Beranda blog Halaman 311

Tersangka RA Tolak Jalani Rekonstruksi Versi Polisi di Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (globalfmlombok.com) – Tersangka meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), RA (19) menolak menjalani rekonstruksi versi polisi pada rekonstruksi di Pantai Nipah, Lombok Barat, Kamis (25/9/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaen menyampaikan, RA menolak memainkan perannya di rekonstruksi versi polisi.

“Tersangka diganti saat versi polisi karena tersangka tidak berkenan,” sebutnya.

Ada dua versi rekonstruksi. Pertama berdasarkan pengakuan tersangka, selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan Polres Lombok Utara.

Selain menolak menjalankan rekonstruksi versi polisi, RA juga mengubah keterangannya saat rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu.

“Keterangan tersangka ada yang berubah saat rekonstruksi. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Punguan.

Polisi tidak merinci jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus meninggalnya korban MVP di Pantai Nipah. Namun, mereka membaginya ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa terjadi, dan ketika saksi menemukan korban bersama tersangka.

Adanya beberapa reka ulang adegan mengandung unsur dugaan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual jadi alasan aparat melarang adanya dokumentasi.

Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan jaksa bahwa penyidikan telah lengkap. Polisi juga menghadirkan ahli guna menjelaskan luka pada korban maupun tersangka.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tegas Punguan. 

Di lokasi, beberapa kuasa hukum tersangka RA turut hadir. Salah satunya, Kurniandi. Kurniandi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu tergesa-gesa.

Ia menyebut kesaksian RA sejak awal ditemukan dalam kondisi babak belur hingga penetapan tersangka tetap konsisten.

“Jawaban RA tidak berubah sedikit pun,” kata Kurniandi di lokasi rekonstruksi.

Dia menambahkan, kesaksian kliennya dalam rekonstruksi semakin menguatkan bahwa RA adalah korban. Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan penganiayaan terhadap RA ke pihak kepolisian.

“Kita harus membuat laporan terkait penganiayaan juga. Ya, kami akan melaporkan,” pungkasnya.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Lombok Utara pada Kamis (25/9/2025).

Proses rekonstruksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.32 Wita di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean memimpin langsung proses rekonstruksi tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penyidik bersama tim Indonesian Automatic Finger Identification System (INAFIS) menghadirkan RA (20) selaku tersangka. RA tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara peran korban MVP diperankan orang pengganti.

Rekonstruksi dimulai dari area parkir Pantai Nipah, lokasi awal kedatangan tersangka dan korban. Dari sana, keduanya digambarkan berjalan sekitar 400 meter menuju titik tempat RA dan MVP duduk bersama.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dalam dua versi. Yakni berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan polisi.

“Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup siginifikan,” jelasnya. 

Ia tidak merinci terkait jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu. Namun, prosesnya dibagi menjadi tiga bagian, kedatangan, terjadinya peristiwa, dan saat saksi menemukan keduanya.

Polres Lombok Utara juga menghadirkan dokter forensik untuk memaparkan temuan terkait luka pada korban maupun pelaku.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tandasnya. 

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Sita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman”, Jaksa Buru Tersangka Pokir DPRD NTB 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Dukungan Penuh Komisi X DPR RI Kuatkan NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028

Mataram (globalfmlombok.com)-

Rencana NTB dan NTT menjadi tuan rumah bersama untuk PON XXII tahun 2028 semakin matang. Angin segar itu datang dari Komisi X DPR RI yang menyatakan dukungan penuh, bahkan berkomitmen berjuang untuk memastikan gelaran PON 2028 sukses di NTB.

Dukungan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (24/9). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, jajaran pemerintah daerah, DPRD NTB, pimpinan daerah kabupaten/kota, stakeholder, serta pengurus KONI NTB dan KONI kabupaten/kota.

Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, memimpin rombongan. Kunjungan kerja ini bertujuan meninjau persiapan perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika dan yang paling utama yaitu kesiapan PON XXII 2028.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kembali menegaskan kesiapan penuh provinsinya menjadi tuan rumah PON XXII 2028. Pernyataan ini disambut baik oleh Komisi X DPR RI.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI bahkan mengusulkan upacara pembukaan PON 2028 dilaksanakan di NTB karena sarana dan prasarana pendukung yang dinilai lebih memadai. Ini menjadi sinyal positif bahwa kesiapan infrastruktur NTB sudah diperhitungkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar SK Menpora tentang penetapan NTB-NTT sebagai tuan rumah PON XXII 2028 bisa segera diterbitkan. Penerbitan SK ini menjadi langkah krusial untuk mematangkan seluruh persiapan PON 2028.

