Beranda blog Halaman 352

DJP Nusa Tenggara Sasar Pajak dari Sektor Pertanian Skala Besar

Mataram (globalfmlombok.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara (Nusra) mulai mengincar potensi penerimaan pajak dari sektor pertanian, khususnya petani skala besar yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak di tengah belum optimalnya realisasi penerimaan pajak selama semester I tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyebutkan bahwa selama ini sektor pertanian belum tergarap maksimal dalam kontribusi pajak. Pemetaan dilakukan terhadap usaha pertanian bernilai tinggi, seperti budidaya tembakau di lahan luas, guna mengidentifikasi potensi wajib pajak.

“Kalau petani punya lahan satu hektar tembakau, kami mulai hitung berapa hasilnya dan berapa keuntungannya. Jika di atas PTKP, tentu mereka masuk kategori wajib pajak,” ujar Samon pada Selasa, 5 Agustus 2025, usai acara Launching Piagam Wajib Pajak.

Ditegaskan, DJP tidak menargetkan petani kecil. Fokus utama adalah petani besar dengan penghasilan tahunan di atas Rp54 juta, atau setara ambang batas PTKP. “Kami tidak serta-merta mengenakan pajak ke semua petani. Kalau satu tahun penghasilannya Rp200 juta, dan setelah dikurangi biaya masih tersisa Rp50 juta, maka di situ berlaku tarif pajak mulai dari 5 persen,” jelasnya.

Selama dua bulan terakhir, DJP telah memetakan potensi penerimaan dari berbagai sektor di NTB dan NTT. Salah satu temuan mengejutkan adalah pelaku usaha dengan omzet harian mencapai Rp10 juta. “Kalau omzet Rp10 juta per hari dikalikan 300 hari kerja, itu sudah Rp3 miliar per tahun. Pelaku seperti ini jelas bukan UMKM biasa, dan semestinya sudah menjadi wajib pajak,” ungkap Samon.

Selain pertanian, DJP juga menyoroti sektor perdagangan dan jasa yang dinilai memiliki kontribusi pajak signifikan namun belum terdata optimal.

Penerimaan pajak hingga pertengahan 2025 di wilayah NTB dan NTT masih belum sesuai harapan. Salah satu faktor utama adalah rendahnya belanja pemerintah daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran. “Selama ini, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pemerintah. Tapi karena banyak program yang tertunda, kami harus gali potensi dari sektor lain, termasuk pertanian,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan pajak yang adil dan tepat sasaran, DJP mendorong akurasi data calon petani dan calon lahan (CPCL). Data tersebut diharapkan memuat NIK dan koordinat lahan yang bisa diverifikasi secara digital. “Kalau datanya akurat, kita bisa tahu mana petani sungguhan dan mana yang hanya pinjam nama. Teknologi sekarang memudahkan verifikasi seperti ini,” tegasnya.

Samon menepis anggapan bahwa DJP merupakan lembaga yang menakutkan. Ia menegaskan bahwa tugas DJP adalah mengamankan sumber pendanaan negara yang akan digunakan untuk BLT, subsidi, dan pembangunan infrastruktur. “Sering disalahpahami, seolah kami ingin menghukum. Padahal, dari pajaklah semua bantuan dan layanan publik dibiayai,” ucapnya.

Saat ini, DJP Nusra lebih mengedepankan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat terhadap pajak. Melalui data dan informasi yang transparan, masyarakat diharapkan menyadari pentingnya kontribusi melalui pajak. “Kami ingin masyarakat, petani, dan pelaku usaha memahami bahwa pajak bukan beban, tapi bagian dari kontribusi untuk pembangunan bersama,” tutup Samon. (bul)

Jaksa Tahan Tersangka Kelima Kasus KUR BSI Bima

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB menahan tersangka kelima kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang pembantu (KCP) Bima Soetta 2.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Senin (5/8/2025) menyebutkan, tersangka kelima berinisial AM. Tersangka AM merupakan pihak eksternal yaitu sebagai Offtaker.

Kejaksaan menyangkakan AM dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami menahan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang,” ucap Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu.

Empat Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejari Bima telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka itu antara lain, DI, ILH, R, dan DA.

Adapun  peran empat tersangka sebelumnya yaitu, DI adalah pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative. Tersangka R berperan membantu tersangka DA, yang bertindak sebagai Offtaker atau Avalist dalam penyaluran KUR mikro tersebut. Sedangkan ILH menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mikro Marketing Manager di KCP Bima Soetta 2.

