Beranda blog Halaman 310

Sita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman’’, Pejabat Pemprov Berpeluang Diperiksa, Jaksa Buru Tersangka Pokir

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah menyita dana sebesar Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025. Uang yang diduga dana “siluman’’ sebesar Rp1,85 miliar itu, nantinya akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud. Jumlahnya sekarang ada Rp1,85 miliar,” sebut Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Dari siapa saja uang sebesar itu disita? Kajati mengatakan, belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota DPRD NTB yang datang mengembalikan uang tersebut. “Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya (datanya) nanti,” katanya.

Ditanya terkait dugaan dana “siluman’’ tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB? Wahyudi mengaku belum mengetahuinya. “Itu nanti saja, belum tahu saya. Dana itu saya belum tahu sumbernya,’’ katanya.

Terkait siapa pemberi uang yang disebut sebut dana “siluman’’ itu. Kajati mengatakan, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan. “Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.  “Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Periksa Pejabat Pemprov NTB

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas  kasus ini. Agenda Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi. Menurut Kajati, penyidik berpeluang  memeriksa pejabat Pemprov NTB.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi.

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov termasuk Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhammad Iqbal? Hal itu akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan ini. ‘’Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,’’ ucapnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan sebelumnya, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

DPRD NTB Tegaskan Tim Percepatan Tak Boleh Digaji Lewat APBD

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB menegaskan alokasi gaji untuk 15 orang anggota tim percepatan Gubernur NTB tidak boleh lewat APBD Perubahan. Pasalnya, selama ini Gubernur, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal tidak pernah melibatkan legislatif dalam pembentukan tim tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menyatakan, dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). TAPD tidak pernah sama sekali membahas pembentukan tim percepatan, apalagi menyesuaikan alokasi gaji untuk mereka.

Sehingga, berdasarkan regulasi, tim itu tidak boleh digaji lewat APBD Perubahan yang baru saja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Harusnya tidak boleh (lewat APBD, red) kalau kita benar-benar bagaimana mensejahterakan masyarakat. Harusnya ada laporan Pak Gubernur kalau memang ada ide untuk tim percepatan. Di nota keuangan kan tidak ada,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.

Menurutnya, jika tim percepatan Gubernur digaji lewat APBD. Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya melaporkan pembentukan itu ke legislatif. Selaku lembaga pengawasan eksekutif.

‘’Seharusnya dilaporkan, karena menggunakan uang rakyat. Gubernur saja tidak melapor, membahas saja kita tidak pernah. Hanya menyetujui dalam waktu yang sesingkat ini,’’ lanjutnya.

Gubernur menurutnya, seharusnya bisa lebih memaksimalkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang jauh lebih berpengalaman dalam mengeksekusi setiap program.

‘’Maksimalkan saja OPD yang ada. Apalagi ada staff ahli yang luar biasa. Punya kemampuan dalam hal itu. Tidak usah lagi ada tim percepatan. Ini saja tidak ada yang dibahas,” katanya.

Tambah Beban Fiskal Daerah

Sementara, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan, pembentukan tim percepatan hanya akan menambah beban fiskal daerah. Apalagi, belanja pegawai menguras 38 persen dari APBD. Begitupun di tengah kondisi NTB yang sedang menerapkan efisiensi.

‘’Pasti berdampak ke anggaran, karena nanti itu dibebankan ke APBD. Belanja pegawai kita 38 persen dari total belanja daerah. Sementara PR kita adalah menekan belanja pegawai di bawah 30 persen,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, meski pembentukan tim percepatan membebankan APBD. Hal itu tidak menjadi masalah apabila tim itu mampu meningkatkan produktifitas daerah dengan keahlian dan pemikiran mereka selaku akademisi dan teknokrat.

“Tapi kalau hanya menjadi wadah penampung, itu kan kacau. Karena penggunaan uang itu harus berbanding lurus dengan produktivitasnya. Penggunaan uang itu out put-nya productivity,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Iqbal menyampaikan tim yang dibentuk ini berasal dari berbagai unsur. Mulai dari akademisi, teknokrat, dan beberapa pakar lainnya. Mereka akan mengawal program prioritas Gubernur dalam lima tahun ke depan.

‘’Intinya mengawal program unggulan dengan ekspertis mereka masing-masing. Memastikan bahwa ini sejalan dengan visi misi dan membuat parameter yang cepat,’’ ujarnya setelah Rapat Perubahan KUA PPAS NTB, Rabu, 17 September 2025 lalu.

