Beranda blog Halaman 286

Menag Buka Indonesia Ekonomi Syariah 2025, NTB Jadi Pusat Gerakan Ekonomi Syariah Nasional

Mataram (globalfmlombok.com) –

Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi membuka Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo di Islamic Center, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Santri Nasional 2025, sekaligus momentum memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Acara yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025 itu digelar oleh Istiqlal Global Fund (IGF) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian Agama, dengan dukungan Pemerintah Provinsi NTB. Sejumlah tokoh hadir dalam pembukaan, di antaranya Wakil Gubernur NTB, Direktur Eksekutif KNEKS, duta besar negara sahabat, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari peta jalan menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Global 2027, sejalan dengan arah pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI 2025–2030. “Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal dunia, tetapi harus menjadi pemain utama dalam rantai nilai global industri halal. Dari NTB, semangat ekonomi syariah harus terus bergulir ke seluruh Indonesia,” ujar Menag.

NTB Jadi Episentrum Wisata Halal dan UMKM Syariah

Pemilihan NTB sebagai tuan rumah dianggap strategis. Provinsi ini dikenal sebagai destinasi wisata halal unggulan dunia setelah meraih penghargaan World Halal Tourism Awards 2016. Melalui forum ini, NTB diharapkan dapat menjadi episentrum pengembangan pariwisata halal dan UMKM syariah nasional.

Wakil Gubernur NTB menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah berbasis potensi lokal. “Kami ingin menjadikan NTB sebagai living lab ekonomi syariah. Di sini kita buktikan bahwa ekonomi syariah bukan hanya konsep keuangan, tetapi juga gaya hidup dan sistem pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Forum Strategis Nasional dan Internasional

Rangkaian Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo mencakup seminar nasional, pameran produk halal dan UMKM syariah, business matching, forum investasi, hingga festival kuliner halal dan hiburan rakyat. Sejumlah kegiatan pendukung juga digelar, seperti workshop sertifikasi halal dan kampanye pariwisata ramah Muslim.

Melalui forum ini, diharapkan lahir komitmen investasi serta kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pembiayaan UMKM halal dan memperluas rantai nilai halal nasional. Selain itu, forum ini juga akan menghasilkan dokumen rekomendasi strategi ekonomi syariah nasional-daerah sebagai langkah konkret mempercepat transformasi ekonomi syariah Indonesia.

Menuju Indonesia Emas 2045 Berbasis Ekonomi Syariah

Gelaran ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi, pemerintah menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, tetapi fondasi utama pembangunan nasional yang menyejahterakan dan rahmatan lil ‘alamin.(ris)

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr.H.Aidy Furqan Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Ya, sama seperti sebelumnya (diperiksa terkait kasus chromebook di Kejagung RI,” kata Efrien.

Kejati NTB hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan Aidy oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) itu. “Pemeriksaan kembali untuk melengkapi pemeriksaan kasus dengan tersangka Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim,” jelasnya.

Sementara itu, Aidy Furqan yang ditemui di Kejati NTB sekitar pukul 14.41 juga mengaku menjalani pemeriksaan kembali dari pihak Kejagung. “Ya, (soal perkara Chromebook di pusat),” ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB itu mengatakan, dirinya kembali diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan dijalaninya beberapa bulan lalu. Dia mengaku hanya 10 menit berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Baru sepuluh menit lalu di atas,” tandasnya.

Dari pantauan Suara NTB, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB itu datang sendiria. Ia mengenakan batik berwarna hijau terang beserta rompi warna coklat.

Sebelumnya, Kejagung RI pertama kali memeriksa Aidy Furqan pada Selasa (12/8/2025). Selain dia, saat itu beberapa pejabat Dikbud NTB juga hadir memberikan keterangan.

Pengusutan Kasus Chromebook di Kejagung RI

Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dari penyidikan Kejagung, dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengacu pada adanya permufakatan jahat antara para pihak terkait teknis pengadaan yang diarahkan untuk memilih spesifikasi Chromebook. Meskipun kondisi di lapangan, seperti konektivitas internet belum mendukung. (mit)

Pemprov NTB Salurkan Rp300-500 Juta kepada 1.166 Desa Secara Bertahap

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB akan menyalurkan dana sejumlah Rp300-500 juta kepada 1.166 desa yang ada di NTB. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2026 nanti. Tercatat 40 desa berdaya transformatif dipastikan akan mendapat kucuran dana tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dukcapil NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, desa berdaya dibagi menjadi dua, desa berdaya tematik dan desa berdaya transformatif. Desa berdaya tematik menyasar seluruh desa dan kelurahan di NTB. Sementara desa berdaya transformatif merupakan 106 desa miskin ekstrem.