Kejaksaan menyangkakan keempatnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini juga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Latar Belakang Kasus KUR BSI Bima

Perkara hukum dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode 2021 sampai dengan 2022.

Kejari Bima menemukan adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR. Jumlah nasabah yang diperiksa sedikitnya 100 orang.

Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilai total penyerahan uang mencapai Rp266,95 juta.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,5 miliar. (mit)

Kejati NTB Periksa Kepala Dikbudpora Bima Terkait Dugaan Korupsi Proyek GOR

Mataram (Suara NTB)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Panda, Kabupaten Bima. Saat ini Kejati NTB telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin.

Siaran langsung olahraga online

Sudah diperiksa penyidik Kejati di Kejari Bima, ujar Zainuddin, Senin, 4 Agustus 2025.

Zainuddin juga mengaku telah memberikan semua data yang penyidik minta kepada dirinya. Semua data terkait pembangunan GOR sudah saya serahkan, ucapnya. Selain dirinya, dia mengaku staf lainnya dari Dikbudpora juga telah diperiksa pihak Kejati NTB.

Kami semua dari dinas sudah diperiksa, anak buah saya juga. Semuanya sudah diperiksa berulang kali, tambahnya. Zainuddin menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Bima ini telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak ada pemeriksaan terhadap PPK.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Jidayat Putra membenarkan kegiatan pemeriksaan yang pihak Kejati NTB lakukan di Bima beberapa waktu lalu. “Kami hanya menyediakan tempat dan alat-alat untuk administrasi saja,” ucap Yabo kepada Suara NTB.

Yabo menyebutkan, pemanggilan dan pemeriksaan semua dari pihak Kejati. Pihaknya hanya memfasilitasi saja. Sebagai informasi, proyek GOR Bima tersebut dikerjakan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih.

Pekerjaan proyek tersebut sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga kontraktor yang mengerjakan proyek mendapat denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.

Meski mengalami keterlambatan, serah terima proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau provisional hand over (PHO) pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek juga telah berakhir.

Kejati NTB kini masih menangani kasus ini dalam tahap penyelidikan. Jaksa masih meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan pembangunan proyek GOR Bima tersebut. (mit)

Polda NTB Diminta Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminta penyidik Polda NTB untuk menggelar rekonstruksi kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, permintaan rekonstruksi itu merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

“Meminta penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan,” ucapnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

“Supaya persoalan bisa terang benderang,” tuturnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu mengatakan, sampai saat ini Polda NTB belum melengkapi petunjuk jaksa yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Dia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

“Pihak kepolisian belum mengembalikan berkas kepada kami. Mereka masih mengembangkan dan meneliti petunjuk yang kami berikan,” jelas Wahyudi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid juga memberikan komentar yang senada. Ia membenarkan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

“Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya telah diperiksa kembali pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU, Ipda HC, Perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)

Jenazah Pria Diduga Gangguan Jiwa Ditemukan di Pantai Dagong Jerowaru Lotim

Selong (globalfmlombok.com)

Seorang pria berusia sekitar 48 tahun ditemukan meninggal di Pantai Dagong, Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Minggu (3/8/2025) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menjelaskan jenazah tersebut teridentifikasi bernama Syukur, alias Peje, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Berdasarkan laporan, Syukur diduga mengalami gangguan jiwa sebelum ditemukan meninggal.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh sekelompok pemuda yang sedang berlibur ke Pantai Dagong. Saat berjalan menuju pantai, mereka melihat sosok tak bergerak dari jarak sekitar 15 meter. Karena takut mendekat, kelompok pemuda tersebut segera mencari warga setempat untuk melaporkan penemuan tersebut.

Mereka bertemu dengan Hamdi alias Endi (35), seorang petani asal Dusun Tabuan, Desa Kwangrundun, yang saat ini tinggal di Selong. Hamdi kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Dusun (Kadus) Tabuan, Murdi alias Amak Jon (48), yang juga warga Dusun Tabuan, Desa Kwangrundun.

Saat Hamdi dan Murdi tiba di lokasi, sejumlah warga sudah lebih dulu berada di TKP. Jenazah ditemukan dalam posisi tengkurap di pesisir pantai. Korban hanya mengenakan baju, sementara sarung yang dipakainya ditemukan terpisah sekitar 10 meter dari posisi jenazah. Khawatir jenazah akan tergenang air laut yang mulai pasang, warga kemudian mengangkat dan memindahkannya ke daratan yang lebih aman.

