopedi. Infuce pump, Kursi Roda, Laparotomi Set, Mobile X Rey. Modural Operating Theatre (MOT), Patien Monitor, Pembuka Gift Orthopedi, Plasma strwlizer.

Portable X Ray, Steam Sterelistation, Section Pimp, Tensi Meter Digital, Tiang infus, Troli Obat, USG 4 Dimensi, dan Ventilator.

Pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi, RSMA diadukan ke Kejati NTB beberapa waktu lalu. Menurut laporan ke Kejati NTB, proyek Alkes senilai Rp42 miliar diduga sarat penyimpangan.

RSMA Yakinkan Pengadaan Alkes Sesuai Aturan
Sementara itu, Direktur RS Rujukan Manambai Abdulkadir, dr. Made Sopan Pradnya Nirartha, M.Biomed, Sp.B., yang dikonfirmasi Suara NTB Senin (28/7/2025) menjamin proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi, sebelum kita usulkan kita rembug dulu bersama dokter spesialis yang akan menggunakan alat tersebut. Dokter spesialislah menyarankan untuk membeli alat sesuai kebutuhan,” jelas Made Sopan Pradnya Nirartha kepada Suara NTB, melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025) malam.

Dia menjelaskan, pengadaan Alkes tersebut dilakukan manajemen sebagai sarana penunjang dalam upaya meningkatkan status rumah sakit rujukan dari tipe C ke tipe B. Pengadaan dan penambahan Alkes tersebut merupakan sebagai pembeda dari tipe kelas sebelumnya.

“Alat-alat yang kita adakan ini sebagai pembeda dari tipe kelas sebelumnya. Minimal membutuhkan alat yang lebih canggih sesuai spesifikasi,” ucapnya.

Setelah melakukan perencanaan terhadap Alkes yang dibutuhkan, pihaknya baru mengusulkan ke Bappeda dan munculnya pagu anggaran sebesar Rp42 miliar. Sesuai dengan aturan dan Perpres yang terbaru proses pengadaan terhadap alkes tersebut melalui sistem e-catalogue.

“Kita memakai sistem e -catalogue dalam pengadaan Alkes tersebut di situ ada survei dan spesifikasi yang kami minta pun sesuai dengan kebutuhan user (dokter),” jelasnya.

Dia pun tidak menampik banyak sekali penawaran yang masuk sebagai rekanan dalam pengadaan Alkes tersebut. Namun pihaknya memilih sesuai dengan spesifikasi kebutuhan user karena masalah Alkes ini tidak boleh main-main.

“Kita tidak berani beli sembarangan alat, karena kita berhubungan dengan nyawa orang. Sehingga membelinya sesuai dengan kebutuhan user dengan menggunakan sistem e- catalogue,” tegasnya.

Pembelian Barang melalui e-Catalogue
Dia menambahkan, di Perpres untuk pengadaan alat-alat tersebut harus menggunakan sistem e-catalogue dan sesuai spesifikasi. Ia mengaku selama ini barang-barang dibeli melalui sistem e-catalogue selalu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh user.

“Jadi, yang namanya barang Alkes tidak bisa kita beli sekarang datangnya besok melainkan butuh waktu minimal dua sampai tiga bulan lamanya,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya laporan ke Kejaksaan terkait proses pengadaan terhadap Alkes tersebut? Direktur RSMA mengatakan namanya orang yang menduga bisa saja. Tetapi yang jelas managemen dalam pengadaan Alkes tersebut sesuai dengan prosedur yang ada termasuk aturan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kita mengikuti mekanisme sistem di e-catalogue dan barang yang kita adakan sesuai dengan spesifikasi yang kita minta dan kebutuhan user,” tutupnya  . (mit)

Tutup Fornas VIII NTB dengan Tabuhan Gendang Belek, Wapres RI Sebut Perputaran Ekonomi Capai Rp150 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) 

Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII NTB sukses digelar. Semua sisi agenda olahraga ini mendapat pujian nasional. Bahkan tari kolosal budaya Sasak, Samawa, Mbojo sukses memikat perhatian pusat hingga diundang pada perayaan kemerdekaan ke-80 RI di Jakarta.

Dengan tabuhan gendang belek, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka resmi menutup Fornas VIII NTB. Wapres hadir secara langsung dalam acara penutupan Fornas di Eks Bandara Selaparang, Mataram, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Gibran menyampaikan, perhelatan Fornas memberikan dampak yang besar bagi semua sektor perekonomian NTB. Total nilai perputaran ekonomi mencapai Rp150 miliar. Perputaran ekonomi itu mencakup sektor transportasi, perhotelan, kuliner, hingga pariwisata dengan jumlah pengunjung selama gelaran ini mencapai 40.000 orang.

