Beranda blog Halaman 313

Polisi Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG Dua SD di Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram tengah menyelidiki kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Kepala Unit Tipidter Ipda Imamul Ahyar, Rabu (24/9/2025) mengatakan, penanganan terkait dugaan keracunan MBG tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami menangani kasus dugaan keracunan MBG di dua sekolah, Yakni SDN 1 Nyurlembang dan SDN 1 Selat,” kata Ahyar.

Dari dua SD tersebut, dugaannya ada enam murid yang mengalami keracunan. Tiga murid dari SDN 1 Nyurlembang dan tiga lainnya dari SDN 1 Selat. Gejala yang dialami murid tersebut sama, yaitu merasa mual dan sakit perut. Dugaan keracunan terjadi pada Rabu 3 September 2025.

Enam murid itu sempat dilarikan ke puskesmas setempat, tetapi tidak sampai menjalani opname.

Dia menyebutkan, yang melaporkan dugaan keracunan MBG adalah kepala sekolah dari masing-masing sekolah dasar. Laporan masuk pada Rabu (17/9/2025).

Periksa Sejumlah Saksi

Tindak lanjut dari laporan tersebut, penyelidik kini telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini ini polisi telah memeriksa kepala sekolah selaku pelapor, pihak dapur umum serta pemilik lahan, dan ahli gizi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram.

“Ahli gizi memeriksa sampel makanan MBG tersebut,” ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menyiapkan MGB, mereka mengaku telah memasak dan menyiapkan makanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Mereka mengaku tidak ada bahan makanan yang kedaluwarsa yang ikut tercampur.

“Selanjutnya mungkin kami akan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP yakni korban itu sendiri. Sembari menunggu hasil Balai Besar POM di Mataram,” tuturnya.

Mengenai apakah pengusutan kasus dugaan keracunan MBG nantinya akan berujung kepada penetapan tersangka, Ahyar masih belum bisa membeberkan lebih jauh. “Karena ini masih tahap penyelidikan, tapi kalau kami temukan pelanggaran pidana, maka kami lanjut hukum. Namun, kalau tidak ada kami temukan pidana, kami akan tutup,” pungkas dia. (mit)

Polisi Periksa Saksi yang Pertama Temukan Jenazah Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AS, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco Faska Rely. AS diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin (22/9/2025) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dikonfimasi langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. “Iya (diperiksa), tapi nanti disampaikan (Kabid Humas Polda NTB) ya lengkapnya,” ujar Eka, Selasa (23/9/2025).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat jenazah Brigadir Esco, Polres Lombok Barat juga diketahui juga melakukan pemanggilan kepada ayah Esco yakni Samsul Herawadi. Namun dengan status sebagai saksi dan pelapor. “Iya kemarin itu dilakukan pemeriksaan,” ucap kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Heriawan, Selasa (23/9/2025) secara terpisah.

Saat pemanggilan, polisi hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Delapan orang saksi ahli beserta CCTV sudah diperiksa. Terkait detail pemeriksaa itu, Anton menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepada media.

Ia juga menambahkan, bahwa pemanggilan Samsul Herawadi terkait dengan adanya penambahan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Desak Polisi Menangkap Pelaku Lain

Sebelumnya, keluarga Esco mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong itu. Keluarga meyakini Briptu Rizka bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Kami minta segera ditetapkan tersangka lainnya, karena tidak akan mungkin seorang R bekerja sendiri melakukan (dugaan) penganiayaan tersebut,” ujar kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Hariawan.

Diketahui, Brigadir Esco ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.

Jenazah Esco pertama kali ditemukan oleh AS. Kondisi jasad Brigadir Esco kala itu sudah membusuk, tubuh menghitam, dan wajah yang telah rusak. Selain itu, leher Brigadir Esco ditemukan terikat tali di bawah pohon.

Berdasarkan kondisi tersebut, Brigadir Esco semula diduga tewas akibat gantung diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan Brigadir Esco diduga sempat dianiaya sebelum akhirnya meregang nyawa.