Petugas piket Polsek Jerowaru bersama Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Babinsa tiba di lokasi kejadian pada pukul 08.45 Wita. Kehadiran mereka untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.

Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan mobil ambulans Desa Sekaroh menuju Puskesmas Jerowaru pada pukul 11.05 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lahiriah (visum et repertum) guna membantu penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian.

Jenazah Ditemukan di Lotim Diduga Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Sejumlah keterangan warga sekitar lokasi kejadian (TKP) menyebutkan bahwa Syukur alias Peje diduga memiliki riwayat gangguan jiwa sebelum peristiwa penemuan jenazahnya terjadi. Penyebab dan kronologi pasti kematiannya masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Jerowaru, diperkirakan masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, termasuk para pemuda penemu pertama dan warga yang terlibat, serta menunggu hasil pemeriksaan medis untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Keluarga korban di Desa Beleka, Lombok Tengah, juga telah dihubungi terkait penemuan ini. (rus)

Diduga Cemburu, Seorang Pria di Loteng Habisi Nyawa Istrinya

0

Praya (globalfmlombok.com)

Diduga karena cemburu, seorang pria berinsial FA (36) warga Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan Mapolres Lombok Tengah (Loteng) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah sebelumnya pelaku sempat menyerahkan diri ke Polsek Praya, usai menghabisi nyawa istrinya.

Kejadiannya sendiri berlangsung pada Minggu (3/8/2025). Saat itu, korban BMPF (28) yang bekerja di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) baru saja pulang kerja. Begitu sampai di rumahnya, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menyinggung soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban.

Akibatnya, korban pun emosi. Karena pelaku terus-terusan mengungkit soal dugaan perselingkuhan tersebut. Hingga terjadinya perang mulut di antara keduanya. Tidak tahan, korban sempat beranjak untuk pergi meninggalkan rumah. Namun dihalangi oleh pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku memeluk korban memiting leher korban di atas kasur di kamar tidur sembari memperlihatkan bukti perselingkungan di dalam handphone atau HP. Korban sempat berusaha melawan dan meronta-ronta. Namun karena kalah tenaga, korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Sesaat kemudian korban pun lemas dan tidak bergerak lagi. Barulah pelaku melepaskan tanganya dari leher korban. Semula, pelaku mengira istrinya pingsan. Sehingga korban sempat dibaringkan di atas kasur. Namun, nyatakan korban tidak kunjung sadarkan diri.

Panik, pelaku kemudian memberitahukan adiknya untuk selanjutnya menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai dokter untuk memeriksa korban. Barulah diketahui kalau korban sudah meninggal dunia.

“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Sampai kakanya datang memeriksa kondisi korban,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keteranganya, Senin (4/8/2025) kemarin.

Pelaku Mengamankan Diri ke Polsek Praya

Sadar telah melakukan aksi kejahatan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Praya untuk mengamankan diri. Kepada polisi pelaku mengaku sudah membunuh istrinya. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk kemudian membawa mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, untuk keperluan autopsi.

Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar geger. Pihak kelurahan juga sempat mendatangi keluarga dari kedua belah pihak. Sejauh ini kedua belah pihak sepakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Dan, tidak akan melakukan hal-hal di luar kewajaran. “Baik pihak keluarga korban, terutama keluarga pelaku mengaku siap menerima apapun konsekuensi hokum dari kejadian itu. Sampai saat ini situasi di kedua belah pihak juga aman,” ungkap Lurah Semayan Lalu Rifai, yang dihubungi terpisah. (kir)

Dukung Pemulihan Pascabencana, Indosat Salurkan Ribuan Masker untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

0

Flores Timur (globalfmlombok)-

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali hadir untuk masyarakat Flores Timur yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi, Nusa Tenggara Timur. Melanjutkan rangkaian bantuan kemanusiaan sebelumnya, kali ini Indosat menyalurkan ribuan masker ke tiga titik pengungsian di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Desa Dulipali, Kecamatan Ile Baru, dan Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang.

Upaya ini dilakukan untuk membantu melindungi kesehatan warga yang masih terpapar debu vulkanik akibat aktivitas gunung yang belum sepenuhnya mereda.