Ketua Umum KONI NTB, H Mori Hanafi sangat mengapresiasi inisiatif pertemuan ini. “Ini sangat penting dan strategis untuk terus mematangkan persiapan menuju PON XXII 2028 agar pelaksanaannya nanti berjalan lancar dan sukses, bahkan lebih baik dari PON sebelumnya,” ungkapnya.

Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat melalui Komisi X DPR RI dan pemerintah daerah, mimpi menjadikan PON 2028 sebagai PON terbaik kini selangkah lebih dekat. Kesiapan NTB sebagai tuan rumah PON XXII terus dimatangkan untuk memastikan perhelatan akbar ini berjalan lancar dan membawa nama baik daerah.(r)

Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB Naik Penyidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, pada Kamis (25/9/2025) menegaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

“Sedang berjalan, sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi.

Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam kasus ini. “Ada peristiwa hukumnya,” tambah dia.

Dari adanya temuan peristiwa hukum itulah, penyidik mengambil kesimpulan dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Meskipun telah naik penyidikan, Wahyudi menyebutkan belum ada penetapan tersangka. Siapa dan apa saja peran tersangka kini masih didalami penyidik pidana khusus.

“Belum ada tersangka, masih kami dalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Jaksa Telaah Dokumen Hasil Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menelaah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (24/9/2025) mengatakan, dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Lobar yang kini atas nama Kepala Desa Bagik Polak.

Harun mengaku tidak dapat merinci dokumen sitaan tersebut terkait apa saja. Yang jelas kata dia, seluruh dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah oleh Kades Bagik Polak.

“Kami harus meneliti apa yang kami dapatkan kemarin. Nanti kami akan melakukan pendalaman ke semua sektor,” jelasnya.

Penyidik akan meneliti hasil geledah  tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang telah jaksa pegang di tahap penyidikan.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Selasa (23/9/2025).

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Yakni di Ruang Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan di ruangan Arsip milik Kantor Pertanahan/BPN Lombok Barat.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan penjualan aset daerah tersebut.

Audit Kerugian Negara

Dia membeberkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB saat ini tengah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap kasus ini. “Perhitungan kerugian negara kini masih proses,” tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono sebelumnya menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara seluas 36 are dan semula berstatus sebagai tanah pecatu milik Dusun Karang Sembung. Namun, lahan tersebut berubah status menjadi milik pribadi dan dijual pada 2020 seharga Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik, ada gugatan, lalu berdamai, muncul putusan. Berdasarkan putusan itu, tanah dijual oleh pihak yang menang, padahal belum tentu dia pemilik sah,” terang Mardiyono.

Dari total nilai transaksi Rp360 juta, pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan setelah tidak ada persoalan hukum. Namun karena kasus mencuat, pembayaran tidak dilanjutkan. Saat ini, tanah tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Menurutnya, tanah pecatu tersebut berada di wilayah administratif Desa Bagik Polak, tetapi tercatat sebagai aset Dusun Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagik Polak, tapi dijual oleh aparatnya,” ujarnya.

Persoalan muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak. Padahal, berdasarkan arsip warkah dan SK Bupati, lahan tersebut adalah milik Pemda Lombok Barat dan digunakan sebagai tanah pecatu oleh Dusun Karang Sembung.

“Sertifikat itu sekarang atas nama pembeli terakhir. Sebelum dijual, itu tanah pecatu Karang Sembung. Tapi kemudian dialihkan oleh Kades Bagik Polak,” kata Mardiyono.