Sebelum hilang dan akhirnya ditemukan tewas. Fakta ini dikuatkan oleh teman-teman piketnya di Polsek Sekotong dan buku pencatatan kehadiran. (her)

3.037 Personel Gabungan akan Amankan MotoGP Mandalika 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 3.307 yang tergabung dalam personel gabungan Polri, TNI, Pemerintah Provinsi NTB serta BKO dari Mabes Polri akan terlibat dalam pengamanan pagelaran MotoGP Mandalika 2025. Pengamanan tersebut disebut juga Operasi Mandalika Rinjani 2025.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, Rabu (24/9/2025) mengatakan, pengamanan dibagi menjadi tiga skema khusus. Yakni skema zona barat, zona timur, dan zona tengah.

“Dari Polda NTB dan jajaran ada 2.250 personel. Kemudian jajaran personel atau Bawak Kendali Operasional (BKO) dari Mabes Polri 266 personel. Serta 191 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI),” jelasnya.

Dalam pengamanan tersebut, telah dibentuk beberapa satuan tugas (Satgas). Yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Walrolakir, Satgas Tindak, satgas Gakkum, satgas Humas, Satgas Banops, dan satgas Pamwil.

Sasaran Pengamanan

Sasaran pengamanan Operasi Mandalika Rinjani 2025 antara lain; orang, tempat atau lokasi serta benda. Yakni keselamatan orang selama pelaksanaan MotoGP Mandalika 2025 baik Peserta panitia, pengunjung, pelaku UMKM, juru parkir serta seluruh orang yang berada di kawasan tempat pelaksana MotoGP.

Dia menyebutkan, pengamanan MotoGP Mandalika 2025 harus optimal sejak kedatangan pembalap, di penginapan, hingga area sirkuit. Petugas juga wajib memastikan seluruh barang bawaan pembalap dan penonton tetap aman.

“Kita mulai dari bagian transportasi, ini satgas lalu lintas, kita berikan parkir yang nyaman agar terhindar dari pencurian,” tutur Hadi.

Dia menambahkan, penonton akan diatur agar masuk dengan tertib. Penonton juga akan diperiksa untuk memastikan tidak membawa barang yang dapat mengganggu jalannya event berskala internasional tersebut.

Telah Melakukan Berbagai Persiapan

Sebelum pelaksanaan Operasi Mandalika Rinjani 2025, Polda NTB telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya Ciptakondisi tahap I oleh Direktorat Intelkam pada 26 Juli-15 September 2025 serta Cipkon oleh Direktorat Binmas pada 25-28 Agustus 2025.

Tim gabungan juga telah melakukan survei final penyusunan Rencana Operasi (Ranops) pada 8-12 September 2025, serta rapat koordinasi pada 17 September.

“Kami berharap bahwa event internasional (MotoGP Mandalika 2025) ini kembali sukses terselenggara di NTB,” tandasnya. (mit)

Pemprov NTB Sambut Baik Rencana Menkeu Naikkan Pagu TKD

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menyambut baik rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menaikan pagu Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Karena kenaikan pagu TKD dapat menambah fiskal daerah.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim, Selasa, 23 September 2025. Ia menyatakan, bertambahnya dana fiskal daerah. Sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan dan kemudahan intervensi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Mudah-mudahan, kan harapan Kemenkeu dana transfer tidak jadi dipotong, dan kita bersyukur sehingga intervensi pembangunan lebih besar,” ujarnya.

Kenaikan TKD, lanjut Nursalim tidak hanya berdampak pada provinsi saja. Tetapi juga 10 kabupaten/kota di NTB yang memiliki karakter masing-masing. Dengan tambahan itu, Pemda bisa menyesuaikan kondisi daerah dengan pembangunan untuk kemajuan daerah.

Menyinggung soal besaran TKD yang didapatkan NTB dari adanya penambahan pagu hingga Rp43 triliun itu, Nursalim mengaku belum mengetahui. Yang pasti, peluang intervensi RPJMD untuk NTB Makmur Mendunia semakin besar.

Begitupun dengan pengentasan kemiskinan yang menjadi fokus utama Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal.

Sempat khawatir TKD Berkurang hingga Rp902 Miliar

Sebelumnya, Pemprov NTB mengaku akan bersurat ke pusat imbas rencana pengurangan Pagu TKD NTB. Berdasarkan Data DJPK Kemenkeu menyebutkan, Pagu TKD di NTB Tahun Anggaran 2026 akan menjadi Rp2,7 triliun.  Padahal, di pagu 2025 mencapai Rp3,6 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menyatakan, pusat tidak akan menyia-nyiakan potensi daerah. Meski TKD dipangkas, Pemprov masih bisa melakukan negosiasi.

