Beranda blog Halaman 347

Terduga Jaringan Pengedar Narkoba antar-kabupaten Ditangkap di Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Satres Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap lima terduga pelaku narkoba, masing-masing inisial YP, DD, SP, AW, dan AM. Para terduga pelaku ini ada yang diduga sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Dari lima pelaku tersebut, salah satunya inisial YP merupakan residivis dan terlibat jaringan pengedar lintas kabupaten.

Pria asal Sumbawa itu dibekuk polisi bersama pacarnya insial DD Warga Gowa Sulsel, usai pesta sabu di kos-kosannya di wilayah Meninting, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika, menerangkan pihaknya menangkap YP dan DD pada Rabu, 6 Agustus 2025 sore, sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kos-kosan di Dusun Meninting desa Meninting, Kecamatan Batulayar.

“Kedua pelaku ini adalah insial YD berprofesi sebagai petani dari Sumbawa dan DD yang pekerjaan LC, alamat Gowa Sulawesi Selatan,” kata Kasat Narkoba ini akhir pekan kemarin.

Penangkapan pelaku berbekal informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung terjun melakukan penyelidikan.

Pihaknya memetakan TKP dan mempelajari ciri-ciri pelaku.

Setelah mendapat informasi yang valid, opsnal pun kembali melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan pelaku ini ada di kos-kosan nya, tim langsung melakukan penyergapan. Tim pun berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah pesta barkoba bersama pasar.

Mereka ditangkap saat bersantai-santai di dalam kamarnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, disaksikan oleh masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan pelaku, kami temukan BB narkotika jenis sabu seberat 2,98 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 4,37 gram,” sebutnya.

Begitu pula dari hasil tes urine para tersangka positif narkoba. Pihaknya pun mengamankan lima klip pelastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,98 gram, Tiga linting ganja seberat 4,37 gram, satu buah timbangan digital dan dux kotak kertas linting rokok yang dipakai untuk konsumsi Sabu.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari wilayah Karang Bagu Mataram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman Penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun. Denda mimimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Untuk diketahui lanjut dia, YP ini merupakan residivis pada kasus yang sama sebelumnya yakni pengedar narkoba. “YP ini juga jaringan antar Kabupaten, karena bersangkutan selain mengedarkan di wilayah Lobar juga diduga mengedarkan di wilayah Sumbawa,” imbuhnya.

Bahkan orang tua bersangkutan telah ditangkap lebih dulu dalam kasus yang sama oleh Direktorat Res Narkoba Polda NTB. Anak dan orang tua ini terindikasi terlibat bisnis haram tersebut. (her)

Polisi Tangguhkan Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangguhkan penahanan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan perihal penangguhan penahanan seluruh tersangka tersebut.

“Betul, kami telah menangguhkan penahanan seluruh tersangka,” kata Regi kepada Suara NTB, Senin (11/8/2025).

Seluruh tersangka resmi mendapatkan penangguhan sejak Jumat (8/9/2025).

Alasan pihak kepolisian menangguhkan penahanan seluruh tersangka sama.

“Semuanya mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatan dan mereka semua harus kontrol pasca-sakit itu,” jelas Regi.

Seperti contohnya, pihak kepolisian menerima pengajuan penangguhan penahanan Wirajaya Kusuma karena yang bersangkutan harus melakukan kontrol ke dokter setiap dua kali sebulan.

“Karena tersangka harus kontrol karena telah melakukan operasi daging tumbuh sebelumnya,” jelasnya.

Begitu juga dengan tersangka lainnya. Mereka harus melakukan rawat jalan.

Setelah menerima penangguhan penahanan, seluruh tersangka wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Mataram.

Enam Tersangka

Sebagai informasi, Polresta Mataram sebelumnya telah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka itu antara lain: Wirajaya Kusuma (WK)–Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K)–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT)–Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

M. Haryadi Wahyudin (MH)–Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA)–Pejabat yang turut terlibat dalam proyek. Dewi Noviany–Mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

Atas sangkaan tersebut, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Diduga, Kompol Y dan Ipda HC Pelaku Utama Kematian Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi mengantongi pelaku utama tersebut setelah melakukan rekonstruksi di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara dengan bantuan ahli forensik dan ahli bela diri.

