Beranda blog Halaman 290

Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (22/10/2025) mengatakan, dua tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah tersangka HS dan HN.

“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr pada Rabu, 22 Oktober 2025,” ucap Sandi.

Sandi menuturkan, sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Jumat 31 Oktober 2025. Hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Dian Wicayanti.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka HS dan HN, Lalu Arya Sukma Gunawan saat dihubungi via telepon menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

“Pertimbangan kami mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” terang Arya.

Alasan kedua dia mengajukan praperadilan adalah untuk menggali informasi lebih dalam terkait keterlibatan serta peran dari HS dan HN dalam kasus ini.

“Karena saya kemarin mempertanyakan saat mereka di tetapkan mejadi tersangka, peran mereka ini apa, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik, kata dia, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui peran dan dugaan keterlibatan kedua kliennya penting karena menjadi bahan pembelaan nantinya di proses persidangan kata dia.

“Intinya PP ini tidak lain tidak bukan untuk membantu mencerahkan semua pihak atas informasi yang beredar, atas ketidak jelasan dari pihak peyidik terkait peran dari masing masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

Adapun langkahnya dalam menghadapi praperadilan kedua tersangka adalah dengan mempersiapkan dan membentuk tim terlebih dahulu.

“Kami baca dahulu permohonannya apa, apa yang dia (tersangka) anggap tidak sah, dalil dia apa,” sebutnya.

Azas menegaskan, secara administratif, penetapan kedua tersangka sudah sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).

Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan

Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini

menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

Keberatan Gedung LCC Dikembalikan ke Bank Sinarmas Jadi Alasan Jaksa Ajukan Banding

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Mataram atas perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dasar pertimbangkan jaksa mengajukan banding, karena putusan majelis hakim mengembalikan gedung LCC kepada Bank Sinarmas.

“Menurut kami, kontradiktif putusannya. Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar, tetapi bangunannya ke bank Sinarmas,” kata Zulkifli, Rabu (22/10/2025).

Dia mengatakan, tanah beserta bangunan LCC dapat kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Alasannya, sumber uang pembangunan gedung tersebut didapatkan dari pinjaman kredit yang agunannya berasal dari aset PT Patut Patuh Patju (Tripat).

“Kalau urusan kredit itu kan urusan pihak bank dengan PT Bliss,” tambahnya.

Menurutnya, urusan kredit tersebut tidak ada hubungannya dengan PT Tripat. Sebab yang menandatangani Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) di Bank Sinarmas adalah PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) bukan PT Tripat.

“Kami ingin sekalian gedung dan lahan yang diagunkan itu diserahkan ke Pemkab. Kalau putusannya seperti itu, belum bisa kita eksekusi,” jelasnya.

Zulkifli berpendapat, putusan majelis hakim tersebut nantinya malah akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya mengenai proses eksekusi gedung tersebut.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maris itu menyebutkan, Mall LCC dapat dikelola daerah dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Lombok Barat.

“Kami ingin wilayah di NTB ini juga berkembang. Semua aset-asetnya bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pemerintah dapat menghasilkan PAD lebih tinggi,” terangnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan memori banding yang berisi semua unsur keberatan jaksa terhadap putusan pengadilan.

“Memorinya belum kita kirim. Masih penyempurnaan. Kita baru nyatakan banding saja,” tandasnya.

Dalam putusan PN Tipikor Mataram, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Zaini 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan Isabel untuk membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (mit)

Gelaran ICATEI 2025, Momentum NTB Wujudkan Provinsi Hijau 2050

Giri Menang (globalfmlombok.com) –

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal secara resmi membuka International Conference on Advanced Technologies in Energy and Informatics (ICATEI) 2025 yang digelar di Hotel Merumatta Senggigi, Rabu (22/10). Konferensi internasional ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan di sektor energi dan teknologi untuk membahas masa depan energi baru terbarukan (EBT) di kawasan timur Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Institut Teknologi PLN (ITPLN) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) ini dihadiri oleh General Manager PLN UIW NTB Sri Heny Purwanti, Rektor ITPLN Prof. Iwa Garniwa, serta sejumlah tamu VIP dari kalangan akademisi, praktisi energi, dan mitra internasional. ICATEI 2025 berlangsung selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, dengan fokus pada pengembangan inovasi energi dan teknologi informatika berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan optimisme bahwa Pulau Lombok dan Sumbawa memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan energi hijau di kawasan Bali–Nusra. Dengan 77 bendungan dan lebih dari 400 pulau satelit, NTB dinilai memiliki sumber daya alam yang ideal untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis tenaga air dan tenaga surya.

