Beranda blog Halaman 344

PMI asal Mataram Meninggal di Malaysia

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dikabarkan meninggal dunia di Malaysia. Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan pada, Minggu, 10 agustus 2025.

Salah satu warga yang enggan dikorankan identitasnya menceritakan kronologis seorang PMI yang meninggal dunia di Malaysia. Informasinya PMI berinisial YK berangkat ke Malaysia melalui PT. CL secara resmi. Setelah beberapa lama bekerja, kabarnya tidak betah dan memilih kabur.

Saat dalam perjalanan YK mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dia berangkat resmi lewat perusahaan. Saat proses kabur itu dia tabrakan dan meninggal dunia,” katanya.

Kabar meninggal langsung diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban melapor dan dibantu oleh pemerintah untuk dipulangkan jenazahnya. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela. “Hari Minggu kemarin (pekan kemarin,red) sudah dimakamkan,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. Rudi Suryawan dikonfirmasi tentang informasi meninggalnya PMI asal Kelurahan Karang Pule membenarkan kejadian tersebut. Informasi itu diperoleh dari kelurahan sehingga ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). BP3MI berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia untuk dibantu dipulangkan jenazahnya. “Alhamdulillah, jenazahnya sudah dipulangkan dan telah dimakamkan,” kata Rudi dikonfirmasi pada, Rabu, 13 Agustus 2025.

Rudi mengakui korban berangkat ke Malaysia melalui jalur resmi. Rupanya, korban diiming-imingi upah lebih besar sehingga memilih kabur dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram bersyukur, perusahaan yang memberangkatkan memiliki kepedulian dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain santunan, ia juga mengupayakan agar korban mendapatkan asuransi. (cem)

Bupati Lotim Tegaskan Tetap Perjuangkan Tata Kelola Wisata Ekas

Selong (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menegaskan akan tetap membela dan memperjuangkan perbaikan tata kelola wisata Ekas. Diketahui, konflik perebutan tempat selancar di perairan Ekas sempat kembali memanas.

“Saya akan bela bantel (tetap bela dan perjuangkan) Ekas,” ucapnya di Labuhan Haji,  Rabu, 13 Agustus 2025.

Bupati tetap berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan di Ekas ini sudah sesuai dengan hukum, karena membela kepentingan rakyat. “Saya membela kepentingan rakyat dan tidak melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Staf Khusus Bidang Pariwisata, Akhmad Roji yang dikonfirmasi terpisah mengemukakan di Ekas ini sudah ada awig-awig. Sebuah aturan yang cukup baik dan diyakinkan tidaklah merugikan siapapun. Termasuk dari pihak boatman Teluk Awang Kabupaten Loteng.

Diakui, saat ini belum ada posko pelayanan terpadu pariwisata di Ekas sebagai tempat pengawasan bersama. Kondisi saat ini di Ekas ini masih terjadi saling ‘’intai’’ antara pelaku wisata dari daerah berbeda.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam awig-awig ini sudah sangat jelas untuk kebaikan bersama. Tidak saling berebut kawasan selancar. Kawasan yang diperebutkan ini maksimal 4 boat per season. Satu season dua jam waktu normal. “Kalau masih berebutan maka akan kacau lagi,” ucapnya

Ketika semua mengacu pada awig-awig, diyakinkan tidak akan terjadi masalah. Hanya saja, awig-awig yang dimiliki Ekas ini belum mau diikuti oleh boatman dari luar Lotim.

Pengaturan yang dilakukan Pemkab Lotim ini agar wisatawan yang cinta selancar ini melaksanakan aktivitas selancar dengan lancar. “Yang diinginkan pelaku wisata di Ekas ini keadilan ekonomi, jangan lagi ada perahu dari luar parkir di tengah laut,” ungkapnya.  (rus)

Usut Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan, Giliran Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 masih berlanjut. Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin, giliran Ketua DRPD NTB, Baiq Isvie Rupaeda,SH memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan dana ‘’siluman’’ Pokir  DPRD NTB tersebut.