“Fornas ini selain membawa kegembiraan, juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” ujarnya dalam sambutannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Wali Kota Solo itu mengapresiasi seluruh pegiat olahraga Fornas VIII, khususnya Inorga lanjut usia. Dia melanjutkan, kehadiran Inorga Lansia sebagai pemacu masyarakat untuk terus aktif berolahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengibaratkan Fornas sebagai tumpeng berisi banyak unsur, tapi berpadu dalam satu rasa cinta terhadap olahraga dan Indonesia.

“Pesertanya dari remaja hingga lansia, dari tradisi hingga kreasi. Tapi semua punya semangat yang sama: sehat bersama, kuat bersama, membangun bangsa,” ujarnya.

Fornas VIII mencatat partisipasi lebih dari 18.000 peserta, dari 38 provinsi, 72 inorga, dan berbagai kategori eksibisi.

“Ini wajah Indonesia sesungguhnya: beragam, kompetitif, tapi tetap bersilahturahmi dan bersatu,” katanya.

Bukti NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, kesuksesan perhelatan Fornas VIII sebagai bukti NTB siap menjadi tuan rumah perhelatan olahraga terbesar di Indonesia yakni PON 2028.

“Penyelenggaraan Fornas menjadi tiket siap mengemban amanah yang lebih besar PON 2028,” kata Iqbal.

Sesuai dengan slogan “Kalah Menang Semua Senang”, berakhirnya Fornas tidak serta merta menyurutkan semangat masyarakat dalam berolahraga, melainkan sebagai pembakar semangat untuk lebih giat olahraga.

kehadiran Wapres, lanjut Mantan Dubes RI untuk Turki ini menyebutkan sebagai kehormatan, sekaligus simbol kuatnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan sport tourism dan ekonomi kreatif di NTB.

Tak lupa dia mengucapkan selamat kepada Jawa Barat sebagai provinsi peraih peringkat tertinggi dalam klasemen Fornas VIII dengan perolehan 90 emas.

“Semangat Fornas jangan berhenti malam ini. Dari kuliner, kerajinan hingga semangat di lapangan, mari kita jaga bersama. NTB siap menatap tantangan lebih besar PON 2028,” pungkasnya. (era)

Bagian dari Meritokrasi, Komisi I DPRD NTB Dukung Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemprov

Mataram (globalfmlombok)-

Langkah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang akan melakukan pengisian jabatan sejumlah pejabat eselon II yang kosong di lingkup pemprov NTB, menuai dukungan Komisi I DPRD yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri mengatakan, Open bidding atau seleksi terbuka pada pejabat eselon II lingkup Pemprov merupakan langkah serius menunjukkan meritokrasi yang digaungkan Gubernur Lalu Iqbal saat kampanye lalu.

“Publik menunggu meritokrasi yang digaungkan Pak Gubernur. Yang pasti, kami mendukung pengisian pejabat pemprov melalui tahapan open bidding contest ini,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Sekretaris DPW PPP NTB ini, menyarankan agar pengisian pejabat eselon II yang kosong, agar difokuskan pada mereka yang terdampak struktur organisasi dan tata kelola (STOK).

Hanya saja, Perda SOTK yang disahkan DPRD setempat beberapa waktu lalu, justru hingga kini masih di Kemendagri.

“Maka, baiknya sebelum Perda SOTK disahkan Kemendagri, pelaksanaan Pansel perlu difikirkan kembali. Ini agar para pejabat yang terkena perampingan bisa ikut serta dalam proses seleksi jabatan yang lowong yang kini di isi Plt,” kata Akri.

Politisi PPP ini, mengingatkan agar proses seleksi terbuka tidak hanya menjadi formalitas.

Akri berharap panitia seleksi menjaga independensi dan profesionalisme, serta menjadikan rekam jejak dan kompetensi calon pejabat sebagai pertimbangan utama dalam proses penilaian.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa jabatan eselon II bukan sekadar posisi administratif, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan visi kepala daerah menjadi program kerja yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemilihan pejabat eselon II harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah, baik di bidang pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga digitalisasi birokrasi. Hal ini penting untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Akri.

Ia menyebut momentum seleksi terbuka ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap birokrasi daerah, tidak hanya di lingkup Pemprov setempat, tetapi juga di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Provinsi NTB.

