Beranda blog Halaman 309

Program Makan Bergizi Gratis, Standar Kesehatan Dijaga, Merawat Gizi Anak Bangsa

Mataram (globalfmlombok.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, disambut antusias siswa-siswi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses pemilihan bahan makanan, memasak, serta penyajian dijaga standar kesehatannya. Menu makanan yang disajikan harus steril. Program baik ini sebagai upaya pemerintah merawat gizi anak bangsa.

Fadheela, siswi SDN 50 Cakranegara, Kota Mataram, merasa antusias menerima program makan bergizi gratis dari pemerintah. Menu makanannya sangat lengkap dan variatif. “Senang dong. Makanannya enak dan setiap hari berbeda-beda menunya,” jawabnya sambil tersenyum.

Dela sapaan akrab siswi yang akan berulang tahun pada 18 Oktober ini, terkadang iseng memesan menu makanan wester food. Salah satunya burger, sandwich dan lain sebagainya. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi permintaan siswa. “Pokoknya seru. Kita request sandwich sama burger dikasih. Sengaja biar tidak bosen,” jawabnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan, pemerintah memberikan program makan bergizi gratis sebagai upaya pemenuhan gizi anak-anak. Siswa-siswi merasa senang diberikan makanan gratis setiap hari, terutama anak-anak yang tidak mampu secara finansial. “Saya keliling ke sekolah dan disambut baik oleh anak-anak,” jelasnya.

Orang tua tidak perlu khawatir dengan menu makanan yang dibagikan kepada anak-anak. Standar gizinya dijaga dan diawasi langsung oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Dinas Kesehatan rutin mengecek ke dapur MBG, guna memastikan tidak ada bakteri yang terkontaminasi pada makanan maupun alat memasak. “Standar gizinya sudah diatur,” katanya.

Program MBG tidak hanya diberikan kepada siswa-siswi, melainkan ke peserta didik. Ia menyebutkan, sejumlah 40.593 siswa dari 120 sekolah di Kota Mataram, telah merasakan program pemerintah pusat tersebut.

Yusuf mengharapkan, program MBG berjalan dengan baik, gizi diberikan dapat membantu meningkatkan kecerdasan siswa. Selain itu, orang tua tidak perlu khawatir informasi keracunan MBG di daerah lain, karena proses pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan laboratorium. (cem/*)

Penanganan Kasus Dugaan Pungli Sewa Lapak Pasar Sila Berlanjut

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sewa lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini telah memeriksa puluhan saksi di tahap penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Minggu (28/9/2025) mengatakan pihaknya kini telah memeriksa 30 orang saksi.

“30 saksi yang kami periksa itu dari pihak pedagang juga dari pihak dinas,” kata Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu. Pihak dinas yang dia maksud adalah pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Yabo tidak merinci berapa saja yang telah Kejari Bima periksa dari pihak pedagang maupun dari dinas.

Yang jelas kata dia, Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin Munawar dan Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah kini telah diperiksa di tahap penyidikan. Adapun penyidik harus memeriksa ratusan pedagang yang menempati toko, los, dan lapak di Pasar Sila Kabupaten Bima itu. Di tahap penyidikan, Catur mengaku belum mulai melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kami belum mulai menghitung kerugian negara kasus ini,” tandasnya. Kasus ini mencuat setelah Kejari Bima menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Pasar Sila. Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga penanganan kasus di tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023, sebelum dan sesudah pembangunan pasar,” kata Catur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 15 April 2025. Pasar Sila diketahui menyediakan sekitar 790 unit tempat usaha yang terdiri dari toko, lapak, dan los. Dugaan pungli bervariasi, dengan nominal mencapai Rp45 juta, Rp20 juta, dan Rp8 juta, tergantung pada jenis tempat yang disewa. Setidaknya terdapat sekitar 140 lapak yang diduga menjadi objek pungli.

“Uang yang diminta oleh oknum tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. Pasar Sila direnovasi pada 2021 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima. (mit)

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Kecamatan Empang Sumbawa

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan keracunan 105 orang siswa di Kecamatan Empang usai memakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG yang ada di wilayah setempat terus berproses.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang saksi. Termasuk melakukan pendataan terhadap siswa yang diduga mengalami keracunan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, pekan kemarin.

Ia melanjutkan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengambil beberapa sampel makanan. Sampel itu untuk pengujian, termasuk pengecekan dapur MBG. Pengujian itu untuk memastikan penyebab terjadinya keracunan para siswa.

