Beranda blog Halaman 296

Polda NTB Koordinasi dengan Dua Instansi Terkait Dana Pokir DPRD

DITRESKRIMSUS Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi Pemprov NTB terkait pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025.

“Koordinasi dengan dua kantor dan instansi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (12/10/2025). Endriadi tidak merinci kantor dan instansi mana saja yang di maksud tersebut.

Selain berkoordinasi dengan dua kantor dan instansi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB kini tengah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa itu.

Selain tengah meneliti sejumlah dokumen, penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB saat ini telah meminta klarifikasi terhadap 10 orang saksi. Sebagian dari saksi tersebut berasal dari kalangan Pejabat Pemprov NTB.

Sejauh ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Endriadi juga juga sebelumnya mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menyusul laporan dan dokumen serupa juga masuk dan sedang ditangani pihak Kejati.

Pemprov NTB Dilaporkan Terkait Pemotongan Dana Pokir DPRD NTB

Sebelumnya, TGH. Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir DPRD NTB 2025. ‘’Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang (diduga) ilegal,’’ ujar Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025.

Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir yang diduga ilegal kepada pihak kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

Gubernur Iqbal: NW Pelopor Revolusi Pendidikan

Selong (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa revolusi terbesar dalam sejarah keummatan adalah revolusi pendidikan dan Nahdlatul Wathan (NW) telah menjadi pelopor dari gerakan tersebut sejak 90 tahun lalu.

Gubernur menyampaikan hal itu dalam acara peringatan Hultah Madrasah NWDI ke90 di Anjani. Gubernur juga menyoroti betapa pentingnya peran pendidikan dalam membangun peradaban dan mengangkat martabat umat.

“Sudah 90 tahun lalu, tidak ada yang memikirkan bahwa yang paling dibutuhkan umat adalah pendidikan. Tapi Maulana Syaikh Zainuddin Abdul Madjid mengambil keputusan revolusioner saat itu. Dan hari ini, ribuan sekolah di bawah naungan NW menjadi bukti nyata bahwa revolusi itu benar dan berhasil,” ujar Gubernur.

Gubernur Iqbal juga menyampaikan apresiasi atas peran besar NW dalam kehidupan masyarakat NTB, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan. Menurutnya, NW adalah organisasi yang tidak perlu mencari pengakuan, karena pengakuan datang dari manfaat nyata yang masyarakat rasakan.

“Banyak menteri ingin datang ke NW. Hari ini hadir Menteri Haji dan Umrah, juga Menteri Pendidikan. Ini bukti bahwa NW telah memberikan manfaat besar bagi umat. Dan itu dilihat langsung oleh masyarakat, bukan karena diminta-minta,” tambahnya.

Ingatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Meskipun NW telah sukses dalam bidang pendidikan, Gubernur NTB mengingatkan bahwa tantangan besar ke depan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen NW untuk bersinergi membangun kekuatan ekonomi umat, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat NTB.

“Di mana pun NW hadir, umat selalu bergerak maju. Sekarang kita harus bergerak di bidang ekonomi. Dengan visi yang sama, mari kita naikkan martabat masyarakat NTB bersama NW. Saya yakin, keinginan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi akan bisa kita capai bersama,” katanya penuh optimisme.

Keberadaan NW yang telah tersebar luas di seluruh wilayah NTB dan bahkan hingga luar negeri, menurut Gubernur Iqbal sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan umat. Ia berharap, dapat terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan NW.

“Ikhtiar yang dimulai 90 tahun lalu telah menjadi gerakan revolusioner keumatan. Kini saatnya kita lanjutkan dengan revolusi ekonomi, agar umat tidak hanya cerdas, tapi juga berdaya,” tutupnya.

Pendidikan adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW), TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani, menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Indonesia sedang bersiap menuju satu abad kemerdekaan. Pertanyaannya, emas yang bagaimana ingin kita capai? Emas yang hanya berkilau di luar tapi rapuh di dalam, atau emas yang kokoh, tahan uji, dan membawa kejayaan? Jawabannya hanya satu: generasi bangsa yang terdidik,” ujar Tuan Guru.

