Beranda blog Halaman 336

Sirkuit Mandalika Berpeluang Kembali Jadi Tuan Rumah PCCA 2026

0

Praya (globalfmlombok.com) – Ajang balapan roda empat Porsche Carerra Cup Asia (PCCA) 2025 yang berlangsung sejak Jumat, 22 agustus 2025 hingga Minggu, 24 Agustus 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit berlangsung sukses. Para pembalap maupun kru mengaku puas dengan gelaran balap yang baru pertama kalinya digelar di Sirkuit Mandalika tersebut.

Berkat pencapaian itu pihak promoter PCCA mengaku Sirkuit Mandalika berpeluang untuk kembali menjadi tuan rumah ajang balap yang khusus diikuti mobil Porsche 911 GT3 tersebut di tahun 2026 mendatang.

Sirkuit Mandalika hanya memiliki perjanjian satu kali penyelenggaraan balap PCCA di tahun ini saja. Namun dengan pelaksanaan balapan yang cukup sukses, Sirkuit Mandalika masih berpeluang untuk menggelar kembali balapan tersebut tahun depan. “Para pembalap mengatakan ingin kembali ke sini. Dan, kami akan berusaha untuk kembali tahun depan,” terang Alex Imperatori, Manager Porsche Carrera Cup Asia, kepada awak media, Minggu sore kemarin.

Ia mengaku semua pembalap memberikan tanggapan yang positif soal balapan di Sirkuit Mandalika dan secara umum semua berjalan sukses. Fasilitas pendukung juga bagus. Terutama lintasan balapan yang menurutnya sangat layak mengelar balap mobil seperti PCCA.

Hal senada disampaikan Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria. Setelah ini akan ada diskusi sekaligus review dengan terkait penyelenggaraan PCCA 2025 di Sirkuit Mandalika. Baru kemudian pihak promoter akan memutuskan apakah akan kembali menggelar balapan PCCA tahun depan di Sirkuit Mandalika atau tidak.

Priandhi  mengatakan, secara umum jalannya balapan berlangsung lancar. Di mana Sirkuit Mandalika sekaligus menggelar tiga putaran, 10 hingga 12 dengan semua putaran balapan berlangsung tanpa ada gangguan atau hambatan berarti. Baik itu dari sisi sirkuitnya maupun dari penyelenggara serta perangkat pendukung balapan lainnya.

Rata-rata para pembalap serta kru juga puas. Tidak hanya soal pelayanan saat balapan saja. Tetapi juga soal sambutan masyarakat serta keindahan kawasan The Mandalika. “Mereka (pembalap dan kru) mengatakan puas balapan di Sirkuit Mandalika,” ujarnya.

Priandhi mengaku awalnya banyak pembalap yang meragukan kesiapan Sirkuit Mandalika untuk menggelar ajang PCCA. Semua keraguan tersebut sekarang terjawab. Di mana hampir semua pembalap mengaku senang membalap di Sirkuit Mandalika. Sekaligus mengubah persepsi para pembalap soal balapan di Sirkuit Mandalika dan Indonesia.

Balapan PCCA di Sirkuit Mandalika menjadi momen bersejarah. Di mana dua pembalap yakni Dylan Pereira dan Bao Jinlong sukses mengunci gelar juara PCCA di kelasnya masing-masing. Setelah pada balapan putaran ke-12 keduanya sukses menjadi yang tercepat.

PCCA 2025 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika diikuti 24 pembalap. Terbagi dalam empat kategori. Yakti kategori professional (pro) diikuti Dylan Pereira (Luksemburg), Enzo Trulli (Italia),

Hugo Ellis (Inggris), Brock Gilchrist (Selandia Baru), Dylan Yip (Hong Kong), Rodrigo Dias Almeida (Mozambik), Josh Rowledge (Inggris) Amer Harris Jefry (Malaysia) dan Bao Jinlong (Tiongkok).

Kemudian kategori professional-amateur (Pro-Am) Munkong Sathienthirakul (Thailand) Li Xuanyui (Tiongkok), Francis Tjia (Hong Kong),  Li Chao (Tiongkok), Eric Kwong (Hong Kong), Eric Zang (Tiongkok) serta Henry Kwong (Hong Kong). Di kategori amateur (Am) ada Yan Chuang (Tiongkok), Wang Zhongwei (Tiongkok), Hu Bo (Tiongkok) dan Xu Zhefeng (Tiongkok).

