Beranda blog Halaman 317

Merasa Tertipu Travel Umrah, Keluarga Jemaah Lapor Polisi dan Tuntut Pengembalian Dana

Mataram (globalfmlombok.com)-

Sejumlah keluarga jemaah umrah di Kota Mataram dan Lombok Barat melaporkan salah satu biro perjalanan haji dan umrah ke kepolisian, setelah gagal memberangkatkan puluhan calon jemaah pada Juli dan Agustus 2025. Laporan ini dilayangkan ke Polsek Ampenan dan Polres Mataram pada Agustus kemarin.

Biro perjalanan tersebut adalah PT.CTT yang beralamat di Kecamatan Sekarbela, Mataram yang dikelola oleh Nova Putri. Berdasarkan keterangan keluarga jemaah, sebanyak 34 orang telah melunasi biaya keberangkatan dengan skema tabungan maupun pembayaran tunai.

BP, salah satu keluarga jemaah yang enggan ditulis lengkap namanya, mengaku telah mendaftarkan ibunya melalui program tabungan selama sembilan bulan. “Awalnya dijanjikan berangkat 17 Juli, tapi seminggu sebelumnya dibatalkan dengan alasan visa belum bisa diterbitkan. Lalu dijanjikan lagi tanggal 6 Agustus, tapi juga gagal,” kata BP, Minggu 21 September 2025.

Ia menuturkan, alasan pembatalan juga dinilai tidak masuk akal. Salah satunya, pihak travel menyebut nama belakang calon jemaah harus lengkap, padahal dalam paspor sudah tercantum nama “binti”. “Dari sana kami menilai sudah ada kebohongan,” ujarnya.

Kekecewaan itu semakin mendalam karena pihak travel tiga kali membuat janji keberangkatan, namun tidak kunjung terealisasi. Bahkan, pemilik travel sempat membuat surat pernyataan akan mengurus visa dalam tiga hari, atau mengembalikan uang jemaah bila gagal berangkat. “Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata BP.

BT, keluarga jemaah lain, juga menuntut agar dana yang sudah disetor dikembalikan utuh. Berdasarkan data para pelapor, biaya umrah yang dipungut travel tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta per orang hingga Rp72 juta untuk dua orang dengan paket 12 hari, tergantung fasilitas.

Atas persoalan ini, empat orang telah resmi membuat laporan polisi. Satu laporan masuk ke Polsek Ampenan, sementara tiga laporan lainnya ke Polres Mataram.

Sementara itu, pemilik PT CTT, Nova Putri, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan tetap akan memberangkatkan seluruh jemaah yang sudah mendaftar di perusahaannya. “Jemaah akan diberangkatkan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.(ris)

Rider Spirit MotoGP 2025, MGPA Upayakan Hadirkan Valentino Rossi

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 12 pembalap MotoGP ditambah pembalap Indonesia yang berlaga di Moto2 Mario Aji dijadwal akan mengikuti rider spririt (parade pembalap) yang akan berlangsug di Kota Mataram pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025 mendatang. Selain para pembalap aktif tersebut Mandalika Grand Prix Assocation (MGPA) selaku penyelenggara MotoGP Mandalika juga tengah berupaya untuk bisa menghadirkan legenda MotoGP Valentino Rossi di acara yang sama.

Saat ditemuai awak media di Sirkuit Internasional Mandalika, Minggu (21/9) kemarin, Direktur Utama MGPA Priandhi Satria mengungkapkan kalau Valentino Rossi direncanakan datang ke Indonesia guna menghadiri undangan dari Pertamina jelang ajang MotoGP Mandalika. Di mana Pertamina sendiri salah satu sponsor utama VR46 racing team milik Valentino Rossi.

“Kami telah menyatakan minat kami kepada Pertamina agar Pertamina bersedia membawa Valentino Rossi untuk turut hadir di Rider Sprit di Mataram,” jelasnya.