“Ketiga tersangka berpotensi. Namun ada dua pelaku utama yang berat (diduga) melakukan pembunuhan yakni Kompol Y dan Ipda HC,” jelas Syarif, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

“Sekitar waktu itu kami duga kuat ada tindak pidananya,” ucapnya. Meskipun telah mengantongi pelaku utama, Syarif mengaku masih belum menemukan motif pembunuhan. “Tidak perlu ada motif. Motif masih kami dalami,” tuturnya.

Dengan menggandeng ahli bela diri, bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah, akhirnya terungkap. Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

“Ahli mempraktikkan, bagaimana bisa tulang lidah itu patah, teknik seperti apa yang digunakan,” tandasnya.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.

Rekonstruksi 88 Adegan

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Sebagai informasi, rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

Polda NTB Tahan ASN Pengoplos Beras Asal Lombok Tengah

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menahan tersangka terduga (Polda NTB) menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Lombok Tengah berinisial NA (40). NA merupakan pemilik gudang pengoplosan beras di Desa Dasan Geres, Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan NA di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Endriadi tidak merinci terkait kapan tepatnya NA mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB itu. “Intinya sudah kami tahan, lebih jelasnya kami sampaikan di press rilis minggu depan,” kata dia, Minggu, 8 Agustus 2025.

Pihak kepolisian telah menetapkan ASN asal Lombok Tengah itu sebagai tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025 lalu. NA resmi menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus itu.

“Penetapan tersangka sempat mengalami penundaan karena kami perlu meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB dan Blog,” tuturnya.

Polisi menjerat NA dengan tiga lapis Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagai informasi, Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang pengoplosan beras NA di Dasan Geres, Lombok Barat pada Rabu,30 Juli 2025.

Dari penggerebekan di gudang milik NA itu, pihak kepolisian berhasil menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita dan  Beras Medium.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, NA telah menjalankan bisnis kotor itu selama 2 bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modus NA dalam melancarkan aksinya adalah dengan membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian NA mencampur beras tersebut dengan rasio 3 karung beras bagus dan 1 karung menir.

Perkara pengoplosan beras ini juga menjadi perhatian Kejati NTB. Kepala Kejati NTB, Wahyudi menyebut bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan telah bersinergi dan bergerak untuk mengumpulkan data serta informasi awal terkait dugaan praktik tersebut.

Wahyudi menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Dia tidak ingin gegabah dalam menyampaikan informasi ke publik sebelum ada kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum. “Tidak perlu digembar-gemborkan dulu. Kita lihat nanti sejauh mana pelanggaran hukum yang ada,” tandasnya. (mit)

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi Hari Ini

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menggelar rekonstruksi kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (11/8/2025).

“Ya, hari ini kami melakukan rekonstruksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Pihak jaksa dari Kejaksaan NTB hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut. Polisi memulai rekonstruksi sekitar pukul 08.00 Wita.

Polda NTB menjadi titik pertama rekonstruksi dilakukan. Kemudian berlanjut ke rumah tersangka Kompol Y hingga menuju ke Dermaga Senggigi, Lombok Barat.

Dari pantauan Suara NTB, ketiga tersangka, Kompol Y, Ipda H, dan M serempak mengenakan baju tahanan saat menjalankan rekonstruksi.

Ketiga tersangka menjalani rekonstruksi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka memperagakan beberapa adegan seperti penjemputan tersangka M di dermaga.

Rekonstruksi berlanjut ke supermarket tempat tersangka menjemput saksi P. Kemudian pada pukul 12.00 Wita polisi menuju Villa Tekek Gili Trawangan.

Sampai berita ini terbit, rekonstruksi masih terus berlangsung di Villa Tekek. Rekonstruksi di Villa Tekek berlangsung secara tertutup, media menunggu di depan Villa selama proses berlangsung.

