Beranda blog Halaman 296

KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers untuk Pidanakan Oknum LSM yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Jurnalis 

Mataram (globalfmlombok.com)–

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum LSM di Lombok Tengah. Korban bernama Y Surya Widialam, jurnalis gatrantb.com.

Polres Lombok Tengah yang sudah menerima laporan korban, memproses kasus ini menggunakan delik Pers.

“Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, Rabu 15 Oktober 2025.

Kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Widi sapaan akrab korban, wartawan gatrantb.com itu tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Ipda Samsul Hakim membenarkan terkait laporan yang masuk ke Polres Lombok Tengah.

“Iya, iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat, Rabu (15/10).

Kronologi kejadian, korban mengaku didatangi oknum LSM saat meliput acara HUT Lombok Tengah, di Kantor bupati setempat.

“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar Widi.

Widi menjelaskan berita yang dimaksud, soal pemberitaan batal demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan lantaran dianggap menjadi massa tandingan demo. Sementara klaimnya, hanya datang duduk ngopi.

Widi mengaku sangat tertekan dan terintimidasi dengan kejadian itu. Tak hanya mendapat sumpah serapah, pelaku mengajaknya berduel.

“Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelas Widi.

Sikap KKJ  NTB

Terkait peristiwa ini, KKJ NTB menilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.

Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP. “Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.

Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers. Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers. jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

“Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.

Ia berharap, ini kasus terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.

“KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.

Profile KKJ

KKJ NTB resmi dideklarasikan pada, Sabtu 30 Oktober 2023. Tugas dan fungsinya melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.

KKJ merupakan komite yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama lintas organisasi di pusat,  terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.

Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.  (*)

Dinilai Sebagai Pelanggaran Serius, PWI NTB Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com)–

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Gatra NTB, Surya Widi Alam, yang dilakukan oleh oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik tidak hanya melukai secara pribadi, tetapi juga menjadi serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan di Lombok Tengah,” ujar Ikliludin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kerja jurnalis di lapangan dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada pihak mana pun yang berhak menghalangi tugas jurnalistik. “Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas jurnalis senior Radar Lombok itu.

Ikliludin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Ia pun mendesak Kepolisian Resor Lombok Tengah segera mengusut tuntas kasus ini.

“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, PWI NTB menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar menghadapi tekanan atau teror dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“PWI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif. Kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi,” tandas Ikliludin.

Sebelumnya, wartawan Gatra NTB Surya Widi Alam melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah. Kejadian tersebut terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT kabupaten, Rabu (15/10/2025).

Widi mengaku digeret ke area basement oleh sejumlah oknum LSM dan diminta menghapus berita yang ditulisnya. “Saya dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan ditampar,” ungkapnya.

Berita yang dimaksud terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM tersebut disebut merasa keberatan karena dianggap sebagai massa tandingan aksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melalui KBO Satreskrim Ipda Samsul Hakim membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, sudah ada laporan yang masuk,” ujarnya singkat.(r)

Polres Lobar Resmi Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Gelar perkara berlangsung di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10/2025) oleh tim Polda dan Polres Lombok Barat.

Hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka ini inisial SA, PA, DR, dan NU.

“Untuk gelar perkara sudah selesai kami dilaksanakan dengan penetapan empat tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amiruddin pada Rabu malam (15/10/2025) dikonfirmasi usai gelar perkara.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal motif pembunuhan ini, pihak Polres akan menginformasikan lebih lanjut.

Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Esco yang telah menyita perhatian publik ini. Sebelumnya, R yakni istri korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan media ini, gelar perkara dilaksanakan sejak oleh Tim Polda dan Polres. Beberapa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga datang ke Polres Lombok Barat untuk gelar perkara.

Tampak sejumlah orang tersangka didampingi Kuasa Hukum diperiksa oleh pihak penyidik dari pagi hari. Hingga malam hari mereka masih berada di Polres. Mereka diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB dalam proses gelar perkara. Keempat orang ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam proses rekonstruksi. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, keempatnya kemudian dijadikan tersangka. 

Sementara informasi yang diperoleh media dari Pengacara Brigadir Esco Paska Rely, Dr. Lalu Anton Hariawan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk empat orang (terduga tersangka) tersebut. Anton menyebut, keempat orang tersangka itu, masing-masing inisial SA, DN, PA, dan NR.