Namun kembali lagi Priandhi menegaskan kalau undangan ke Valentino Rossi tersebut dari Pertamina. Bukan dari MGPA atau ITDC. Jadi pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Pertamina maupun Valentino Rossi. Dan, sangat berharap Valentino Rossi bisa hadir untuk bertemu dengan para penggemar MotoGP. Ataupun bisa hadir menyaksikan balapan MotoGP di sirkuit Mandalika.

Untuk pembalap MotoGP yang akan bergabung di acara rider spirit sesuai rilis resmi MGPA diantaranya Francesco Bagnaia, Fabio Quartararo, Marco Bezzecchi, Luca Marini serta Maverick Vinales. Kemudian ada Brand Binder, Miguel Oliviera, Raul Fernandez, Franco Morbidelli, serta Fabio Di Giannantonio. Ditambah pembalap Thailand Somkiat Chantra serta Mario Aji.

Para pembalap MotoGP tersebut direncanakan akan berparade mulai dari Taman Sangkareang menuju Teras Udayana, pukul 14.00 Wita hingga selesai. (kir)

Dikritik Tambah Beban Fiskal Daerah, Gubernur NTB Tak Perlu Bentuk Tim Percepatan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB mengkritik langkah Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal yang membentuk tim percepatan untuk mengawal program strategis demi mencapai visi-misi ‘’NTB Makmur Mendunia’’. Semestinya tim percepatan tidak perlu ada, karena sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpengalaman dalam menjalankan program pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah di Mataram, akhir pekan kemarin. Aminurlah menilai, tim percepatan tidak perlu dibentuk. Menurutnya, Gubernur dapat memanfaatkan struktur yang sudah ada, mulai dari staf ahli hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpengalaman dalam menjalankan program pembangunan.

“Jadi tidak usah tim percepatan, buat apa? Sudah ada OPD juga yang pengalamannya luar biasa,” ujarnya.

Pembentukan tim percepatan disebut berpotensi menambah beban fiskal daerah. Dibanding membentuk tim baru, Aminurlah menyarankan agar anggaran yang dialokasikan untuk menggaji tim itu, lebih baik digunakan untuk memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang sedang kesulitan.

“Itu boros dari sisi penggunaan anggaran, buat apa? Maksimalkan saja SKPD, itu luar biasa orang-orangnya. Tinggal dimaksimalkan sesuai dengan tugasnya,” lanjutnya.

Politisi PAN itu mengaku, jika tujuan Gubernur melibatkan akademisi untuk mengkaji program strategis, maka Iqbal seharusnya memaksimalkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Akademisi itu dibutuhkan ilmiahnya. Tentukan saja di Brida. Gunakan profesor-profesor itu untuk melakukan kajian ilmiah terhadap apa yang menjadi program-program prioritas dari Gubernur,’’ sarannya.

Kawal Program Prioritas

Sebelumnya, Gubernur Iqbal menjelaskan tim percepatan yang dibentuknya ini, akan berfungsi memastikan setiap program berjalan sesuai visi-misi Iqbal-Dinda. Tim yang dibentuk ini, berasal dari berbagai unsur. Dari akademisi, teknokrat, dan beberapa pakar lainnya. Mereka akan mengawal program prioritas Gubernur.

“Intinya mengawal program unggulan dengan ekspertis mereka masing-masing. Memastikan bahwa ini sejalan dengan visi misi dan membuat parameter yang cepat,” ujarnya 17 September lalu.

Meski Gubernur telah memiliki struktur birokrasi berisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membantu mewujudkan visi-misi Iqbal-Dinda. Mantan Dubes RI untuk Turki itu menekankan pembentukan tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan peran OPD.

OPD, lanjutnya sudah habis perannya dengan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sehingga perlu adanya tambahan masukan dari tim percepatan. “Dan ini sama sekali tidak tumpang tindih. Mereka nanti akan memberika advice (masukan),” katanya.

Saat disinggung mengenai alokasi gaji untuk tim percepatan Gubernur ini, Iqbal enggan memberikan komentar. Begitu pun dengan gaji mereka yang informasinya cukup besar. (era)

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Tanjung (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara telah menetapkan RA sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban sekaligus teman perempuan pelaku, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP di Pantai Nipah, Lombok Utara, 26 Agustus 2025 lalu. Polres Lombok Utara menganggap kasus ini bukan kasus biasa. Sebab proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lotara melibatkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., dalam keterangan persnya di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/9/2025) sore, mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Berbagai yang dikumpulkan dan diperiksa labfor dan dianalisis, seluruhnya mengarahkan pada keterlibatan RA yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Bukti-bukti krusial mengarah pada RA, termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban,” ujar Kapolres.