Penyaluran Rp300-500 juta itu dianggarkan lewat APBD. Artinya, di luar dari Dana Desa yang dianggarkan oleh pusat. “Nanti yang 40 desa berdaya transformatif itu dapat juga. Jadi selain mendapatkan yang transformatif juga bisa dapat yang tematik,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, meski Rp300-500 juta per desa merupakan janji politik Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, skema alokasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemda, hingga desa.

“Kemudian dari mitra pembangunan sudah banyak yang mengkonfirmasi untuk ikut serta dalam program desa berdaya tematik maupun transformatif,” lanjutnya.

Khusus untuk desa berdaya transformatif, Pemprov NTB akan memberikan stimulan senilai Rp7 juta per kepala keluarga. Dana tersebut menjadi dana pemberdayaan keluarga. Dalam penyalurannya, Pemprov akan melakukan pendampingan kepada keluarga.

Pendampingan ini memastikan agar kebutuhan dasar seperti sanitasi, pendidkaan anak, kartu kesehatan, dan sumber air bersih dapat dirasakan oleh mereka.

“Kita sudah punya data desa ini membutuhkan apa. Dalam profil desanya saat ini kita sedang melakukan penelitian. Desa A misalnya pesisir pantai, desa rural, desa lingkar hutan, apa fasilitas yang belum ada disana. Jadi ketika fasilitas itu dibangun kan memacu pertumbuhan ekonomi dan diearmark oleh pemerintah provinsi supaya bisa dikerjakan,” jelasnya.

Desa Berdaya Transformatif Dapat Anggaran Dobel

Plt. Kepala Dinas Dikbud NTB itu menjelaskan, khusus untuk desa berdaya transformatif atau desa dengan kemiskinan ekstrem akan mendapat alokasi dana double. Yaitu, mereka akan mendapatkan dana dari desa berdaya tematik dan transformatif.

Dengan adanya kelebihan anggaran itu, Pemprov berharap desa juga bisa memberikan kontribusi melalui APBDes. “Kemiskinan ekstrem ini double medapatkan anggaran karena dia mendalam. Supaya tidak tumpang tindih program desa itu juga akan dikolaborasikan dengan desa berdaya kabupaten/Kota,” pungkasnya. (era)

Heboh Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menanggapi soal adanya dugaan tambang emas ilegal di dekat kawasan Sirkuit Mandalika. Tak tanggung-tanggung, tambang ini diduga bisa memproduksi 3000 gram emas per hari. Bahkan, tambang emas ini isunya sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin memastikan tidak ada tambang emas di kawasan Mandalika. Namun, ia membenarkan adanya blok tambang ilegal di kawasan Sekotong Tengah. Namun, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan pengamanan di kawasan tersebut.

“Yang dimaksud itu mungkin yang dulu pernah di police line sama Dinas Kehutanan. Lokasinya di Sekotong Tengah.  Iya tambang emas Sekotong yang dulu sempat ramai diberitakan,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia memastikan, saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga dekat dengan Sirkuit Mandalika itu. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) selaku Pemilik Modal Asing (PMA) yang diduga turut terlibat kasus ini.

“Bisa konfirmasi detailnya dengan Kabid PHKA Kehutanan. Karena mereka dengan KPK yang turun langsung ke lapangan,” katanya.

Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan, tambang ilegal tersebar di hampir seluruh wilayah di NTB, terutama di Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa. Di beberapa blok, sambungnya bahkan ditemukan adanya kandungan emas, perak, hingga mangan.

Dengan banyaknya tambang tidak berizin di NTB, Samsudin berharap adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPDR) mampu mengoptimalkan pertambangan rakyat.

NTB Kelola 16 IPR

Provinsi NTB mendapat alokasi pengelolaan tambang rakyat sebanyak 16 blok. Dari jumlah tersebut, telah terbentuk 1 koperasi yaitu Koperasi Salonong, Bukit Lestari yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.