“Provinsi ini memiliki bendungan terbanyak di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang dimanfaatkan untuk energi terbarukan. Selain itu, ratusan pulau kecil di sekitar Lombok dan Sumbawa bisa menjadi basis pengembangan tenaga surya yang berdaya besar,” ujar Gubernur Iqbal.

Ia menambahkan bahwa peningkatan permintaan energi di NTB sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, membuka peluang investasi strategis di bidang energi bersih.

“Ke depan, kita tidak lagi melihat Bali, Lombok, dan Sumbawa sebagai wilayah terpisah, melainkan sebagai satu ekosistem energi terpadu yang saling melengkapi dari sisi demand dan supply,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIW NTB, Sri Heny Purwanti, menegaskan komitmen PLN untuk mendukung penuh program Pemerintah Provinsi NTB dalam pengembangan energi hijau dan berkelanjutan.

“PLN siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan ekosistem energi hijau. Kami terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, mendorong investasi energi baru terbarukan, dan memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah NTB,” ungkap Sri Heny.

Melalui forum ini, ITPLN juga berperan penting dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi energi nasional. ICATEI menjadi ajang untuk mengakselerasi penelitian dan pengembangan teknologi baru yang relevan dengan kebutuhan lapangan, sekaligus memperkaya agenda riset dan kurikulum ITPLN di bidang energi terbarukan dan teknologi informasi.

ICATEI 2025 menjadi ruang kolaborasi strategis bagi pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan dalam mempercepat transformasi energi. Melalui forum berskala internasional ini, PLN dan ITPLN berperan aktif memperkuat kontribusi Indonesia dalam transisi energi global—mendorong lahirnya inovasi, investasi, dan kemitraan yang berkelanjutan demi masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh.(r)

Penurunan Harga Pupuk Diharapkan Berdampak pada Harga Beras

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Pusat secara resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen. Penurunan harga tersebut diharapkan dapat mempengaruhi harga beras yang kini mencapai Rp16.000 untuk beras premium.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhamad Riadi menyatakan, menurunnya harga pupuk dapat menurunkan biaya pertanian. Hal ini mestinya berdampak pada turunnya harga jual beras.

“Mudah-mudahan secara logika ekonominya kan kalau cost produksi itu turun, biaya produksi juga menurun. Berarti kan harga jual juga (beras, red) mestinya turun kan,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Walau pupuk turun hingga 20 persen, ia memastikan harga beras tidak akan terjun bebas. Sebagai pangan utama, pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk komoditas tersebut.

“Mudah-mudahan dengan penurunan harga pupuk ini psikologis pedagang kita juga segera menurunkan disesuaikan harga beras,” harapnya.

Selain beras, penurunan harga pupuk ini juga diharapkan mampu mempengaruhi harga jagung. Walau demikian, Riadi memastikan kedua komoditas tersebut sudah memiliki HPP masing-masing. Pun tujuan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk semata-mata untuk mensejahterakan petani.

‘’Selama ini bargaining (proses tawar) petani rendah. Dengan HPP yang tetap kemudian harga kos produksi pupuknya yang turun otomatis peningkatan pendapatan petani itu akan menjadi signifikan. Sehingga cita-cita kita mensejahterakan petani itu bisa segera,” jelasnya.

Angin Segar bagi Petani

Adapun dengan penurunan harga pupuk, Kepala Biro Umum Setda NTB ini menilai penurunan harga menjadi angin segar bagi petani karena bisa menurunkan biaya produksi.

“Sangat menggembirakan. Dengan turunnya harga sarana produksi, otomatis biaya produksi petani kita ikut turun,” lanjutnya.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Untuk pupuk urea, harga turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, dan pupuk NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640.

Harga pupuk organik juga ikut turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Penurunan harga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

“Penurunan ini berlaku se-Indonesia dan langsung diumumkan oleh pemerintah pusat. Mulai hari ini (kemarin) resmi diberlakukan,” katanya.

Untuk memastikan penurunan ini segera berlaku, Pemprov akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang masih menjual pupuk dengan harga lama.