Isvie terlihat datang ke Gedung Kejati NTB pada pukul 09.00 Wita. Ketua DPRD NTB dari Partai Golkar ini menjalani pemeriksaan hamper 4 jam. Isvie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB sekitar pukul 12.54 Wita. Ketua DPRD NTB datang mengenakan pakaian kasual dengan kaos berwarna hitam, dipadu blazer bercorak kulit macan tutul dan hijab berwarna cokelat muda.

“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan,” ucap Isvie ketika dikomfirmasi usai menjalani pemeriksaan. Isvie mengaku diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Ya (terkait kasus Pokir), nanti tanyakan saja jelasnya ke penyidik,” terang dia. Ketua DPRD NTB ini hadir memenuhi panggilan Kejati NTB sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. “Alhamdulillah sudah saya penuhi semuanya,” tambahnya.

Dia mengaku tidak mencatat berapa jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepadanya. Isvie menegaskan tak tahu menahu terkait dugaan dana “siluman” yang tengah diusut Kejati NTB itu. “Ndak tahu, tanya saja penyidik,” katanya, seraya pergi meninggalkan Gedung Kejati NTB dengan dijemput mobil berwarna hitam.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan Isvie terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir dewan 2025.“Benar, hari ini (kemarin) yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati NTB,” kata Efrien

Dia menyebut bahwa penyidik Pidsus Kejati NTB meminta keterangan dari Isvie dari pukul 09.00 Wta hingga pukul 12.54 Wita. Kasipenkum Kejati NTB itu tidak merinci jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepada Ketua DPRD NTB itu.

Berdasarkan informasi, Kejati NTB sejauh ini telah memeriksa dan memanggil beberapa pihak terkait. Antara lain, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Kasi Penkum Kejati NTB: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyebutkan, Kejati NTB memeriksa Ketua DRPD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Rabu (13/8/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

“Benar, hari ini yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati NTB,” kata Efrien

Dia menyebut bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB meminta keterangan dari Isvie dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.54 Wita.

Kasipenkum Kejati itu tidak merinci berapa pertanyaan yang penyidik ajukan kepada Ketua DPRD NTB itu.

Dari pantauan Suara NTB, Isvie terlihat datang ke Gedung Kejati NTB pada pukul 09.00 Wita dan keluar pada pukul 12.54 Wita. Ketua DPRD NTB datang mengenakan pakaian kasual dengan kaos berwarna hitam, luaran bercorak macan tutul, serta jilbab berwarna cokelat muda.

“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan,” ucap Isvie kepada media.

Isvie mengaku diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Ya (terkait kasus Pokir), nanti tanyakan saja jelasnya ke penyidik,” terang dia.

Dirinya hadir memenuhi panggilan Kejati NTB sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum.

“Alhamdulillah sudah saya penuhi semuanya,” tambahnya.

Dia mengaku tidak mencatat berapa jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepada dirinya.

Isvie menegaskan tak tahu menahu terakait dana “siluman” yang tengah diperkarakan Kejati NTB itu.

“Ndak tahu, tanya saja penyidik,” tandanya.

Dia kemudian terlihat pergi meninggalkan gedung Kejati NTB dengan dijemput mobil berwarna hitam.

Berdasarkan informasi yang koran ini himpun, Kejati NTB sejauh ini telah memeriksa dan memanggil beberapa orang, antara lain: Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nursalim.

Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Sebagai informasi, kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Pemkot Mataram Keberatan Hotel hingga Kafe Wajib Bayar Royalti Musik

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyuarakan keberatan atas aturan pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha kafe, restoran, dan hotel.

Aturan ini diterapkan pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mewajibkan pembayaran royalti musik bagi usaha yang memutar lagu untuk kepentingan komersial. Kebijakan tersebut berlaku tidak hanya bagi kafe dan restoran, tetapi juga hotel.

Tujuan penerapan aturan ini adalah memberikan penghargaan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan musisi melalui pembagian royalti. Namun, implementasinya di sejumlah daerah memunculkan pro dan kontra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menilai kebijakan ini berpotensi menekan sektor hiburan dan pariwisata, serta membebani pelaku usaha yang mengandalkan musik sebagai daya tarik pengunjung.