Meski Gubernur telah memiliki struktur birokrasi berisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membantu mewujudkan visi-misi Iqbal-Dinda. Mantan Dubes RI untuk Turki itu menekankan pembentukan tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan peran OPD.

OPD, lanjutnya sudah habis perannya dengan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sehingga perlu adanya tambahan masukan dari tim percepatan. “Dan ini sama sekali tidak tumpang tindih. Mereka nanti akan memberikan advice (masukan),” katanya.

Saat disinggung mengenai alokasi gaji untuk tim percepatan Gubernur ini, Iqbal enggan memberikan komentar. Begitupun dengan gaji mereka yang informasinya cukup besar. (era)

Berkas Perkara Segera Lengkap, Kejati NTB Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Nurhadi Sudah Jelas

Mataram (globalfmlombok.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan Wahyuhadi mengisyaratkan dua berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi segera lengkap atau P-21.

Wahyuhadi, pada Jumat (26/9/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima kembali pelimpahan dua berkas dari Polda NTB.

“Yang telah kami terima itu berkas perkara milik Kompol Y dan Ipda HC. Milik tersangka M belum kami terima,” kata dia.

Dia yakin perkara ini telah mendekati P-21. “Tinggal polesan dan penyempurnaan saja,” tegasnya.

Dari pengembalian berkas perkara kepada kepolisian kemarin. Jaksa hanya memberikan sedikit arahan untuk melengkapi syarat formil dan materil.

“Syarat formil seperti surat-suratnya. Termasuk dari ahli-ahli siapa, alamatnya. Hal-hal kecil,” tuturnya.

Yang menguatkan berkas perkara tersebut segera P-21 adalah hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu. Penjelasan dari ahli bela diri dan ahli forensik saat rekonstruksi juga telah menguatkan tindak pidana yang terjadi.

“Yang jelas ada perbuatan pidana dan ada pelakunya,” tambahnya.

Isyaratkan Dua Terduga Pelaku

Wahyuhadi menegaskan, terduga pelaku dalam kasus ini ada dua orang. Yakni Kompol Y dan Ipda HC. Dia menyebut keduanya sama-sama melakukan dugaan perbuatan pidana tetapi di kurun waktu yang berbeda.

“Sudah kuat (perbuatan tersangka). Tinggal pembuktian di pengadilan nanti,” terangnya.

Sedangkan tersangka M kata dia, belum nampak perannya dalam dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu.

“Dari hasil rekonstruksi memang peran dia belum nampak. Nanti kami perdalam di persidangan,” tambahnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu berjanji akan menunjuk jaksa paling kompeten untuk menyidangkan perkara ini nantinya.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” tandasnya.

Telah Lakukan Rekonstruksi

Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara pertama.

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, enam adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di tiga lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.

Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

Ketua PWI NTB Kecam Kreator Konten Medsos yang Diduga Jiplak Berita Media Massa

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin menegaskan bahwa tindakan mengambil berita dari media lain tanpa izin dan mempublikasikannya ulang secara keseluruhan oleh akun media sosial (yang bukan akun resmi media tersebut) merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik ini mencakup pelanggaran aturan, etika, dan hukum sekaligus merusak fondasi industri pers.

Ikliludin menjelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar etika, tetapi berkaitan langsung dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide tersebut, yaitu tulisan, narasi, susunan kata, dan foto atau video yang dihasilkan,” ujar Ikliludin di Mataram, Jumat (26/09/2025).

Ikliludin menegaskan bahwa copy-paste atau menjiplak seluruh isi berita, atau sebagian besar isinya, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius. Konsekuensinya, media atau wartawan yang memiliki berita tersebut dapat mengajukan teguran, permintaan penghapusan (takedown), hingga gugatan hukum.

Selain sanksi hukum, oknum akun media sosial (creator konten) juga menghadapi sanksi dari platform itu sendiri.

“Setiap platform media sosial memiliki kebijakan terkait hak cipta. Platform melarang pengguna mengunggah konten yang melanggar hak cipta orang lain. Media asli dapat melaporkan akun yang menyalin berita mereka ke platform terkait,” jelasnya.

Sanksi dari platform bisa beragam. Mulai dari penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penghapusan akun (suspensi permanen) jika pelanggaran dilakukan berulang.

Lebih lanjut, Ikliludin menyoroti aspek etika. Menurutnya, tindakan menjiplak karya orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri adalah plagiarisme, yang merupakan dosa besar dalam dunia tulis-menulis.