Dia menambahkan, SK sertifikat sempat dibatalkan setelah diprotes warga, namun lahan tetap berpindah tangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah membidik satu orang sebagai calon tersangka. “Untuk sementara, calon tersangkanya satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Indikasi kuatnya mengarah ke aparat desa,” pungkasnya. (mit)

Angkut Kru dan Pembalap MotoGP, Garuda Siapkan Tiga Charter Flight dari Jepang

Praya (globalfmlombok.com) – Maskapai Garuda Indonesia telah menyiapkan sebanyak tiga charter flight untuk mengangkut para kru dan pembalap MotoGP dari Bandara Internasional Narita Jepang langsung ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Dengan seluruh penerbangan direncanakan pada Senin, 29 September 2025 mendatang.

“Sampai hari ini informasinya ada tiga charter flight dari maskapai Garuda Indonesia rute Narita-Lombok di tanggal 29 September 2025 mendatang,” sebut General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Lombok Aidhil Philip Julian, dalam keteranganya, Rabu, 24 September 2025.

Selain itu selama periode gelaran MotoGP Mandalika awal Oktober mendatang, pihaknya juga sudah menerima sebanyak 28 permintaan extra flight. Terhitung mulai tanggal 29 September hingga 6 Oktober 2025. Dengan Garuda Indonesia menjadi maskapai yang paling banyak meminta extra flight yakni 18 penerbangan. Kemudian maskapai AirAsia delapan penerbangan serta Pelita Air sebanyak dua  penerbangan.  Terbanyak untuk rute Jakarta-Lombok.

Kemudian untuk pengangkutan logistic pendukung event MotoGP, total ada lima penerbangan yang dijadwalkan masuk dari maskapai Qatar Airways. Di mana seluruh penerbangan menggunakan pesawat Boeing 777. Dijadwalkan tiba selama dua hari pada 29 dan 30 September 2025 mendatang.

“Pesawat kargo pertama dijadwalkan tiba pukul 21.05 Wita pada tanggal 29 September 2025. Dan, empat penerbangan lainnya tiba pada pukul 00.05, 14.35, 17.00, dan 22.10 Wita tanggap 30 September 2025, langsung dari dari Narita International Airport (NRT) Jepang,” ujarnya.

Untuk mengakomodasi permintaan penerbangan tambahan dari maskapai selama periode MotoGP, BIZAM akan beroperasi selama 24 jam. Seluruh infrastruktur, fasilitas dan personel di BIZAM juga telah dipersiapkan secara optimal. Guna menyambut kedatangan kargo logistik MotoGP, para pembalap, tim ofisial, hingga penonton ajang balap motor terbesar di dunia tersebut.

“Khusus untuk personel yang akan mendukung kelancaran operasional bandara, kita siapkan sebanyak 307 orang. Terdiri dari 267 personel internal. Ditambah 40 personel eksternal yang berasal dari stakeholder terkait,” kata Aidhil.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tiga bandara. Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Blimbingsari Banyuwangi sebagai bandara alternative.  Untuk penempatan parkir pesawat jika terjadi penambahan pergerakan pesawat selama event MotoGP nantinya.

“Intinya BIZAM bersama seluruh stakeholder berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan demi kesuksesan MotoGP Mandalika 2025,” tandasnya. (kir)

Warga Tuntut Gubernur Iqbal Selesaikan Sejumlah Masalah Agraria di NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBR) NTB menuntut Gubernur, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal untuk menyelesaikan sejumlah masalah agraria di daerah ini.

Sejumlah persoalan itu mulai dari masalah lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, persoalan air bersih di Bendungan Meninting, persoalan lahan di Sembalun, hingga menuntut untuk memberhentikan proyek pembangunan Kereta Gantung Rinjani.

Ketua Agra NTB, Khairudin mengatakan, konflik tanah yang terjadi di NTB ini sudah bertahun-tahun terjadi namun tak kunjung selesai. Bahkan, baru-baru ini, warga yang berjualan di Pantai Tanjung Aan turut menjadi korban karena pembangunan Beach Club.

“Kami ingin bersama Pak Gubernur, dibentuknya tim independen melakukan kajian bersama-sama untuk objektif menilai seluruh persoalan yang ada di Mandalika,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di KEK Mandalika yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, malah berbalik menyengsarakan. Yang mana rakyat digusur tanpa ada solusi yang diberikan. “Ini mau mensejahterakan rakyat, tapi rakyat yang mana mau disejahterakan,” lanjutnya.