“Ini aturan yang kita inginkan jangan sampai terlalu ketat. Banyak tempat hiburan, artinya tempat wisata kita. Ini pasti terganggu juga ke masyarakat kita. Sementara masyarakat kita, konsumen itu, yang menikmati itu, inginnya musik, ingin santai dengan musik. Apakah hal-hal semacam itu harus diatur sebegitu ketatnya? Kalau kami sangat keberatan dengan hal semacam itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Teras Udayana, Rabu, 13 Agustus 2025.

Alwan menegaskan, keberatan ini muncul karena musik menjadi bagian penting dari atmosfer hiburan. Jika pemutaran musik diatur dengan kewajiban membayar royalti musik secara ketat, ia khawatir kenyamanan konsumen akan terganggu dan pelaku usaha terbebani.

Harus Ada Dialog Cari Solusi Royalti Musik

Meski demikian, ia membuka ruang dialog. “Mari kita duduk bersama. Bagaimana kita selesaikan ini supaya ada ‘win-win solution’-nya,” katanya.

Ia menambahkan, sikap ini merupakan penyaluran aspirasi dari pelaku usaha di lapangan. “Paling tidak ini suara-suara dari bawah yang kita ingin sampaikan ke pemerintah pusat. Ini loh ada masyarakat kami yang sangat terdampak dengan hal semacam ini,” imbuhnya.

Dampak ekonomi juga menjadi perhatian. Penerapan aturan royalti musik dapat mempengaruhi perputaran ekonomi daerah, terutama bagi usaha hiburan. “Khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, kafe, restoran, banyak yang akan terdampak,” ujarnya.

Ia khawatir beban tambahan biaya operasional membuat pelaku usaha mengurangi aktivitas hiburan. Konsekuensinya, minat pengunjung bisa menurun, yang pada akhirnya menekan omzet dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Sekda Mataram menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi internal bersama Pemkot dan lembaga terkait. “Kita akan konsolidasi dulu di Pemkot dengan lembaga yang terbentuk sesuai aturan,” pungkasnya. (hir)

204 Jiwa Terdampak Kebakaran di Sumbawa Masih Mengungsi

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Sumbawa mencatat sedikitnya sekitar 36 kepala keluarga (KK) atau sekitar 204 jiwa di Desa Boak, Kabupaten Sumbawa masih mengungsi di rumah keluarganya. Mereka mengungsi pascarumah mereka hangus terbakar belum lama ini.

“Hasil informasi terakhir para korban musibah kebakaran masih mengungsi di rumah keluarganya masing-masing. Sementara untuk proses penanganan lebih lanjut berada di Dinas PKP,” kata Kabid Operasi Disdamkarmat, Syahruddin Fachry, kepada Suara NTB, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dia melanjutkan, penanganan pasca-kebakaran bukan lagi menjadi ranah Disdamkarmat melainkan hanya penanganan saat musibah kebakaran terjadi. Sementara untuk jumlah kasus kebakaran dari bulan Februari hingga tanggal 12 bulan Agustus mencapai 59 kejadian dengan kerugian mencapai Rp11, 8 miliar.

“Paling banyak kejadian terjadi pada bulan Juli sebanyak 15 kasus, sementara di bulan Agustus hingga tanggal 12 sebanyak 8 kasus kebakaran dan sisanya tersebar di beberapa bulan terakhir ini,” ujarnya.

Dia pun meyakinkan, bahwa hasil investigasi pascakebakaran rata-rata musibah tersebut terjadi karena faktor kelalaian dari pemilik rumah. Bahkan di salah satu rumah, pihaknya menemukan adanya kipas angin yang dibiarkan menyala sehingga terbakar.

“Rata-rata kebakaran terjadi karena pemilik rumah yang lalai, apalagi Sumbawa saat ini masuk dalam dasarian kedua musim kemarau,” sebutnya.

Ia mengimbau masyarakat sebelum meninggalkan rumah harus memastikan dalam kondisi aman. Pastikan semua kelistrikan aman dan tidak ada yang rusak, hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya bencana kebakaran.

“Pastikan dulu rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, sehingga hal yang tidak diinginkan bisa ditekan apalagi saat ini musim kemarau,” tambahnya.

