Beranda blog Halaman 340

Kasus Perusda Kapoda Rawi dan Dua Dam Masih Tunggu PKN dari BPKP

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka untuk dua kasus, kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua kasus ini yaitu kasus pengelolaan dana Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, serta kasus pembangunan dam Sori Paranggi Pekat dan dam Kawangko.

Kendati demikian, kasus ini sudah diajukan ke BPKP untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN)-nya. “Kita lagi tunggu PKN dari BPKP. PKN ini menjadi dasar bagi kita dalam menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, S.H., kepada Suara NTB usai upacara HUT ke-80 RI tingkat Kabupaten Dompu, Minggu (17/8/2025) sore.

Kerujian sebesar Rp3,241 miliar hasil perhitungan auditor independen akuntan publik yang dikeluarkan 11 Januari 2024 lalu, menjadi bagian dari hasil investigasi untuk pembanding.

Selain kasus Perusda Kapoda Rawi, Burhanuddin juga mengungkapkan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus Pembangunan Dam Sori Paranggi Pekat dan Dam Kawangko. Pembangunan dua dam ini disatukan dalam satu perkara dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan. “Saat penetapan tersangkanya, nanti akan kita sampaikan,” kata Kajari.

Penanganan kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu terkesan lamban. Molornya penanganan kasus Perusda akibat banyaknya yang dihitung. Dana operasional yang diselidiki kejaksaan mulai tahun 2007 hingga 2023. Saat ini, BPKP masih memproses dan belum menyerahkan hasil perhitungannya ke kejaksaan. (ula)

Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi KKN Unram Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyerahkan tersangka Semah, kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi KKN Universitas Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) itu, langsung ke Kejari Mataram.

“Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap dua dari kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum pegawai LPPM,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Ipda Dewi Sartika.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua itu.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lombok Barat),” ucap Harun.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda NTB pada Jumat (25/4/2025).

Kepada tersangka, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengatakan kasus ini berawal dari korban mengalami kesurupan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2022.

S selaku selaku pegawai LPPM saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Korban, jelas Joko sempat beberapa kali bolak-balik tempat KKN dan kosnya karena perkara kesurupan itu. S sebagai orang yang mendampingi korban. Sampai saat kegiatan KKN selesai, S masih berhubungan dengan korban dengan dalih pengobatan.

“Setelah KKN, kemudian kambuh, si pelaku datang ke kosnya dan waktu itu terjadi lah kasus kekerasan seksual itu,” jelasnya.

Awalnya korban tidak berani melapor karena menganggap kejadian yang dialaminya sebagai aib. Sampai dua bulan kemudian, korban mendapati dirinya hamil.

Korban kemudian menghubungi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Sempat berjanji akan bertanggung jawab, tersangka malah kembali melakukan kekerasan seksual pada korban.

“Mau bertanggung jawab tetapi hal itu malah sebagai cara untuk mengulang kembali perbuatannya pada korban,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menyebut, korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani melapor.

Setelah anak yang dilahirkannya berusia enam bulan, keluarga korban datang menjenguknya di Mataram. Keluarga korban terkejut mengetahui bahwa anak mereka telah memiliki bayi.

Keluarga sempat berupaya bernegosiasi dengan tersangka, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk kasus yang dialaminya. (mit)

Skandal Chromebook, Kejari KSB Sudah Periksa 45 Orang

Taliwang (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat turut menindaklanjuti penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Pengadaan laptop itu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Untuk mengusut kasus korupsi yang lingkupnya skala nasional itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari KSB pun telah bekerja secara maraton melalukan pemanggilan pemeriksaan. Berdasarkan data Kejari, sementara ini sudah ada 45 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari kepala sekolah SD dan SMP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat program pengadaan laptop dilaksanakan. Termasuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB.

“Kepala Dinas Dikbud pun juga sudah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyidik terkait kasus ini,” kata Kepala Kejari KSB melalui Kasi Intelijen, Benny Utama, S.H.

Penyelidikan di tingkat lokal ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Menurut Benny, pemeriksaan itu agar diketahui dengan jelas sampai mana proses pengadaan laptop berbasis chromebook itu di tingkat dinas. Termasuk meminta keterangan para saksi yang difokuskan pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi terkini laptop chromebook tersebut. “Yang kita telusuri berapa jumlah sekolah penerima manfaat program itu,” ungkapnya.