“Kalau masih ada yang menjual di atas harga baru, segera kita ingatkan. Mungkin mereka belum tahu informasi ini,” tutupnya. (era)

Kemendikdasmen akan Tambah Bantuan bagi Guru Honorer

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk terus mensejahterakan para guru. Salah satu upaya itu adalah dengan meningkatkan nominal bantuan bagi Guru Honorer dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal itu disampaikan, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada Selasa (21/10/2025) pada acara Rakor Sinkronisasi Penyelenggaraan Pendidikan di Mataram. Menteri Mu’ti menyampaikan, tahun ini pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 374.000 guru dengan nominal Rp300 ribu per bulan per guru.

Menteri menuturkan bahwa jumlah bantuan ini akan naik pada tahun depan. “Tahun depan kita tambah Rp100 ribu sehingga menjadi Rp400 ribu,” sebutnya.

Jumlah ini, kata dia, belum terbilang besar. Akan tetapi, setidaknya upaya tersebut merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.Tak hanya bantuan bagi honorer yang bertambah. TPG juga mendapat penambahan jumlah nominal. Jika sebelumnya, nominal TPG sebesar Rp1,5 juta, kini bertambah Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta.

Selain meningkatkan bantuan berupa uang, Kemendikdasmen juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu guru melalui pelatihan.

Pelatihan seperti Koding-AI, pembelajaran mendalam, hingga pelatihan untuk operasional Smartboard merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

“Sebab kalau guru tidak kita latih, tidak kita tingkatkan kemampuannya, sekali lagi sarana prasarana itu hanya menjadi benda mati yang tidak berkolerasi dengan mutu pendidikan,” terangnya.

Menteri Mu’ti menyampaikan, tahun ini Kemendikdasmen juga memberikan beasiswa kepada 12.500 guru yang belum D4 atau S1. Dengan jumlah anggaran setiap guru masing-masing Rp 3 juta per bulan. Jumlah kuota guru penerima beasiswa D4 dan S1 akan bertambah pada 2026 menjadi  150.000. Pemberian beasiswa kepada guru ini dinilai penting sebagai upaya peningkatan kualitas guru di Indonesia.

‘’Karena kalau mereka tidak memenuhi kualifikasi D4 atau S1, dia tidak bisa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kalau tidak bisa PPG dia tidak bisa mendapatkan sertifikasi,’’ tandas Mu’ti. (sib)

Inspektorat Tindak Lanjuti 483 Temuan di NTB, Terbanyak di Dinas Dikbud

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB menindaklanjuti 483 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode tahun 2024-2025. Dari jumlah temuan di NTB tersebut, yang telah berhasil diselesaikan sejumlah 190 rekomendasi, 293 lainnya masih dalam proses.

Rekomendasi terbanyak mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dengan 79 rekomendasi. Disusul oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dengan 29 rekomendasi, dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan 14 rekomendasi.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, sedikitnya, BPK menemukan adanya temuan senilai Rp237 miliar di sejumlah OPD NTB. Dari jumlah itu, berhasil dikembalikan senilai Rp198 miliar, masih tersisa Rp17 miliar yang dalam proses penagihan.

‘’Progres temuan kita per Oktober sudah 81 persen  selesai. Nilainya bervariasi, tetapi dari total prosentase yang kita selesaikan itu saya anggap sudah baguslah,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dia mengungkapkan, batas waktu pengembalian temuan BPK pada akhir November 2025 mendatang. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan OPD tidak kunjung mengembalikan, Budi mengaku adanya kesalahan dalam sistem tata kelola keuangan di NTB.

Kendala Penagihan Uang Negara

Adapun kendala Inspektorat NTB dalam penagihan uang negara senilai Rp17 miliar tersebut adalah beberapa Kepala OPD banyak yang pensiun. Akhirnya berdampak pada terhambatnya penagihan. Ada juga karena retensi arsip yang belum sempurna.

“Kita lakukan percepatan dan membentuk tim. Saya membentuk tim tersendiri. Nah tim itu akan kami kawal untuk sampai dan bulan November nanti akan kami selesaikan,” katanya.

Menurutnya, angka Rp17 miliar cukup besar. Kendati demikian, pihaknya optimis bisa menuntaskan segala temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Juga temuan BPK tersebut bukan termasuk tindakan penipuan atau kecurangan, hanya temuan dan rekomendasi. Bahkan, bisa juga sambungnya bahwa temuan itu hanya maladministrasi, kesalahan di nota, sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.