Sebagai informasi, rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

Sebelumnya, Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi karena pihak kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa setelah pengembalian berkas perkara, penyidik kembali memeriksa kliennya pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU, Ipda HC, Perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)

BBPOM Mataram Dorong Produksi Kosmetik Lokal di NTB, Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Produk

Mataram (globalfmlombok.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mendorong pelaku usaha kosmetik di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memproduksi kosmetik secara mandiri di daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan bahan baku, memastikan keamanan konsumen, dan memperkuat daya saing produk lokal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa industri kosmetik memiliki potensi ekonomi yang sangat besar karena digunakan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari bayi hingga orang dewasa. “Kosmetik ini sangat potensial. Hampir setiap orang membutuhkannya mulai sejak lahir, anak-anak, dewasa, bahkan sampai meninggal pun ada yang menggunakan kosmetik,” ungkap Yosef.

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat masih menganggap kosmetik hanya sebatas make-up seperti lipstik atau perona pipi. Padahal, sabun mandi, sampo, hingga parfum juga termasuk dalam kategori kosmetik.

Saat ini, sebagian besar pelaku usaha kosmetik di NTB masih menggunakan sistem maklon atau produksi kontrak dengan pabrik di luar daerah. Sistem ini membuat para pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bahan yang digunakan dalam produknya, sehingga menyulitkan pengawasan. “Kalau pabriknya di luar, pelaku usaha kadang tidak tahu bahan apa saja yang dimasukkan. Kalau ada masalah, yang kena duluan adalah brand mereka,” jelas Yosef.

Tingginya permintaan akan produk pemutih wajah dan glowing instan sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri. Produk semacam ini marak beredar secara online, terutama di platform media sosial seperti TikTok. “Filter di media sosial itu luar biasa. Wajah kelihatan cantik dan menarik, sehingga konsumen tergiur. Padahal, kita tidak tahu apa kandungannya,” ujarnya.

BBPOM Mataram menekankan pentingnya pembangunan fasilitas produksi kosmetik lokal di NTB agar pengawasan dapat dilakukan secara langsung. Hal ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk lebih mengetahui komposisi bahan dan menjaga reputasi merek mereka. “Kalau punya pabrik sendiri, mereka bisa tahu persis bahan yang digunakan. Ini juga akan menjaga brand mereka dari risiko produk berbahaya,” tegas Yosef.

Sebagai bentuk dukungan, BBPOM Mataram berkomitmen memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha kosmetik yang ingin membangun pabrik sendiri di NTB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri kosmetik lokal yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. (bul)

Pemkot Mataram akan Terima Pelimpahan SDN 2 Gerimax

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah proses cukup panjang. Akhirnya, Pemkot Mataram akan menerima pelimpahan aset SDN 2 Gerimax. Sekolah dasar yang terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya diserahkan akhir Bulan Agustus 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat bahwa pelimpahan atau penyerahan SDN 2 Gerimax dilakukan Bulan Agustus ini. Penyerahan tertunda karena proses pergantian struktur di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat. “Kadis Pendidikan Lobar yang baru menjanjikan Bulan Agustus ini diserahkan ke Kota Mataram,” terangnya dikonfirmasi pekan kemarin.

Pengalihan status guru berstatus pegawai negeri maupun honorer diserahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat, apakah ditarik atau diserahkan ke Pemkot Mataram. Yusuf tidak mempermasalahkan jika dilimpahkan ke Mataram. Proses administrasinya sebelum proses pemindahan harus ada surat persetujuan mutlak pelepasan dari Lombok Barat ke Kota Mataram. “Kalau sudah jelas tidak ada masalah,” jelasnya.

Dijelaskan Yusuf, pelimpahan SDN 2 Gerimax di Kelurahan Mandalika secara otomatis bersama seluruh asetnya. Aset gedung sekolah, lahan, dan lain sebagainya praktis akan tercatat sebagai milik Pemkot Mataram.