Daerah Hanya Penerima Manfaat

Sementara itu, informasi yang bersumber dari Dinas Dikbud KSB yang diperoleh media ini, bahwa dalam pengadaan laptop chromebook itu, daerah hanya sebagai penerima manfaat. Sementara pengadaan dan pelaksanaannya dikendalilan penuh oleh mementerian di pusat. “Tender dan semuanya di pusat, kita hanya terima barang kok,” sebut salah seorang pejabat lingkup Dinas Dikbud KSB yang namanya tak ingin disebutkan.

Sebagaimana diketahui, Kejagung RI yang menangani kasus chromebook ini telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk eks stafsus Nadiem Makarim, Medikbudristek RI saat itu. Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun dari total nilai program Rp 9,98 triliun. (bug)

Kajati NTB Bantah Bertemu Petinggi Parpol Terkait Kasus Dana “Siluman” 

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi menepis isu yang menyebut dirinya bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir)  DPRD NTB 2025. Kajati menegaskan, penanganan perkara dugaan dana ‘’siluman’’ itu sepenuhnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh tim penyidik.

“Kalau ada fakta hukumnya, kita pasti tindaklanjuti. Soal isu partai besar dan sebagainya, itu nanti. Kita dalam mengambil keputusan harus benar-benar firm pada bukti. Cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan seterusnya,” tutur Wahyudi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Wahyudi juga menepis informasi bahwa ia tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung untuk menaikkan kasus ke penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’. Arahan itu penting karena anggota dewan yang diduga terlibat berasal dari partai politik besar.

‘’Yang jelas, langkah kita tetap fokus pada fakta hukum. Tidak ada urusan dengan pertemuan politik,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi.

Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Parade Budaya HUT RI di Mataram Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Pejanggik

Mataram (globalfmlombok.com) – Ribuan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memadati Jalan Pejanggik untuk menyaksikan Parade Budaya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Sepanjang satu kilometer ruas jalan utama itu dipenuhi masyarakat yang antusias menyambut atraksi budaya dan pertunjukan militer.

Parade dibuka oleh 121 Angkatan Taruna Angkatan Laut yang menampilkan atraksi di depan panggung utama Taman Sangkareang. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.

“Ini keren. Anak-anak saya suka lihat atraksi dari para tentara dan polisi,” ujar Ida Mayati (46), warga Mataram yang datang bersama dua anaknya. Ia mengaku terhibur dengan berbagai penampilan, termasuk atraksi gendang beleq yang dimainkan oleh anggota kepolisian.

Kesan positif juga datang dari wisatawan asing. Muhamed, turis asal Turki, menyebut parade tersebut sebagai pengalaman budaya yang mengesankan. “Ini budaya yang bagus. Saya suka. Lombok adalah pulau yang bagus punya budaya yang bagus,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan, parade budaya tahun ini melibatkan sekitar 6.000 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat adat, pelajar, hingga komunitas lokal.

“Mereka start dari Islamic Center dan finish di depan Taman Sangkareang,” ujar Aulia.

Parade Budaya ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT RI ke-80 di NTB. Hingga pukul 18.00 Wita, warga masih bertahan di sepanjang Jalan Pejanggik untuk menyaksikan penampilan para peserta.(ris)

Kajati Bantah Bertemu Petinggi Parpol Terkait Kasus Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB

Mataram (suarantb.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi menepis isu yang menyebut dirinya bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kajati menegaskan, penanganan perkara dugaan dana ‘’siluman’’ pokir DPRD NTB itu sepenuhnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh tim penyidik.

“Kalau ada fakta hukumnya, kita pasti tindak lanjuti. Soal isu partai besar dan sebagainya, itu nanti. Kita dalam mengambil keputusan harus benar-benar firm pada bukti. Cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan seterusnya,” tutur Wahyudi, Selasa (19/8).

Wahyudi juga menepis informasi bahwa ia tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung untuk menaikkan kasus ke penyidikan kasus dugaan dana “siluman’’.

“Yang jelas, langkah kita tetap fokus pada fakta hukum. Tidak ada urusan dengan pertemuan politik,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi.

Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Usut Kasus Pokir DPRD Lobar

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2024. Bantuan sosial itu disalurkan melalui Dinas Sosial Lombok Barat (Lobar).