Terakhir kategori master diikuti empat pembalap. Yakni John Shen (Hong Kong), Christian Chia (Kanada), Adrian D’Silva (Malaysia) dan Jacky Wu (Tiongkok).  (kir)

Jaksa Selesai Usut Pengadaan Chromebook Dikpora Dompu, Berkas Dikirim ke Kejagung RI

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah selesai mengusut pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021-2022. “Benar, kami turut mengusut pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, Senin (25/8/2025).

Pengusutan pengadaan Chromebook oleh Kejari Dompu juga berdasarkan pada arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) RI.

Sejauh ini, Kejari Dompu telah meminta keterangan dari 10 kepala sekolah di Dompu terkait penerima bantuan Chromebook. Penyidik juga telah memeriksa  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Dompu, Rifaid.

Sejumlah unit Chromebook yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI juga telah diperiksa. “Kepala Dinas, guru, kepala sekolah, sudah kami mintai keterangan semua, terkait program dari kementerian,” tegasnya. Pihak Kejari Dompu kini telah mengirimkan semua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dompu, Fajar Adi Pratama, menyebutkan dokumen yang pihaknya serahkan meliputi Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti berupa satu unit Chromebook, serta sejumlah dokumen terkait pengadaan bantuan Chromebook. “Kami periksanya yang bagian SD dan SMP, tahun 2021-2022,” tutur Fajar.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan permintaan dari penyidik Kejagung RI yang tengah melakukan pengembangan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun. (mit)

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram Kantongi Nama Tersangka 

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus berlanjut. Penyidik kini juga telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana kepada  Suara NTB, Senin (25/8/2025).  “Sudah tergambar siapa yang menjadi tersangka,” ujar Swardhayana.

Dia mengatakan, saat ini penyidik telah menemukan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum. Serta adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Pihaknya kini telah melakukan ekspose bersama Inspektorat Provinsi NTB. Dari ekspose tersebut, potensi kerugian negara sudah terlihat jelas.

“Titik temunya adalah apakah masalah kerugian negaranya itu. Apakah selisih atau total loss,” tambahnya.

Saat ini Kejari Mataram hanya tinggal menunggu hasil resmi audit kerugian negara tersebut untuk menetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat kita sudah tahu intinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, dugaan korupsi penyaluran bansos Pokir DPRD Lobar tahun 2024 disalurkan melalui Dinas Sosial Lombok Barat.

Saat ini pengusutan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lombok Barat.

Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa Ahmad Zainuri. Sementara itu, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar. Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa Kadinsos Lobar, Lalu Martajaya.

Harun tidak merinci seperti apa modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. “Pokir ini merupakan milik satu anggota dewan,” tambahnya. Pokir tersebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial. Untuk berapa anggaran Bansos tersebut, ia tidak menyebutkannya.

Selain mengusut kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram juga tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.

Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.

Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Diduga pendaftaran nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan gelar dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (mit)

Belum Ada Izin Relaksasi Tambang

PERTUMBUHAN ekonomi NTB di triwulan ke – II tahun 2025 masih mengalami kontraksi hingga – 0,82 persen. Sedikit lebih baik dibandingkan triwulan pertama yang mencapai -1,42 persen.

Salah satu sebab penurunan pertumbuhan ekonomi di NTB diakibatkan belum adanya izin relaksasi tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, pertumbuhan dari sektor tambang merosot tajam hingga -29,93 persen.

Plt Kepala Dinas ESDM NTB, H.Wirawan Ahmad, S.Si.MT memastikan izin relaksasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih belum dikabulkan oleh pusat. Hal itu karena kondisi AMNT dinilai tidak memenuhi kriteria kahar atau force majeure.

“Relaksasi seperti PT Freeport itu kan hanya dalam kondisi kahar atau force mayor, apa yang terjadi di AMNT dalam penilaian pemerintah pusat itu belum memenuhi kriteria itu,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Pemprov NTB sendiri telah bersurat ke Kementerian ESDM untuk meminta kebijakan relaksasi. Namun hingga kini, pemerintah pusat menegaskan belum ada perubahan aturan sehingga larangan ekspor konsentrat masih berlaku.