Sejak erupsi pertama terjadi pada November 2024, Indosat telah beberapa kali menyalurkan bantuan darurat, termasuk ratusan paket makanan siap saji, perlengkapan bayi (popok dan makanan bayi), tikar, selimut, hingga layanan komunikasi gratis. Selain itu, Indosat juga memperkuat jaringan di wilayah terdampak dengan menghadirkan kartu SIM gratis, perangkat FWA HiFi Air, serta pembangunan BTS fisik di Waigate guna memastikan masyarakat tetap terhubung dengan keluarga dan akses darurat.

Fahd Yudhanegoro, EVP Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison, menyampaikan, pihaknya memahami bahwa dampak bencana tidak berhenti dalam sehari.

“Oleh karena itu, kami terus hadir dalam fase pemulihan, termasuk hari ini dengan distribusi masker sebagai bentuk perlindungan kesehatan warga dari paparan abu vulkanik. Ini adalah wujud nyata semangat gotong royong yang kami junjung tinggi,”Fahd Yudhanegoro.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Indosat, yang berfokus pada respons tanggap darurat dan dukungan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana. Tidak hanya memberikan bantuan fisik, Indosat juga berkomitmen untuk terus menghadirkan konektivitas dan harapan, sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan.

Fahd menambahkan, pihaknya percaya bahwa berada di sisi masyarakat saat masa sulit adalah tanggung jawab moral yang tak terelakkan. “Kami berharap kehadiran dan dukungan kami dapat meringankan beban warga dan mendorong pemulihan yang lebih cepat. Indosat akan terus berjalan bersama masyarakat untuk bangkit kembali,” imbuhnya.

Dukungan ini pun mendapat apresiasi dari warga setempat. Sekretaris Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Len Kwuta mengungkapkan, “Kami mewakili warga Desa Konga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan dari Indosat. Masker seperti ini sangat kami butuhkan demi menjaga kesehatan di lokasi pengungsian sementara.”

Aksi kemanusiaan ini menjadi cerminan nilai-nilai keberlanjutan dan semangat gotong royong yang senantiasa dipegang teguh oleh Indosat dalam menjalankan tujuan besarnya untuk memberdayakan masyarakat Indonesia. Indosat berharap bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi penguat semangat bagi warga untuk terus melangkah ke depan.

Indosat berkomitmen untuk terus hadir—bukan hanya sebagai penyedia teknologi dan konektivitas, tetapi juga sebagai mitra tangguh bagi masyarakat, terutama di saat mereka menghadapi masa-masa paling sulit.(r)

Warga di Kawasan Bukit Keluhkan Musik Keras dari Pantai Duduk Batulayar, Ini Respons Pol PP

Mataram (globalfmlombok.com)-

Warga Dusun Duduk, Desa Batulayar, mengaku resah akibat suara musik keras dari warung-warung di Pantai Duduk. Dentuman karaoke dangdut yang diputar dari pagi hingga larut malam menembus kawasan perbukitan dan mengganggu kenyamanan penghuni.

“Saya pindah ke sini karena suasana tenang. Sekarang, tiap hari rasanya seperti tinggal di klub malam terbuka 24 jam,” ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan Namanya.

Warga telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, dari kepala dusun hingga kepolisian. Bahkan petisi telah ditandatangani puluhan keluarga. Namun, efeknya belum terasa. Justru beberapa warung justru menambah jumlah speaker setelah mendapat teguran.

“Kami tidak menolak usaha atau pariwisata,” jelas warga lainnya. “Tapi tolong jangan abaikan hak kami. Ini bukan soal sepele, ini soal kualitas hidup.” Katanya.

Pantai Duduk yang sebelumnya dikenal sebagai wisata tenang kini berubah menjadi tempat yang cukup riuh dan hampir tak terkendali. Jika tidak segera ditertibkan, warga khawatir kawasan ini kehilangan daya tariknya sebagai destinasi wisata ramah lingkungan.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh, membenarkan adanya laporan dari warga terkait kebisingan di Pantai Duduk. Bahkan, pelapor disebutkan sudah datang langsung ke Kantor Satpol PP.

“Kami sudah menerima laporan dan meminta perangkat kecamatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu bersama kepala desa dan kepala dusun,” jelas Rauh saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

Satpol PP, kata dia, telah menerjunkan tim pendamping ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi yang dikeluhkan. Pihaknya kini menunggu hasil mediasi di tingkat kecamatan.