Identifikasi Motif Pembunuhan Brigadir Esco

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lobar telah menemukan motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely.

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Minggu (5/10/2025) mengungkap perihal motif itu. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco yang diduga dilakukan istrinya yang juga oknum anggota Polres Lobar, R. Namun dia masih belum dapat menyampaikan ke publik.

“Motif sudah kami kantongi, tetapi mohon maaf belum bisa kami ungkap ke publik,” kata Catur.

Catur meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain istri Esco yang juga kini telah menjadi tersangka (Brigadir R). Namun dia menyebutkan, penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau menurut dari kami, seorang perempuan mengangkat mayat itu tidak bisa, itu pasti dibantu orang lain. Tapi identitasnya belum kami temukan,” kata dia ketika menyinggung soal Mr.X yang dihadirkan dalam rekonstruksi versi penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat Brigadir Esco beberapa waktu lalu.

Untuk berapa orang sekiranya yang ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu, Catur enggan memberikan komentar. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tambahnya. (her/mit)

Fitra Temukan Kejanggalan Alokasi DBH-CHT, Pemprov NTB Sebut Ada “Human Error”

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menemukan adanya sedikit human error dalam alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2025. Hal itu menyusul adanya temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB yang menyatakan adanya ketidaksesuaian alokasi DBH-CHT.

“Coba dihitung dari total sekian milliar, erornya masih ditoleransi. Standar erornya 5-10 persen. kalau masih 3 persen kan masih bagus dan itupun belum pasti perlu dicek lagi,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Muhamad Riadi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Walau terdapat kesalahan dalam pengalokasian DBH-CHT, Kepala Biro Hukum Setda NTB itu menegaskan semua prosedur alokasi DBH-CHT telah sesuai regulasi. Apalagi, alokasi DBH-CHT merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Apalagi PMK ini dikawal betul sama pemerintah Pusat. yakin penggunaanya sesuai aturan. Karena ada aturan main yang harus diikuti. Tidak berani teman teman keluar dari regulasi. Kalau dia keluardari kementerrian keuangan pasti disetop transfernya,” jelasnya.

Empat Temuan Fitra dalam Dana DBH-CHT

Diketahui, Fitra NTB mendapat sedikitnya empat temuan yang tidak sesuai dalam alokasi dana DBH-CHT. Yang pertama yaitu kurang lebih sepertiga atau sekitar 31,2 persen DBH-CHT dikelola oleh Dinas PUPR atau sebesar Rp50,9 miliar, yang dibelanjakan sebagian besar untuk pembangunan dan rehabilitasi embung maupun irigasi. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebunan hanya mengelola sekitar 10,7 persen atau sebesar Rp17,46 miliar.

Terdapat sekitar Rp4,9 miliar atau 3 persen DBH-CHT yang tidak terlacak penggunaannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Tahun Anggaran 2025.

Dia juga mengendus adanya alokasi DBH CHT tidak sesuai ketentuan. Yang mana alokasi untuk bantuan petani tembakau dan buruh tani tembakau hanya Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk iuran asuransi ketenagakerjaan dan kematian bagi 13 ribu orang.

Selanjutnya, sekitar Rp3.06 miliar digunakan untuk perjalanan dinas. Rp687 juta untuk honorarium dan Rp465,3 juta dibelanjakan untuk ATK, percetakan, dan fotokopi.

Menanggapi soal alokasi DBH-CHT ke Distanbun NTB yang minim, Muhamad Riadi membenarkan hal tersebut. Dan dalam pelaksanaanya, pihaknya telah mengalokasikan bantuan cengkeh kemiri untuk pengopenan sekitar Rp900 juta. “Kemudian ada bantuan mesin rajang tembakau, ada bantuan mesin rajang udang,” kata Riadi. (era)

Pemprov NTB akan Tindak Tegas Sekolah yang Melakukan Pungutan BPP

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melarang tegas adanya pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hal ini menyusul adanya moratorium BPP, sesuai dengan surat edaran Gubernur Nomor 100.3.4/7795/2025 yang ditujukan untuk Kepala Dikbud NTB, Kepala SMAN/SMKN/SLBN se-NTB, dan Inspektur NTB.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur, sekolah dilarang melakukan pungutan, namun sumbangan masih diperbolehkan.