“Masih bisa dinego, melihat potensi daerah. Pusat juga tidak mungkin tutup mata terhadap potensi daerah,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.

“Misalnya infrastruktur jalan, jalan yang perlu untuk mendukung ketahanan pangan kita buat proposal ke pusat,” sambungnya.

Kendati masih bisa bernegosiasi, Nursalim mengaku pemangkasan TKD masih bisa ditutupi dengan memaksimalkan potensi daerah. Seperti optimalisasi nilai aset, memaksimalkan pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.

“Tapi kita kan tidak boleh pesimis, tentu ada kebijakan yang harus ditempuh. Kalau TKD pusat berkurang, kita harus mencari potensi-potensi. Kan masih banyak potensi di kita, cuma belum optimal,” jelasnya.

Kementerian Keuangan Tambah Pagu TKD Menjadi Rp693 Triliun

Kementerian Keuangan, Purbaya menambah pagu anggaran hingga Rp43 triliun. Pagu anggaran TKD Tahun 2026 yang awalnya Rp650 triliun, bertambah menjadi Rp693 triliun.

Penambahan TKD ini, lanjut Purbaya untuk menambah pemasukan daerah demi stabilitas sosial dan politik di daerah. (era)

Stok Elpiji 3 Kilogram di Mataram Masih Terbatas

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Masyarakat perlu bersabar untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram. Pasalnya, stok tabung gas melon masih terbatas. Penjualan hanya dilayani di tingkat pangkalan.

Yani, seorang ibu rumah tangga harus berkeliling mencari elpiji 3 kilogram. Sejumlah pengecer langganan didatangi, tetapi hasilnya nihil. Ia baru mendapatkan tabung gas melon di pangkalan di Lingkungan Seganteng, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru. “Saya keliling dari kios tempat tinggal di Gebang sampai ke Babakan ndak dapat. Akhirnya, coba nyari ke Cakra baru dapat di Seganteng,” katanya mengeluh dikonfirmasi pada, Selasa, 23 September 2025.

Keterbatasan stok elpiji 3 kilogram dinilai sangat mengganggu. Pasalnya, tidak ada lagi alternatif bahan bakar untuk memasak. Rata-rata warga sudah beralih dari tungku ke kompos gas. “Dulu kalau masih ada kompor minyak tanah kan enak. Saya tidak perlu repot-repot keliling kesana-kemari mencari gas,” sindirinya.

Pemerintah semestinya mengambil langkah cepat mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat. Tabung gas melon diakui, banyak ditemukan untuk memasak dalam perayaan maulid dan lain sebagainya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Miftahurrahman mengakui, stok tabung gas LPG 3 kilogram masih terbatas. PT. Pertamina melalui agen hanya mendistribusikan ke pangkalan elpiji. “Jadi tidak didistribusikan ke pengecer. Masyarakat langsung beli ke pangkalan,” ujarnya.

Pihaknya mengupayakan untuk menambah kuota elpiji 3 kilogram. Persoalan kata dia, tingkat kebutuhan masyarakat mengalami peningkatan drastis selama maulid. Hal ini juga ditambah dengan kebutuhan lainnya, sehingga ketersediaan semakin terbatas.

Miftah,juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, keterbatasan stok tabung gas melon bukan saja terjadi di Kota Mataram, melainkan terjadi juga di Lombok Barat dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Kalau saya perhatikan ini masalahnya secara nasional. Jadi bukan di Mataram saja,” katanya.

Rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi lanjutnya, telah diupayakan untuk menambah kuota tambahan. Miftah memastikan harga elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan Rp18.000 per tabung.

Perihal kepastian stok elpiji 3 kilogram kembali normal? Ia belum berani memastikan. Akan tetapi, ia menyarankan khusus bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas menggunakan elpiji non subsidi untuk keperluan memasak. “Sebenarnya bukan elpiji 3 kilogram saja, tetapi masih ada LPG yang lain bisa digunakan,” demikian kata dia. (cem)

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus LCC, Azril Sopandi 4 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Lalu Azril Sopandi mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Selasa (23/9/2025). Ema Muliawati mewakili JPU membacakan tuntutan.