Tak hanya Khairudin, pemilik Aloha yang terdampak penggusuran di Tanjung Aan, Kartini berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kondisi saat ini. “Kami tidak ingin menjadi tamu di atas tanah kami sendiri,” katanya.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang menemui massa berjanji akan menyelesaikan persoalan tanah di kawasan Mandalika itu. ‘’Tentu kita akan selesaikan satu persatu, apa yang disampaikan teman-teman menjadi gambaran mengenai situasi yang lebih luas,” kata Iqbal.

Adapun 15 tuntutan warga itu adalah mujudkan Reforma Agraria sejati sebagai basis pembangunan industri nasional, mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Mencabut dan mengevaluasi PSN Mandalika dan Meninting karena terbukti melanggar HAM.

Selanjutnya mencabut izin perusahaan tambang Galian C di Desa Korleko, mencabut UU Ciptaker Nomor 06 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.

Warga juga menuntut pemerintah untuk membentuk tim independen penyelesaian sengketa tanah di KEK Mandalika, pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi berdasarkan Resettlement Action Plan (RAP).

Pemerintah harus menangguhkan seluruh pembangunan di KEK Mandalika dan membuat moratorium serta menjalankan konsultasi bermakna berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Harus menghentikan seluruh skena palsu transisi energi yang nyatanya menjadi wajah ekspansi monopoli baru atas tanah. Menghentikan seluruh proses izin dan eksploitasi di Gunung Rinjani.

Kemudian, pemerintah harus membuat kebijakan perlindungan pekerja porter atas jaminan upah dan keselamatan kerja. BPN harus segera menerbitkan surat pembatalan HGU PT SKE dan memberikan jaminan hak atas tunah kepada petani Sembalum yang telah menggarap tanahnya lebih dari 29 tahun.

Pemda harus memastikan akses air bersih dan lingkungan hidup yang sehat bagi perempuan dan anak di Desa terdampak Bendungan Meninting. Lalu, menjamin pekerjaan layak berbasis ekonomi kaum tani pedesaan dan menghentikan praktik migrasi paksa sebagai PMI.

Pemerintah juga harus meningkatkan perlindungan kesehatan perempuan dari dampak krisis air dan lingkungan dengan lavanan kesehatan yang terjangkau dan berbasis gender. Serta mengevaluasi sistem pembayaran UKT dan secara berangsur-angsur menyusun kebijakan menggratiskan pendidikan tinggi. (era)

Atut, Siswi SD Asal NTB Wakili Indonesia di Ajang Bergengsi WIMO 2026 China

Mataram (globalfmlombok.com) – Qashiratut Tharfi Paranata atau Atut, bocah Sekolah Dasar (SD) asal NTB menjadi salah satu perwakilan Indonesia di World International Mathematics Olympiade (WIMO) 2026 di Shenzhen, China. Keberhasilan tersebut, Atut capai setelah menyabet dua medali emas pada perhelatan matematika tingkat dunia lainnya.

Ibu Atut, Evi Diansari pada Rabu, 24 September 2025 mengatakan, sebelumnya Atut sudah mengikuti tiga olimpiade matematika tingkat dunia yakni International Mathematics Olympiade (IMO) 2025, Big Bang Competition (BBC) 2025, dan Hong Kong International Mathematics Olympiade (HKIMO) 2025.

Dari tiga ajang matematika internasional itu, Atut berhasil menyabet dua medali emas dan satu medali bronze. Dengan catatan tersebut, saat ini Atut sudah mengoleksi 19 medali (emas, silver, bronze) dan dipastikan akan mengikuti ajang matematika paling bergengsi di dunia yakni WIMO yang akan diselenggarakan di Shenzhen, China tahun depan.

Keikutsertaan Atut di ajang WIMO 2026 adalah kali pertama baginya. Dalam ajang kelas dunia tersebut nantinya, Atut akan bersaing dengan seluruh anak di penjuru dunia dan berjuang untuk mengharumkan nama Indonesia dan NTB.

“Kalau yang kemarin finalnya di tiga lomba itu masih dia memakai dua bahasa. Ada (bahasa) Inggris dan Indonesia. Informasi yang saya dapat kalau nanti WIMO-nya itu semua sudah full Inggris” jelas Evi.