“Sampelnya akan segera kita kirim untuk uji laboratorium di BPOM Provinsi dan Dinas Kesehatan (Dikes). Hasil uji lab dari BPOM diperkirakan baru dapat diketahui dalam waktu kurang lebih 14 hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan keracunan 105 orang siswa di Kecamatan Empang. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dapur MBG tersebut.

“Di dapur, kami melakukan pendataan menu makanan. Mendata menu makanan yang disajikan oleh dapur MBG yang diduga menjadi penyebab keracunan pada Selasa, 16 September 2025 lalu,” ucapnya.

Siswa Keracunan

Sebelumnya, puluhan siswa tingkat MTs dan SMA sederajat di Kecamatan Empang diduga keracunan setelah sempat mengonsumsi makanan yang disalurkan oleh SPPG setempat untuk program MBG.

“Memang benar ada kejadian tersebut. Keracunannya di sekolahan gara-gara makanan MBG yang dimakan pembagian kemarin, Selasa (16/9/2025),” kata Kapolsek Empang, AKP Nakmin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (17/9).

Hasil pengecekan lapangan, tercatat ada sekitar 30 orang siswa yang diduga mengalami keracunan dengan gejala awal mual dan muntah-muntah. Dari 2.900 siswa penerima manfaat program tersebut ada sekitar 30 siswa yang diduga mengalami keracunan.

Siswa-siswa tersebut dibawa ke Puskesmas untuk menjalani perawatan secara intensif. (ils)

Kejati NTB Tangani  17 Kasus Tipikor, Lima Kasus Tahap Penyidikan, Sisanya Masih Penyelidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini sedang menangani 17 kasus dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari 17 kasus tersebut, 12 kasus diantaranya masih  di tahap penyelidikan dan lima kasus lainnya telah masuk ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi, Minggu, 28 September 2025 kemarin. Wahyudi menjelaskan, seluruh kasus pidana khusus yang ditangani pihaknya kini masih terus berproses.“Terkait perkara-perkara (Pidsus) yang kami tangani tetap berlanjut (semua),” tegas Wahyudi.

Kajati mengatakan, berlanjutnya pengusutan kasus-kasus dugaan Tipikor ini, berarti ada penambahan pemeriksaan saksi-saksi juga penambahan alat bukti yang dikantongi jaksa. Dia menyebutkan, Kejati NTB memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku terhadap penanganan kasus-kasus tersebut.

‘’Kalau memang kasus yang berada di tahap penyelidikan kami temukan alat bukti yang mengarah terhadap adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Maka kami tindaklanjuti,’’ tegasnya. Baik kasus yang masih di tahap penyelidikan maupun penyidikan kata dia, terus berproses ke tahap selanjutnya.

Lima Kasus Naik Penyidikan di Kejati NTB

Dari 17 kasus dugaan Tipikor, lima kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan adalah, kasus dugaan dana “siluman” Pokir DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi dana “siluman” pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 kini telah resmi masuk tahap penyidikan. Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Meskipun telah naik penyidikan, Wahyudi pada Kamis (25/9/2025) menyebutkan belum ada penetapan tersangka. Siapa dan apa saja peran tersangka kini masih didalami penyidik pidana khusus. “Belum ada tersangka, masih kami dalami,” ucapnya.

Saat ini Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita uang yang diduga dana “siluman’’ sebesar Rp1,85 miliar dari sejumlah  anggota dewan.

Di tahap penyidikan, jaksa telah mengagendakan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik kemungkinan akan memeriksa Pejabat Pemprov NTB di luar  Kepala BPKAD NTB, Dr.H.Nursalim.

Kasus Eks Lahan GTI

Kasus selanjutnya yang telah naik penyidikan adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara. Penyidik kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka adalah IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kejati NTB kini masih melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah angka kerugian negara ada, Kejati NTB akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT GNE

Dalam kasus ini, ada dua dugaan korupsi di tahap penyidikan Kejati NTB yang melibatkan PT GNE. Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE yang pertama berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019 sampai dengan 2024 senilai Rp27 miliar. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini telah ditemukan. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

Selain kasus peminjaman modal, Kejati NTB juga mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.

Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka.

Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB terakhir kali terpantau meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024. Saat ini Kejati NTB masih berkoordinasi dengan BPKP NTB untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus ini.

