Beranda blog Halaman 314

Seorang Pemuda Hilang Saat Swafoto di Tebing Wisata Alam Orong Bukal Sekotong

0

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang pemuda bernama Alfan Ali Zahiri (20) dilaporkan hilang terseret ombak saat berswafoto di Tebing Wisata Alam Orong Bukal, Dusun Sauh, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (21/9/2025). Tim SAR gabungan telah dikerahkan untuk melakukan pencarian sejak laporan diterima pada malam hari.

Menurut kronologi yang disampaikan, korban bersama dua temannya sedang berswafoto di tebing Orong Bukal tersebut. Sekitar pukul 13.15 Wita, ombak besar menerjang dan menyeret ketiganya. Dua orang berhasil menyelamatkan diri, sementara Alfan Ali Zahiri, yang merupakan warga Montong Gading, Lombok Timur, hilang. Pihak pengelola wisata Orong Bukal segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwajib.

Kantor SAR Mataram menerima laporan dari Sekretaris Desa Belongas dan langsung memberangkatkan tim rescue ke lokasi kejadian. Memasuki hari kedua pencarian pada Senin (22/9/2025), tim gabungan melakukan upaya pencarian secara intensif.

“Pencarian dilakukan di beberapa sektor, meliputi pemantauan udara menggunakan drone, penyisiran di permukaan perairan, hingga penyelaman di area sekitar lokasi kejadian,” sebut Koordinator Lapangan Tim Rescue, Made Kayuniade.

Hingga sore hari, upaya pencarian belum membuahkan hasil. Rencananya, operasi pencarian akan kembali dilanjutkan pada esok hari. Upaya ini melibatkan kolaborasi dari berbagai unsur, antara lain TNI, Polri, perangkat desa setempat, pihak keluarga, tim medis, warga dan nelayan setempat, serta unsur lainnya. (bul)

Bupati LAZ dan Wabup UNA Turun Sidak, OPD dan Kontraktor Ditarget Tuntaskan Proyek Tepat Waktu

0

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Tim Percepatan Pembangunan Pemkab Lombok Barat dipimpin langsung oleh Bupati H. Lalu Ahmad Zaini bersama Wabup Hj. Nurul Adha turun sidak ke sejumlah proyek strategis dan non-trategis. Dari enam proyek yang disidak, rata-rata progresnya on the track, kecuali proyek jembatan ruas jalan Patut Patuh Patju Perkotaan Gerung.

Bupati dan Wabup yang selalu kompak dalam berbagai kegiatan ini, turun pertama kali mengecek pengerjaan proyek jalan Terong Tawah Kecamatan Labuapi yang dikerjakan senilai Rp6,4 miliar. Progres pengerjaan proyek ini surplus, tinggal menyisakan pengaspalan 300 meter.
Disini Bupati menekankan Kontraktor harus mempercepat pengerjaan dan memperhatikan kualitas proyek. LAZ juga meminta agar warga ikut menjaga jalan setelah terbangun nantinya.

Bupati dan Wabup bersama tim selanjutnya turun ke jembatan ruas jalan perkotaan Gerung. Pengerjaan jembatan dengan nilai Rp6,4 miliar ini mengalami minus 16 persen, sehingga Bupati LAZ pun menekankan perlu kontraktor melakukan percepatan pengejaraan dengan menambah tenaga kerja dan ritme kerja. Sebab material proyek sudah tersedia, tinggal dilakukan pengerjaan. Sidak selanjutnya mengarah ke gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, dengan nilai pagu Rp9,8 Miliar. Progres proyek stategis ini mengalami surplus. Namun LAZ juga tetap menekankan agar proyek selesai tepat waktu.

Setelah dari Proyek Perpustakaan, LAZ dan UNA melanjutkan sidak ke Revitalisasi Bundaran GMS yang berada tak jauh dari proyek Perpustakaan daerah. Proyek yang dikerjakan dengan nilai pagu Rp5,7 Miliar ini, baru tahap awal dikerjakan pada bagian kolam dan lainnya. Terakhir, Bupati dan Wabup turun sidak ke proyek Mall Pelayanannya Publik (MPP) senilai Rp2,4 miliar. Bupati dan tim mengecek detil pengejaraan proyek yang dihajatkan untuk peningkatan pelayanan publik dan PAD tersebut. Ia menekankan tempat pelayanan masing-masing OPD yang melayani di MPP untuk layanan publik harus dikerjakan sebaik-baiknya agar warga nyaman ketika mengurus keperluan perizinan.