“Kalau memang tidak bisa selesai di perangkat kewilayahan, baru kami dari kabupaten akan turun langsung mengambil tindakan,” tegas Rauh.(r)

Pemkot Mataram Siapkan SE Libur 18 Agustus, Kegiatan Lomba Disatukan dengan HUT Kota

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Edaran ini berbeda dari SE sebelumnya yang hanya mengatur pemasangan dekorasi dan pengibaran bendera dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

 “Untuk edaran libur bersama pada tanggal 18 Agustus, pasti ada tindak lanjutnya. Akan ada SE-nya, (SE tersebut) berbeda dari yang kemarin (SE terkait dengan pemasangan dekorasi), yang mengatur pemasangan bendera dan umbul-umbul,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, saat dihubungi pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Penyusunan SE akan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Mataram. Pemkot ingin memastikan semua perangkat daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk meliburkan aktivitas perkantoran.

“Edaran ini akan segera disesuaikan dan diedarkan secara resmi sebelum tanggal 18 Agustus. Supaya setiap kepala OPD punya dasar untuk meliburkan kegiatan kantor,” ujarnya.

Penetapan libur nasional pada 18 Agustus merupakan keputusan pemerintah pusat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan, libur ini menjadi salah satu hadiah dari pemerintah bagi rakyat Indonesia dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan momen tersebut untuk bersuka cita melalui berbagai lomba dan kegiatan meriah.

Menanggapi kebijakan pusat itu, Pemkot Mataram akan menyelaraskan pelaksanaannya dengan agenda HUT Kota Mataram ke-32 yang juga jatuh pada bulan Agustus. Pemkot telah merancang agar seluruh rangkaian kegiatan perayaan dikemas menjadi satu kesatuan.

“Kegiatan perlombaan akan kita sesuaikan dengan kegiatan HUT Kota yang irisan waktunya hampir sama. Tanggal 17 untuk HUT RI dan tanggal 31 untuk HUT kita. Rangkaian ini memang kita satukan,” jelasnya.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Mataram telah diminta menyiapkan kegiatan lomba. Berdasarkan identifikasi awal, ada 40 mata lomba yang telah dirancang. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengikuti penyusunan final agenda HUT Kota.

“Dari hasil identifikasi lomba yang dilaksanakan OPD itu ada 40 mata lomba yang akan dilaksanakan masing-masing OPD,” sebutnya.

Pemkot mengajak seluruh OPD, ASN, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan libur tanggal 18 Agustus sebagai momen kebersamaan. Kegiatan yang digelar diharapkan mampu membangkitkan semangat nasionalisme dan mempererat rasa persaudaraan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. (hir)

Empat Anak di Bawah Umur Asal Lombok Timur Nyaris Jadi Korban TPPO

Mataram (globalfmlombok.com)

Sebanyak empat anak di bawah umur asal Lombok Timur nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh sawit di Kalimantan, namun rencana keberangkatan secara ilegal itu berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa keempat anak tersebut rencananya akan diberangkatkan tanpa prosedur resmi oleh dua pria yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku.

“Korban tertua berinisial RA berusia 19 tahun, sementara tiga lainnya yakni RK (17 tahun), HP (16 tahun), dan yang termuda 15 tahun,” jelasnya pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Dua pria yang menjadi terduga pelaku masing-masing berinisial R (40) asal Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka menggunakan modus perekrutan ilegal, penampungan, pemalsuan data, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula ketika RA mendapatkan informasi dari R tentang lowongan kerja di perkebunan sawit Kalimantan. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui WhatsApp, sehingga RK dan MA ikut menghubungi R dan menyatakan minat yang sama.

Pada Selasa (29/8/2025), para pelaku memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan usia para korban. Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 31 Juli 2025, keempat anak tersebut diberangkatkan ke rumah seseorang di Kota Mataram.

Para korban direncanakan akan menyeberang ke Surabaya bersama 15 orang lain yang berasal dari Lombok Tengah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Lombok Barat saat para korban dan pelaku berada di Pelabuhan Lembar.

“Kami telah mengamankan para pelaku dan korban, serta menyita KTP palsu dan tiket kapal sebagai barang bukti,” jelas Dharma. Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Dharma.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di Lombok Timur dan sekitarnya, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah, terutama jika melibatkan anak di bawah umur dan tidak melalui prosedur resmi. (mit)