Selain itu, peremajaan instalasi kelistrikan juga harus dilakukan untuk menjaga keselamatan dan mengurangi risiko terjadinya kebakaran yang lebih fatal. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Kita harus waspada kemungkinan yang akan terjadi dengan tetap melakukan pengecekan secara intensif terhadap instalasi kelistrikan yang kita miliki,” tukasnya. (ils)

Personel Kodim Loteng Gagalkan Pengiriman Ganja

Praya (globalfmlombok.com) – Upaya pengiriman narkoba jenis ganja berhasil digagalkan personel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng). Ganja seberat 4,48 gram tersebut dikirim dari Pulau Sumatera melalui kantor pos. Paket ganja bersama penerima paket inisial A asal Desa Semparu kini sementara diamankan di Makodim 1620/Loteng. Untuk selanjutkan akan diserahkan ke Polres Loteng guna penanganan hukum lebih lanjut.

Dandim 1620/Loteng Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti melalui Danramil Kopang Kapten Inf. Gontang, kepada awak media di Makodim Loteng, Selasa, 12 Agustus 2025  mengungkapkan awal mula pengungkapan pengiriman ganja tersebut dari informasi intelijen. Bahwa ada paket ganja dari Medan yang dikirim ke wilayah Loteng.

Berdasarkan informasi tersebut Danramil Kopang kemudian mengintruksikan anggoranya untuk berkoordinasi dengan pihak kantor Pos. Agar kalau ada kiriman paket yang datang dari pulau Sumatera bisa segera diinformasikan ke personil TNI. Benar saja, pada Selasa pagi kemarin paket yang dimaksud pun tiba.

Petugas kantor pos kemudian berkoordinasi dengan personil TNI. Penerima paket juga dihubungi untuk mengambil paket kirimanya tersebut. Tidak lama berselang, penerima paket datang ke kantor pos hendak mengambil paketnya. Bersamaan dengan itu personil TNI masuk dan langsung mengamankan penerima paket tersebut.

Paket berupa knalpot racing itu kemudian dibuka oleh penerima pakat dibawah langsung dihadapan personil TNI dan petugas kantor pos. Setelah diperiksa lebih seksama didalam knalpot racing tersebut kemudian ditemukan ganja kering. Tanpa pikir panjang penerima paket bersama barang bukti langsung diamankan di Koramil Kopang dan selanjutnya dibawa Makodim Loteng.

Kepada personil TNI, penerima paket yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut mengaku barang-barang tersebut termasuk ganja dibeli dari temannya di Sumatera. Dan, hendak digunakan bersama teman-temannya. “Sesuai petunjuk pimpinan, penerima paket bersama barang bukti ganja selanjutkan akan diserahkan ke Polres Loteng untuk proses hukum,” ujarnya. (kir)

Usai Digrebek, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Cafe Tuak

Tanjung (globalfmlombok.com) –  Polres Lombok Utara melalui Polsek Bayan, bergerak cepat mengamankan pemilik Cafe Tuak usai menemukan bukti 5 pekerja perempuan bawah umur yang diduga menjadi obyek open BO pengelola Cafe. Sejumlah orang yang diduga terlibat ditangkap, termasuk kelima perempuan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom., membenarkan diamankannya para pengelola Cafe tuak. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Sukadana dan masyarakat setempat yang berpartisipasi menciptakan Kamtibmas berjalan kondusif. Terlebih saat aksi dilakukan, tidak ada aksi anarkis yang dilakukan warga kepada para pengelola Cafe Tuak, serta menyerahkan penanganan kepada Kepolisian.

“Betul, sudah diamankan beberapa orang. Selanjutnya, kita dari Polsek Bayan akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lombok Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara untuk langkah penanganan lebih lanjut,” ungkap I Wayan Cipta.

Ia menjelaskan, penggerebakan oleh Pemdes dan warga dilakukan pada Senin malam (11/8) sekitar pukul 23.00 WITA. Lokasi penertiban warga berada di waring milik warga, Qardam, di Desa Sukadana, kecamatan Bayan.