“Gak ada, kali ini masih rekomendasi, baru tataran administrasi. Bisa jadi di angka 17 miliar itu, nanti ternyata kesalahan administrasi kan bisa jadi. Jadi tidak dalam penganggaran. Misalnya ini harusnya dibuatkan administrasi, seperti nota kurang kan bisa dia begitu,” tutupnya. (era)

Tahun 2025, 12 Paket Proyek di NTB Batal Dikerjakan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah 12 paket proyek di NTB tahun 2025 mengalami gagal lelang sehingga batal dikerjakan. Dari jumlah tersebut, pagu anggaran sekitar Rp20,5 miliar tidak bisa dieksekusi.

Proyek tersebut di antaranya Amdal Bypass port to port Sengkol-Pringgabaya di Dinas PUPR dengan anggaran Rp1 miliar. Kemudian pembangunan bunker kedokteran nuklir RSUD NTB dengan anggaran tertinggi yang menelan hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya ada belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar. Belanja modal bangunan gedung Kantor DP3AP2KB dengan anggaran Rp1,6 miliar. Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan-Kebun Ayu-Lembar di Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp545 juta.

Kemudian ada identifikasi lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan di Dinas Perkim dengan anggaran Rp400 juta. Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di

 Pulau Lombok dan Sumbawa di Dinas Perkim dengan anggaran masing-masing daerah mencapai Rp300 juta.

Lalu ada jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB oleh Dinas PUPR dengan anggaran Rp250 juta. Dua paket beban jasa konsultasi berorientasi layanan jasa studi penelitian dan bantuan teknik di Dinas ESDM dengan anggaran masing-masing Rp200 dan Rp300 juta.

Terakhir ada penyusunan dokumen FS dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/fisibility study (FS)/action plan/road map/datasektoral Perhubungan) senilai Rp400 miliar.

Gagal Tender karena Berbagai Pertimbangan

Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ NTB, Suherman menyatakan, kegagalan tender disebabkan karena berbagai pertimbangan. Seperti tender yang melampaui batas waktu, pelaksanaan tender tidak terpenuhi, dan sebagainya.

Selain itu, ia juga menilai beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lamban melakukan proses tender.

‘’Ada juga karena OPD lamban, ada juga proses di OPD kenapa dilaksanakan di bulan limit. Proses pengadaan tender butuh waktu paling cepat 28 hari, kalau tender gagal sekali, butuh waktu 28 hari lagi,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, gagalnya tender 12 paket proyek tersebut bukan karena tidak adanya rekanan yang berminat. Melainkan karena kriteria kontraktor yang akan mengeksekusi program tersebut belum sesuai standar Pemprov. “Lebih ke tidak memenuhi syarat saja,” ucapnya.

Seharusnya, lanjutnya, untuk menghindari adanya proyek gagal lelang, OPD yang sudah menyusun Detail Engineering Desain (DES) untuk proyek fisik harus mulai mengajukan tender di awal tahun. Bahkan, bisa juga mengajukan tender di akhir tahun.

“Yang jelas Bulan Juli itu sudah terakhir untuk proyek fisik yang DED nya satu tahun anggaran,” lanjutnya.

Lelak 69 Paket Proyek

Tahun ini, Biro PBJ melelang sekitar 69 paket proyek. Dari jumlah itu, 50 proyek sudah selesai, tujuh paket masih dalam proses. Dan 12 sisanya gagal lelang. Dari 69 paket tersebut, total pagu anggaran mencapai Rp211 miliar. Dengan rincian satu paket di Bakesbangpoldagri NTB senilai Rp1,5 miliar. Dua paket di Bappenda senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya ada satu paket di Balai KPH Ambang Wiro senilai Rp600 juta. Dua paket proyek Dinas ESDM senilai Rp500 juta. Tiga paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp900 juta. Satu paket di Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp543 juta. 17 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp143 miliar. Satu proyek di DP3AP2KB senila Rp1,6 miliar.

Kemudian ada dua proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga NTB senilai Rp1,8 miliar. Tiga proyek di Dinas Perhubungan senilai Rp1,8 miliar. Satu proyek di Dinas Perindustrian senilai Rp1,4 miliar. Empat proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman dengan nilai Rp1,7 miliar.

Lima proyek di RS Manambai senilai Rp6,5 miliar. Tiga proyek RS Mandalika senilai Rp11,5 miliar. Tiga proyek di RSJ Mutiara Sukma senilai Rp13,4 miliar. Satu proyek di RSUD NTB senilai Rp10 miliar, dan satu proyek di sekretariat DPRD NTB senilai Rp1 miliar. (era)

Kejati NTB Segera Limpahkan Kasus Pengelolaan Lahan GTI ke Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) segera masuk persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) mengatakan perkara ini telah masuk proses pemberkasan terhadap tiga tersangka.

