Beranda blog Halaman 339

Polda NTB Sita 36 Kg Ganja dan 10 Kg Sabu

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyita sedikitnya 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang terhitung sejak Januari 2025. ‘’Ini hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai Januari hingga Agustus ini,’’ kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain ganja dan sabu-sabu, kepolisian juga menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 320 butir dan obat keras merek mefedron sebanyak 62 butir. ‘’Dari pengungkapan ini, telah kami tetapkan 175 orang sebagai tersangka dari 103 kasus narkoba,’’ ujarnya.

Untuk periode pengungkapan Juli hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang.  Sebanyak 3 kilogram ganja dan 599,318 gram sabu dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkoba periode Juli hingga Agustus 2025. “Yang Juli sampai Agustus ini yang baru kami rilis,’’ katanya.

Tindak lanjut dari penyidikan kasus, Polda NTB hari ini turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sita periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator berupa ganja sebanyak 33,6 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 298 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini kami lakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut para pejabat yang menangani kasus narkoba turut hadir, seperti dari Kejaksaan, Bea Cukai dan BPOM.

Untuk pengungkapan Juli-Agustus kepada 23 tersangka, polisi menyangkakan Pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di dua bulan terakhir.

Kasus pertama adalah penyitaan 2 kilogram ganja dari tiga tersangka berinisial SH, M, dan LAAZ di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31/7/2025).

Kedua, penyitaan 494,109 gram sabu dari tiga tersangka di Lombok Barat pada (2/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, tersangka SA diduga membawa sabu dari Bali ke Lombok atas suruhan N dengan upah Rp5 juta. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka D.

“Selanjutnya, penyitaan 92,273 gram sabu dari tersangka MA. MA membawa sabu ke Lombok atas perintah M dengan upah Rp5 juta,” jelasnya. Terakhir, penyitaan 1,4 kilogram ganja dari tersangka IKA dan YDH. IKA yang bekerja di salah satu bar di Gili Trawangan memerintah YDH untuk membeli ganja dari N untuk diedarkan di Gili Trawangan. (mit)

Gubernur Iqbal Kaget, Pendaftar Seleksi Pejabat OPD Banyak dari Luar NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku kaget banyak di antara pendaftar seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan Pemprov NTB berasal dari luar wilayah NTB.

‘’Saya juga kaget begitu. Hebat sekali. Ente tanya saya juga kaget gitu kan. Saya dilaporin kemarin (BKD) sudah ada yang daftar belum. Saya deg-degkan juga kalau nggak ada yang tertarik,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia mengakui sudah mendapat laporan terkait seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut. Utamanya, banyak di antara peserta yang mendaftar berasal dari luar daerah NTB.

“Saya sudah dilaporin, deg-deg-kan juga kalau tidak ada yang tertarik. Ada yang dari Padang, Lampung, Jawa. Berarti bagus lah NTB itu menarik. Seperti seleksi Bank NTB Syariah kemarin orang top-top yang mendaftar,” terang Gubernur.

Iqbal mengaku mendorong ASN di lingkungan Pemprov untuk ikut tapi yang sudah memenuhi syarat. Begitu pun dengan ASN yang ada di pemerintah kabupaten/kota yang ingin berkarier di Pemprov NTB.

“Jadi silakan ada teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota mau masuk provinsi, silakan. Artinya ada kebutuhan pejabat di level itu yang sekarang kita ingin cari yang bagus lah,” ucapnya.

Disinggung terkait masih minimnya pendaftar. Iqbal menegaskan tidak ada masalah. Mengingat, masih ada waktu hingga 27 Agustus 2025.

“Biasanya di mana-mana menjelang terakhir banyak yang daftar. Karena mungkin mereka masih melihat siapa yang mendaftar dan siapa menjadi lawan tarungnya. Jangan-jangan sudah ada calon dari Gubernur. Biarin aja, ada anggapan itu. Meski kemarin saya dilaporkan karena itu, tapi oke lah nggak ada masalah, tapi tidak ada itu,” tegas Iqbal.

Oleh karena itu, orang nomor satu di NTB ini, memastikan seleksi ini dilaksanakan secara terbuka tanpa ada permainan. “Intinya kami sangat terbuka. Silakan yang mau mendaftar segera mendaftar,” katanya.

