Beranda blog Halaman 295

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat (Lobar) mengungkap motif pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang dilakukan oleh istrinya Briptu RS. Motif ekonomi menjadi penyebab RS membunuh suaminya.

“Motif ini diduga dipicu perselisihan berlatarbelakang persoalan faktor ekonomi,” terang Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, penyidik dan Kasi Propam Polres Lobar saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).

Hanya saja pihak Polres tidak berani mengungkap secara gamblang kronologi awal mula kejadian. Lantaran tersangka RS hingga kini belum mengakui perbuatanya. “Karena tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Namun secara umum Kadek Metria menyampaikan perselisihan ekonomi itu membuat tersangka RS diduga melakukan tindakan Kekerasan yang membuat nyawa Esco melayang. “Korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Menurutnya, karena tersangka masih menyangkal perbuatannya, membuat pihaknya juga tidak berani mengumbar hasil penyelidikan. Karena nantinya itu akan menjadi fakta di persidangan.

Namun penetapan tersangka RS berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa. “Sehingga dilaksanakan gelar perkara di Polda NTB pada hari Jumat 19 September 2025, menetapkan tersangka inisial RS tersebut,” ucapnya.

Kadek mengatakan rentetan kejadian dugaan pembunuhan Brigadir Esco itu sejak Selasa 19 Agustus 2025 sekitar 20.30 wita. Hingga penemuan mayat pada 24 Agustus 2025 di TKP yang berada di kebun belakang rumah tersangka RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar.

“Itu perkiraan antara pembungan sampai penemuan mayat,” ucapnya.

Dari hasil autopsi dokter forensik atas jenazah Brigadir Esco hingga rekonstruksi yang digelar Polres, ditemukan beberapa luka di tubuh. Di mana penyebab fatal kematian luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.

Berdasarkan Rangkaian Peristiwa dan Fakta

Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan penyimpulan motif ekonomi itu didasari rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang didapat penyidik. “Sehingga (kami) menyimpulkan kronologi kejadian itu dikarenakan faktor ekonomi,” jelasnya. 

Namun ia kembali menyampaikan bahwa keterangan yang langsung menyentuh ranah penyelidikan belum bisa disampaikan saat konferensi pers itu.

“Karena itu nantinya akan menjadi fakta di persidangan terkait fakta penyelidikan yang kami dapatkan,” ucapnya.

Bahkan ketika disinggung terkait isu utang piutang hingga judi online, AKP Lalu Eka tetap tak mengumbarnya.

“Jadi apa yang terjadi sebelum-sebelumnya terkait dengan kejadian, peristiwa, percakapan dan semua di ranah penyelidikan tidak bisa kami sampaikan secara gamblang,” pungkasnya. (her)

Istri Brigadir Esco Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati, Empat Tersangka Diduga Turut Membantu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat mengungkap tersangka Briptu RS diduga menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya almarhum Brigadir Esco Faska Rely. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Digandeng dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan empat tersangka lainnya diduga turut serta membantu dalam dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Esco digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Wakapolres Lobar, Kompol Kadek Metria didampingi Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya M dan sejumlah jajaran mengungkapkan awal mula penanganan kasus Brigadir Esco. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/73/VIII/2025/Reslobar Polda NTB tanggal 25 Agustus 2025.

Selanjutnya, pihaknya menidaklanjuti dengan surat perintah penyidikan. Di mana sebagai pelapor Samsul Herawadi usia 52 tahun, asal Bonjeruk. Dia adalah bapak dari korban Brigadir Esco (29) yang lahir di Bonjeruk tanggal 7 April 1996. Tercatat sebagai anggota Polsek Sekotong Polres Lobar.

Pembunuhan diperkirakan terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 Wita, sampai dengan Minggu, 24 Agustus 2025. TKP dugaan pembunuhan berlangsung di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar.

“Selanjutnya dalam kasus ini RS (29) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kadek Metria.