JPU menuntut mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menuntut Azril dengan pidana penjara 4 tahun, JPU juga meminta agar Terdakwa membayar denda Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun yang memberatkan tuntutan tersebut, terdakwa Azril pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya atau masih bagian dari perkara LCC ini.

“Yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan,” ucap JPU, Ema Muliawati.

Azril juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Terdakwa telah memberikan keterangan dan menyampaikan bukti di persidangan berupa dokumen yang secara materil dapat membuktikan peran dari terdakwa sendiri dan peran dari terdakwa lainnya.

“Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya,” tegas Ema.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa lainnya, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aorny dengan 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjaga. Terdakwa mantan direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Isabel dengan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500 subsider 5 bulan kurungan.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)

Juda Agung Diangkat Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

0

Jakarta (globalfmlombok.com)- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia. Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung MA Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.

Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Hadir dalam pelantikan Juda sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

  1. Ketua: Mahendra Siregar
  2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
  3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
  4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
  5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
  6. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
  7. Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
  8. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
  9. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
  10. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank In​donesia: Juda Agung
  11. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono.

Wartawan Parlemen NTB Gelar Diskusi Publik: Kupas Mandalika Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kian dipandang sebagai motor penggerak pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju destinasi kelas dunia. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “The Mandalika: Jalan NTB Menuju Destinasi Kelas Dunia” yang digelar Forum Wartawan Parlemen NTB di Hotel Lombok Garden, Selasa 23 September 2025.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain General Manager The Mandalika ITDC Agus Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia, Wakil Direktur I Poltekpar Lombok Dr. Amirosa Ria Satiadji, serta Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri pariwisata, asosiasi, akademisi, hingga jurnalis.

Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB, Fahrul Mustofa, menekankan bahwa diskusi ini merupakan bentuk dukungan insan pers terhadap arah pengembangan Mandalika. “Kami ingin ikut berkontribusi agar Mandalika benar-benar menjadi pemicu pariwisata NTB kelas dunia,” ujarnya.

Mewakili Gubernur NTB, Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menyebut Mandalika telah menjadi episentrum baru pariwisata NTB, terutama lewat sport tourism. “Dampak ekonominya mencapai ratusan miliar rupiah. Tantangannya, bagaimana manfaatnya dirasakan luas, tidak hanya di lingkar Mandalika,” kata Yusron.

Menurutnya, kabupaten/kota perlu berinovasi menghadirkan atraksi agar wisatawan tidak hanya singgah di Mandalika, tetapi juga mau long stay dan berkunjung ke destinasi lain di Lombok dan Sumbawa.

GM The Mandalika ITDC Agus Setiawan menambahkan, investasi di kawasan terus meningkat. Selain pembangunan infrastruktur, ITDC juga memberdayakan masyarakat lokal melalui pelatihan UMKM. Ke depan, pengembangan Mandalika diarahkan lebih terintegrasi dengan destinasi di luar kawasan.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, mengibaratkan Mandalika sebagai “anak” yang tumbuh bertahap. Ia menyoroti sejumlah tantangan penyelenggaraan MotoGP, mulai dari harga kamar hotel hingga transportasi lokal. “Semua pihak harus berkoordinasi agar wisatawan merasa nyaman dan biaya perjalanan tetap terjangkau,” ujarnya.

Wakil Direktur Poltekpar Lombok, Dr. Amirosa, menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM. “Destinasi bagus saja tidak cukup. SDM pariwisata harus berstandar internasional,” katanya. Poltekpar, lanjutnya, telah memberikan pelatihan agar masyarakat lokal bisa menjadi bagian dari rantai ekonomi pariwisata.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menegaskan perlunya pengembangan pariwisata yang terintegrasi. Menurutnya, Mandalika tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terkoneksi dengan destinasi lain di NTB. Ia juga menekankan perlunya dukungan regulasi dan anggaran. “Ini kerja besar bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Pariwisata, tetapi semua pihak,” katanya.