“Seleksi terbuka seperti ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah langkah positif yang dilakukan Pak Gubernur untuk menempatkan pejabat yang benar-benar profesional dan berintegritas,” jelas Akri.

Menyinggung perlunya dibentuk Posko Pengaduan pada proses seleksi ASN Pemprov. Akri menambahkan bahwa pihaknya tidak perlu melakukan hal itu.

Sebab, pihaknya percaya akan kinerja pansel yang akan dibentuk oleh Gubernur.

“Kami (DPRD NTB) enggak harus membentuk Posko Pengaduan. Sebab, kan proses seleksi hanyalah langkah awal dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dan, juga keberhasilan kebijakan itu, tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh kinerja para pejabat setelah mereka menduduki jabatan strategis,” tandas Akri. (r)

Disperindag Lobar Diduga Kecolongan, Terduga Pengoplos Beras Berstatus ASN Asal Loteng Dikenal Tertutup

Giri Menang (globalfmlombok.com)

Terduga pelaku pengoplosan beras di Perumahan Pemda Lombok Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, inisial NA digerebek Polda NTB pada Selasa siang, 29 Agustus 2025. Pelaku adalah ASN asal Lombok Tengah yang bertugas di Lapas Anak Loteng.

Namun aktivitas pengoplosan ini diduga baru-baru, sejak beberapa bulan terakhir. NA dikenal tertutup, jarang bergaul di lingkungan perumahan. Penggerebekan yang dilakukan kepolisian itu terjadi Selasa, 29 Juli 2025. Pasca penggerebekan itu rumah nomor EC-07 RT 03 Perumda Utara itu terpantau sepi, Rabu, 30 Juli 2025.

Pantauan media, bagian belakang rumah itu disulap menjadi gudang beras lengkap dengan alat produksi beras. Tumpukan karung beras yang diduga di Oplos masih berada di gudang itu. Garis polisi sudah terpasang. Ketua RT 03 Perumda Utara, Kamarudin menerangkan sepengetahuannya terduga pelaku dikenal baik. Namun memang agak tertutup.

“Iya jarang bergaul, seperlunya aja dia,” kata Ketua RT 03 Perumda Utara Gerung Kamaruddin Saat di konfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.

Warga setempat  baru mengetahui jika beras yang dijual oknum ASN diduga beras oplosan.  Selama ini aktivitas gudang itu terbilang sunyi. Warga juga tidak menaruh curiga. Sebab alat pengolah beras itu baru diketahui saat penggerebekan itu  Sebab ia tidak penah menerima keluhan warga lain atas aktivitas gudang itu.“Apakah alatnya tidak bersuara atau kecil itu yang kita tidak tahu. Soalnya tidak ada komplain warga, kalau ada pasti dilaporkan ke saya,” jelasnya.

Oknum ASN itu diketahui warga sudah setahun lebih mengontrak rumah itu. Selama itu dia melakukan jual beli beras.d Namun oknum NN itu terbilang tertutup atau kurang bergaul dengan warga lain.

“Mungkin kita pikir karena dia pegawai mungkin sibuk. Karena kalau tidak salah di pegawai di Lapas anak Lombok Tengah (Loteng),” ucapnya. Kasus yang terjadi ini diharapkan tidak terulang kembali.  Pihaknya akan lebih gencar mendatangi warga. Disamping meminta melakukan lapor untuk warga baru.

Sementara itu, Dinas Perindag Lobar membantah jika dinilai kecolongan atas pengoplosan beras di daerah ibu kota Gerung itu. “Susahnya dikita ini, kalau ada ditemukan begitu kita juga diinformasikan sebab kalau pengawasan itu kita juga terbatas (jumlah SDM),”kata Sekdis Perindag Lobar Lalu Wira Kencana, Kamis, 31 Juli 2025. Diakui Pihaknya tidak tahu adx aktivitas Pengoplosan itu, sehingga pihaknya butuh peran aktif masyarakat untuk menginformasikan terkait adanya aktivitas semacam ini.

Sebab bicara jumlah SDM di OPD terkait yang kurang, sehingga tidak mampu mengawasi hingga ke level bawah. Pihaknya sejauh ini mengawasi peredaran beras di pasar, belum bisa mengawasi pengusaha di tingkat masyarakat. Terkait beras SPHP ini juga jadi perhatian pihaknya, karena plastik beras SPHP ini ada yang menjual. (her)