RS tercatat sebagai anggota polri, kelahiran 2 Januari 1996. Kronologis kejadian pembunuhan tersebut, bermula pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar 20.30 Wita, pelapor diinformasikan oleh tersangka R, bahwa korban belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu, dan helm milik korban ada di rumah.

Selanjutnya pada hari Minggu (24/8/2025) pukul 10.00 Wita, pelapor mulai melakukan pencarian. Dan sampai pukul 19.30 Wita, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP, lahan kebun kosong belakang rumah korban. Dengan kondisi leher terikat tali di pohon.

Namun dari hasil visum terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Atas dari itu selanjutnya pelapor membuat laporan polisi di Polres.

Kemudian untuk kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta penyidikan, alat bukti berdasarkan pasal 184, terdiri dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan pengakuan telah digelar perkara di Polda NTB pada Jumat (19/10/2025).

Pihak penyidik polres menetapkan tersangka insial RS, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Atau pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP.

“Kemudian tersangka dilakukan penangkapan (penahanan) di Polres Lobar dengan dikeluarkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan pada tanggal 20 September 2025,” sebutnya.

Beberapa alat bukti yang disita penyidik, yaitu seutas tali nilon warna biru, satu buah sweater warna hitam, sebuah baju kaos warna hitam, satu buah jeans warna hijau, kaos warna putih, celana dalam warna putih. Selanjutnya, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit, satu buah jam tangan, gunting, handphone milik tersangka, handphone, motor, helm, sepasang Sepatu, baju kemeja, dan satu baju kaos pendek milik tersangka.

Modus Pembunuhan terhadap Brigadir Esco

Modus operandi dalam kasus ini, tersangka melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

“Jadi pasal yang dipersangkakan terhadap RS, pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT ancaman pidananya 15 tahun. Digandeng dengan pasal 340, pembunuhan dengan perencaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun. Kalau pasal 338 pembunuhan biasa, ancamannya paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, korban bukan bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun diduga dibunuh oleh pelaku. Dugaan pembunuhan terjadi di TKP yakni rumah korban, kemudian ke TKP 2 lahan kebun tempat ditemukan mayat korban.

Sedangkan untuk empat tersangka lain, berdasarkan laporan polisi atau LP dan pelapornya sama. Dari hasil pengembangan polisi, dari bukti yang ada, didapatkan pelaku lain dalam perkara ini.

Keempat tersangka itu, HS, beralamat di jembatan gantung merupakan pensiunan PNS. Inisial DR, beralamat dari alamat yang sama Dusun Nyiur Lembang.

Selanjutnya, insial P (40), asal Dusun Kelembut, Desa Kebon Ayu, Lobar namun bertempat tinggal di Wilayah Nyiur Lembang. Kemudian Insial HN (50) beralamat di Dusun Nyiur Lembang.

Kadek mengungkap kronologis sama dengan tersangka RS. Berdasarkan keterangan fakta-fakta penyidikan, minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka inisial HS, DR, P, dan HN dalam perkara dugaan pidana. Sebagaimana pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP.

Kemudian para tersangka pembunuhan Brigadir Esco dilakukan penangkapan di wilayah Polres Lobar dan telah diperiksa dengan status tersangka. Barang bukti yang disita hampir sama dengan tersangka RS. “Modusnya menghilangkan jejak TKP, serta membantu tersangka RS,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni 340 KUHP junto pasal 55, pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP. “Ancaman hukuman, kalau pasal 55, sama dengan hukuman pokoknya. Sama dengan 340, 338 sama. Kalau pasal 56, dikurangi 1/3 dari pasal pokoknya,” ujarnya.

Ditanya soal dugaan otak atau dalang pembunuhan Brigadir Esco, mengacu pada pasal yang disangkakan pelaku utamanya diduga tersangka RS. Sedangkan tersangka lain turut serta atau turut membantu tersangka RS. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dalam penanganan dan pengungkapan kasus ini. (her)

Warga Kuripan Dihebohkan Penemuan Jenazah Seorang Pria, Keluarga Minta Diautopsi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang pria berinisial R (40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumah orang tuanya, Warga Dusun Tongkek, Desa Kuripan Induk, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Kejadian ini pun sontak menggemparkan warga sekitar.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Kapolsek Kuripan, Iptu Wayan Eka Ariyana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 07.45 Wita. Setelah menerima laporan, tim Polsek Kuripan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi, almarhum pertama kali ditemukan oleh keluarga, sekitar jam 7, dalam keadaan tergantung di rumah orang tua korban,” jelas Ariyana saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025).

Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan sterilisasi area dan menghubungi tim identifikasi untuk melakukan olah TKP. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas dari Puskesmas Kuripan datang untuk membantu proses evakuasi.

“Korban ditemukan tergantung dengan tali. Setelah dikonfirmasi ke keluarga, mereka meminta dilakukan autopsi, sehingga jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara,” ujar Ariyana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti terkait kejadian tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, jangan sampai melakukan hal-hal yang menimbulkan masalah baru. Mari sama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Induk, Hasbi, mengatakan bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban bahkan sempat menghadiri kegiatan zikiran di salah satu rumah warga.

“Almarhum sempat ikut zikir di salah satu rumah warga tadi habis subuh, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani autopsi untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya almarhum. (her)

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB dalam Waktu Dekat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka di kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Pelaksana harian (Plh.) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Indra Harvianto Saleh mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam penetapan tersangka, kami sedang meminta pendapat ahli pidana,” terang Harvianto, di Kejati NTB, Kamis (16/10/2025).

Sejauh ini jaksa telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Pendapat ahli pidana nanti dalam penerapan perbuatan yang ada. Kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kita bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang kuat tegas dia.

Pria yang akan menjabat sebagai Kajari Gayo Lues itu menegaskan, bahwa kasus ini bukan berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir). Melainkan dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan salah satu program yang dijalankan anggota DPRD NTB.

Sumber uang juga bukan dari negara kata dia. “Sumber uang (diduga dana siluman) berasal dari pihak swasta,” tambahnya.

Dia tidak menyebutkan program apa yang dijalankan DRPD NTB sehingga muncul dana “siluman” itu.

Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebutkan, ada empat anggota dewan yang hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025).

“Ada empat orang, nanti saya konfirmasi dulu siapa saja empat orang itu,” ucap Zulkifli Said.

Dia masih belum bisa mengungkapkan siapa dan berapa saja pihak yang datang menitipkan uang Rp2 miliar lebih ke Kejati NTB.

“Sabar saja nanti, ini akan berjalan terus, kita masih ada memeriksa, kita maksimalkan secepat mungkin,” tandasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. (mit)

Gubernur NTB Izinkan APH Panggil TAPD Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” dan BTT

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal memberi izin Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan klarifikasi kasus dugaan dana “siluman” dan pergeseran Biaya Tidak Terduga (BTT).

Menurutnya, pemanggilan oleh APH merupakan hal yang biasa. TAPD, lanjutnya, harus memberikan klarifikasi, menjelaskan duduk masalah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kan hanya dipanggil, ditanyain aja, diperiksa. Ya sudah, biasa aja. Iya, kalau mau ditanya tinggal dijelasin saja,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kasus dana BTT, menurut Iqbal sudah jelas alokasinya. Sehingga tidak perlu ada yang disembunyikan dari kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya tidak masalah apabila APH meminta penjelasan kepada TAPD selaku tim yang menyusun anggaran.

“Masalah sudah jelas, tidak ada hal yang perlu disembunyikan. Tanya BTT sudah jelas, prosesnya semua sudah jelas. Tidak ada hal tang terlalu istimewa,” jelasnya.

Menyinggung soal pergeseran dana BTT yang menjadi sorotan, Iqbal menilai itu hal biasa. “Kalau jadi sorotan wajar, semua juga jadi sorotan,” ucapnya.

Adapun soal dana “siluman” yang juga disebut bersumber dari direktif gubernur untuk mendukung program desa berdaya, Iqbal mengelak adanya dana direktif gubernur. Namun ia membenarkan direktif tersebut berupa program.