Saat ini, Pemprov NTB sedang memproses percepatan ke-15 IPR. Namun, dalam perjalanannya Pemprov dan koperasi mengalami sejumlah kendala. Utamanya di koperasi yang mana mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan itu berada di tiga lembaga, yaitu izin Lingkungan, Perizinan, dan ESDM.

Salah satu persyaratannya adalah penyusunan dokumen reklamasi pasca tambang (RPT). RPT ini menjadi kewajiban Pemda. Pemprov kata Samsudin telah mengalokasikan di APBD untuk penyusunan tersebut.

“Tetap harus terintegrasi dengan izin lingkungan. Atau upaya-upaya pertimbangan teknis untuk tambang itu,” tutupnya. Sementara, untuk koperasi, mereka harus membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang ditetapkan oleh Perda retribusi yang saat ini masih digodok penyelesaiannya. (era)

Kasus Chromebook, Kejaksaan Periksa Kadis Dikbudpora Kota dan Kabupaten Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook, yang dikenal sebagai kasus Chromebook, hingga ke daerah. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, penyidik Kejari Bima memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP., dan Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan nasional yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayar Putra, membenarkan pemeriksaan itu. “Benar. Kami memeriksa Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima sebagai saksi untuk tersangka Nadiem,” ujarnya saat Suarantb.com konfirmasi, pada Kamis (23/10/2025).

Pejabat PPK Juga Diperiksa

Selain dua kepala dinas itu, tim penyidik juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan perangkat Chromebook di kedua wilayah. Catur menjelaskan bahwa penyidik memeriksa mereka untuk memperdalam proses penyidikan yang kini sudah berada di tingkat pusat. “Kami juga memeriksa PPK pengadaan Chromebook di kota dan kabupaten,” tambahnya untuk memperkuat penyelidikan kasus besar Chromebook ini.

Publik sempat menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook setelah muncul indikasi penyimpangan dalam proses distribusi dan penggunaan perangkat di sejumlah daerah, termasuk di Bima. Kasus Chromebook ini menelusuri aliran anggaran dan dugaan penyalahgunaan dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pejabat daerah.

Kejaksaan berencana terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dan keterangan saksi yang diperoleh di daerah. “Kami fokus memeriksa pihak-pihak terkait di wilayah Bima, termasuk memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi sesuai aturan dalam konteks kasus Chromebook,” pungkas Catur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai bagian dari penyidikan nasional. Ini terkait program digitalisasi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan laptop jenis Chromebook ini dilaksanakan pemerintah daerah di berbagai wilayah sejak 2019 hingga 2023. Total nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.

Kerugian Negara Kasus Chromebook Mencapai Rp1,9 Triliun

Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Tim penyidik di tingkat pusat telah memeriksa sejumlah pejabat kementerian. Sementara itu, penyidik di daerah menjalankan penyidikan paralel di tiap wilayah penerima perangkat. Ini termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kasus Chromebook ini.

Di NTB, penyidik memanggil pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota, seperti Lombok Timur, Dompu, dan Sumbawa. Pejabat dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan distribusi perangkat. Kejaksaan mengompilasi hasil pemeriksaan dari daerah. Mereka menyerahkannya ke Kejaksaan Agung guna memperkuat penyidikan secara nasional yang mencakup kasus Chromebook ini.

Pemanggilan Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima kali ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook di wilayah Bima. Fokusnya termasuk mekanisme pengadaan, distribusi, dan pemanfaatannya di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Jaksa Periksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari Perihal Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari perihal kasus dugaan dana “siluman”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (23/10/2025) mengatakan, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa penyidik pada Rabu (22/10/2025).

Efrien menyebutkan, pemeriksaan istri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis itu masih dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan.

“Sama seperti anggota dewan yang lain. Masih jadi saksi,” tandas dia.

Sebelum Megawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) menyebutkan, di tahap penyidikan Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Telah Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar Lebih

Sebelumnya, Zulkifli mengungkapkan, jumlah pihak yang mengembalikan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan dj Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.

“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.

Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana “Siluman”

Kejati NTB telah memberikan sinyal perkara ini sudah mendekati penetapan tersangka. Saat ini, pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan ahli pidana sebagai langkah final sebelum penetapan tersangka.

Jaksa kini telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dia menyebutkan, pendapat ahli pidana nantinya akan menjadi dasar dalam penerapan perbuatan yang ada. Jika hasil dari ahli sudah dapat menentukan unsur atau subjek hukum, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka. (mit)

Kejati NTB Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said Kamis (23/10). ‘’Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,’’ tegasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat.

“Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.

Tak Memerlukan Auditor

Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana ‘’siluman’’ ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.

“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.

Telah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Dana “Siluman”

Di tahap penyidikan Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka adalah, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (mit)

Nasib Non-ASN Lobar Diputus Kontrak, Mengajar Tanpa Kenal Lelah, Pengabdian Sekian Tahun Sirna Akibat Kebijakan Pemerintah

Giri Menang – (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) secara resmi mengeluarkan surat pemutusan kontrak tenaga honorer non-database dan tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah pusat.

Di antara 1.632 non ASN yang diputus kontrak, sebagian besar informasinya dari para guru atau tenaga pendidik. Kesedihan para guru yang rumahkan pun menyeruak.

Sejumlah guru non ASN menyampaikan kesedihannya. Di mana mereka telah kerja keras selama menjadi guru dengan penuh dedikasi pengabdian, tanpa terlihat nyata oleh para pemangku kebijakan. Namun pemangku kebijakan dianggap tanpa mengevaluasi aturan yang dibuatnya. “Tanpa berpikir bagaimana jadinya kehidupan kami ke depannya,” kata salah seorang guru yang tidak mau disebut namanya.

Lantas ia pun bertanya-tanya, kemana lagi harus mengadu dan memohon untuk dievaluasi kembali kebijakan ini. Sebab sebagai tenaga pendidik yang telah lama mengabdi mengajar, mencerdaskan anak bangsa, justru bukan nasibnya saja yang dikhawatirkan akibat kehilangan pekerjaan.

Namun lebih ia risaukan bagaimana nasib anak-anak didiknya, sebab dikawatirkan justru banyak sekolah yang akan kekurangan guru hanya karena dirumahkan dengan sepihak.

Tenaga pendidik lain juga menyampaikan hal serupa. Ia yang hanya seorang guru honorer yang berupaya setia pada panggilan hati untuk mengajarkan anak-anak didiknya setiap hari di sekolah.

Setiap pagi ia melangkah menuju sekolah dengan semangat yang terkadang harus tetap ada karena ia tahu ada anak-anak yang menunggunya di kelas. “Mereka menunggu penjelasan sederhana yang bisa menyalakan harapan mereka,”tutur guru yang enggan disebut namanya.

Ia menyadari jika perjuanganya bersama guru yang senasib dengannya, tak selalu terlihat. Sebab sering kali kerja keras mengajar anak-anak tertutup oleh sunyi. Tetapi ia tetap bertahan. “Sebab bagi kami mengajar bukan sekadar profesi tapi ini adalah sebuah pengabdian,”imbuhnya.

Ia mungkin tak menerima penghargaan,tapi setiap senyum muridnya, setiap ucapan yang dilontarkan dari muka polos mereka “terima kasih, bapak dan ibu guru”, baginya kata-kata ini adalah hadiah paling berharga yang membuatnya tak ingin menyerah.

“Tapi hari ini langkah saya harus terhenti karena sebuah kebijakan tanpa harus ditelusuri apa penyebabnya sehingga kami belum bisa masuk data BKN,” sambungnya.

Sedangkan datanya sendiri telah masuk dalam pangkalan dapodik dan pusat (Kemendikdasmen), bahkan menjadi guru profesional atau mendapatkan sertifikasi yang dibayarkan melalui dana APBN pusat. “Namun karena sebuah kebijakan yang belum jelas dasarnya, kami pun harus terhenti ke sekolah sungguh miris aturan yang dibuat,” ujarnya sembari berharap kebijakan pemutusan kontrak ini ditinjau ulang.

Sementara itu, Pemkab Lobar mengeluarkan surat pemutusan kontrak non-ASN non-database yang ditandatangani Sekda H. Ilham. Dalam Surat perihal pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN lingkup Pemkab Lobar tertanggal 15 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, memutuskan kontrak kerja pada poin 1 satu di atas berlaku juga bagi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu.

Kepala OPD diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lobar melalui BKD-PSDM Kabupaten Lobar selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025. Dan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD. (her)

Ditarget Tuntas 1 November, Pemutusan Kontrak 1.632  Honorer Non-Database Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemutusan kontrak tenaga honorer non-database di Lombok Barat (Lobar) ditarget tuntas tanggal 1 November. Artinya, ada celah waktu selama satu bulan hingga Desember untuk membenahi lagi jika ada permasalahan yang ditemukan sebelum deadline PPPK Paruh Waktu akhir tahun ini tuntas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi waktu hingga Desember ini untuk usulan PPPK Paruh Waktu.