“Kasus Lahan GTI itu tidak usah khawatir karena kita sudah menahan orang di situ. Sudah ada tersangka,” kata Zulkifli.

Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kerugian negara masih kita tunggu hasil KAP. Ini untuk percepatan audit PKKN,” tambahnya.

Penyidik menegaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan hasil audit rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tidak lama lagi kami akan limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Telah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Lahan GTI

Kejati NTB kini telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha. Saksi lainnya, yakni tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

Pada Selasa (5/8/2025), Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

Kembalikan Berkas Perkara, Jaksa Pertimbangkan Rekonstruksi Kedua di Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengembalikan berkas perkara milik tersangka R dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kepada penyidik Polres Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid di Kejati NTB, Selasa (21/10/2025) tidak merinci kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik.

“Berkas perkara (milik tersangka R) kini masih di penyidik. Pengembalian kemarin disertai petunjuk-petunjuk dari jaksa,” ucap Harun.

Dia enggan membeberkan apa saja petunjuk-petunjuk yang jaksa berikan pada pengembalian berkas tersebut. “Tanya penyidik isi (petunjuk) apa saja,” kata dia.

Dia menegaskan, semua petunjuk yang jaksa berikan harus dipenuhi pihak kepolisian. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

Menyinggung perihal apakah nantinya akan rekonstruksi kedua dalam kasus ini mengingat adanya penambahan empat tersangka baru, Harun mengaku itu tergantung kebutuhan penyidikan.

“Mereka (polisi) ekspose dulu kebutuhannya, ke arah sana atau tidak (rekonstruksi kedua) Kalau sudah yakin, tidak perlu. Tergantung kebutuhan,” jelasnya.

Polda NTB Proses Sanksi Etik Brigadir R

Sementara itu, penangangan dugaan pelanggaran etik oleh Tersangka R di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB terus berproses.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid kepada Suara NTB, Selasa (21/10/2025) mengatakan, penanganan sanksi etik masih di tahap pemeriksaan awal. Yakni sidang etik terhadap R belum berlangsung.

“Propam Polda NTB masih melengkapi pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan,” ucap Kholid.

Kholid menyebutkan, sidang etik terhadap R nantinya akan digelar setelah segala proses pemeriksaan rampung.

Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

Hingga Oktober, 519 Kasus DBD di Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) –  Masyarakat perlu mengantisipasi penyebaran demam berdarah dengue (DBD), terutama memasuki musim hujan. Jumlah kasus akibat gigitan nyamuk aedes aegepty mencapai 519 kasus sampai bulan Oktober.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan ditemui pada, Selasa, 21 Oktober 2025 menyebutkan, jumlah kasus demam berdarah dengue sampai bulan Oktober mencapai 519 kasus. Berbagai upaya rutin dilakukan seperti promotif, gerakan penanganan jentik pasca hujan dan lainnya. Program ini bertujuan menggerakkan masyarakat untuk memberantas sarang nyamuk.

Disamping itu, kegiatan secara rutin dengan melakukan penanganan dan deteksi dini kasus DBD. Salah satunya menyiapkan alat diagnostic test di Puskesmas, supaya diagnosa lebih cepat. “Prinsipnya adalah pencegahan dan upaya menggerakkan masyarakat,” terangnya.

Peta kerawanan penyebaran DBD diakui hampir sama di seluruh wilayah di Kota Mataram. Seluruh wilayah terdampak hujan, tetapi tergantung karakteristik masyarakat. Pihaknya mengatensi wilayah yang mempunyai sumber ekonomi yang banyak menggunakan barang bekas. Seperti di Babakan, Sayang-sayang, dan Cakranegara.

Penyebaran DBD sangat rawan terjadi di kompleks perumahan dan pemukiman padat penduduk. Fenomena ini kata Emirald, terjadi di beberapa titik saja. Sebagian besar kawasan perumahan memiliki kesadaran menjaga lingkungan. “Memang beberapa wilayah seperti kompleks perumahan di Kelurahan Pejeruk menjadi atensi kita selama ini,” sebutnya.

Emirald mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan 3T. Selain itu, menjaga pola hidup bersih dan sehat. Tujuannya agar tidak terjadi penularan penyakit akibat gigitan nyamuk aedes aegepty yang dapat mengakibatkan kematian apabila tidak ditangani dengan cepat. (cem)