Adapun 12 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan Kejati NTB adalah:

Kasus DAK Dikbus NTB 2023

Kasus DAK Dikbud NTB 2024

Kasus Smart Class Dikbud NTB 2025

Kasus Dana Covid-19 RSUD Dompu

Kasus Pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara

Kasus Tambang Sekotong

Kasus Event Lombok-Sumbawa Motocross

Kasus Pupuk Sumbawa

Kasus Kandang Ayam Disnakkeswan NTB

Kasus PT TCN Lombok Utara

Kasus Proyek GOR Bima

Pengembangan Kasus NCC. (mit)

DPRD NTB Desak Pemprov Segera Tata Honorer yang Terancam PHK

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB kembali mendesak Pemprov NTB untuk segera melakukan penataan terhadap ratusan honorer yang tidak diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Anggota Banggar DPRD NTB, Muhamad Aminurlah menyatakan, Pemprov harus segera menyiapkan alternatif untuk mereka. Khususnya terhadap sejumlah 580 PPPK paruh waktu yang hingga kini belum terakomodasi dalam formasi resmi Pemprov NTB.

“Padahal mereka telah lama mengabdi dalam pelayanan publik,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pengabdian ratusan tenaga honorer tersebut tidak semestinya berakhir tanpa kepastian status maupun jaminan kesejahteraan. Sementara di sisi lain, daerah masih sangat membutuhkan kontribusi mereka di berbagai sektor pelayanan dasar.

Ia melanjutkan, Pemprov NTB harus segera mengambil langkah cepat dan konkret. Tidak cukup hanya menunggu kebijakan pusat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong Pemprov untuk mengajukan formasi tambahan secara resmi dan menyusun skema alternatif yang legal dan terukur di tingkat daerah. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer.

“Langkah ini penting bukan hanya untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, tetapi juga untuk membangun rasa keadilan, menjaga martabat para tenaga pengabdi, dan menunjukkan komitmen moral sekaligus politik pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.

Pemprov dan Pusat Kompak Meminta Honorer Cari Pekerjaan Lain

Di lain sisi, Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak meminta 518 honorer untuk mencari pekerjaan lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB,Drs. Tri Budiprayitno, M.Si menyarankan, 518 honorer itu untuk mencari alternatif lain. Bahkan, sudah ada yang mendapat pekerjaan pengganti. Yaitu mereka yang tahu nama mereka tidak bisa diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Iya (mendorong, red). Artinya ruang-ruang pekerjaan masih ada sepanjang cepat cari informasi-informasi,” ungkapnya.

Selain itu, BKD juga menyambut baik saran dari Badan Pusat Statistik untuk melibatkan lembaga lain dalam memberikan pelatihan keterampilan guna menghindari adanya tambahan pengangguran terbuka.  “Ada dari BPS juga untuk memberikan pelatihan seperti BLK, bagus seperti itu. Kita juga berharap semua pihak mengatensi ini,” katanya.

Begitu pun Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRP). Sehingga mau tidak mau, sebanyak 518 honorer itu harus mencari pekerjaan pengganti.

“Kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya saat berkunjung ke Pemprov NTB pada 16 September kemarin. (era)

Kebakaran Oven Tembakau di Leming Terara Lotim Timbulkan Kerugian Rp 70 Juta

Selong (globalfmlombok.com) – Sebuah  oven tembakau milik warga hangus dilalap si jago merah di Dusun Pelomak, Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Sabtu (27/9/2025) sore. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita tersebut berhasil dipadamkan sebelum api menjalar ke permukiman warga dan tidak menimbulkan korban jiwa, meski menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.

Kebakaran menimpa oven tembakau milik Sidin (46), seorang wiraswasta setempat. Menurut keterangan dari pemilik, kejadian berawal ketika dirinya sedang berada di samping oven untuk menyortir tembakau. Tiba-tiba, ia melihat asap membumbung dari ventilasi bagian bawah oven.

“Pemilik langsung melihat ke atas dan mendapati api sudah membakar bagian atap oven. Saat itu juga, ia berteriak meminta pertolongan,” ujar seorang sumber yang memahami kronologi kejadian.

Teriakan minta tolong tersebut langsung direspons oleh warga sekitar yang berdatangan dengan membawa peralatan seadanya untuk memadamkan api. Melihat situasi yang memburuk, anggota BPD Desa Leming kemudian menghubungi Babinkamtibmas setempat untuk meminta bantuan pemadam kebakaran.

Tim pemadam kebakaran dari Kecamatan Terara tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah laporan diterima. Berkat upaya bersama antara petugas pemadam dan warga, kobaran api berhasil dikendalikan dan akhirnya padam total sekitar pukul 17.30 Wita.

“Syukur Alhamdulillah, api dapat dipadamkan dengan cepat dan tidak sempat menjalar ke rumah-rumah penduduk di sekitarnya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” tambah sumber tersebut.