Dalam pidatonya, TGKH. Zainuddin Atsani menekankan bahwa pendidikan bukan hanya prioritas, tetapi merupakan identitas, jantung, dan napas perjuangan NW sejak awal berdiri. Dari ruang kelas kecil di pelosok Nusantara, NW telah melahirkan banyak tokoh besar yang berkontribusi pada bangsa dan negara.

“Embrio NW adalah lembaga pendidikan. Pendidikan adalah nadi dan darah NW. Di NW, pendidikan bukan sekadar membaca dan menulis, tapi juga menanamkan nilai, membentuk akhlak, dan melahirkan generasi yang berilmu, beriman, dan beramal,” tegasnya.

Dalam arahannya, Ketua Umum PB NW juga mengungkapkan bahwa tim riset NW telah menyusun konsep strategis menuju Indonesia Emas 2045 melalui tiga pilar utama, Kecerdasan Spiritual, Kecerdasan Intelektual, danPenguasaan Teknologi Digital.

“Kecerdasan intelektual adalah karunia Allah yang harus diolah sebagai investasi, dan itu harus dibangun di atas fondasi spiritual yang kuat,” tambahnya.

Perayaan Hultah akan Steril dari Urusan Politik

TGKH. Zainuddin juga menegaskan bahwa mulai tahun ini, perayaan Hultah Madrasah NWDI akan steril dari urusan politik. “Politik hanya akan dibahas di Hari Jadi (Hadi), bukan di Hultah. Ini momentum pendidikan, dan harus fokus pada misi utama kami, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Dalam semangat persatuan, ia mengajak seluruh elemen bangsa—termasuk NW, NU, dan Muhammadiyah—untuk bersama-sama bergandengan tangan demi kemajuan Indonesia. “Kita semua anak bangsa. Kita semua punya hak dan tanggung jawab yang sama. Kalau kita seayun langkah, maka Indonesia Emas bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan,” ujarnya.

Saat ini, NW telah berkembang pesat dan memiliki cabang di seluruh 38 provinsi di Indonesia serta lima perwakilan di luar negeri. Tak hanya fokus pada pendidikan, NW juga aktif dalam misi-misi kemanusiaan, menjadikan organisasi ini sebagai bagian penting dalam pembangunan karakter dan peradaban bangsa.

Ketua Umum PB NW menegaskan bahwa perjuangan hari ini adalah kelanjutan dari cita-cita besar para pendiri. “Sebagai abituren NW, berjuang adalah kewajiban, bukan pilihan,” demikian pungkasnya. (rus)

DPRD Diminta Turut Intervensi Pekerja Rentan di Sumbawa

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa meminta dukungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membantu mengintervensi ribuan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir).

“Kalau masing-masing anggota bisa mengintervensi minimal 1.000 orang maka akan ada sekitar 45.000 pekerja rentan yang tercover BPJS sehingga target kita bisa lebih cepat tercapai,” kata Kadis Nakertrans, H. Varian Bintoro kepada Suara NTB, pekan kemarin.

Ia melanjutkan, pemerintah memiliki target sebesar 56.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara yang sudah tercover saat ini baru di angka 5.736 penerima manfaat atau masih sangat rendah dari target.

“Target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditetapkan pemerintah masih sangat jauh, tetapi minimal dalam dalam beberapa tahun ke depan bisa tercapai sehingga pekerja rentan mendapatkan haknya,” ujarnya.

Berdasarkan data jumlah masyarakat Sumbawa yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka 199.000 orang. Jumlah itu merupakan akumulasi dari masyarakat rentan dan pegawai sejumlah perusahaan yang beroperasi tetapi belum didaftarkan sebagai penerima program.

“Jadi angka 199.000 merupakan angka keseluruhan angkatan kerja kita yang belum terakomodir BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kami minta anggota DPRD melalui Pokir untuk bisa mengintervensi,” ucapnya.