LAZ yang dikonfirmasi media usai Sidak menerangkan bahwa enam proyek yang ditinjau yakni Jalan Terong Tawah, Jembatan Jalan Perkotaan Gerung, Gedung Arpusda, Revitalisasi Bundaran GMS dan Gedung MPP. “Semuanya on the track, tinggal di push (dorong) insyallah semuanya selesai. Saya berharap di malam tahun baru (2026) Kita bisa merayakan tahun baru dengan meresmikan proyek-proyek ini,”kata LAZ.

Beberapa catatan diberikan LAZ kepada OPD dan rekanan untuk percepatan pengerjaan dengan menambah tenaga kerja, seperti proyek jembatan sebab semua materialnya sudah tersedia di lokasi proyek. “Tinggal dikerjakan, tambah pekerja untuk percepatan,” tegasnya.

Sedangkan proyek lain rata-rata progresnya plus. Diluar Proyek yang disidak, seperti Alun-alun dan lainnya juga ditekankan LAZ harus selesai tepat waktu, kendati dikerjakan pada akhir tahun ini, “harus dipastikan selesai tepat waktu, karena melihat waktu yang ada masih panjang, selama dua bulan,” ujarnya.

Dengan sisa waktu ini, LAZ menegaskan kepada OPD dan rekanan tidak ada proyek terlambat.

Sebab kata dia, ia juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja rekanan yang melaksanakan proyek-proyek ini berdasarkan hasil kerja atau Kinerja mereka pada tahun ini. Artinya mereka harus memiliki kinerja yang bagus, sesuai spek dan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Sementara itu, Sekdis PUTR Lalu Ratnawi mengatakan dari hasil Sidak Bupati dan Wabup bersama tim, beberapa titik yang masih minus yakni jembatan jalan penataan kota Gerung. Seharusnya dari target diatas 50 persen, namun masih deviasi negatif 16 persen.

“Langkah cepat yang kami lakukan, besok pagi (hari ini) kita panggil pihak ketiga untuk lakukan strategi percepatan, menambah jumlah tenaga dan ritme kerja kita percepat,” uarnya.

Sedangkan proyek lain, seperti jalan Terong Tawah, progresnya 80 persen lebih dan deviasi positif. Tinggal dilakukan pengerjaan aspal sekitar 300 meter, bisa diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan.

Begitu pula proyek revitalisasi GMS on the track, karena kebanyakan bahan pabrikasi untuk air mancur sudah ready. “Tinggal dirakit, sekarang L
Landscape dan finalisasi kolam agar tidak bocor harus hati-hati sesuai harapan pak Bupati,” imbuhnya. (her)

Pemancing Asal Narmada Ditemukan Meninggal di Pantai Panggang Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang pemancing inisial MM (50) ditemukan meninggal dunia, setelah dilaporkan hilang terseret ombak besar di Pantai Panggang, Dusun Panggang, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025), dan korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (21/9/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban, yang beralamat di Dusun Kembang Kuning, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sedang memancing di tepi Pantai Panggang pada Sabtu malam. Sekitar pukul 19.30 Wita, sebuah gelombang besar tiba-tiba menerjang dan menyeretnya ke tengah laut.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera berupaya melakukan pencarian. Namun kondisi cuaca dan ombak yang tidak bersahabat membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, menjelaskan bahwa laporan hilangnya korban diterima oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian.

“Kami langsung berkoordinasi dengan tim SAR gabungan dan masyarakat setempat untuk segera melakukan pencarian. Upaya pencarian dimulai sejak malam kejadian, namun terkendala ombak yang cukup besar,” ujar Iptu I Ketut Suriarta.

Pencarian besar-besaran kembali dilanjutkan pada Minggu pagi (21/9/2025), sekitar pukul 08.00 Wita. Tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Basarnas, dan relawan masyarakat setempat dikerahkan dengan peralatan lengkap, termasuk perahu dan perlengkapan selam.