Dengan jenis dan model soal yang sedikit berbeda dari olimpiade-olimpiade sebelumnya, menjadi tantangan bagi Atut. Sebab, pada ajang sebelumnya, Atut terbiasa menjawab soal dalam dua bahasa sekaligus yakni Inggris dan Indonesia.

“Mungkin sekarang mulai persiapan dia. Pertama, membiasakan ke soal yang memang full (bahasa) Inggris,” tuturnya.

Gelaran WIMO 2026, Shenzhen, China akan berlangsung selama dua hari yakni pada 3-4 Januari 2026. Atut, akan berangkat dari Lombok ke Jakarta pada Kamis (1/1/2026) dan pada hari berikutnya lepas landas ke China.

Untuk biaya keberangkatan, Evi mengaku menggunakan dana sendiri. Ia menyebut, total biaya transportasi dan akomodasi pulang pergi dari NTB ke China menghabiskan dana sebesar Rp 30-an juta.

“Dari pembiayaan sejak penyisihan, final, ataupun besok akan berangkat itu sejauh ini kami mandiri,” sebutnya.

Evi berharap, dengan semua perjuangan yang diupayakannya selama ini, Atut dapat memberikan hasil terbaik. “Memang kami mengharapkan yang terbaik, tapi apapun nanti hasilnya itu sudah kehendakNya. Tetapi, dalam waktu dua bulan ini kami akan berusaha untuk mempersiapkan diri,’’ ujarnya. (sib)

Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Minus -0,82 Persen, Di Luar Tambang Pertumbuhan Ekonomi NTB 6,08 Persen

Mataram (globalfmlombok.com) – Pertumbuhan ekonomi NTB di triwulan II tahun 2025 menempati posisi ke 37 dari 38 provinsi di Indonesia. NTB dengan pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi -0,82 persen berada di posisi kedua terendah setelah Papua Tengah dengan kontraksi hingga -9,83 persen.

Kepala Badan Pusat Statistika (BPS) NTB, Wahyudin menjelaskan, minusnya pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua tahun 2025 disebabkan oleh kontraksi tambang yang mencapai 29,9 persen. Fenomena serupa juga terjadi di triwulan pertama, pada saat itu pertumbuhan ekonomi NTB hingga -2,32 persen.

“Kalau di luar tambang, kondisinya baik. Bahkan pertumbuhannya lebih tinggi dibanding triwulan I,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025. Di luar tambang, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) NTB di triwulan II mencapai 6,08 persen. Hal ini menunjukan kontraksi ekonomi pada bulan Juni lalu tidak begitu berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

Hal yang sama disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Mohammad Faozal, S.Sos.M.Si. Kendati pertumbuhan ekonomi yang minus ini tidak berpengaruh terhadap masyarakat, Pemprov NTB tetap berupaya untuk meningkatkan LPE.

‘’Sebenarnya kalau kita keluarkan tambang pertumbuhan ekonomi kita 6,08 persen. Artinya masyarakat fine-fine saja. Yang terdampak dari penurunan tambang itu ternyata tidak banyak. Daya beli masyarakat masih tetap terjaga,’’ katanya.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemprov NTB adalah dengan mengirim surat ke pusat meminta adanya relaksasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hingga saat ini, Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian ESDM belum menyanggupi permintaan PT AMNT dan Pemprov NTB tersebut.

Tetapi, Faozal meyakini, dalam beberapa pekan ke depan Pemprov NTB akan mendapat jawaban bahwa PT Amman akan diizinkan kembali melakukan ekspor barang mentah. “Kita lagi dorong, dalam minggu ini info dari Amman kita sudah boleh mengeskpor konsentrat. Dalam minggu depan ini. Kalau itu sudah mulai ekspor, kontraksi itu bisa tertolong dengan ekspor itu,” jelasnya.

Menurut Faozal, saat ini terdapat hampir 200 ton tumpukan konsentrat di PT AMNT. Akibatnya, PT Amman tidak bisa lagi melakukan penambangan karena tidak memiliki tempat untuk menumpuk konsentrat karena Smelter belum bisa beroperasi.

“Solusinya harus ekspor. PT AMNT juga sudah meminta untuk melakukan relaksasi ekspor terhadap konsentrat yang ada di AMNT. Mudah-mudahan ada keputusan terbaik dalam satu atau dua pekan ke depan,” pungkasnya. (era)