“Tidak ada dana direktif. Program adanya. Adanya program. Istilah direktif itu istilah di kita saja. Tidak ada di hukumnya,” beber Iqbal.

Ketua TAPD Siap Menghadap APH

Di lain sisi, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Lalu Mohammad Faozal menyatakan, pihaknya siap menghadap ke Ditkrimsus Polda NTB jika ada pemanggilan permintaan klarifikasi.

“Kalau dipanggil, ya datang lah,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Saat disinggung mengenai 12 dokumen yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Asisten II Setda NTB itu mengaku tidak mengetahui perihal adanya dokumen tersebut. Namun, pihaknya memastikan Pemprov NTB akan menyiapkan sejumlah data ketika surat pemanggilan dari Polda masuk ke Pemprov NTB.

“Tidak tahu dokumen yang mana. Kalau dia dipanggil pasti disiapkan data pendukungnya,” katanya.

Kejati Dalami Pergeseran Dana BTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai turun tangan mengusut aliran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025) mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) akan turun langsung menelusuri dugaan penyimpangan dalam aliran dana BTT itu.

“Menurunkan tim intelijen, Tim Pidsus turun langsung,” kata dia.

Zulkifli menjelaskan, saat ini Kejati NTB belum memulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kami sementara masih dalam proses telaah, menunggu ini dulu,” terangnya. (era)

Terkait Reklamasi di Gili Gede, Pemprov Hanya Terbitkan Izin Lokasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menegaskan bahwa pembangunan dermaga kecil (jetty) dan water bungalow oleh PT Thamarin Dive Resort di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, tidak pernah disertai dengan izin reklamasi.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., yang saat proses tersebut berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB.

“Setahu saya sampai sekarang belum ada yang namanya izin reklamasi. Pemerintah daerah baru sebatas mengeluarkan izin lokasi. Jadi pada saat itu tidak pernah ada pengajuan izin reklamasi, apalagi penerbitannya,” tegas Lalu Hamdi saat ditemui di Mataram, Rabu, 15 Oktober 2025.

Penerbitan izin lokasi ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan (telah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  (RZWP3K) telah direkom TKPRD setelah nendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan sektor terkait.

‘’izin lokasi ini hanya berlaku 2 tahun, maka sebelum 2 tahun badan usaha harus mengajukan permohonan izin pengelolaan pembangunan jetty dan water bungalow.  Setelah mendapatkan izin pengelolaan baru boleh melakukan kegiatan pembangunan,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 pihak PT Tamarin sempat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi NTB untuk mendapatkan izin pembangunan jetty dan water bungalow di perairan Gili Gede. Namun, sesuai prosedur, penerbitan izin lokasi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapat rekomendasi kesesuaian ruang dari TKPRD.

“Untuk izin lokasi, pihak perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari TKPRD terkait kesesuaian ruang. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dan sekretarisnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Anggotanya dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya,” jelasnya.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, lanjutnya, TKPRD melakukan peninjauan lapangan dan berdialog dengan masyarakat setempat guna memastikan bahwa rencana pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial dan tidak bertentangan dengan kepentingan sektor lain.

“Kalau secara administrasi sudah sesuai tata ruang, secara faktual tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, maka TKPRD membuat rekomendasi kesesuaian ruang laut untuk lokasi pembangunan. Rekomendasi itu juga disertai pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir,” paparnya.

Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, DPMPTSP kemudian menerbitkan Surat Izin Lokasi Pembangunan yang berlaku selama dua tahun. “Izin lokasi ini hanya dasar untuk melanjutkan ke izin berikutnya, yaitu izin pengelolaan. Dalam masa dua tahun, perusahaan harus mengurus izin pengelolaan agar bisa melakukan kegiatan,” ujar Hamdi.

Ia menegaskan, izin lokasi tidak memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan pembangunan atau usaha. “Kalau sekadar izin lokasi, belum boleh dia melakukan kegiatan. Belum boleh melakukan usaha atau pembangunan,” tegasnya lagi.