“Kalau ada sekolah yang menetapkan BPP, itu nanti akan kita tegur. Teguran itu ujungnya bisa berakhir pada punishment. Kita tegur dulu, karena sekarang sudah disosialisasikan bahwa tidak ada lagi pungutan, yang boleh hanya sumbangan,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menegaskan, perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dipahami oleh seluruh sekolah. Pungutan bersifat wajib dan memiliki nominal serta batas waktu tertentu. Sementara sumbangan tidak boleh dipatok dan tidak menimbulkan kewajiban bagi wali murid.

“Kalau sumbangan boleh, tapi tidak boleh dipatok. Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, berapa pun yang disumbang tergantung keikhlasan wali murid. Tidak ada ketentuan jumlah atau tenggat waktu bayar,” sambungnya.

Menyinggung soal adanya salah satu sekolah di Mataram yang diduga memungut BPP karena masih kekurangan anggaran sekitar Rp3,6 miliar. Dinas Dikbud NTB mengatakan hal tersebut tidak dipermasalahkan karena sifatnya menyumbang, bukan memaksa melalui pungutan.

“Orang menyampaikan Rp3 miliar kita butuhkan, ya boleh-boleh saja orang menyampaikan begitu. Tetapi nanti berapa orang mau sumbang ya terserah orang yang mau nyumbang,” jelasnya.

Alasan Pemprov Menerapkan Moratorium BPP

Kepala DPMPD Dukcapil itu menjelaskan, alasan utama diterapkannya moratorium BPP adalah untuk memperkuat tata kelola dan sistem pungutan. Meningkatkan sumber daya manusia yang ada di sekolah.

Moratorium ini tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan. Pemprov NTB telah menyiapkan langkah-langkah agar kegiatan operasional di sekolah tetap berjalan tanpa pungutan wajib dari siswa.

“Jadi, tidak perlu khawatir pelayanan terganggu. Kita sudah siapkan sumber daya, baik dari sisi jumlah maupun kualitas pengelola keuangan di sekolah,” katanya.

Sumbangan Sekolah Melalui Komite

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu menjelaskan, sumbangan sekolah tidak dikelola langsung oleh sekolah. Melainkan oleh komite. Hasil dari sumbangan akan digunakan oleh sekolah untuk kegiatan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah.

“Jadi sumbangan ini tidak dikelola oleh sekolah. Tidak ada kaitannya dengan tenaga atau apapun di sekolah,” ucapnya. (era)

Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman” Capai Rp2 Miliar Lebih

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan dana “siluman” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus berlanjut. Saat ini Kejati NTB telah menerima pengembalian uang sekitar Rp2 miliar lebih.

“Benar ada pengembalian, sekarang bertambah menjadi Rp2 miliar lebih,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025).

Zulkifli tidak merinci dari mana dan dari siapa saja asal uang Rp2 miliar lebih itu. “Nanti saya cek dulu itu dari mana,” terangnya.

Begitu pula terkait dari berapa anggota dewan pengembalian uang tersebut. Aspidsus Kejati itu juga enggan berkomentar lebih jauh.

“(Dari puluhan anggota dewan?) bukan, nanti saya cek lagi, nanti saya kasih informasi resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, sejumlah pengembalian itu akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” pungkas Wahyudi.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Abdul Rahim pada seusai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (14/10/2025) mengatakan, dana “siluman” itu (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya diantaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by bame by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan nilai masing-masing Rp200 juta per program.

‘’Dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir),’’ kata Bram. Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

‘’Dana tersebut (diduga) berasal dari Direktif Gubernur, bukan Pokir,’’ tegasnya lagi. Dana itu (diduga) dari Gubernur NTB yang diperuntukkan kepada anggota DPRD yang baru yang sesuai dengan visi misi program Desa Berdaya.

“Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ungkapnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut.

Bram tidak menampik bahwa dirinya pernah mendapat tawaran dana ‘’siluman’’ itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Siapa yang menawarkannya, dia enggan berkomentar.

“Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru yang ikut menjadi penerima dana ‘’siluman’’ ini. (mit)

Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus LCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bersalah Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi.Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua  Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 14 Oktober 2025.

Mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan majelis hakim, Azril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.Dalam tuntutan jaksa, Azril juga dituntut 4 tahun penjara namun dia dibebankan denda lebih besar. Yakni Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.

Azril sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini sebelumnya masuk dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak pertimbangan tersebut.