Disinggung terkait proses verifikasi data 20.000 pekerja rentan, ia mengaku data yang sudah masuk untuk verifikasi baru sekitar 10.s000 pekerja rentan. Tentu pihaknya berharap kepada seluruh kecamatan dan untuk segera memberikan datanya untuk dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.

“Jadi, mereka ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah selema tiga bulan berdasarkan anggaran yang sudah disiapkan. Kalau untuk tahap lebih lanjut kita masih menunggu ketersediaan anggaran,” ucapnya.

Ia meyakinkan, verifikasi dilakukan pemerintah mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan mereka layak mendapatkan program perlindungan tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi para penerima tersebut.

“Kami tetap melibatkan desa dan kelurahan bahkan saat ini verifikasinya masih terus berjalan untuk memastikan mereka layak atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut,” tukasnya. (ils)

Divonis 8 Tahun Penjara, Rosiady Pikir-pikir Soal Banding

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).

Menanggapi putusan hakim tersebut, Rosiady mengaku tengah memikirkan untuk mengajukan banding. “Saya pikir-pikir dulu. Diskusi dengan penasihat hukum. Nanti saya lihat pertimbangan dengan penasihat hukum saya, kalau banding ya kita banding,” ucap Rosiady setelah sidang putusan Jumat lalu.

Dia mengaku semua pembelaannya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Hampir semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamini majelis hakim ungkap dia. “Tapi nanti yang berhak menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi. Apakah penilaian ini benar atau salah,” kata dia.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya hal itu masih potensi bukan kerugian negara yang ril. “Kalau PT Lombok Plaza, belum bisa membalas, waktu perjanjian kan sampai 2046. Jadi masih ada waktu untuk PT Lombok Plaza untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban,” jelasnya.

Saksi ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan juga berkeyakinan bahwa ini adalah persoalan perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata. Mantan Dosen di Fakultas Pertanian Unram itu juga turut menyentil Mantan Sekda setelah dirinya menjabat. Ia menyatakan, Sekda setelah dia seharusnya menagih kewajiban-kewajiban dari PT Lombok Plaza.

“Saya sebagai Sekda sudah dua kali menagih. Kemudian saya berhenti jadi Sekda. Seharusnya penerus saya yang meneruskan tagihannya,” tegasnya. Menyinggung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) proyek NTB Convention Center (NCC) yang ia tandatangani tanpa adanya surat kuasa, dia mengaku itu boleh dilakukan.

Aset tersebut nyata di bawah Dinas Kesehatan NTB, bukan di BPKAD. Sehingga boleh Sekda yang menandatangani. “Jadi menurut saya ini miss persepsi terhadap masing-masing pada peraturan perundangan undangan yg ada,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan Jumat lalu, selain divonis 8 tahun penjara. Mantan Sekda NTB itu juga dibebankan membayar denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.

MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.

Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.

Kronologi Kasus Proyek NCC

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai  bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

Kuota Haji NTB akan Bertambah

MENTERI Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, memastikan bahwa kuota haji untuk NTB akan bertambah, menyusul perubahan pola pembagian kuota nasional yang lebih adil dan sesuai dengan Undang-Undang.

Gus Irfan menyampaikan hal ini di depan ribuah jemaah NW yang hadir dalam acara Hultah Madrasah NWDI di Anjani, Minggu (12/10/2025). Animo masyarakat NTB untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi menyebabkan masa tunggu di Provinsi NTB mencapai 30 tahun.

Lama menunggu masyarakat NTB akan berkurang. Pihaknya akan menyamaratakan dengan provinsi lain di seluruh Indonesia menjadi 26,4 tahun.

“Kita sudah usulkan perubahan pembagian kuota jemaah haji ke DPR. Selama ini, pola pembagiannya belum sesuai UU. Sekarang kita usulkan agar pembagian kuota berdasarkan antrean di tiap provinsi. Dengan pola baru, insyaAllah NTB bisa mendapat tambahan hingga dua kloter. Dari 4 ribu menjadi 5 ribu jemaah,” jelas Gus Yusuf.