Area pencarian diperluas, berfokus di sekitar lokasi hilangnya korban dan sepanjang garis pantai.Setelah berjam-jam melakukan penyisiran, tim penyelam akhirnya menemukan jasad MM. Korban ditemukan di kedalaman sekitar 10 meter, tak jauh dari titik di mana ia terakhir kali terlihat.

Jasad korban ditemukan sekitar pukul 14.00 Wita. Selanjutnya, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Sekotong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga Tolak Autopsi

Setelah dipastikan sebagai MM, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga menyatakan tidak keberatan dan menolak untuk dilakukan autopsi. Mereka menerima kejadian ini sebagai takdir dan telah mengikhlaskan kepergian almarhum.

“Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Ini adalah bukti bahwa tidak ada unsur pidana dalam kejadian ini,” tambah Iptu I Ketut Suriarta.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pemancing dan pengunjung pantai untuk selalu waspada terhadap kondisi alam, terutama saat cuaca buruk dan ombak besar.

Musim penghujan seringkali membawa perubahan cuaca yang ekstrem, dan ombak tinggi menjadi ancaman serius bagi aktivitas di sekitar laut. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca dan tidak memaksakan diri melakukan kegiatan yang berisiko tinggi. (her)

MATARAM HARUS BEBAS DARI ANJAL, GEPENG, DAN PENGEMIS

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram membangun komitmen harus terbebas dari anak jalanan, gepeng, dan pengemis. Ikhtiar ini dilakukan dengan menggelar patroli rutin di seluruh sudut kota. Penyandang kesejahteraan sosial didata dan diassesment sebagai penerima bantuan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan menerangkan, Dinas Sosial sesuai fungsinya melakukan penertiban anak jalanan, gepeng, dan pengemis. Satgas sosial melakukan pengecekan di semua sudut kota serta tempat-tempat strategis yang menjadi lokasi mangkalnya penyakit kesejahteraan sosial tersebut.

Kegiatan Satgas Sosial Dinsos Kota Mataram Menangani Anjal, Gepeng, dan Pengemis di Mataram

Pihaknya memiliki kewajiban menjaga dan merawat kota ini, agar tidak ada satupun warga turun ke jalan untuk meminta-minta. “Satgas sosial rutin turun mengecek seluruh sudut kota, untuk memastikan tidak ada gepeng dan pengemis meminta-minta,” terang Syamsul ditemui pada Senin, 22 September 2025.

Syamsul memahami warga yang mengemis di jalanan akibat faktor himpitan ekonomi. Permasalahan utama ini, harus dituntaskan. Salah satunya caranya adalah mendata kondisi ekonomi mereka. Jika yang bersangkutan masuk desil I-V, maka layak menerima bantuan. “Jangan sampai pendataan dilakukan tetapi tidak ada solusi,” tegasnya.

Di satu sisi, pihaknya juga melakukan assesment terhadap anak jalanan, gepeng, dan pengemis. Asesmen berkoordinasi dengan camat dan lurah. Proses asesmen diperlukan untuk memastikan mereka layak atau tidak menerima bantuan.

Kegiatan Satgas Sosial Dinsos Kota Mataram Menangani Anjal, Gepeng, dan Pengemis di Mataram

Ia menyebutkan dua kategori penerima bantuan yakni, pertama, perlindungan secara ekonomi. Kategori ini memang harus diintervensi melalui program bantuan tunai dan sejenis. Kedua, pemberdayaan ekonomi. Kategori ini termasuk masyarakat kurang mampu tetapi intervensinya melalui pelatihan keterampilan serta bantuan peralatan, guna menunjang keterampilan mereka untuk lebih produktif. “Dua jenis ini yang harus benar-benar kita cermati sebelum mengintervensi bantuan,” ujarnya.

Mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram menyadari, komitmen Kota Mataram agar terbebas dari anjal, gepeng, dan pengemis tidak mudah. Artinya, perlu bantuan dari berbagai pihak termasuk dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota DPRD, NGO, serta masyarakat.

Pelibatan seluruh elemen ini, penting untuk membantu pemerintah terutama dari aspek sosialisasi serta edukasi. Anjal, gepeng, dan pengemis beraktivitas di jalan, karena faktor membiasakan. Ia menyarankan warga yang berkecukupan secara ekonomi, tidak memberikan apapun kepada anjal, gepeng, dan pengemis di pinggir jalan atau di pusat keramaian.