Langkah Pemdes dan warga bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas di Simpang 4, depan Kantor Desa Sukadana – Jalan Raya Tanjung–Bayan. Kecelakaan terjadi pada pukul 19.30 WITA yang melibatkan pengendara yang diduga mabuk usai mengkonsumsi tuak di lokasi yang digrebek. Korban seorang warga sampai harus dilarikan ke RSUD KLU di Tanjung.

“Sekitar pukul 22.15 WITA, Kapolsek Bayan menerima informasi dari Kepala Desa Sukadana bahwa warga tengah berkumpul di warung milik Qardam dengan rencana menutup aktivitasnya,” sambung Cipta.

Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, personel Polsek Bayan segera menuju lokasi dan mengamankan pemilik warung beserta beberapa pekerja ke Mapolsek Bayan.

Kepala desa dan warga berharap penjualan tuak serta praktik mempekerjakan perempuan sebagai bartender dihentikan sepenuhnya.

Kapolsek Bayan menambahkan, bahwa sebelumnya, pemilik warung sudah pernah dipanggil pihak Kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan warga. Pemilik bahkan membuat pernyataan tidak akan menjual minuman keras maupun mempekerjakan bartender perempuan.

“Pemerintah desa telah bersurat untuk menutup warung tersebut, namun tidak diindahkan,” demikian Kapolsek. (ari)

Polisi Amankan Cincin Tersangka Utama Pemukulan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyita cincin milik salah satu tersangka kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, pemilik cincin tersebut adalah tersangka yang melakukan pemukulan di bagian wajah Brigadir Nurhadi. Syarif menegaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi dua pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC.

Dari dua pelaku utama tersebut, dia mengatakan pemilik cincin itu adalah tersangka Ipda HC. “Ya (Ipda HC),” ucap Syarif saat media menegaskan siapa pemilik cincin itu, Selasa, 12 Agustus 2025. Pihak kepolisian kini telah mengamankan cincin tersebut sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi pada Senin, 12 Agustus 2025. Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua ahli, yakni ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

“Ahli mempraktekkan, bagaimana bisa tulang lidah itu patah, teknik seperti apa yang digunakan,” kata dia.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sema kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.

Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan menyebut bahwa penyidikan telah fokus pada Pasal 338 KUHP atau pembunuhan yang disengaja. “Sudah mengerucut pokoknya siapa tersangka utamanya,” tambahnya.

Penyitaan cincin dari tersangka Ipda HC disita polisi berdasarkan perintah dari Kejati NTB. “Nanti kita lihat konstruksinya. Dakwaannya juga gak tunggal, ada pasal alternatif,” pungkasnya.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

Kejari Bima Periksa Kadis Dikbudpora Kabupaten Terkait Kasus Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2021-2022, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra membenarkan terkait pemeriksaan Zunaidin. “Benar hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan,” Ujar pria yang akrab disapa Yabo itu melalui sambungan telepon.

Catur menerangkan, Zunaidin datang ke gedung Kejari Bima sekitar pukul 09.00 Wita. Selain Zunaidin, hadir pula seorang bawahannya, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat proyek pengadaan Chromebook itu berlangsung.

Dia menjelaskan, penyidik Pidsus Kejari Bima memeriksa ketiga orang itu secara bersamaan. “Mereka memberikan keterangan terkait proyek ini,” tambahnya. Mereka masuk ke ruangan penyidik sambil membawa stopmap berisi sejumlah dokumen terang Catur. “Di Kabupaten Bima pengadaannya pada tahun 2021-2022. Hari ini tiga orang yang kami panggil,” ucap Catur.

Kejaksaan Negeri Bima, melanjutkan arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) RI.

“Jadi, sesuai arahan dari pusat, sejumlah jaksa di NTB, termasuk di Bima, masuk dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Chromebook,” jelasnya.

Dalam tindak lanjut arahan Kejagung, dia mengatakan bahwa pihaknya kini melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap para pihak terkait.

Baik dari kalangan penyedia maupun pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima maupun Kabupaten Bima tahun pengadaan 2019 sampai dengan 2024.

Dari adanya instruksi pusat, Kejari Bima kini masih fokus terhadap serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dari pengadaan di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Di pengadaan Chromebook Kota Bima kepala dinas Dikpora periode 2019-2020, dan kadis periode 2021-2024.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun. (mit)