“Akun media sosial semacam ini tidak menghargai proses. Mereka mengambil hasil kerja keras jurnalis yang meliput, menulis, dan menyunting, tanpa memberikan pengakuan atau kontribusi apa pun. Perusahaan media dalam memproduksi berita itu tidak mudah. Butuh tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang besar,” tegas Ikliludin.

Dampak terburuk dari praktek ini adalah kerusakan ekosistem informasi. Berita yang diambil dapat dipelintir judulnya atau dipotong agar terkesan sensasional, sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.

Ikliludin menambahkan, copy-paste juga secara langsung merugikan media pemilik berita karena mengalihkan traffic dan engagement yang seharusnya menjadi milik media asli.

“Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan mengunjungi situs web media aslinya. Hal ini merugikan media secara finansial karena kehilangan pendapatan dari iklan dan menghambat produksi berita berkualitas. Jika ingin menjadikan pemberitaan media sebagai konten, para konten kreator harus mengantongi izin dari media bersangkutan,” pungkasnya. (r)

Gubernur Iqbal Tunjuk 15 Orang Jadi Tim Percepatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal membentuk tim percepatan Gubernur. Sedikitnya, 15 orang ditunjuk sebagai tim percepatan. Beberapa di antaranya mantan tim sukses Iqbal-Dinda.

Pembentukan tim percepatan ini berbanding terbalik dengan kondisi NTB yang dalam masa efisiensi anggaran. Dalam Perda APBD Perubahan, tiga tujuan utamanya yaitu pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan efisiensi anggaran.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur NTB, 15 orang itu berasal dari akademisi dan teknokrat. Bertujuan membantu Gubernur untuk mempercepat pembangunan dan penguatan koordinasi di daerah.

Dalam surat tersebut, tercatat nama-nama itu menjadi susunan keanggotaan TAG-P3K. Dengan Dr. Adhar Hakim, SH., MH., menjadi koordinator dan Chairul Mahsul menjadi wakil koordinator.

Sedangkan 13 orang akan menjadi anggota yang kabarnya dilantik Kamis, 26 September 2025 kemarin. Mereka Dr. Prayitno Basuki, SE., MA., Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc, Ph.D., dr. I Ketut Artastra, M.P.H.

Selanjutnya ada Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Sitti Hilyana, Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc., Ir. Giri Arnawa, M.M., Akhmad Saripudin, S.Hut. Kemudian ada Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D., Ir. Lalu Martawijaya, Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E., Esti Wahyuni, S.IP., dan Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I.

Eksekusi Program Prioritas

Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri membenarkan Gubernur telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tim percepatan kepada 15 orang. Nantinya, mereka akan membantu Gubernur mengeksekusi program prioritas mencapai NTB Makmur Mendunia.

“Memastikan keberpihakan anggaran yang memang porsinya untuk kepentingan masyarakat. Terutama penajaman visi misi seperti Desa Berdaya, Kemiskinan Ekstrem, Ketahanan Pangan, dan Pariwisata,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.

Dia mengaku, tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, OPD sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri yang berbeda dengan tim percepatan.

Menyinggung soal pembentukan tim percepatan ini sama halnya dengan “membakar” anggaran di tengah efisiensi? Mantan Bupati Bima dua periode ini merespons santai. ‘’Tergantung bagaimana publik memandang,’’ katanya.

‘’Kalau orang melihat tim ini cukup baik untuk melengkapi program-program yang ada. Saya rasa orang akan menilai secara positif. Jadi saya berharap orang akan menilai secara positif,” sambungnya. (era)

Kajati NTB Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Pemprov Masalah Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi membuka kemungkinan untuk memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi, Jumat (26/9/2025).

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov utamanya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan tersebut.

“Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,” ucapnya.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Wahyudi sebelumnya mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 itu.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Di tahap penyidikan, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Jelang MotoGP, ITDC Bangun “Garuda Lounge” Khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi X DPR RI kunjungi Sirkuit Mandalika memastikan kesiapan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2025. Bersama ITDC, DPR RI juga mengunjungi Pendopo Gubernur NTB untuk menyampaikan sejauh mana progress perhelatan ajang motor terbesar di dunia itu.

Direktur Operasional ITDC, Troy Reza Warokka menyampaikan, persiapan MotoGP 2025 sudah menunjukkan progress. Perbaikan infrastruktur di kawasan Sirkuit Mandalika juga sudah dilakukan.

“Pengerjaan dari Grand Stand, pengerjaan Garuda Lounge yang menjadi satu hal baru di Sirkuit Mandalika yang dijadikan satu khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Rabu malam, 24 September 2025.