Kriteria penting sebagai justice collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana. Melainkan pelaku yang terlibat tetapi ingin membantu mengungkap kasus yang besar.“Dalam perkara ini, terdakwa merupakan pelaku utama bersama terdakwa Isabel Tanihaha dan Zainy Arony. Maka permohonan terdakwa Azril sebagai JC tidak dapat dipertimbangkan dan ditolak,” ucap Wahyu Irawan.

Azril yang pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya dan menjadi bagian dari perkara ini menjadi hal yang memberatkan vonis terdakwa.“Yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya. Memberikan bukti-bukti dan keterangan yang menjadikan perkara ini lebih terang dan motif dan mensrea dari para pelaku,” tutur majelia hakim.

Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.

Sehingga sisia total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku Mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Isabel Tanihaha dan Zaini Arony telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/10/2025).

Terdakwa Isabel Tanihaha divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kuruangan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.Sementara terdakwa Zainy Arony dihukum 6 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. (mit)

Jalan Kabupaten di Desa Krama Jaya dan Badrain Lobar Rusak Diterjang Bencana

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dampak cuaca buruk yang melanda daerah di Lombok Barat (Lobar), akhir-akhir ini mengakibatkan akses jalan kabupaten yang menghubungkan dua kecamatan yakni Labuapi dan Narmada rusak. Hampir sebagian besar badan jalan ambles akibat terjangan air. Selain jalan, satu rumah warga di Kuripan rusak akibat angin puting beliung.

Jalan Kabupaten yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Narmada ambles sejak dua minggu yang lalu. Titik jalan yang ambles berada di jalan Desa Krama Jaya Dusun Majeti yang berbatasan dengan Desa Badrain.

Anggota DPRD Lobar Hendra Harianto memaparkan, kondisi jalan yang ambles ini terjadi sejak dua minggu yang lalu, akibat hujan deras yang turun beberapa waktu lalu.

“Sejak hujan pertama itu, hampir dua minggu lebih jalan itu sudah ambles,” tuturnya, Senin (13/10/2025) kemarin.

Pantauan suarantb,com, jalan ini ambles cukup parah, setengah dari badan jalan habis tergerus. Akibatnya sekitar belasan meter jalan hanya dipakai sebelah, sehingga pengguna jalan ketika melintas di titik ini harus ekstra hati-hati dan mengalah dari salah satu arah. Sedangkan untuk pengaman jalan hanya dipasang bendera warna-warni dan batang pelapah pisang.

Hendra menegaskan, kondisi jalan yang ambles ini sudah dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar agar dilakukan penanganan terhadap jalan ini. Namun pihak dari BPBD belum merespons terhadap keberadaan jalan yang ambles ini.

Ia menambahkan, jalan ini sudah beberapa kali ambles. Beberapa waktu lalu titik jalan ini sudah sudah pernah ambles. Dari informasi yang didapatkan, penyebab jalan ini kerap ambles, karena dulunya di jalan ini bekas galian C sehingga kontur tanah tidak padat dan mudah tergerus air saat hujan.

“Kalau tidak salah dulu ada galian C di sampingnya sehingga kontur tanah mudah tergerus,” tuturnya.

Perlu Penanganan OPD Terkait

Karena tanahnya mudah tergerus, sehingga tidak ada lagi kekuatan yang menopang fondasi jalan. Pihaknya meminta kepada BPBD Lobar atau dinas terkait untuk memberikan penanganan dengan pemasangan beronjong agar ada yang menahan tanah dan fondasi jadi lebih kuat.

“Iya itu kami minta kepada dinas atau badan terkait agar dipasang beronjong,” sarannya.

Politisi PKB asal Batu Kute ini pun meminta agar OPD terkait segera merespon kerusakan jalan ini. Karena kalau tidak segera ditindak jalan Kabupaten ini terancam lumpuh total, bisa putus karena amblesnya bisa lebih lebar lagi.

“Harus segera diintervensi, kalau sampai tidak intervensi kami khawatir jalan kabupaten penghubung Narmada dan Labuapi bisa lumpuh total,” tegasnya.

Kepala Desa Kuripan Hasbi mengatakan, rumah warganya atas nama H. Samsul Hakim rusak akibat angin kencang dan hujan pada Minggu (12/10/2025). Pihaknya pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemkab dalam hal ini BPBD. Tim BPBD pun sudah turun mengecek ke lokasi.