Meski begitu, Pemprov NTB tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar peluang relaksasi tetap terbuka. Upaya ini penting mengingat penghentian ekspor berdampak langsung pada kontraksi ekonomi NTB yang sudah dua triwulan terakhir terjadi akibat turunnya kontribusi sektor pertambangan.

“Sambil itu, kita juga berkoordinasi dengan PT AMNT agar mereka terus meningkatkan kinerja smelter sehingga bisa beroperasi 100 persen sesuai yang diharapkan. Kalau smelter sudah optimal, nilai tambah dari konsentrat menjadi logam bisa menopang pertumbuhan ekonomi NTB kembali normal,” jelasnya.

Dibandingkan dengan kasus Freeport, situasi AMNT memang berbeda. Freeport mendapat izin relaksasi setelah kebakaran yang menghentikan hampir seluruh proses produksi, sehingga masuk kategori force majeure.

Sementara smelter AMNT belum beroperasi penuh bukan karena bencana atau gangguan besar, melainkan karena pemanfaatan smelter yang masih belum optimal.

“Smelter AMNT ini kan belum beroperasi bukan karena gangguan, tetapi belum optimal. Makanya ini yang didorong terus oleh pemerintah agar segera beroperasi penuh. Bukan karena kondisi force mayor, bukan karena bencana,” tegasnya.

Menyinggung soal Kemendagri yang sudah memberikan peringatan karena kondisi ekonomi NTB, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu berharap agar ada kebijakan yang dapat menguntungkan NTB. Khususnya dalam membantu memulihkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sama-sama berharap namun kebijakannya di pusat. Kita juga sudah bersurat dan kita terus mendorong sambil juga kita mendorong PT AMNT agar smelternya itu bisa beroperasi penuh,” pungkasnya. (era)

Tagih Temuan BPK di Delapan OPD NTB, Inspektorat Siap Gandeng APH

Mataram (globalfmlombok.com) –  Inspektorat NTB siap menggandeng aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, apabila delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB belum juga menyelesaikan pengembalian keuangan berdasarkan rekomendasi BPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, Senin (25/8/2025) menyampaikan, Inspektorat memberikan tambahan waktu kepada delapan OPD itu sejak berakhirnya masa tindak lanjut penyelesaian temuan BPK selama 60 hari pada 19 Agustus 2025 lalu.

Jika sampai dengan batas waktu itu belum juga dibayarkan, Inspektorat akan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian negara.  TPTGR ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Pada saat itu kita bisa menggandeng juga dari Kejaksaan,” kata Hamdi.

Delapan OPD yang belum menyelesaikan LHP BPK tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR).

Kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Pariwisata dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Menyikapi hal ini, hampir semua OPD mengakui adanya kendala penagihan. Khususnya karena temuan tersebut tidak berada di dinas, melainkan di pihak lain seperti kontraktor dan UPTD.

Misalnya saja di Dinas Dikbud NTB, BPK menemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp136,76 juta.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Abdul Aziz menyatakan setengah dari temuan sudah diselesaikan. Yang belum dilunasi adalah temuan dari pihak ketiga realisasi DAK tahun 2024.“Itu kalau diakumulasikan menjadi banyak. Dari sekian banyak penyedia sampai Rp600 juta,” katanya.

Untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, mantan Kadis Ketahanan Pangan itu meminta kepada Inspektorat untuk mengaktifkan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Jika pengaktifan majelis tuntutan itu tidak dilakukan, maka Inspektorat wajib menggandeng Kejaksaan bidang Tata Usaha Negara (TUN).

“Ini kan belum dilakukan sama mereka. Jadi kan untuk meminta tanggung jawab mutlak. Dia Inspektorat harus mengaktifkan itu,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai Kepala OPD, dia memiliki kewenangan terbatas. Apalagi dengan tidak adanya bidang perbendaharaan di Dikbud. Hal serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, H.Wirawan Ahmad, S.Si.MT. Dia mengaku, sisa temuan BPK NTB bukan berada di dinas, melainkan di kontraktor.

Anggaran yang tersisa di Dispora NTB sekitar Rp15 juta. Kendati nilainya cukup kecil, mantan Asisten III Setda NTB itu mengaku terus berkoordinasi agar temuan BPK cepat terselesaikan.  “Sudah disurati, bertemu langsung. Kita minta mereka cepat dituntaskan,” ucapnya.