Berikan Pelayanan Terbaik

Lebih jauh, Gus Irfan menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari cita-cita lama Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Mayoritas rakyat Indonesia adalah umat Islam. Presiden Prabowo ingin umat Islam bisa melaksanakan ibadah haji dengan pelayanan terbaik. Itulah kenapa ada Kementerian Haji dan Umrah. Kita ingin berikan layanan maksimal dan reformasi sistem,” katanya.

Menanggapi evaluasi dari Pemerintah Arab Saudi tahun lalu, di mana ada anggapan Indonesia kurang dalam persiapan kesehatan jemaah, Menteri Haji menegaskan bahwa tahun ini akan ada penerapan standar kesehatan yang lebih ketat.

“Kami sudah sampaikan ke Gubernur. Keluarga yang akan berangkat tahun ini harus menjaga kesehatan. Jika tidak lolos standar kesehatan, kemungkinan besar tidak akan diberangkatkan. Ini untuk kebaikan bersama dan keselamatan jemaah kita,” tegasnya.

Dengan potensi besar dan jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, ia menilai NTB layak mendapatkan perhatian lebih dalam pendistribusian kuota haji nasional. Pemerintah pusat berharap, dengan sistem baru, masyarakat NTB bisa merasakan keadilan dan percepatan dalam keberangkatan haji.

“NTB termasuk provinsi dengan semangat ke-Islaman yang tinggi. Kita berharap daerah-daerah seperti ini diberi ruang lebih dalam pelayanan ibadah haji. Prinsip kita jelas: adil, proporsional, dan sesuai UU,” pungkas Gus Irfan. (rus)

Sumbawa Siap Lakukan Digitalisasi Pembayaran Pajak

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa memastikan kesiapannya untuk melakukan digitalisasi pembayaran terhadap 11 sektor pajak. Langkah ini untuk menekan terjadinya kebocoran pendapatan.

“Kami sudah siapkan aplikasinya termasuk melakukan pelatihan awal, sehingga teman-teman yang melakukan penagihan tidak lagi memegang uang karena dianggap sangat rawan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hardianto, kepada Suara NTB, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, untuk kesiapan proses digitalisasi tersebut, pihaknya sudah membentuk tim dan sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Lombok Barat. Bahkan anggaran untuk melakukan digitalisasi itu cukup murah sekitar ratusan juta tetapi manfaat yang akan didapatkan sangat besar.

“Kita sudah siapkan digitalisasi untuk 11 jenis pajak sehingga pembayaran yang akan dilakukan nantinya melalui aplikasi dan petugas pungut tidak lagi memegang uang,” ujarnya.

Pemerintah juga tetap menyiapkan opsi pembayaran langsung di kantor bagi orang-orang yang belum faham aplikasi. Hal itu dilakukan sehingga target pendapatan dari sektor pajak bisa tercapai termasuk menekan terjadinya penyalahgunaan uang pajak masyarakat.

“Kita tetap siapkan pembayaran pajak manual, jangan sampai digitalisasi kita terapkan masyarakat justru enggan untuk membayar. Makanya kita siapkan dua skema pembayaran,” tukasnya. (ils)

Penerima Bantuan Pangan Tahap Kedua di Sumbawa Capai 36.251 KK

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Sumbawa, kembali menyalurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) bagi 36.251 penerima bantuan berupa beras dan minyak goreng yang akan disalurkan ke masing-masing desa.

“Memang sudah ada rencana pengeluran bapang tahap kedua ini, tetapi untuk kepastian waktu pelaksanaan kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris DKP Sumbawa, Syaihuddin, kepada Suara NTB, Kamis, 10 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, penyaluran Bapang tahap kedua ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Tembahannya berupa minyak goreng dari kebiasaan sebelumnya hanya beras untuk masing-masing penerima sebanyak 10 kilogram.

“Penaluran bantuan ini harus tepat sasaran, sehingga dampak dari inflasi bisa diminimalisir serta tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.

Sementara untuk penyaluran, Syaihuddin mengaku masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya menggunakan jasa tranforter dengan mengambil beras di pintu gudang Bulog, kemudian diangkut hingga titik distribusi di Desa dan Kelurahan.