Sementara itu Kalak BPBD Lobar Sabidin mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi kerusakan jalan tersebut. Rencananya penanganan jalan tersebut akan dilakukan besok (Rabu, 15 Oktober 2025). “Kami sudah buatkan SK tanggap daruratnya, insyallah besok kita mulai kerjakan,” kata Sabidin.

Penanganan masih bersifat sementara atau darurat dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp50 juta. Kerusakan jalan itu diakibatkan dampak hujan beberapa hari lalu, dipicu juga adanya bekas gajian C di lokasi. Begitu pula juga terkait rumah warga yang rusak dampak angin puting beliung di Kuripan Lobar, pihaknya akan memberikan bantuan paket sembako dan material bangunan untuk perbaikan. (her)

Pemerintah Pusat Dorong Kota Bima Isi 33 Kepsek Kosong

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk segera menuntaskan penempatan kepala sekolah (Kepsek) definitif di sejumlah satuan pendidikan. Saat ini, masih ada 33 posisi kepala sekolah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan harus segera diisi agar proses pembinaan dan manajemen sekolah berjalan optimal.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, H. Mahfud, membenarkan bahwa proses mutasi dan rotasi kepala sekolah sudah mulai berjalan. “Kami sudah berproses. Jadi nanti tergantung pimpinan daerah terkait dengan tanggal pelaksanaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Mahfud menjelaskan, langkah pengisian jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi di lingkungan pendidikan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan dorongan langsung agar posisi kepala sekolah yang masih kosong segera diisi. “Ada surat baru yang saya terima dari kementerian, dan isinya tegas, posisi Plt harus segera diisi kepala sekolah definitif,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, dari total 33 jabatan kepala sekolah yang belum terisi, terdiri atas 23 Taman Kanak-Kanak (TK), tujuh Sekolah Dasar (SD), dan tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan akan segera dituntaskan. “Semua itu sedang kami proses. Yang jelas dalam waktu dekat akan segera diisi,” tambahnya.

Ia menekankan, jabatan kepala sekolah bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah besar dalam membangun kualitas pendidikan. Kepala sekolah, kata Mahfud, berperan penting sebagai pemimpin yang mampu menggerakkan guru, tenaga kependidikan, dan siswa menuju peningkatan mutu sekolah.

“Mereka bukan hanya memimpin rapat atau menandatangani dokumen. Kepala sekolah harus hadir sebagai penggerak perubahan di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dinas Dikbudpora, lanjut Mahfud, telah menyiapkan mekanisme yang transparan agar proses pengisian jabatan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan. Penempatan kepala sekolah nantinya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, kualifikasi, serta kompetensi kepemimpinan guru yang dinilai layak.

“Semua tahapan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami pastikan yang terpilih nanti adalah guru yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi kepemimpinan,” tutupnya. (hir)

Polisi Tetapkan Kades Jotang Tersangka Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan kepala desa (Kades) dan empat orang pegawai lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat bagi masyarakat setempat.

“Tersangka sudah kami tetapkan sebanyak empat orang yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staf di kantor desa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dilia meyakinkan, di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.

“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itupun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” ucapnya.

Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut.

“Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, dalam penanganan terhadap kasus itu pihaknya akan melakukan split menjadi dua berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Jadi, kita split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami juga akan segera mengajukan tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.

“Semua SOP sudah kita laksanakan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Polda untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Jotang Baru, Ismail menyebutkan, dugaan pungli tersebut dikakukan oleh Kades Jotang untuk mendapatkan sertifikat atas lahan. Warga pun diminta untuk membayar Rp3 juta untuk penerbitan sertifikat dan Rp250 ribu untuk sporadik.

“Dari dulu kami minta bisa bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung bertemu, saya datang ke kantor desa juga tak ditemui. Bahkan perangkat desa jangan urusi dapur orang lain. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, pada 2008 Desa Jotang mekar hingga terbentuk Desa Jotang baru.

“Ini warga saya yang jadi korban dan tanah itu sudah turun temurun dimiliki warga kami. Di tahun 2006 katanya mau dibuat sawah baru di lokasi lahan tersebut dan sudah diukur meski dari awal kami keberatan. Warga saya saat itu tidak ada uang dan program pengadaan tanah itu warga kami berutang,” pungkasnya. (ils)