Jika ingin menyumbang menyalurkan bantuannya melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga resmi lainnya. “Jika mau langsung melalui sasaran bisa berkoordinasi dengan kaling atau pengurus masjid di lingkungan, karena mereka punya data. Kita harus mulai belajar untuk tidak membiasakan masyarakat untuk turun meminta-minta di jalan,” demikian harapnya. (cem/*)

Pembangunan Kantor Wali Kota Dipastikan Berlanjut

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, memastikan pembangunan kantor wali kota tetap berlanjut. Meskipun pemerintah pusat tidak menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) fisik di tahun 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, keberlanjutan pembangunan kantor wali kota telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah Kota Mataram diperkenakan melanjutkan pembangunan melalui skema multiyear. Skema ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Insya Allah, tetap berlanjut karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,” terangnya.

Skema multiyear memungkinkan dalam pengerjaan proyek fisik. Proses pembayaran dengan cara dicicil melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Perbedaannya kata Lale, proses tender dan pelaksanaannya tidak parsial melainkan secara langsung.

Anggaran yang dibutuhkan untuk lanjutan pembangunan kantor wali kota sekitar Rp180 miliar-Rp200 miliar. Lale belum berani memutuskan alokasi anggaran di APBD 2026, karena menjadi keputusan dari tim anggaran pemerintah daerah. “Nah, kalau anggaran tidak bisa diputuskan karena kewenangan dari Pak Wali dan TAPD,” katanya.

Menurut dia, pengalokasian anggaran tergantung dari TAPD melalui perhitungan penerimaan daerah serta kemampuan keuangan daerah. Lale mengharapkan lanjutan pembangunan kantor wali kota bisa secara bertahap. Misalnya, di APBD murni 2026 dialokasikan Rp60 miliar. Kemudian ditambah di APBD perubahan Rp60 miliar.

Selanjutnya, sisa anggaran dilanjutkan di APBD 2027, sehingga kebutuhan anggaran pembangunan tercukupi sampai dua tahun ke depan. “Saya sih berharap dua tahun penganggaran sudah bisa tuntas. Tetapi sekali lagi saya tidak memiliki kewenangan untuk hal itu, karena jadi hak prerogative Pak Wali dan TAPD untuk menentukan,” demikian kata dia. (cem)

Tak Sesuai Peruntukan, Puluhan Unit Randis Ditarik

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar apel penertiban dan penataan aset kendaraan dinas (Randis) di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Senin, 22 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan penggunaan aset daerah, khususnya kendaraan operasional.

Dalam kegiatan tersebut, BKD menemukan sebanyak 88 unit kendaraan dinas roda dua yang digunakan oleh pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), padahal tidak diperuntukkan bagi mereka.

Kepala BKD Kota Mataram, Muhammad Ramayoga mengatakan, kendaraan-kendaraan yang sudah ditarik akan didistribusikan ulang kepada OPD yang benar-benar membutuhkan, khususnya untuk operasional di lapangan.

“Seperti Dinas Perhubungan, mereka masih membutuhkan tambahan sekitar 15 unit kendaraan roda dua untuk menunjang tugas operasional, terutama di sektor perparkiran,” ujarnya.

Selain Dishub, lanjut Ramayoga, sejumlah OPD juga telah mengajukan permintaan kendaraan dinas. Berdasarkan data BKD, total permintaan mencapai 149 unit randis roda dua. Namun, pihaknya belum menyetujui seluruh permintaan tersebut karena masih perlu dilakukan pemetaan ulang.

“Kami akan petakan lagi. Mereka minta kendaraan untuk apa? Jangan sampai salah peruntukan lagi,” tegasnya.

Ramayoga menyebutkan bahwa jumlah kendaraan dinas roda dua milik Pemkot Mataram saat ini mencapai lebih dari 1.200 unit. Sedangkan kendaraan roda empat, termasuk armada pengangkut sampah, berjumlah sekitar 150 unit.

Menurutnya, apel penertiban ini juga bertujuan untuk mengecek kondisi fisik kendaraan, apakah masih layak pakai, rusak ringan, atau sudah tidak dapat dioperasikan. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan aset agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

“Jangan sampai kendaraan sudah tidak digunakan, tapi biaya operasionalnya tetap keluar. Karena itu kita lakukan pemetaan ulang agar lebih efisien,” jelasnya.