Proses pengungkapan kasus ini, jelasnya, berlangsung secara maraton. Sejak korban dan pelaku diposisikan sebagai korban dugaan begal di TKP Pantai Nipah, Desa Malaka, tanggal 26 Agustus, Polres menerbitkan LP, melakukan gelar perkara, dan menaikkan status ke tahap penyidikan tanggal 27 Agustus 2025.

Tindak pidana yang dilanggar berupa pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pada tahap awal proses sidik, Polres Lotara memeriksa 36 orang saksi, melakukan olah TKP dibantu oleh Satwa Anjing Pelacak K9 Polda NTB, serta menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tambahnya.

Motif Pembunuhan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Punguan Hutahean, memaparkan, motif pembunuhan karena penolakan korban atas upaya pelaku untuk berhubungan intim. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban.

“Apa yang terjadi dengan MVP. Sesuai penjelasan dokter autopsi, terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Analisa pada jenazah juga menunjukkan adanya perlawanan. Dicocokkan dengan hasil visum sebelah kiri,” sambungnya.

Adapun luka pada korban dan tersangka, kata Punguan, timbul akibat adanya perlawanan hebat antara pelaku dan tersangka. Satreskrim juga tidak melihat adanya keterlibatan pelaku lain (pembegal), karena dalam pemeriksaan diketahui perhiasan dan uang korban masih utuh.

“Pada pemeriksaan psikologis, tersangka mampu mengendalikan diri dengan membuat skenario kognitif,” ujarnya. “Bahkan, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada adik korban,” imbuhnya.

Tuntut Hukuman Mati

Sementara, keluarga korban yang tidak lain ibu kandung korban, Ning Purnawati, yang menunggu jalannya konferensi pers, kepada wartawan menegaskan tidak puas dengan pasal ancaman pidana penjara 15 tahun yang dikenakan kepada tersangka. Ia menuntut hukuman setimpal, di mana pelaku dihukum mati.

“Nyawa dibayar nyawa. Apa dia merasa nyawa anak saya tidak berharga? Terus dia dengan enteng, dengan muka datar merasa diri tidak bersalah. Membunuh orang seperti membunuh nyamuk. Saya tidak terima,” ujar Ning.

Ia juga mengklarifikasi dan membantah informasi yang beredar di publik, bahwa sang anak memiliki hubungan pacaran dengan tersangka.

“Tolong melalui media, nama anak saya dibersihkan. Anak saya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pelaku. Saya tahu anak saya, sedetail apapun dia selalu cerita. Dia mengaku punya hubungan dengan anak saya, halu, psikopat manusia itu (menunjuk ke pelaku yang digiring polisi ke ruang tahanan),” tandas Ning. (ari)

Polisi Tahan Briptu R, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Pihak kepolisian kini telah menahan Briptu R, tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Esco Faska Rely.

Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan membenarkan perihal penahanan tersebut, saat dihubungi Minggu (21/9/2025).

“Benar (tersangka telah ditahan), saya diinfokan bahwa penahanan bahwa tersangka dititip di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB,” tutur Anton.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan R sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.

“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” kata Kholid, Jumat (19/9/2025).

Kuasa hukum Briptu R, Rosihan Zulby juga membenarkan terkait penahanan kliennya itu. “Ya, (Briptu R) telah ditahan,” ucapnya singkat.

Suara NTB telah mencoba menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid untuk mengonfirmasi perihal penahanan R. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum membeberkan motif juga pasal apa yang disangkakan kepada R.

Telah Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi

Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

Motif Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terungkap, Ini Indikasi Penyebab Luka di Tubuh Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara menyebut penolakan korban untuk berhubungan intim menjadi motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan pada mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, ada dugaan tersangka memaksa korban berhubungan badan. Namun, diberikan penolakan hingga berujung perkelahian sengit.