Diketahui, seleksi terbuka jabatan eselon II lingkungan Pemprov NTB telah dimulai sejak 13 Agustus 2025. Dalam seleksi ini, Pemprov NTB hanya melelang enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Enam jabatan OPD yang dilelang di antaranya, Inspektorat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara jabatan yang belum dilakukan pengisian hingga kini, di antaranya Kepala Biro (Karo) Organisasi, Karo Ekonomi, Karo Pemerintahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappenda dan Bappenda.

Dementara hingga kemarin, terdapat dua pendaftar sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Dua orang itu berasal dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Barat. Begitupun dengan posisi Kepala Biro Hukum, sudah masuk dua pendaftar, yakni pejabat eselon III dari Pemprov NTB dan dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sementara, untuk jabatan Inspektur di Inspektorat, sejauh ini baru satu pendaftar yang berasal dari unsur vertikal. Namun, sejumlah pejabat Pemprov NTB dan kabupaten/kota telah berkonsultasi dengan BKD menyatakan siap ikut mencalonkan diri.

Di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat telah ada empat pendaftar. Mereka berasal dari salah satu kepala dinas kabupaten di NTB. Ada juga dari Pemprov Jawa Timur, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Kabupaten Dompu.

Hal serupa terjadi di Dinas Perhubungan, sudah ada empat pendaftar, antara lain dari Kementerian Dikti, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov NTB, serta Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Adapun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah pendaftar sudah mencapai lima orang. Mereka berasal dari unsur kementerian, sekretaris dinas, hingga pejabat fungsional di Pemprov NTB. (era)

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Lobar ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat (Lobar) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (21/8/2025).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Ipti Eko Ari Prastya hadir langsung dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut.

“Jaksa penuntut umum menerima langsung pelimpahan tersangka AF dan barang bukti tersebut,” ucap Eko kepada Suara NTB.

Eko mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini dalam dua berkas, yakni dugaan persetubuhan dan pencabulan.

“Yang sudah tahap dua ini adalah dugaan persetubuhannya. Untuk dugaan pencabulan segera menyusul,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Pihak Polresta Mataram.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan,” kata Harun.

Ada lima orang menjadi korban dalam dugaan persetubuhan oleh AF. Begitu pula dalam dugaan pencabulan, ada lima santriwati yang juga menjadi korban.

Polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan tundak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan kasus ini berjalan sejak April 2025 lalu. Polisi resmi menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Mataram sejak Rabu (23/4/2025).

Penetapan dia sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum dan keterangan sejumlah saksi, korban, dan ahli.

Di Bawah Umur

Sebelumnya, perwakilan koalisi stop kekerasan seksual, Joko Jumadi menyebutkan, korban AF merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Aksi bejatnya diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan saat masih di bawah umur. Bahkan, ada korban yang diduga mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022–2023.

Menurut Joko, keberanian korban untuk melapor bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.

“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujarnya. Modus yang digunakan terduga pelaku, lanjut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban. Pelaku mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali. (mit)    

Polda NTB Selidiki Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB tengah mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) oleh manajemen parkir dan penjaga pintu lobi utama Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol AKBP FX. Endriadi membenarkan tengah mengusut perkara tersebut.

“Iya, benar. Kami telah menerima laporan pengaduan dugaan Pungli tersebut,” ucap Endriadi kepada Suara NTB, Kamis (21/8/2025).

Endriadi menyebutkan, saat ini penyelidik telah menindaklanjuti laporan dugaan Pungli yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu.

Penanganan kasus ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Ditresktimsus, tanggal 15 Juli 2025. Dengan terlapor dalam perkara ini adalah PT Angkasa Pura.

“Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah kami mintai keterangan,” tuturnya.

Selain telah memintai keterangan terlapor, pihaknya juga telah mengagendakan memanggil ahli pidana dalam waktu dekat.

“Pemanggilan bertujuan agar ahli tersebut menerangkan peristiwa dugaan pungli tersebut,” ucapnya.

Pihak BIL Hormati Adanya Laporan

Terpisah, Humas dari Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli mengatakan menghormati akan adanya laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut.

“Itu hak setiap warga negara sebagai dan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kami” kata Angga saat dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (21/8/2025).

Dia memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika terbukti adanya kegiatan Pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penindakan tegas tersebut diperlukan karena jika dugaan pungli itu benar, maka kualitas pelayanan prima bagi pengguna jasa di BIL telah tercederai.

Informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan pungli pertama kali dilaporkan oleh Forum Rakyat NTB (FR NTB) pada awal Juli 2025. Mereka menerima pengaduan soal tarif parkir yang tidak wajar.