Pemkot Mataram berharap melalui penertiban ini, seluruh aset, khususnya kendaraan dinas, dapat digunakan secara optimal, efisien, dan sesuai peruntukannya. Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan pelayanan publik di Kota Mataram. (pan)

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Jadi Landasan Hukum Kuat bagi Industri Kreatif

0

Jakarta (globalfmlombok.com) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi bersama Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjaring masukan terkait perancangan Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Forum ini menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di era digital serta komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pencipta dengan kebutuhan publik.

Direktur Jenderal KI Razilu menyatakan bahwa DJKI terus membuka ruang dialog agar rancangan revisi UU Hak Cipta dapat menjawab tantangan distribusi digital, monetisasi konten, dan pencegahan pembajakan. DJKI juga menyoroti bahwa platform digital wajib bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal dan menyerahkan metadata secara transparan untuk memastikan hak pencipta terlindungi .

“Kami menjaring masukan untuk perancangan UU HC,” tegas Razilu pada pertemuan di Gedung Nusantara I, Senin, 22 September 2025.

Dari pihak legislatif, Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya mencari titik temu antara perlindungan hak cipta dan fungsi sosial kebudayaan. Menurutnya, negara perlu mencari benang merah semata-mata bukan untuk memenuhi kebutuhan pencipta tetapi juga kepentingan publik.

“Kesenian juga punya fungsi mendidik sampai identitas nasional. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara pencipta dengan frontman. Jangan hanya bicara tentang freedom tapi basisnya liberty. Kebebasan untuk fungsi sosial. Kita punya komitmen dan cita-cita yang sama. NasDem ingin ini tidak gontok-gontokan,” ujar Willy.

Diskusi juga membahas langkah konkret seperti penguatan regulasi royalti digital, mekanisme audit untuk platform distribusi musik, serta penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan pelanggaran hak cipta. DJKI berharap revisi UU Hak Cipta dapat mengatur lebih jelas isu-isu baru seperti penggunaan AI, hak cipta digital, dan penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Kami juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan edukasi publik melalui berbagai program literasi dan kemitraan strategis dengan pemerintah, seniman, komunitas, media serta industri kreatif,” pungkas Razilu.

Selain Fraksi NasDem dan DJKI, forum ini dihadiri perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Para pemangku kepentingan tersebut menyoroti perlunya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti serta edukasi publik tentang penggunaan karya cipta secara sah.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya untuk kepentingan pencipta, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan, identitas nasional, dan kepentingan sosial masyarakat. Dengan masukan dari berbagai pihak, revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menambahkan bahwa revisi UU Hak Cipta ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku kreatif di daerah. “Daerah-daerah seperti NTB memiliki potensi seni dan budaya yang luar biasa. Dengan revisi UU Hak Cipta yang lebih adaptif, karya para seniman dan kreator lokal bisa mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah,” ungkapnya. (r/*)

Diproyeksikan Pendapatan Naik

PEMPROV NTB memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp169 miliar atau 2,52 persen pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Di APBD Murni tahun 2025, Pemprov memproyeksikan pendapatan daerah mencapai Rp6,3 triliun, naik menjadi Rp6,4 triliun di APBD Perubahan.

Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri menyatakan, penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025. Ia mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga tujuan penyelenggaraan pembangunan di NTB dapat tercapai,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.

Dia berharap, pergeseran anggaran pada APBD Murni bisa segera dilaksanakan. Hal ini menyusul segera ditetapkannya APBD Perubahan. “Dan kita berharap pergeseran di awal juga bisa segera dilaksanakan,” lanjutnya.

Kesepahaman APBD Perubahan saat ini, berdasarkan keputusan legislatif dan eksekutif yang menginginkan agar pembangunan di NTB segera dilaksanakan. Di samping itu, untuk memastikan tidak adanya temuan di beberapa OPD teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Dikbud karena APBD Perubahan belum disahkan. Mantan Bupati Bima dua periode itu memastikan pembangunan fisik telah berproses.

“Sebenarnya kita tahun ini dihadapkan pada pergeseran dan efisiensi. Saya rasa tetap berjalan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan tahap pengawasan sampai akhir tahun. Saya rasa teman-teman OPD bisa,” katanya.