Penyidik mendapatkan fakta adanya dugaan pemaksaan berhubungan intim oleh tersangka berangkat dari pendekatan psikologis terhadap tersangka dan hasil autopsi. Bukan dari pengakuan tersangka sendiri.

Dari hasil pendekatan psikologis, tersangka cenderung memiliki emosi yang labil. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka robek pada alat kelamin korban.

“Diduga ada upaya untuk merangkul menggunakan tangan kanan dan juga mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim. Namun dilakukan penolakan,” tegasnya.

Polisi menyebutkan, temuan dokter forensik selaras dengan hasil visum yang menunjukkan ada luka pada area organ intim korban. Penyidik menduga, tersangka sempat melakukan tindakan pelecehan sebelum korban melawan dan lokasi kejadian bergeser.

Apa yang Menyebabkan Tersangka Luka-luka?

Dokter forensik menyimpulkan telah terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Temuan itu selaras dengan kondisi di lokasi kejadian, di mana tanah tampak berantakan dan banyak bebatuan di sekitar tempat mereka duduk.

Barang bukti bambu yang diamankan di lokasi kejadian teridentifikasi mengandung darah yang cocok dengan milik tersangka.

“Kami berkoordinasi dengan dokter autopsi dan hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian. Luka pada punggung, kepala, dan tangan korban memiliki karakteristik seperti tusukan yang dapat ditimbulkan oleh bambu tersebut,” terangnya.

Ahli forensik juga menyatakan, bambu tersebut juga sangat mungkin menyebabkan luka pada tersangka.

Sehingga penyidik menyimpulkan, korban dan tersangka sama-sama mengalami luka akibat perlawanan sengit satu sama lain.

Kondisi tersangka, kata Punguan, meskipun terlihat mengalami luka berat, tetapi nyatanya dia dalam kondisi stabil. Saat datang ke rumah sakit, dia berada dalam kesadaran penuh, juga tidak memerlukan penanganan darurat dan tanda vitalnya baik-baik saja.

“Tersangka juga dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram tidak menggunakan ambulans,” bebernya.

Menolak Adanya Dugaan Pembegalan

Awalnya, kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu sempat diduga sebagai tindak pembegalan. Tersangka RA yang saat itu masih berstatus saksi mengaku saat kejadian perkara didatangi seorang pria tak dikenal yang memukulnya hingga pingsan. Ia mengklaim peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.05 Wita.

“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa ia pelakunya,” kata Punguan.

Namun serangkaian pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP tidak menemukan tanda kehadiran orang lain. Keterangan saksi penjaga lahan sekitar pantai pun menguatkan. Saksi menyebutkan, tidak ada orang asing yang masuk kawasan setelah magrib.

Keanehan semakin terlihat saat polisi menelusuri jejak digital dan perilaku RA. Ia tercatat berfoto selfie di lokasi pada rentang waktu yang ia sebut sebagai momen pemukulan.

Hasil autopsi terhadap korban menambah kecurigaan. Dokter menemukan pasir di tenggorokan dan rongga mulut korban, menandakan kematian akibat kekurangan oksigen setelah ditekan ke pasir selama 10–15 menit.

Hasil lab forensik juga menemukan darah RA pada batu, pohon kelapa, dan sebatang bambu di sekitar lokasi. Barang bukti pakaian korban dan tersangka juga mengandung bercak darah.

Penyidik juga mengungkap hasil pemeriksaan psikologi yang menyoroti kondisi mental RA. Ahli psikologi menyatakan, tersangka mampu mengendalikan emosi dan merancang skenario dengan tenang, bahkan saat menghadapi topik sensitif.

Lebih lanjut, ahli kriminologi dan pidana menegaskan, dari rangkaian penyelidikan, keterangan saksi, dan metode pembuktian ilmiah, tidak ada indikasi kehadiran pihak lain di lokasi kejadian selain tersangka dan korban.

Semua ketidaksesuaian antara fakta penyidikan dan pengakuan RA diverifikasi melalui tes poligraf, yang menunjukkan hasil bahwa tersangka berbohong.