Isu pungli mencuat setelah seorang pengunjung bandara asal Lombok Barat mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak masuk akal. Ia diduga diminta membayar Rp360 ribu meski hanya memarkir mobilnya kurang dari satu jam di area parkir resmi bandara.

Pengunjung lain juga melayangkan keluhan setelah mengalami dugaan pungli oleh petugas keamanan bandara saat hendak check-in bersama rekannya. Ia mengaku dimintai uang Rp50 ribu per orang tanpa alasan yang jelas. (mit)

Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka

Selong (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Penetapan tersebut diumumkan pada 19 Agustus 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), SH (peminjam perusahaan fisik), dan M (pelaksana pekerjaan kontraktor fisik).

Proyek yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,09 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Keempat tersangka terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, S.H., dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lotim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MAF dan SH di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka AH dan M dijadwalkan segera menyusul menjalani penahanan.

Penetapan ini menjadi langkah lanjutan Kejari Lotim dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah agar tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat. (rus)

Polresta Mataram Limpahkan Berkas Perkara Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 ke jaksa penuntut umum, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan berkas perkara telah rampung dan akan langsung dilimpahkan hari ini. Setelah melimpahkan berkas perkara, kini pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari jaksa. “Setelahnya kami tunggu apakah ada perbaikan yang diperlukan. Menunggu arahan dari jaksa,” jelasnya.

Jika ada perbaikan, jaksa nantinya akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk untuk melengkapinya. Adapun enam tersangka yang polisi limpahkan berkas perkaranya antara lain, Wirajaya Kusuma (WK) – mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

Kemudian M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA) dan Dewi Noviany – antan Wakil Bupati Sumbawa.

Pihak kepolisian sebelumnya menahan keenam tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, seluruh tersangka kini mendapatkan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu menyebutkan, alasan penangguhan kepada seluruh tersangka kasus ini karena alasan sakit. Para tersangka harus melakukan kontrol kesehatan setiap kurun waktu tertentu.

“Dan memang kami juga meminta surat kontrol dari dokter serta rekam medis para tersangka terkait hal ini,’’ jelasnya.

Pihak Kepolisian memberikan penangguhan hingga perkara ini masuk pelimpahan tahap dua. Setelah mendapat penangguhan, seluruh tersangka tidak boleh bepergian ke luar daerah dan wajib lapor ke Mapolresta Mataram setiap Senin dan Kamis.

“Jadi perkara ini akan terus berlanjut sampai persidangan, tidak akan ada distop,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Bocah 6 Tahun di Sumbawa Diduga Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengamankan FR (31) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Senin, 18 Agustus 2025. Korban berinisial YD (6) merupakan anak kandung dari terduga pelaku sendiri.

“Jadi, yang bersangkutan sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah sebelumnya ditangani di Polsek Rhee,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu, 20 agustus 2025.

Dilia melanjutkan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban LS (26), melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya FR. Setelah mengambil ponsel tersebut, LS menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku.

“Video-video tersebut telah dihapus, tetapi LS memulihkannya dan terkejut dengan video yang ada di HP terkait aktivitas tidak senonoh yang dilakukan oleh korban dan terduga (pelaku),” sebutnya.

Setelah melihat video tersebut lanjut Dilia, LS langsung meminta bantuan ke tetangga dan Ketua RT setempat dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rhee. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan FR sekitar pukul 11.20 Wita.

“Demi menjaga kondusivitas wilayah, terduga pelaku kami geser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan awal terduga pelaku kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. “Pelaku merekamnya menggunakan ponsel pribadinya,” timpalnya.

Ia pun meyakinkan, penanganan terhadap kasus tersebut menjadi atensi pihaknya saat ini. Terduga pelaku juga terancam dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak serta ancaman hukuman yang maksimal terhadap terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar,” tegasnya. (ils)

Telah Tetapkan Tersangka, Kejati NTB Masih Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB Wahyudi Rabu (20/8/2025) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengerjakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ada tersangka, saat ini kami sedang proses perhitungan kerugian negara,” kata Wahyudi.

Setelah angka kerugian negara ada, pihaknya akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dalam tahap penyidikan, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Kajati NTB saat itu, Enen Saribanon tidak merinci terkait kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah masuk dalam kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan para tersangka.

Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut. Baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

Pada Selasa (5/8/2025) Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

Pengusulan PPPK Paruh Waktu Minta Diperpanjang

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, meminta pengusulan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu minta diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia memberikan tenggat waktu pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) waktu sampai tanggal 20 Agustus 2025 (kemarin,red).

Namun sebagian besar kabupaten/kota dan provinsi belum menyelesaikan usulan tersebut, sehingga diminta diperpanjang. “Kita minta diperpanjang untuk pengusulannya. Perpanjangan ini juga disampaikan seluruh daerah,” terangnya dikonfirmasi pada, Rabu (20/8).

Permintaan perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu ini, karena sebagian organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram belum mengentri data tenaga honorer mereka.

Yoyok mengaku ada keraguan dari pimpinan OPD, sehingga berkas belum dikirim. Fatalnya kata dia, keraguan itu tidak ditindaklanjuti dengan konsultasi. “Mereka ragu tetapi tidak konsultasi. Akhirnya, kita pro aktif atau jemput bola menanyakan ke kasubag umum masing-masing OPD,” jelasnya.

Sejumlah 3.115 tenaga honorer yang telah masuk database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah ini sambung Yoyok, kemungkinan berkurang karena beberapa OPD telah memberhentikan tenaga non ASN mereka. Contohnya di Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram. “Sekitar puluhan yang diberhentikan. Coba kita selesaikan hari ini datanya,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Badan Kepegawaian Negara terdapat 556 berkas telah tervalidasi. Sisa dari 3.115 akan dilengkapi lagi sesuai jumlah tenaga non ASN terdata di database pemerintah pusat. “Data 556 itu yang sudah terentri dalam sistem aplikasi BKN. Selebihnya nanti akan kita lengkapi,” ujarnya.

PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu menyesuaikan dari jumlah formasi yang tersedia. Yoyok menambahkan, gaji PPPK paruh waktu sama seperti yang diterima sekarang. (cem)

Kesultanan Sumbawa Tegaskan Tidak Ada Hutan Adat di Sumbawa dan KSB

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Ketua Dewan Syara’ Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Syukri Rahmat menegaskan bahwa saat ini tidak lagi hutan adat dalam wilayah hukum di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

“Kami (LATS) menegaskan bahwa tidak ada lagi hutan adat di KSB dan Sumbawa. Penegasan itu kami lakukan setelah melakukan komunikasi secara langsung dengan Yang Mulia Sultan Muhammad Kaharuddin IV,” Kata Syukri kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Syukri menjelaskan, di masa pemerintahan Kesultanan Sumbawa dahulu, seluruh kawasan hutan termasuk pulau-pulau kecil di berbagai wilayah merupakan bagian dari hutan adat di bawah kewenangan Sultan. Hal tersebut berubah seiring berakhirnya masa pemerintahan kesultanan dan bergabungnya wilayah Sumbawa ke dalam wilayah Republik Indonesia.

“Ketika Kesultanan Sumbawa bergabung dengan Republik Indonesia, maka kewenangan atas wilayah tersebut beralih ke pemerintah, yang saat itu berada di bawah Pemerintah Daerah Tingkat II Sumbawa dan Sumbawa Barat tahun 2003,” ujarnya.

Ia menambahkan, tonggak penting dalam perubahan status tanah adat terjadi di tahun 1960, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria. YM Sultan Muhammad Kaharuddin III secara sukarela melepas seluruh tanah adat, tanah pecatu dan tanah yang sebelumnya dikuasai pejabat Kesultanan kepada negara melalui pemerintah Sumbawa dan KSB, tanpa pengecualian.

“Jadi, dari fakta historis dan yuridis itulah, dapat ditegaskan bahwa di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat saat ini tidak lagi terdapat tanah atau hutan yang berstatus adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kesultanan Sumbawa bersama LATS meminta pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menyusun regulasi yang tegas. Hal itu dilakukan untuk mengikat dan menghindari potensi klaim sepihak dari pihak atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan hutan adat.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera membuat aturan yang pasti terkait ini, tentu dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tambahnya.

Syukri turut menyampaikan pesan dari YM Sultan Muhammad Kaharuddin IV kepada seluruh masyarakat Samawa dari Tarano hingga Sekongkang, agar terus menjaga persatuan dan kesatuan serta merawat nilai-nilai kesamawaan yang telah diwariskan oleh para leluhur.

“Mari kita bersama-sama menjaga marwah dan martabat Tau ke Tana Samawa dengan tulus dan ikhlas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua,” tukasnya. (ils)