Hamdi menambahkan, selama dirinya menjabat di Dinas Kelautan dan Perikanan, tidak pernah ada permohonan izin reklamasi yang diajukan oleh PT Thamarin. Ia pun yakin hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di kawasan tersebut.

“Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mengeluarkan pertimbangan teknis yang diminta TKPRD dalam rangka membuat rekomendasi kesesuaian ruang. Jadi yang keluar saat itu hanya izin lokasi pembangunan dermaga khusus (jetty) dan water bungalow, bukan izin reklamasi,” ujarnya. (ham)

BPBD Bima Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Bima (globalfmlombok.com) – Memasuki akhir tahun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima mulai bersiap menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Berbagai pihak pun dilibatkan untuk memperkuat langkah antisipasi di lapangan.

Instansi yang terlibat antara lain BMKG, BBWS Nusa Tenggara I, Baznas, PMI, Orari, MDMC, KPH Maria Donggo Masa, KPH Marowa, serta sejumlah mitra kerja BPBD lainnya.

Kepala BPBD Kabupaten Bima, H. Isyah, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut konkret dalam menghadapi potensi bencana, terutama kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan, sekaligus persiapan memasuki musim hujan.

“Ini bukan hanya sekadar koordinasi biasa, tapi juga untuk memastikan langkah nyata di lapangan. Ke depan, kita perlu kolaborasi yang lebih intensif untuk menghitung cepat dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana,” tuturnya pada Rabu (15/10/2025).

Ia juga meminta seluruh OPD teknis meningkatkan sinergi, baik pada tahap pra maupun pascabencana. Menurutnya, kerja sama lintas sektor akan mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Dari sisi meteorologi, Bagian Kebencanaan BMKG Bandara M. Salahudin Bima menyampaikan bahwa potensi ancaman bencana di wilayah Kabupaten Bima diprediksi meningkat mulai November 2025.

“Bulan Desember nanti kita masuk level siaga. Puncaknya terjadi pada Januari 2026, sebelum curah hujan berangsur menurun di Maret hingga April,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, perlu diantisipasi sejak dini agar masyarakat lebih siap menghadapi cuaca ekstrem. Ia mengingatkan agar upaya mitigasi tidak hanya dilakukan menjelang bencana, tetapi juga secara berkelanjutan.

Isyah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan sungai agar aliran air tetap lancar saat hujan deras turun. “Informasi peringatan dini akan terus disebarluaskan melalui berbagai kanal media sosial dan jaringan komunikasi masyarakat,” ucapnya.

BPBD bersama para mitra juga berkomitmen memperkuat edukasi kebencanaan di tingkat desa. Upaya ini dinilai penting agar masyarakat memahami langkah mitigasi serta penanganan awal ketika bencana terjadi.

Isyah menekankan bahwa kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menghadapi bencana. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Semua orang bertanggung jawab. Kalau kita sama-sama peduli, dampak bencana bisa kita kurangi,” ujarnya.

Dengan kesiapsiagaan yang diperkuat melalui sinergi lintas sektor, BPBD Kabupaten Bima berharap masyarakat dapat menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi dengan lebih siap dan tangguh. (hir)

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejari Dompu Tahan Kades Jambu

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Kecamatan Pajo tahun 2020 hingga 2022. Ketiga tersangka berinisial M yang merupakan kepala desa, I sebagai Kaur Keuangan desa, dan F sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Oktober 2025 malam. Sebelum penahanan dilakukan, jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang intens sejak Selasa pagi hingga pukul 19.10 wita

“Para tersangka, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu selama 20 hari ke depan dari tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH., selaku Humas Kejari seperti dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.

Joni juga menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing. M sebagai kepala desa, ia menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Jambu periode tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022. Tersangka I sebagai penata usaha keuangan sekaligus sebagai Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Sementara tersangka F selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.878,77 juta. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan ahli pada Inspektorat Kabupaten Dompu. “Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878,77 juta,” katanya.