Adapun dengan pelibatan APH untuk menyelesaikan temuan ini, Wirawan mengaku siap. Penagihan oleh Kejaksaan dinilai bukan suatu masalah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melalui Sekretaris Dislutkan NTB, Hikmah Aslinasari juga mengatakan hal senada. Penagihan temuan terkendala permintaan rekanan. Dia mengaku, pihak dinas telah menagih ke pihak ketiga, namun mereka meminta waktu tambahan untuk penyelesaian.

“Kami sudah menyicil pembayaran hasil setoran teman-teman rekanan. Kami sudah berusaha menagih dan rekanan sudah menandatangani surat keterangan mutlak untuk kesanggupan membayar. Kalau penyelesaiannya diserahkan ke APH siap, proses sesuai hukum,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB. Kepala Distanbun, Muhamad Taufieq Hidayat mengaku ada beberapa rekanan di dinas itu yang belum menyelesaikan pengembalian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia mengaku sisa pengembalian tinggal 30 persen. BPK, lanjutnya menemukan empat temuan di Dispar. Dua di antaranya sudah diselesaikan. Dua lainnya sedang dicicil.

Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB Drs. H. Sahnan menegaskan, jika pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK di Biro yang dipimpinnya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi tiga kali bersama dengan Inspektorat Provinsi NTB dan OPD-OPD yang memiliki temuan BPK.

‘’Semua sudah kita tindaklanjuti. Bahkan, kita sudah tiga kali rapat evaluasi bersama dengan Inspektorat Provinsi dan OPD-OPD terkait,’’ ujarnya.

Sahnan tidak mau berkomentar banyak terkait temuan BPK ini dan menyerahkan sepenuhnya pada Inspektorat.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Dr. H. Nursalim, M.M. Nursalim menegaskan jika pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK. ‘’Untuk lebih lengkapnya silakan ke Inspektorat,’’ jawabnya pendek. (era/ham)

Pendapatan 11 Puskesmas Ditarget Capai Rp26 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram menargetkan pendapatan di 11 Puskemas mencapai Rp26 miliar sampai akhir 2025. Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya diminta berinovasi, guna meningkatkan kualitas layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan menyampaikan, target pendapatan asli daerah dari 11 Puskesmas di tahun 2025, mencapai Rp23 miliar. Realisasi sampai bulan Juli telah mencapai 56 persen. Pihaknya menargetkan realisasi bisa mencapai 108 persen atau sekitar Rp25 miliar-Rp26 miliar. “Target kita sekitar Rp26 miliar,” sebutnya dikonfirmasi pekan kemarin.

Peningkatan target pendapatan ini berdasarkan tren layanan kapitasi di Puskesmas. Emirald menyebutkan, pendapatan ini bersumber dari badan layanan umum daerah, pendapatan non kapitasi Puskesmas dan unit pengelolaan teknis dinas terutama laboratorium kesehatan.

Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram (sekarang RS. H. M. Ruslan,red) meminta BLUD maupun UPTD untuk berinovasi lagi, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah. “Saya meminta BLUD dan UPTD berinovasi lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” pintanya.

Peningkatan pendapatan dari layanan Puskesmas dipastikan tidak memiliki hambatan apapun. Puskesmas sebagai BLUD sedang berproses melatih diri mereka untuk berinovasi. Inovasi ini dinilai penting untuk meningkatkan peluang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau hambatan tidak ada masalah,” pungkasnya.

Emirald meminta tenaga kesehatan bekerja secara maksimal, mengedepankan ramah tamah kepada pasien serta meningkatkan kualitas layanan baik di poli maupun instalasi gawat darurat. (cem)

Ada Luka Akibat Benda Tumpul di Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menemukan adanya luka akibat benda tumpul pada jenazah diduga Brigadir EFR alias Brigadir Esco, anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan meninggal di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Hasil visum luar kami temukan ada luka akibat benda tumpul,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (25/8/2025).

Syarif mengaku belum membaca hasil visum luar secara keseluruhan. Lebih lanjut, jenazah EFR ditemukan di Lombok Barat itu telah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara hari ini.

“Autopsi dilakukan dari pukul 09.00 Wita tadi,” katanya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pria tersebut meninggal karena diduga dibunuh, Syarif menegaskan akan melihat hasil autopsi untuk menyimpulkan hal itu.