“Secara umum jumlah penerima tetap sama dengan tahun 2024 lalu, kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah untuk melakukan pendistribusian,” ucapnya.

Penyaluran Bapang CBP ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan. Selain itu, bantuan itu juga dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gizi dan mengendalikan gejolak harga pangan.

“Penyaluran Bapang sebagai upaya memitigasi dampak bencana yang menyebabkan kekeringan dan kerawanan pangan baik penduduk miskin maupun penduduk rentan miskin,” tambahnya. (ils)

Pemangkasan Dana Transfer Umum, Bupati KSB Sebut Harus Diantisipasi Mulai Tahun Ini

Taliwang (globalfmlombok.com) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah mengakui jumlah Dana Transfer Umum (DTU) yang akan diperoleh KSB pada tahun 2026 mengalami penurunan.

“Yang jelas tahun depan akan terjadi penurunan dana transfer yang cukup signifikan untuk kita,” ungkap Bupati, Kamis, 9 Oktober 2025.

Mengantisipasi dampaknya, menurut Bupati, pemerintah KSB tidak akan menunggu hingga tahun depan. Sekarang ini pergerakan fiskal daerah terus dijaga secara ketat agar tetap stabil hingga akhir tahun. “Mudah-mudahan ya relaisasi pendapatan kita bisa maksimal,” katanya.

Langkah antisipasi lainnya, kata dia, pemerintah akan mendorong efisiensi pada tahun 2026. Namun demikian sejumlah program prioritas daerah tidak akan terpengaruh dari kebijakan efisiensi tersebut. “Terutama program yang menyangkut kepentingan masyarakat akan tetap berjalan normal tanpa terkecuali. Intinya karena ada penurunan dana transfer umum itu, kita harus lebih berhati-hati mengelola keuangan daerah,” ujar Bupati.

Proyeksi pendapatan KSB yang bersumber dari DTU tahun depan sudah diproyeksikan dalam dokumen APBD 2026 yang ditetapkan baru-baru ini. Untuk komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari sebelumnya di tahun 2025 dipatok sebesar Rp792 miliar, di tahun 2026 diproyeksi turun menjadi Rp514 miliar. Sementara pada sumber Dana Alokasi Umum (DAU) diproyeksi tetap sama sebesar Rp450 miliar. (bug)

Bapemperda DPRD NTB Godok Propemperda 2025, Termasuk Raperda Zonasi IPR

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB telah menggelar rapat terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penjaringan awal usulan Raperda untuk tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno lantai III Sekretariat DPRD NTB tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Ali Usman Ahim dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kominfotik, Dikbud, ESDM, Bappenda, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam kesempatan ini tu Ali Usman menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif serta stakeholder lainnya agar penyusunan Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTB.

“Dalam pembuatan Perda sangat penting koordinasi terutama dengan OPD terkait dalam menyamakan persepsi terkait substansi dan kewenangan masing-masing Raperda,” ujar Ali.

Ali selaku Ketua Bapemperda menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat NTB.

“Sejumlah usulan (Raperda) juga disepakati untuk dimasukkan dalam prioritas Propemperda 2025 serta ditindaklanjuti melalui koordinasi harmonisasi dan penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ali Usman menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas sejumlah usulan Raperda yang diajukan oleh berbagai komisi dan fraksi.

Beberapa Raperda strategis dibahas, antara lain tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online, dan Rentenir. Kedua Pedoman Pengelolaan Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah dan ketiga Zonasi Tambang Rakyat dan Perubahan Kewenangan Pertambangan.

Selanjutnya Raperda tentang Balai Mediasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sementara itu, usulan Raperda tentang Pengendalian Tenaga Kerja Asing dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena di luar kewenangan pemerintah provinsi. (ndi)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun penjara.

Putusan terhadap Rosiady Sayuti dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati. Dengan hakim anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono yang turut membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).

Selain penjara 8 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) itu sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” ucap Purnamajati dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.

MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.

Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai  bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)