Adapun selain Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan naik sebesar 11,90 persen. Semula Rp2,5 triliun di APBD Murni, naik menjadi Rp2,8 di APBD Perubahan. Hal ini sejalan dengan optimalisasi target berdasarkan realisasi semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun.

Berbeda dengan pendapatan daerah dan PAD yang diproyeksikan naik. Pendapatan transfer diproyeksikan turun hingga 3,08 persen. Semula Rp3,6 triliun, menjadi Rp3,4 triliun. Begitupun dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah juga ikut turun hingga 13,35 persen. Semula Rp210 miliar, menjadi Rp180 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp6,49 triliun, atau naik 4,24 persen dibanding APBD murni 2025 sebesar Rp 6,23 triliun.

Di samping itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan bersih sebesar Rp6,87 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Penerimaan ini berasal dari SILPA, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah. (era)

Jaksa Tuntut Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 10,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) menuntut Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 10 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Senin (22/9/2025).

Hasan Basri selaku JPU yang membacakan tuntutan tersebut juga menuntut Zaini untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan dengan penjara selama 6 bulan.

“Meminta majelis hakim agar memutus bersalah terdakwa berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Basri dalam amar tuntutannya.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa kasus LCC lainnya, Isabel Tanihaha selaku direktur PT Bliss dengan 9 tahun penjara. JPU juga menuntut Isabel dengan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Membebankan pula terhadap Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500,” katanya.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka terdakwa dapat dipenjara selama 4,5 tahun.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)

Irnadi Kusuma Buka Suara Setelah Mencuatnya Isu sebagai Mantan Terpidana

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma menegaskan akan fokus bekerja di tengah mencuatnya isu dirinya adalah mantan terpidana kasus perkawinan beberapa tahun lalu.

Dia merupakan mantan pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Terhadap itu dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun di tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Irnadi menekankan komitmennya pada Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sebagai bagian dari proses pelantikan.

“Saya diminta oleh Pak Gubernur untuk fokus bekerja. Itu saja, fokus bekerja sesuai dengan yang sudah kita tanda tangani, yakni berupa Pakta Integritas. Enam bulan ke depan kita akan dievaluasi,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.

Menanggapi soal dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan rekam jejak, pakta integritas, serta keterangan tidak pernah berurusan dengan hukum pada persyaratan seleksi Kepala OPD. Ia menegaskan, semua dokumen sudah dilengkapi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ditanya soal surat pernyataan, pakta integritas dan rekam jejak itu semua sudah dipenuhi. Jadi tidak ada masalah. InsyaAllah saya tetap bekerja dengan semangat,” tegasnya.

Tanggapan Pemprov NTB

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan, pihaknya, selaku Ketua Panitia Seleksi enam Kepala OPD NTB telah mendalami latar belakang Irnadi. Kasus itu, lanjutnya terjadi di masa lalu, sehingga pihaknya telah melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

“Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini,” ujarnya.

Menurutnya, latar belakang Irnadi sebagai mantan terpidana bukan menjadi masalah. Ada poin-poin yang menjadi pertimbangan Pansel sehingga Irnadi bisa lolos seleksi. “Pansel itu bekerja melihat standarisasi. Ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” jelasnya.

Irnadi, lanjut Faozal telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan memenuhi semua persyaratan. Begitupun, dia berhasil ditunjuk oleh Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal untuk menjadi garda terdepan dalam investasi di NTB.

Adapun terhadap kasus ini, Asisten II Setda NTB itu menekankan, Iqbal telah memberikan standar kepada enam kepala OPD baru. Memberikan ultimatum wajib berprogres dalam enam bulan. Jika tidak, Gubernur Iqbal bisa mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan mereka.

“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah,” terangnya.

Irnadi Kusuma Telah Menerima Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyatakan, Irnadi Kusuma telah menerima ganjaran atas apa yang pernah dilakukannya. Bahkan, Irnadi sempat di-nonjob-kan.

“Atas hal tersebut dia sudah terkena sanksi waktu itu dia dibebaskan kembali. Sehingga kemudian dia sempat non job kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan oleh untuk jadi eselon III, kemudian dia ikut dalam seleksi terbuka,” jelasnya. (era)