Ketua PGRI NTB menegaskan, perubahan status sekolah dasar itu akan bersamaan dengan rencana marger sekolah. Pihaknya akan mengubah nama seluruh satuan pendidikan mulai SD sampai SMP menyesuaikan dengan jumlah kecamatan. “Kalau sekarang baru tiga nama. Misalnya, SDN 2 Cakranegara. Tidak ada SDN Sandubaya dan Sekarbela. Termasuk SDN 2 Gerimax setelah dilimpahkan akan ikut dimarger juga,” pungkasnya.

Penggabungan sekolah sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2022 tentang penggabungan sekolah. Penggabungan ditargetkan tuntas sampai akhir tahun 2025.

Adapun dampak positif dari penggabungan ini akan lebih mudah mendeteksi lokasi sekolah dan tidak membuat rancu atau masyarakat tidak bingung. (cem)

Petani Kini Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Langsung di Titik Serah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis mendukung swasembada pangan nasional. Kini, petani bisa menebus pupuk bersubsidi langsung di Titik Serah sesuai regulasi terbaru.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, sebagai turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa petani yang terdaftar kini bisa menebus pupuk langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). PPTS ini terdiri dari empat entitas: pengecer resmi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi. “Keberadaan koperasi bukan menggantikan kios, tapi justru melengkapi titik serah,” ujar Deni saat Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah.

Deni menambahkan, PT Pupuk Indonesia berperan sebagai operator resmi regulasi dan bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi hingga sampai ke PPTS. Bahkan, distributor yang sebelumnya berdiri sendiri kini menjadi bagian dari sistem terintegrasi Pupuk Indonesia.

Untuk menunjang kelancaran, dua aplikasi utama, yakni: i-Pubers kini dilengkapi fitur “Pesan Pupuk”, untuk menangkap kebutuhan real pupuk dari titik serah. WCM (Warehouse Control Management) akan memiliki fitur “Delivery Tracking”, guna memantau kecepatan distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

Kapoki Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan), Sry Pujiati, mengimbau agar petani dan seluruh pihak yang terlibat memahami petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk terbaru agar tidak terjadi masalah dalam penebusan. “Petani yang masuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berhak menebus pupuk bersubsidi. RDKK ini juga menjadi dasar penebusan di titik serah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika alokasi awal rendah, pemerintah membuka opsi realokasi pupuk untuk menjamin kebutuhan petani tetap terpenuhi.

Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menyatakan bahwa regulasi ini menghilangkan hambatan birokrasi berjenjang di provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,55 juta ton bisa segera didistribusikan secara langsung oleh Pupuk Indonesia ke titik serah.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip 7 Tepat dalam distribusi, terutama “tepat sasaran”, agar pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

“Pemerintah memberikan kewenangan langsung kepada Pupuk Indonesia untuk distribusi hingga ke PPTS,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemenko Pangan membentuk Pokja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi melalui Kepmenko Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu pilot project tata kelola baru ini telah berhasil dijalankan di lima kabupaten, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. (bul)

NTB Perketat Pengawasan Beras Oplosan dan LPG Subsidi Ilegal

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perdagangan Provinsi NTB bersama aparat penegak hukum (APH) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras premium oplosan dan LPG subsidi ilegal. Langkah ini diambil untuk menanggapi meningkatnya kasus pengoplosan yang merugikan konsumen dan menimbulkan gangguan pasokan.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan Polda NTB dalam melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan secara rutin di pasar tradisional, kios, dan toko-toko penjual kebutuhan pokok.

“Kami bekerja sama dengan Polda untuk mengawasi. Tim pengawasan terus berjalan, tidak hanya untuk beras oplosan, tetapi juga gas elpiji,” ungkap Jamaludin, Sabtu , 11 Agustus 2025.

Jamaludin mengungkapkan bahwa timnya menerima laporan terkait praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg yang dialihkan ke tabung komersial untuk mendapatkan keuntungan lebih. Praktik ini diduga menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga, khususnya di wilayah Bima, Sumbawa, dan Mataram.

Sementara itu, kasus beras premium oplosan juga ditemukan di Lombok Barat, di mana aparat mengidentifikasi beberapa pelanggaran distribusi. “Kami sudah menerima informasi dari aparat, ada temuan beberapa pelanggaran terkait hal itu,” jelasnya.