Saat ini pengusutan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lombok Barat. ‘’Kami telah periksa satu orang anggota dewan dan dari Dinas Sosial,’’ Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa Ahmad Zainuri. Sementara itu, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar. Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa Kadinsos Lobar, Lalu Martajaya.

Harun tidak merinci bagaimana modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. “Pokir ini merupakan milik satu anggota dewan,” tambahnya. Pokir tersebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial berupa pengadaan barang. Untuk berapa anggaran Bansos tersebut, ia tidak menyebutkannya.

Kejari Mataram telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk melakukan penghitungan kerugian negara. “Intinya September nanti kami perjelas terkait modus dan dugaan penyalahgunaan dalam kasus ini,” terangnya.

Selain mengusut kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram juga tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.

Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.

Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Pihak dewan diduga mendaftarkan nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan gelar dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (mit)

Piala by.U 2025 di Mataram Berlangsung Seru, Inilah Para Pemenangnya

Mataram (globalfmlombok.com) –

Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Mengusung semangat “Saatnya Kejar Ambisimu, Menjadi Pemain Futsal Pro”, Piala by.U 2025 membuka kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan bakatnya di dunia futsal. Turnamen ini juga menjadi bagian dari komitmen Telkomsel melalui brand by.U untuk mendukung akselerasi perkembangan ekosistem olahraga nasional serta menciptakan panggung bagi talenta futsal muda berbakat yang ingin melangkah ke level profesional.

Manager Mobile Consumer GTM and Channel Partnership Region Bali Nusra, Herywanto, mengatakan, Kami percaya bahwa anak muda Mataram memiliki potensi besar, baik di bidang olahraga maupun kreativitas digital. Melalui Piala by.U, kami ingin memberikan ruang bagi mereka untuk mengekspresikan diri, membangun jejaring, serta memanfaatkan teknologi digital secara positif.”

Lebih dari Sekadar Turnamen Futsal

Tak ketinggalan, maskot “Piyu” beserta jingle resmi Piala by.U akan menyemarakkan suasana pertandingan. Bagi penonton yang hadir di lokasi, tersedia Pop-Up Booth Ustore untuk pembelian kuota dan merchandise eksklusif dari by.U. Ada pula Promo Kuota Super Kaget by.U dengan paket data 3 GB seharga Rp10.000 untuk 30 hari, memberikan akses internet terjangkau bagi para peserta dan suporter khusus di piala by.U.

Hadiah Bergengsi & Peluang Berlatih di Klub Profesional

Setelah melalui pertandingan yang ketat, berikut Adalah pemenang Piala by.U Lombok yang diselenggarakan pada 15-17 Agustus 2025.

Juara 1 Kategori SMA            : SMAN 1 Praya

Peringkat 2 Kategori SMA      : SMAN 2 Mataram

Peringkat 3 Kategori SMA      : SMAN 1 Terara dan SMAN 2 Selong

Juara 1 Kategori SMP            : MTSN 1 Lombok Barat

Peringkat 2 Kategori SMP      : SMPN 1 Selong

Peringkat 3 Kategori SMP      : SMPN 1 Kediri dan SMPN 1 Mataram

Selain itu diberikan juga penghargaan kepada Top Scorer, Best Player, Best Goal Keeper, Best Coach, dan Best Supporter.

Para juara akan mendapatkan uang pembinaan, sertifikat, dan medali di tingkat kota maupun nasional. Lebih dari itu, Piala by.U 2025 akan memilih 50 pemain futsal terbaik dalam program Talent Scouting futsal terbesar di Indonesia untuk mengikuti training camp bersama Cosmo JNE FC Jakarta, Fafage Banua FC Banjarmasin, dan Black Steel FC Papua. by.U juga menggandeng Justinus Lhaksana (Coach Justin) sebagai Sport Director Piala by.U 2025 untuk membimbing dan menilai bakat terbaik.

“Ajang ini bukan hanya kompetisi, tapi juga perayaan persahabatan dan kolaborasi. Harapan kami, semangat yang terbangun di sini akan menjadi inspirasi untuk terus berkembang, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” tambah Mulyadi.