“Kemungkinan kami lihat hasil autopsi nanti seperti apa, jika memang nanti ada indikasi kekerasan ataupun pembunuhan, akan kami dalami,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda NTB itu mengindikasikan peluang besar penanganan kasus ini akan diambil alih Dirreskrimum Polda NTB. Polda NTB akan mengadakan rapat gelar perkara bersama Kepala dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat untuk menentukan hal itu.

“Kita rapatkan, kita gelarkan, kemungkinan besar kami ambil alih ke Polda nanti,” tuturnya.

Dia enggan menyampaikan dugaan sementara bagaimana kematian dari pria yang diduga polisi itu. “Kita lihat nanti ya, lihat hasil autopsi dahulu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat seorang pria, pada Minggu siang (24/8/2025).

Korban diduga berinisial EFR, anggota polisi di Polres Lombok Barat, berusia 29 tahun yang beralamat di dusun yang sama.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan personel Polsek Lembar telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan olah TKP di lokasi kejadian. Autopsi terhadap jenazah EFR juga telah dilakukan siang ini. (mit)

Kebakaran di SDN Inpres 2 Sie, Rumah Dinas dan Toilet Hangus

Bima (globalfmlombok.com) – Kebakaran melanda bangunan SDN Inpres 2 Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/8/2025) malam. Api menghanguskan satu unit rumah dinas sekolah yang ditempati pensiunan pengawas guru, serta satu unit bangunan toilet sekolah tiga lokal.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 Wita. Api pertama kali terlihat menyala di bagian belakang rumah dinas. Kobaran api cepat menjalar ke seluruh bagian atap belakang rumah. Warga yang melihat kejadian langsung berteriak meminta bantuan. Mereka bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bima, A. Rifai, membenarkan adanya kebakaran tersebut. Ia mengatakan warga bersama petugas bahu membahu melakukan pemadaman sejak awal.

“Sekitar pukul 20.35 Wita, mobil damkar Kecamatan Monta tiba di lokasi. Pemadaman dilakukan bersama warga dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 agustus 2025.

Selang 20 menit kemudian, mobil pemadam kebakaran dan water supply dari Mako menyusul tiba. Tim langsung memperkuat pemadaman hingga proses pendinginan. Api berhasil dipadamkan total pada pukul 22.50 Wita. Situasi kembali aman dan terkendali.

Rifai menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kerugian material cukup besar karena seluruh bangunan dan isinya hangus terbakar.

Bangunan rumah dinas beserta perabot di dalamnya ludes. Barang-barang yang terbakar di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit spring bed, satu unit mesin cuci, satu unit televisi, tiga lemari jati, satu set sofa, isi kios, dua karung gabah, 50 kilogram beras, dua unit kipas angin, serta 20 ekor ayam ternak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Korban atas naman Syafrudin (63), pensiunan pengawas guru, selamat dari kejadian tersebut. Namun ia harus kehilangan rumah beserta harta bendanya.

Rifai menduga kebakaran terjadi akibat arus pendek listrik. Dugaan ini menguat karena api berawal dari bagian belakang rumah yang terhubung dengan instalasi listrik.

Ia berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera memberikan bantuan untuk meringankan beban korban. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

“Peristiwa ini jadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah maupun fasilitas umum,” pungkasnya. (hir)

PAD 2025 dari Retribusi Parkir Berpotensi Tak Capai Target

Mataram (globalfmlombok.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram tahun 2025 dari sektor retribusi parkir berpotensi tidak mencapai target. Hingga triwulan ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mencatat realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp6,4 miliar dari total target Rp18 miliar, atau baru sekitar 35,5 persen.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengungkapkan rendahnya kesadaran juru parkir dalam menyetorkan retribusi menjadi salah satu penyebab utama minimnya capaian. Selain itu, masih banyak titik parkir liar yang belum tertangani secara optimal. “Realisasi per 20 Agustus 2025 baru mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Kita usahakan kejar,” ujarnya pekan kemarin.

Sebagai upaya penanganan, Dishub terus memaksimalkan pengawasan serta mengevaluasi kinerja para juru parkir. Zulkarwin menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengganti juru parkir yang dianggap bermasalah untuk mengoptimalkan pendapatan.