DPMPD Dompu Tunggu Informasi Resmi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos., yang dihubungi, Rabu, 15 Oktober 2025 pagi mengaku sudah mendapatkan informasi soal penahanan terhadap kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo bersama stafnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt.) sebagai penanggungjawab kegiatan pemerintahan di desa setempat. “Kita tunggu informasi resmi dari Kejaksaan baru kita menunjuk Plt,” katanya.

Untuk sementara yang akan menkoordinir kegiatan pemerintahan di desa selama kepala desa berhalangan, akan dilakukan oleh Sekretaris Desa. “Kita akan segera koordinasikan dengan Kejaksaan soal ini,” ungkapnya. (ula)

Banding Diterima, Hukuman Ahmad Muslim di Kasus Pungli Dikbud Berkurang Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (15/10/2025) itu membatalkan vonis 5 tahun penjara Ahmad Muslim. Putusan majelis hakim kini memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan Ahmad Muslim dengan denda Rp50 juta. Namun dengan hukuman penjara pengganti yang lebih singkat, yakni satu bulan penjara.

Putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut terdakwa dengan vonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan PN Tipikor Mataram pada Selasa (9/9/2025) terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terdakwa saat itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim tertangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

Pemprov NTB Sebut Tidak Ada Istilah Direktif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menepis tudingan dana ‘’siluman’’ berasal dari direktif Gubernur. Hal itu menyusul adanya pernyataan Anggota Komisi IV DRPD NTB Abdul Rahim yang mengatakan dana “siluman” berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya”.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menegaskan, tidak ada istilah direktif dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh program yang tertuang dalam APBD merupakan kewenangan penuh kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak ngerti istilah direktif. Tidak ada istilah direktif itu,” tegasnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menanggapi pernyataan politisi PDIP yang akrab disapa Bram itu, Nursalim memilih untuk tidak berspekulasi. Namun, ia  mengaku bahwa hingga kini belum terdapat dana pokok pokok pikiran setelah adanya transisi di Dewan. Ia menjabarkan, dana Pokir merupakan anggaran yang didapatkan dari hasil reses anggota DPRD NTB.

“Saya tidak tahu, tanya mereka. Karena memang kalau pokir belum ada pokir-nya. Pokir itu masuk lewat hasil reses, kemudian diparipurnakan. Selain diparipurnakan, program itu usulan program dimasukan ke OPD terkait untuk dipelajari sesuai tusi tadi. Dan itu menjadi program kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi soal direktif Gubernur. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu menyatakan seluruh kegiatan dan program yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari program kepala daerah. Semua OPD, lanjutnya adalah instrumen atau sebagai roda penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kepala daerah itu pemegang umum pengelola keuangan daerah sehingga semua dalam total APBD itu adalah kewenangan kepala daerah,” terangnya.

Mekanisme Perencanaan Resmi

Lebih lanjut, ia menegaskan semua program pembangunan daerah disusun melalui mekanisme perencanaan resmi. Melalui RPJMD, RKPD, dan Rencana Kerja (Renja) RKPD. Pengelola Keuangan, sambungnya berasal dari instruksi pimpinan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara di Pasal 6 bahwa kepala daerah diberikan urusan pengelolaan keuangan daerah.

Diatur juga dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan. PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan itu menjadi instrumen. Semua kewenangan itu sudah diberikan mandat oleh negara.

“Jangan istilah direktif. Saya tidak ngerti istilah direktif, yang ada program kepala daerah yang didesain melalui RPJMD dan RKPD,” tandasnya.

Abdul Rahim Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram itu mengatakan, dana “siluman” (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya di antaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by name by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan masing-masing Rp200 juta per program.

Menurutnya, dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir). Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Dana tersebut (diduga) berasal dari direktif Gubernur, bukan Pokir. “Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ujarnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut. Adapun ia tidak menampik jika pihaknya pernah mendapat tawaran dana “siluman” itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Untuk siapa yang menawarkan, dia tidak mengungkapkannya kepada media. “Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru DPRD NTB yang ikut menjadi penerima dalam kasus ini. (era)