Dia menyampaikan, persiapan MotoGP 2025 sudah menunjukkan progress. Perbaikan infrastruktur di kawasan Sirkuit Mandalika juga sudah dilakukan.

“Pengerjaan dari Grand Stand, pengerjaan Garuda Lounge yang menjadi satu hal baru di Sirkuit Mandalika yang dijadikan satu khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Rabu malam, 24 September 2025.

ITDC juga menyiapkan parade rider MotoGP yang akan digelar di Mataram. Hal itu rutin dilakukan setiap tahun. Di parade kali ini, aka nada 12 pembalap MotoGP yang akan berjalan dari Sangkareang ke Teras Udayana.

“Sedangkan untuk parade Rider akan menghadirkan 12 pembalap. Dan ini merupakam acara yang di tunggu tunggu oleh masyarakat kota mataram pastinya NTB,” katanya.

Pembalap, lanjut Troy juga akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang ada di sekitar Mandalika. Kegiatan ini bertujuan untuk kampanye memberikan makanan sehat untuk anak sekolah.

“Jadi banyak hal yang baru. Kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada anak sekolah di Mandalika,” ucapnya.

Tiket Terjual Baru 30 Persen

Hingga saat ini, penjualan tiket nonton MotoGP baru 30 persen dari target 121 ribu kursi yang ditetapkan MGPA. Penjualan tersebut memperlihatkan animo penonton tidak sekuat musim lalu.

“Kalau kita bicara tiket itu kurang lebih sekitar 30 persen yang terjual dan saya rasa ini masih ada waktu beberapa hari masih sangat mungkin bergerak naik penjualannya,” katanya.

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2025 tidak hanya lewat MGPA. Kata Troy, banyak Channel penjualan yang bisa diakses, seperti support dari Bank Mandiri dan sebagainya.

“Sehingga saya percaya penjualan tiket masih terus bergerak, saya yakin ini akan terus bergerak naik,” tegasnya.

Dalam meningkatkan penjualan, ITDC menyediakan sejumlah promo menarik. Di antaranya, potongan harga tiket nonton hingga kesempatan berinteraksi dengan pembalap di Hero Walk. (era)

Belasan Tahun Mengabdi, Honorer Pemprov NTB Kaget Diminta Cari Pekerjaan Pengganti

Mataram (globalfmlombok.com) – Ratusan honorer di lingkungan Pemprov NTB tidak memenuhi syarat menjadi Pekerja dengan Perjanjian Penuh (PPPK) Paruh Waktu. Akibatnya, 518 honorer terancam di PHK pada awal tahun 2026.

Menanggapi hal ini, beberapa honorer mengaku kaget dan was-was. Beberapa mengaku belum memiliki opsi pekerjaan lain sebab telah puluhan tahun mengabdi di Pemprov NTB.

Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah belasan tahun mengabdi di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB. Ia menjadi salah satu honorer yang tidak memenuhi syarat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebab mendaftar CPNS pada tahun 2024. Sehingga, namanya tidak terdata dalam sistem database BKN.

Setelah pengusulan yang dilakukan oleh BKD NTB pada bulan Agustus lalu, dia mengaku kaget karena namanya tidak termasuk dalam daftar 9.466 yang diusulkan. Hingga kini, dia mengaku belum ada opsi pekerjaan lain, sehingga ia berharap Pemprov NTB memberikan solusi.

“Kita maunya ada kebijakan baru lagi tahun depan. Kita tetap berharap pada pemerintah agar ada kebijakan lagi. Apalagi saat ini kan cari kerja cukup sulit,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, Kamis, 25 September 2025.

Ia mengaku, selama ini tidak ada informasi apapun terkait kepegawaian yang disampaikan oleh Pemprov NTB. Oleh karena itu, ia mengaku kaget mengetahui dia masuk daftar 518 orang yang berpotensi putus kontrak.

“Kalau kita tahu informasi yang jelas, tidak mungkin kita ikut CPNS. Pasti kita tunggu tes PPPK,” lanjutnya.

Menurutnya, Pemprov seharusnya bisa memberikan solusi kepada para honorer. Sebab, mereka berbeda dari ribuan honorer Pemkab Lobar yang masuk tidak sesuai prosedur. Honorer Pemprov, lanjutnya masuk sesuai prosedur dan memiliki Surat Keputusan (SK) di Pemprov NTB.