“Saya menargetkan pemutusan kontrak non ASN ini tuntas tanggal 1 November. Sehingga nanti ada ruang selama satu bulan untuk membenahi kalau ada masalah,” kata Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini ketika ditemui Selasa, 21 Oktober 2025.

Nantinya pemutusan kontrak non ASN ini dilakukan di masing-masing OPD, sesuai Surat Sekda yang diedarkan ke OPD – OPD. Sedangkan dirinya tidak terlibat.

Pihaknya telah mengusulkan non-ASN database menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan). Dimana non ASN database yang diajukkan adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sesuai hasil verifikasi dan validasi serta audit Inspektorat. “Yang lulus (verifikasi dan validasi) sudah saya usulkan, tapi BKN dan Kemenpan RB masih mengevaluasi seluruh proses ini,’’ katanya.

Menurutnya, kebijakan memutus kontrak non ASN ini bukan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat  secara nasional melalui Surat Edaran (SE). Namun demikian sebelum ada kebijakan itu, Pemkab telah menyiapkan solusi dengan membuka bursa kerja untuk 1.632 orang non ASN non database ini.

Solusi lainnya Pemkab telah menyediakan program pinjam modal tanpa bunga yang bisa diakses termasuk oleh para non ASN. Hal ini menjadi bentuk rasa tanggung jawab Pemkab Lobar terhadap keputusan yang harus dipaksa oleh pemerintah pusat untuk diambil Pemkab. Apakah PHK ini sebagai jalan efesiensi anggaran daerah, menurutnya ini bukan untuk efisiensi. Namun aturan yang tidak membolehkan.

 “Aturan tidak boleh, non database ini tidak bisa diapa-apakan, kalau mau dipaksa (diakomodir), bisa jadi nanti anggaran UHC, lebih parah lagi dampaknya,” sambungnya. Terlebih program kesehatan ini telah dinikmati oleh masyarakat.

Diketahui Pemkab Lombok Barat memutus kontrak 1.632 orang non ASN non database. Pemutusan kontrak tersebut melalui surat resmi yang ditandatangani Sekda Lobar H Ilham, menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data Non ASN dengan semua OPD.

Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non ASNLingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lobar. (her)

Dikes Mataram Buka Layanan Poliklinik Sore di 11 Puskesmas

Mataram (globalfmlombok.com) — Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram akan mulai membuka layanan poliklinik umum pada sore hari di 11 puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Mataram. Kebijakan ini merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak sempat berobat pada pagi hari karena kesibukan bekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, layanan poliklinik sore ini dirancang sebagai bentuk fleksibilitas layanan kesehatan, yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan pola aktivitas masyarakat urban.

“Sebagian besar masyarakat kita bekerja pada pagi hari. Jadi kemungkinan besar, waktu yang paling memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan adalah di sore hari. Untuk itu, kami fasilitasi layanan ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan meskipun di luar jam kerja pagi,” jelasnya, Selasa, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan ini telah berkoordinasi dan disepakati bersama seluruh tenaga kesehatan (nakes) di 11 puskesmas tersebut. Selain sebagai bentuk peningkatan pelayanan, program ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi puskesmas yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Karena puskesmas sudah menjadi BLUD, maka mereka diberi keleluasaan untuk melakukan inovasi layanan guna menutupi pembiayaan operasional sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin bagus pelayanannya, tentu akan berdampak pada meningkatnya kepesertaan BPJS dan pasien umum pun tidak masalah,” terangnya.

Terkait teknis pelaksanaan, Emirald menyampaikan bahwa jadwal buka poliklinik sore diserahkan kepada masing-masing puskesmas sesuai dengan kesiapan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Puskesmas Taliwang dipilih sebagai proyek percontohan awal yang akan mulai beroperasi pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan jam pelayanan dari pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.

Sambil berjalan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada puskesmas yang membuka layanan sampai malam hari. Tergantung dari karakteristik dan kesiapan masing-masing nakes.

Dikes Mataram menargetkan seluruh puskesmas dapat memulai layanan serupa secara bertahap. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan secara lebih mudah dan fleksibel. (pan)