Untuk menjaga konsistensi pengawasan, Dinas Perdagangan NTB mengajukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional tim pengawasan, termasuk melibatkan personel eksternal. “Kondisi anggaran kami saat ini nol. Kami sedang ajukan di APBD Perubahan agar pengawasan ini bisa berkelanjutan hingga tahun 2026,” tegas Jamaludin.

Pemerintah NTB juga mengoptimalkan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga (SPH) dari Bulog untuk menekan peredaran beras oplosan. Proses perizinan bagi kios-kios penjual beras SPH kini dipermudah. “Kami sudah berikan data kepada Bulog supaya distribusi bisa segera. Kami permudah izin bagi kios-kios kampung yang ingin menjual beras SPH,” ujarnya.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan. Jamaludin mengimbau warga agar melaporkan dugaan pengoplosan beras atau LPG melalui grup komunikasi resmi yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. “Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melapor. Jangan sampai ada niat karena ada kesempatan. Kepada kabupaten/kota juga kami berharap pengawasan ini tetap diintensifkan,” tutupnya. (bul)

Produksi Tembus 700 Ribu Ton

Mataram (globalfmlombok.com) – PRODUKSI rumput laut di NTB tembus 700 ribu ton setiap tahunnya. Jumlah tersebut menjadikan NTB sebagai provinsi ke empat dengan produksi rumput laut tertinggi nasional.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim mengatakan untuk memaksimalkan potensi rumput laut, Pemprov NTB tengah mematangkan langkah hilirisasi produksi kelautan itu.

Tahun ini, pihaknya tengah melakukan proses identifikasi dan peningkatan status untuk mempersiapkan rencana aksi yang akan dibahas bersama Forum Hilirisasi Olahan (FHO) setelah 17 Agustus 2025.

“Dia (Menko Kemaritiman) mau memperkuat dulu dari sistim hilirisasi pengelolaan, penyiapan bahan baku berkualitas kan ada standardisasi, sejauh mana masyarakat kita memahami peningkatan kualitas mutu produk,” ujarnya.

Tahapan awal hilirisasi akan difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan, penyiapan bahan baku berkualitas, dan penerapan standardisasi produk. Pemprov NTB juga akan menilai sejauh mana pemahaman masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan mutu hasil panen.

“Kalau terkait hilirisasi akan menjadi bagian dari diskusi kita. Kita ingin pastikan bahan baku yang dihasilkan memenuhi standar industri, sehingga memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional,” jelasnya.

Produksi rumput laut di NTB cukup tinggi. Terutama di Kabupaten Bima, sedikitnya 13 desa di kawasan tersebut rata-rata mata pencaharian warganya menjadi petani rumput laut.

Selain memacu adanya hilirisasi rumput laut, Pemprov juga mendorong adanya hilirisasi garam. Apalagi NTB telah memiliki pabrik garam terbesar yang beroperasi mulai tahun ini. Hilirisasi garam juga sesuai dengan target nasional untuk swasembada pangan di tahun 2027.

Untuk merealisasikan hilirisasi garam di NTB, Pemprov telah menyusun master plan dan road map pengembangan ekonomi garam di NTB, yang  mencakup program diversifikasi produk dari garam krosok kualitas K2 dan K3 menjadi K1.

Kendati memiliki keinginan kuat untuk hilirisasi, Muslim mengaku pabrik garam masih memiliki kendala, khususnya dari segi anggaran. Menurutnya, perlu adanya dukungan anggaran, perbaikan tata kelola irigasi tambak, dan pembangunan jalan produksi untuk kemudahan hilirisasi.

Selain modal, kendala lainnya adalah kurangnya SDM yang memadai, dan pasar untuk menjual hasil produksi. Saat ini, produksi garam sedikit tersendat karena bergantung pada pesanan.

“Kami mendorong pabrik garam ini bermitra dengan pihak ketiga yang mumpuni dari sisi modal, jaringan pasar, dan kemasan, sambil tetap mempertahankan peran koperasi,” jelasnya. (era)