Semua fakta ini membuat penyidik Polres Lombok Utara mengubah kesimpulan. Kematian MVP bukan akibat pembegalan, melainkan pembunuhan yang melibatkan tersangka sendiri.

Polisi Telah Menahan Tersangka

Polres Lombok Utara kini telah menetapkan pria asal Sumbawa itu sebagai tersangka dan telah menahannya.

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (mit)

Meninggalnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Rekan Korban Resmi Jadi Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) di Pantai Nipah, Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, tersangka adalah RA, yakni rekan korban saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang.

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya menjemput mahasiswa asal Sumbawa itu di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.

“Kami langsung melakukan penahanan,” tandasnya.

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, MVP pergi dari rumahnya bersama salah seorang temannya berinisial RA (19) pada Selasa (26/8/2025).

Khawatir anaknya tak kunjung pulang, keluarga MVP kemudian menanyakan teman kuliah korban tentang keberadaan korban.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dengan melacak keberadaan korban melalui check post (CP). Dari hasil pelacakan, posisi terakhir terdeteksi di sekitar Pantai Nipah.

Orang tua korban bersama sejumlah pihak kemudian menuju lokasi. Pada pukul 01.30 Wita, RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia segera dibawa ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 06.30 Wita, korban MVP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tubuh telungkup di lokasi yang sama. (mit)

Patroli Cipta Kondisi, Ditpolair Polda NTB Sasar Kawasan Pantai Mandalika

Mataram (globalfmlombok.com) – Dektorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Mandalika Rinjani 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan NTB.

 Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa fokus pengamanan dalam kegiatan Cipkon ini adalah Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Gili Mas, dan perairan Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Operasi Mandalika Rinjani sendiri bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan NTB, khususnya dalam rangka mendukung Pergelaran Even MotoGP di wilayah Mandalika Lombok Tengah dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di laut.

“Kami mengerahkan 30 personel untuk melaksanakan kegiatan Cipkon ini, yang berlangsung mulai tanggal 16 hingga 24 September 2025,” ujar Kombes Pol Boy Samola, Jumat (19/9/25).

Kegiatan Cipkon ini meliputi patroli rutin, pemeriksaan kapal dan penumpang, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah perairan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Operasi Mandalika Rinjani 2025 Nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke NTB. (r/*)

Gubernur Siapkan Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Konservasi Gili Tramena Jadi APL

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB,  Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan ekspose perubahan kawasan hutan konservasi di tiga gili yaitu Gili Trawangan, Meno, Air (Tramena) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah melakukan ekspose, Pemprov akan membentuk tim terpadu yang akan bekerja selama enam bulan. Setelahnya, akan keluar rekomendasi berkaitan dengan perubahan status lahan tersebut.

“Tim terpadu nanti akan bekerja selama enam bulan. Baru keluar rekomendasi. Nanti pak Menteri keluarkan sikap,” ujar Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB, Burhan, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan status kawasan sudah dilakukan sejak 2023. Namun, proses administrasi dan teknis membutuhkan waktu panjang. Terakhir, pada Maret 2025 pemerintah pusat meminta perbaikan dokumen persyaratan, termasuk kajian teknis, daya tampung, kebutuhan air, serta aspek lingkungan.

“Bagaimana kalau itu diturunkan dan diubah statusnya. Itu yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan adalah Gili Trawangan, yang saat ini berstatus kawasan hutan konservasi. Menurut Burhan, fakta di lapangan menunjukkan sudah banyak aktivitas di kawasan tersebut, sehingga pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian status.

Namun, ia menegaskan, sembari menunggu keputusan perubahan status, aktivitas baru di kawasan itu tidak diperbolehkan.

“Bukan saya katakan boleh, tapi Menkopolhukam dulu sudah mengeluarkan edaran tahun 2023 terkait tidak boleh ada izin baru. Yang sudah ada aktivitas saat ini stop sampai di situ. Mungkin bisa dibatalkan atau digusur atau diapakan atau kita running terlebih dahulu. Tapi kalau izin baru mungkin distop,” jelasnya.