“Beberapa jukir yang sudah kita ganti karena bermasalah sekarang mulai menunjukkan kinerja yang bagus. Terlihat dari hasil setorannya di sistem yang sudah mulai hijau,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, Dishub telah memperketat sistem pelaporan dan meningkatkan koordinasi antara koordinator lapangan dan para juru parkir. Sebelumnya, sebanyak 144 juru parkir telah diberhentikan karena menunggak setoran retribusi, meski telah berulang kali diingatkan oleh petugas.

Untuk meminimalisir kebocoran retribusi dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik, Dishub turut mendorong masyarakat agar beralih ke sistem pembayaran parkir non tunai.

Mantan Camat Selaparang ini menambahkan, beberapa lokasi parkir strategis seperti kawasan pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya masih belum sepenuhnya terpantau oleh petugas Dishub secara maksimal.

Meski menghadapi sejumlah kendala, pihaknya tetap optimistis target PAD dari sektor parkir dapat dikejar dalam sisa waktu empat bulan ke depan. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dan pelaku usaha sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.

“Sektor retribusi parkir merupakan salah satu andalan PAD Kota Mataram, apalagi di tengah keterbatasan sumber pendapatan lain. Ia berharap semua pihak bisa bersinergi agar target PAD tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya. (pan)

Pengecer BBM di Mataram Tak Lagi Bebas Jual Pertalite

Mataram (globalfmlombok.com) – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite semakin diperketat. Dalam beberapa pekan terakhir, pengecer di Kota Mataram tidak lagi bebas menjual Pertalite seperti sebelumnya. Pemerintah kini membatasi distribusi melalui SPBU dengan sistem barcode dan surat rekomendasi digital.

Di lapangan, sebagian besar pengecer hanya menjual Pertamax berwarna biru dalam botol eceran maupun melalui SPBU mini. Kondisi ini diakui Lalu Wahidin, salah seorang pengecer BBM di Kota Mataram. “Sekarang Pertalite sudah tidak tersedia di lapak. Saya terpaksa jual Pertamax meskipun harganya lebih mahal,” kata Wahidin, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, pembatasan BBM subsidi menambah beban masyarakat kecil yang sudah kesulitan akibat kondisi ekonomi. “Motor-motor kecil yang terpaksa beli Pertamax itu biasanya karena kehabisan BBM di jalan. Kebijakan ini tidak tepat karena rakyat seolah dipaksa mandiri di tengah ekonomi sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan subsidi seharusnya disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi rakyat. “Negara kalau ada uang malah bangun IKN. Kalau sudah tidak punya uang, rakyat yang kena imbasnya,” tambahnya.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) NTB, Reza Nurdin, membenarkan bahwa pengetatan distribusi Pertalite sudah berlaku. SPBU kini hanya melayani kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar dengan barcode.

“Untuk non-kendaraan seperti petani, nelayan, atau usaha kecil, pembelian Pertalite maupun Solar wajib menggunakan surat rekomendasi (surkom) yang diterbitkan melalui aplikasi XStar. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dinas terkait, bukan desa atau kelurahan lagi,” jelasnya.

Menurut Reza, sistem lama rawan disalahgunakan. Ada kasus petani hanya butuh 50 liter per bulan, namun surat rekomendasi bisa mencatat 500 liter. “Selisih itu yang berpotensi diselewengkan. Karena itu BPH Migas meluncurkan aplikasi XStar untuk memverifikasi kebutuhan riil,” tegasnya.

Aplikasi XStar merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan dukungan Pertamina dan pemerintah daerah. Aplikasi ini memastikan distribusi BBM subsidi lebih transparan, tepat sasaran, dan tepat volume.

Fitur utama aplikasi XStar meliputi : Penerbitan Surat Rekomendasi Digital untuk nelayan, petani, UMKM, transportasi umum, dan layanan publik. QR Code / Barcode otomatis yang dipindai langsung di SPBU. Perhitungan kebutuhan riil untuk mencegah penggelembungan alokasi BBM. Basis data daerah yang bisa dipakai pemerintah dalam pengajuan kuota BBM ke BPH Migas.

“Dasar SPBU menyalurkan BBM adalah surat rekomendasi resmi dari aplikasi XStar. Jika SPBU menolak padahal konsumen membawa surkom sah, maka SPBU yang salah,” tegas Reza. (bul)