Meski begitu, Sidin, pemilik oven, harus menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Diduga Akibat Percikan Api dari Cerobong

Berdasarkan analisis sementara, kebakaran diduga kuat terjadi akibat proses pengeringan tembakau yang telah memasuki tahap akhir. Suhu tinggi di dalam oven diduga memicu percikan api.

“Kemungkinan penyebabnya adalah daun tembakau kering yang jatuh menimpa cerobong pemanas. Percikan api yang terjadi kemudian membakar isi oven, diperparah oleh tidak adanya pengaman di sekitar cerobong,” jelas keterangan yang dirilis.

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menjelaskan Kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, termasuk mendatangi TKP, memulihkan kondisi tempat kejadian (pulbaket), dan memeriksa saksi-saksi. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menghimbau kepada warga, khususnya para pengusaha oven tembakau, agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas, terutama selama musim pengeringan. Pastikan kelayakan dan pengamanan pada peralatan oven untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutup Nikolas Osman

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya prosedur keselamatan dalam industri rumahan pengolahan tembakau guna menghindari kerugian yang lebih besar. (rus)

Jaksa Tahan Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lobar di Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, Jumat (26/9/2025).

Dua tersangka itu adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP dan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, BMF. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Jumat (26/9/2025) menyebutkan, keduanya kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“AAP ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram,” kata Harun.

Harun menjelaskan, perkara ini berawal pada 2018 ketika AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Lombok Barat. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung.

“Pengajuan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tambahnya.

Dari permohonan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, ada demo keberatan dari warga sehingga sertifikat atas nama AAP tersebut dibatalkan pada 29 September 2019.

Namun, melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak penggugat IWB yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Mereka menggugat AAP dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan.

Dalam proses persidangan, BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat kerap mangkir dan tidak menugaskan staf lain untuk hadir.

Ketidakhadiran itu mengakibatkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai kemungkinan kesalahan subjek dan objek perkara (error in personam dan error in objecto).

Situasi ini dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan IWB serta menyerahkan tanah bersertifikat SHM Nomor 02669 kepada IWB. Dengan dasar itu, IWB kemudian menjual tanah tersebut ke seorang berinisial MA.

Oleh karena itu,  kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

“Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” tandasnya. (mit)

Smartfren Perluas Jaringan 4G LTE di Kupang dan Bulukumba, Fun Run 2025 Meriahkan Peluncuran

0

Kupang, (globalfmlombok.com)-

— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren memperluas layanan jaringan 4G LTE dan VoLTE ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ekspansi ini diharapkan mampu menghadirkan akses internet cepat, stabil, dan andal bagi masyarakat di dua daerah tersebut, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan untuk menghadirkan digitalisasi merata di Indonesia.

Di Kupang, perluasan jaringan ditandai dengan gelaran Smartfren Fun Run 2025 pada Sabtu (27/9/2025) di Kantor Gubernur NTT. Acara diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai komunitas lari dan masyarakat umum. Fun Run ini juga menghadirkan hiburan, bazar UMKM lokal, serta pembagian doorprize dengan total nilai puluhan juta rupiah.

Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono, mengatakan perluasan layanan di Kupang mencakup 21 kabupaten serta berbagai kecamatan strategis. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan internet yang cepat dan dapat diandalkan, sejalan dengan visi untuk membawa konektivitas merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sukaca menambahkan, pasca perluasan jaringan, terjadi lonjakan trafik data hingga 13 persen, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap layanan baru Smartfren. Pada kesempatan itu, perusahaan juga memperkenalkan produk Unlimited Suka-Suka, paket internet fleksibel yang ditujukan bagi pekerja, pelaku usaha, pelajar, dan kreator digital.

Keseruan serupa juga berlangsung di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/9/2025). Smartfren Fun Run 2025 yang digelar di Anjungan Pantai Merpati diikuti lebih dari 500 pelari. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ke-19 setelah sukses di berbagai kota di Indonesia. Selain lomba lari 5K, kegiatan ini juga diramaikan bazar UMKM lokal serta pembagian doorprize.

Regional Head Sulawesi Smartfren, Muhammad Natsir, menyampaikan bahwa kehadiran jaringan baru di Bulukumba akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital. “Kami ingin membawa konektivitas ke wilayah yang sebelumnya belum tersentuh, sejalan dengan komitmen menghadirkan digitalisasi merata di Indonesia,” katanya.