Burhan juga menepis anggapan bahwa sudah ada investor baru yang masuk ke kawasan tersebut. Berdasarkan edaran Menkopolhukam, melarang tegas adanya aktivitas di kawasan yang akan berubah status tersebut.

“BPN tidak berani karena sudah ada surat edaran, kalau ada yang baru (investasi, red) pasti disikat,” katanya.

Soal potensi praktik sewa-menyewa ilegal di kawasan gili, ia enggan berkomentar lebih jauh. Namun, Burhan menyebutkan rencana perubahan status kawasan hutan tidak hanya menyasar Gili Trawangan, tetapi juga mencakup 11 lokasi lain di NTB. Hanya saja, usulan tersebut tidak semuanya untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, melainkan ada yang diturunkan atau bahkan dinaikkan statusnya.

“Kalau dari kita melihat kondisi jadi harus realistis juga. Kita usulkan ke yang punya kewenangan. Namanya kita usulkan lamaran, diterima atau tidak itu kewenangan pusat,” terangnya. (era)

Potensi Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Pesisir

Mataram (globalfmlombok.com) – Mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah pesisir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram memperkuat langkah mitigasi bencana dengan mengoptimalkan peran Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Upaya ini menjadi bagian dari respon cepat terhadap datangnya musim hujan, yang disertai potensi banjir rob dan gelombang tinggi di kawasan rawan seperti pesisir pantai Kota Mataram.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Ahmad Muzakki mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan sistem deteksi dini serta memperkuat koordinasi di lapangan, khususnya di wilayah padat penduduk yang berada di sekitar garis pantai.

“Seperti kemarin saat ada peringatan potensi banjir rob dari BMKG, kami langsung mendirikan dua posko untuk siaga dan mitigasi,” ujarnya, Jumat, 19 September 2025.

BPBD juga secara aktif berkoordinasi dengan BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid guna mendapatkan pembaruan informasi cuaca harian. Data dari BMKG menjadi dasar penting untuk penanganan lapangan yang lebih tepat dan cepat.

“Informasi dari BMKG sangat krusial. Kami manfaatkan juga grup WhatsApp dan jaringan radio komunikasi antarrelawan untuk menyebarkan peringatan dini,” jelas Muzakki.

Ia menambahkan, BMKG telah menginformasikan bahwa musim hujan 2025 diperkirakan datang lebih awal, dengan puncaknya pada November mendatang. Hal ini membuat kesiapsiagaan masyarakat dan aparat wilayah menjadi semakin penting.

Sebagai bentuk antisipasi, BPBD mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir dan bantaran sungai, untuk tidak bermain atau beraktivitas terlalu dekat dengan pantai saat cuaca ekstrem terjadi, demi menjaga keselamatan.

“Kami minta masyarakat menghindari pantai saat gelombang tinggi atau angin kencang. Ini bisa berisiko besar, terutama bagi anak-anak,” tegasnya.

Muzakki menyebutkan, tinggi gelombang beberapa hari terakhir dipantau berada di kisaran 1,5 hingga 5 meter. Ia juga mengingatkan para nelayan untuk terus memperbarui informasi cuaca sebelum melaut agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Peringatan Dini BMKG

BMKG mengeluarkan peringatan dini untuk periode 19–21 September 2025 di sejumlah wilayah NTB, termasuk Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Bima, Dompu, dan Kota Bima, yang diprediksi akan mengalami hujan sedang hingga lebat.

Peringatan juga berlaku untuk angin kencang di wilayah Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat, yang dapat menimbulkan dampak seperti banjir, longsor, genangan air, pohon tumbang, hingga petir.

Adapun masyarakat pesisir dan operator transportasi laut diminta mewaspadai potensi gelombang tinggi di atas 2 meter, khususnya di:

* Selat Lombok bagian selatan,

* Selat Alas bagian selatan,

* Selat Sape bagian selatan, dan

* Samudera Hindia selatan NTB

BPBD berharap, melalui kesiapsiagaan masyarakat dan sinergi lintas sektor, dampak bencana dapat ditekan seminimal mungkin. (pan)