Hal serupa disampaikan oleh salah satu honorer Dinas Kominfotik NTB yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Menurutnya, selama ini Pemprov NTB dalam hal ini BKD diam. Tidak pernah mengimbau kepada para tenaga kontrak untuk mengikuti tes PPPK agar diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah tidak mengakomodir kami dengan baik. Dari BKD sendiri tidak ada pengumuman kepada semua tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK,” katanya.

Menurutnya, apabila BKD memberikan imbauan kepada tenaga kontrak, mereka masih bisa menerima keputusan tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena telah mengetahui konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Bahkan, dia mengakui sempat berkonsultasi ke BKD NTB, menanyakan nasib 518 honorer yang tidak terakomodir masuk PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga kini BKD belum memberikan solusi. Malah, mereka meminta ratusan honorer itu untuk mencari pekerjaan pengganti.

Adapun sampai saat ini, dia mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal. Sebab, pimpinan NTB itu sempat mengatakan akan menyesuaikan dengan anggaran tahun 2026.

Honorer lain yang sudah mengabdi selama tujuh tahun mengaku sangat menyayangkan tindakan BKD yang hanya mengusulkan 9.466 tenaga kontrak. “Sayang sekali. Seharusnya diakomodir semua,’’ harapnya.

Dia merasa tersisihkan karena tidak masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu. Padahal, setelah mengetahui tidak lolos CPNS tahun anggaran 2024, dia mencoba untuk mendaftar PPPK tahap dua. Namun tidak bisa karena akunnya tidak bisa terbuka. “Gara-gara itu kita tidak bisa daftar di tahap dua. Jadi sayang sekali,” ujarnya. Menurutnya, seharusnya semua honorer lingkup Pemprov NTB diakomodir untuk daftar PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Pemprov NTB mendorong 518 honorer yang terancam di PHK di tahun 2026 untuk mencari pekerjaan pengganti. Hal ini menyusul belum adanya peraturan dari pemerintah pusat untuk penanganan honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si di Mataram, Jumat, 12 September 2025.lalu. Ia menyampaikan, sejauh ini belum ada opsi penanganan kepada ratusan honorer tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong mereka agar beralih profesi.

Bahkan katanya, informasi yang diperoleh, sudah ada yang mendapat pekerjaan pengganti. Yaitu mereka yang tahu namanya tidak bisa diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu. ‘’Iya (mendorong, red). Artinya ruang-ruang pekerjaan masih ada sepanjang cepat cari informasi,’’ ujarnya. (era)

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Tenun Serat Alam Lombok Jadi Indikasi Geografis

Mataram (globalfmlombok.com) – Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual atas produk khas daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi tenun serat alam yang diproduksi di Pulau Lombok.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta tim dari bidang KI, melaksanakan rapat bersama Aisyah, owner dari Pinalo sekaligus pemerhati tenun serat alam pada Rabu (24/9) di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pendaftaran IG di wilayah NTB.

Dalam pertemuan ini, Aisyah menjelaskan bahwa tenun serat alam yang ia kembangkan berasal dari berbagai sumber serat dan kelompok penenun di Lombok. Di antaranya serat nanas dari Lombok Timur, serat pisang dari Lombok Utara dan pewarna alam dari Lombok Utara dengan penenun dari Gumise sebanyak 6 orang, Batu Jai sebanyak 2 orang, dan Sukarara sebanyak 10 orang.

Mila menegaskan bahwa tenun berbahan serat alam dengan keunikan dan reputasi berbasis geografis ini perlu segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Sebagai langkah awal, pihaknya mengarahkan pembentukan SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selain itu, tim bidang KI Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa salah satu persyaratan pendaftaran IG adalah penyusunan dokumen deskripsi produk. Untuk itu, diusulkan pembentukan tim penyusun serta kerja sama dengan akademisi maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Produk juga diarahkan agar segera ditentukan nama resmi Indikasi Geografis beserta logo dan filosofinya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenun serat alam Lombok sebagai produk khas yang memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing melalui pelindungan hukum Kekayaan Intelektual. (r)

Polisi Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Barat tengah mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

“Kami jadwalkan (rekonstruksi),” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (25/9/2025).

Lalu Eka tidak menjelaskan kapan sekiranya jadwal pasti rekonstruksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa rangkaian penyidikan masih berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Dugaanya, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sangkaan pasal tersebut terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat yang diterima orang tua almarhum Brigadir Esco. Polisi saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Begitu pula dengan motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan.

Namun, Kholid membenarkan bahwa saat ini Brigadir R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi

Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)