Ekspansi jaringan di Kupang dan Bulukumba menjadi tonggak penting bagi Smartfren dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Melalui layanan internet cepat dan program seperti Fun Run 2025, Smartfren berupaya memperkuat keterhubungan masyarakat sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan produktif.(r)

Pertamina Tegaskan: Larangan Pengisian BBM bagi Penunggak Pajak Kendaraan adalah Hoaks

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pengisian BBM di SPBU bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak adalah tidak benar alias hoaks. Beredarnya kabar palsu ini dinilai meresahkan masyarakat dan merusak citra perusahaan serta pemerintah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pertamina Patra Niaga mengamati adanya penyebaran disinformasi dan hoaks terkait kebijakan pengisian BBM bersubsidi. Informasi ini diduga disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang ingin menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Disinformasi seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik Pertamina sebagai BUMN, tapi juga merugikan pemerintah yang berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.

Berikut beberapa isu hoaks yang diklarifikasi oleh Pertamina :

  1. Larangan Pengisian BBM bagi Penunggak Pajak

Hoaks: Kendaraan yang menunggak pajak tidak boleh mengisi BBM hingga 7 hari (mobil) atau 4 hari (motor). Fakta: Tidak benar. Penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM.

  1. Video SPBU Terbakar akibat Kebijakan Pembatasan BBM

Hoaks: Kebakaran terjadi karena kebijakan baru. Fakta: Video tersebut adalah kejadian lama, yakni insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, dan tidak terkait kebijakan pembatasan BBM.

  1. Kerusuhan di SPBU Lumajang

Hoaks: Masyarakat menggeruduk SPBU karena kebijakan BBM. Fakta: Peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025, adalah keributan di area SPBU akibat kerumunan saat acara karnaval dan pengaruh minuman keras. SPBU sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB, dan tidak ada penjarahan atau kerusakan fasilitas.

Roberth MV Dumatubun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. “Selain isu BBM, masyarakat juga perlu waspada terhadap hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif berbayar, kabar palsu mengenai mobil tangki mengisi BBM di SPBU swasta, hingga informasi tidak benar tentang harga BBM,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi, seperti: Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina. (bul)

Siswa di Mataram Diduga Terjerat Seks Bebas

Mataram (globalfmlombok.com) – Orang tua perlu mengontrol pergaulan anak mereka. Pasalnya, siswa di Mataram diduga mulai terjerat seks bebas.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi ditemui pada, Jumat, 26 September 2025 menjelaskan, tren kasus kekerasaan seksual mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Data sampai bulan Januari-September saja tercatat mencapai 40 kasus. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat untuk melapor dan masifnya sosialisasi serta pemanfaatan kontak pengaduan oleh masyarakat. “Kalau data 2024 saya tidak hafal secara pasti, tetapi setiap tahun tren kekerasaan anak selalu meningkat,” terangnya.

Kasus kekerasaan seksual menempati posisi atas dibandingkan kasus lainnya. Fenomena ini diduga terjadi akibat anak terjerat seks bebas. Seks bebas menjangkit siswa SMP dan SMA. Hal ini dimulai dari pacaran kemudian terjadi kekerasaan seksual. “Banyak anak SMP dan SMA hamil karena kelolosan berhubungan seks. Kasus sebelumnya juga ada anak SD,” katanya.

Fenomena lain muncul adalah kasus penyuka sesama jenis. Joko sejak awal menyampaikan kasus ini menjadi tren jika tidak diantisipasi akan jadi bom waktu.

Pencegahan seks bebas terutama penyuka sesama jenis perlu ditracking secara maksimalkan. Kasus anak SMA ditangani memiliki kelainan seksual. Setelah ditelusuri ternyata orang tuanya mengalami hal yang sama. “Kita harus rehab anak dan orang tuanya,” kata Joko.

Persoalan kata dia, Pemkot Mataram tidak memiliki  tempat rehab untuk korban kekerasaan seksual. Penanganannya di dilakukan di rumah sakit atau Dinas Sosial. Menurutnya, tempat rehabilitasi korban kekerasaan seksuai ini sangat penting, karena LPA kewalahan menangani.

Mitigasi perlu dilakukan bukan saja sekedar parenting melainkan pengawasan ketat oleh orang tua. Dampak seks bebas justru memicu meningkatnya perkawinan anak.

Dosen Fakultas Hukum Unram menambahkan, kelemahan dalam sistem pendataan adalah tidak ada satu data kasus kekerasaan di Kota Mataram. Data yang dikeluarkan instansi pemerintah, kepolisian, dan LPA pasti akan berbeda-beda. “Oleh karena itu, penting satu data ini supaya memudahkan proses identifikasi dan penanganan korban,” demikian kata dia. (cem)