Dengan segala peluang yang ditawarkan, Piala by.U 2025 siap menjadi ajang futsal pelajar paling bergengsi di Indonesia. Ini saatnya anak muda ambil peluang, tunjukkan bakat, dan kejar ambisi!.(ris/r)

2.049 Siswa di Kecamatan Gerung Terima Beasiswa Aspirasi PIP dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Giri Menang (globalfmlombok.com) – 2.049 siswa di Kecamatan Gerung Lombok Barat menerima Beasiswa Aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP). Penyerahan beasiswa aspirasi PIP oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. L. Hadrian Irfani digelar di Ponpes Darussalam Bermi, Senin (18/8/2025). Wakil Ketua III DPRD Lobar TGH. Hardiyatullah M.Pd., mendampingi anggota fraksi PKB ini.

Sebanyak 39 perwakilan sekolah dari total penerima 49 sekolah beserta ratusan orang tua wali murid penerima bantuan menghadiri penyerahan beasiswa ini. TGH. Hardiyatullah M.Pd., menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. L. Hadrian Irfani, karena telah memperjuangkan 80 ribu bantuan PIP dan program revitalisasi sekolah.

“Perjuangan ini sangat dibutuhkan terutama masyarakat yang membutuhkan. Dan inilah perjuangan beliau dari fraksi PKB,” kata Hardiyatullah.

Warga tak mampu sangat membutuhkan Beasiswa PIP ini dalam mengenyam pendidikan. Ia sendiri juga melakukan intervensi melalui program aspirasi untuk pendidikan. Politisi PKB itu mengalokasikan pada APBD perubahan tahun ini untuk bantuan seragam guru SD di wilayah Gerung dan Kuripan.

“Saya intervensi melalui Aspirasi di APBD Perubahan sudah masuk bantuan sergam untuk guru SD di Gerung dan Kuripan. Untuk SMP tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Angota DPR RI Dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. L. Hadrian Irfani menegaskan pemerintah sangat memperhatikan pendidikan, salah satunya melalui program PIP.

Bahkan nominal beasiswa PIP ini pun meningkat tahun 2026. Di mana untuk tingkat SD, PIP dari Rp450 ribu menjadi Rp630 ribu, SMP dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program sekolah rakyat. Ia juga mengingatkan wali murid agar terus mendidik anak di rumah, serta menjaga mereka dari pengaruh buruk dan ancaman narkoba. (her)

Puluhan Tahanan Tipikor Ditahan di Lapas Lobar, 60 Persen Napi Kasus Narkoba

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sebanyak 90 warga binaan atau narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Tahanan Tipikor di Lapas Lobar ini terbelit berbagai dugaan korupsi, mulai dari kasus berkaitan dengan Pemkab dan Dana Desa (DD), dan lainnya.

Selain kasus korupsi, hampir 60 persen warga binaan Lapas Lobar ini terjerat kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli menyebutkan jumlah warga binaan Tipikor di Lapas saat ini mencapai 90 orang. “Kalau Napi korupsi di sini hampir 90 orang,” sebutnya, di Lapas, Minggu (18/8/2025) ketika penyerahan remisi kepada Napi dalam rangka HUT ke-80 RI.

Dari jumlah warga binaan Tipikor ini, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan HUT ke-80 RI terutama yang remisi Dasawarsa.

Ia mengatakan, lebih lanjut, jumlah warga binaan di Lapas saat ini mencapai 1.907 orang. Jumlah warga binaan ini melebihi kapasitas Lapas. “Kapasitas kita 1.224 orang, hampir 50 persen over kapasitasnya,” terang dia.

Menurutnya, jumlah warga binaan ini diharapkan bisa ditekan dengan diberlakukannya KUHP nasional yang diberlakukan per 1 Januari 2026.

Diberlakukannya KUHP ini diperkirakan akan banyak mengurangi napi, karena banyak pidana alternatif di sana. Ada lima pidana alternatif semua kasus, kecuali pidsus. Di antaranya, pidana denda, pekerja sosial dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini mengaku kaget tingginya napi kasus narkoba yang ditahan di Lapas iitu. Jumlahnya mencapai 60 persen atau 1.000 orang lebih dari 1.907 napi yang ada di lapas tersebut. Terkait tingginya warga binaan Lapas dari kasus narkoba, menjadi perhatian pihaknya. Permasalahannya menyangkut semua lini. Peran-peran pemerintah pun parti dioptimalkan untuk itu. “Hal ini perlu kita bedah nantinya,” imbuhnya. (her)