Diskusi publik ini ditutup dengan seruan agar kolaborasi lintas sektor diperkuat demi terwujudnya NTB sebagai destinasi wisata kelas dunia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif.(ris)

Isu Gaji PPPK Paruh Waktu Rp300 Ribu, Wali Kota Bima Sebut Masih Pelajari Aturan, Ingatkan Informasi Satu Pintu

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Ramai isu di media sosial gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya Rp300 ribu membuat masyarakat resah. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bima, H. A. Rahman menegaskan bahwa penyampaian informasi resmi pemerintah harus melalui satu pintu.

“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegasnya pada Rapat Koordinasi lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, pada Senin (22/9/2025).

Rahman menilai simpang siur informasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu muncul karena banyak pihak menyampaikan keterangan yang berbeda-beda. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung dan menelan informasi yang belum tentu benar.

“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa gaji akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Rahman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam menentukan besaran gaji. Proses pembahasan dilakukan hati-hati agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan maupun kondisi keuangan daerah.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial. “Informasi terkait kebijakan pemerintah, termasuk mengenai PPPK, hanya bisa dipastikan kebenarannya jika keluar dari kanal resmi Pemkot Bima,” pungkasnya. (hir)

Pemprov NTB Beberkan Dasar Hukum Pengangkatan Irnadi sebagai Kepala OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Ruslan Abdul Gani membeberkan regulasi pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Ia menegaskan, proses pengangkatan tersebut telah sesuai dengan regulasi kepegawaian dan hukum yang berlaku.

“Secara hukum dan administrasi, boleh diangkat kembali sebagai Kepala Dinas, hasil uji kompetensi, dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, telah memenuhi seluruh persyaratan uji kompetensi dan tidak ada peraturan khusus di daerah/instansi yang melarang hal tersebut,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Mantan Plt. Biro Hukum itu menjelaskan, Irnadi memang pernah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan akibat kasus perkawinan. Namun, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan, bukan pemberhentian tidak hormat.

Dengan demikian, status Irnadi sebagai ASN tidak hilang. Ia tetap memiliki hak administratif untuk mengikuti uji kompetensi serta diangkat kembali dalam jabatan.

Lebih jauh, merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam aturan tersebut, syarat utama pengangkatan pejabat eselon II adalah memiliki rekam jejak yang baik, integritas, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta lolos uji kompetensi.

“Dalam kasus ini, Irnadi sudah tidak dalam masa hukuman, kasusnya pun sudah lima tahun berlalu. Ia juga lulus uji kompetensi melalui mekanisme terbuka. Artinya, secara hukum dan administrasi, ia memenuhi syarat untuk kembali diangkat,” jelasnya.

Ia juga menekankan prinsip rehabilitasi dan pembinaan dalam tata kelola ASN. Seorang pegawai yang telah menjalani sanksi, tidak lagi berada dalam masa hukuman, dan memenuhi persyaratan administratif tetap memiliki hak untuk melanjutkan karier.

“Pak Irnadi sudah menjalani proses hukum, tidak sedang dalam masa hukuman, dan memenuhi syarat administratif. Maka, sesuai aturan, ia bisa diangkat kembali sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.

Cacat Administrasi

Berbeda dengan Pemprov NTB, Akademisi menilai pengangkatan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP merupakan cacat administrasi. Hal ini Karena tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebenarnya lebih kepada pelanggaran dari sisi administrasi, yang tidak memperhatikan rekam jejak pejabat yang sebelumnya pernah dihukum,” kata Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat.

Menurutnya, perbuatan Irnadi yang menikah tanpa izin istri termasuk dalam pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Maka dia masuk kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 PP Nomor 10 Tahun 1983. Jadi, seseorang tidak boleh menikah lagi tanpa izin,” jelasnya.

Terhadap hal ini, lanjutnya, Irnadi juga melanggar peraturan tentang disiplin PNS. Disebutkan secara khusus pada pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021. Yaitu, PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, maka dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

Dengan tiga jenis jenis hukuman disiplin berat. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Jadi kalau orang sudah divonis secara inkrah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 279, dia harus dihukum dengan hukuman disiplin berat,“ tuturnya.

Aturan ini, lanjutnya, harus menjadi patokan dan dasar dalam mengambil keputusan mengangkat pejabat. Yaitu, melihat rekam jejak dan track record-nya.

“Walaupun itu (kasusnya) sudah lama. Karena itu rekam jejak. Dia sudah ada pelanggaran disiplin. Itu record itu,” tutupnya. (era)