Beranda blog Halaman 266

MK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mataram (globalfmlombok.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif. Mereka tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa personel Polri baru dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian. Mereka dapat melakukannya apabila telah mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan makna norma.

Ridwan menyebut frasa itu mengaburkan ketentuan “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK menilai penjelasan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Mereka dapat melakukannya tanpa harus mundur atau pensiun, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwan.

Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, menilai frasa tersebut membuka ruang penafsiran luas atas makna jabatan di luar kepolisian.

“Frasa tersebut dapat dimaknai memperluas norma tanpa batasan yang jelas, sehingga mahkamah patut mengabulkan permohonan para pemohon,” terangnya.

Namun dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion. Menurut keduanya, isu yang dipersoalkan pemohon bukan mengenai konstitusionalitas, melainkan soal implementasi norma, sehingga permohonan seharusnya ditolak.

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa doktoral, Syamsul Jahidin dan advokat, Christian Adrianus Sihite. Keduanya memohon agar MK menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan konstitusi.

Syamsul sebelumnya menyoroti adanya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Jabatan itu seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Mereka melakukannya tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi. (mit)

Bibit Siklon Tropis 97S Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) merilis peringatan dini terkait kemunculan Bibit Siklon Tropis 97S yang terdeteksi di Samudera Hindia, barat daya Nusa Tenggara Barat (NTB). Fenomena atmosfer ini diperkirakan memberi dampak tidak langsung berupa cuaca ekstrem dalam 24 jam ke depan, khususnya untuk wilayah NTB.

BMKG dalam keterangan resminya, Jumat, 14 November 2025 menjelaskan, bibit siklon tersebut berada di dalam Area of Monitoring (AoM) TCWC Jakarta, dan meski belum menunjukkan penguatan signifikan, keberadaannya tetap berpotensi memicu peningkatan awan konvektif yang menghasilkan hujan sedang–sangat lebat, petir, dan angin kencang.

Berdasarkan analisis BMKG per 14 November 2025 pukul 08.00 WITA, Bibit Siklon Tropis 97S memiliki kecepatan angin maksimum 15 knots (28 km/jam) dengan tekanan minimum 1009 hPa. Dalam 24 jam ke depan, sistem cuaca ini diprediksi belum menguat, ditandai pola sirkulasi yang stabil dan kelembapan lapisan menengah (500–700 hPa) yang meluas mengikuti pergerakan bibit ke arah timur.

Pada periode 48–72 jam ke depan, bibit siklon diperkirakan tetap berintensitas sama bahkan berpotensi melemah, bergerak ke timur menuju selatan Pulau Rote dan Timor. Peluang bibit ini berkembang menjadi siklon tropis masih dalam kategori rendah.

Sejumlah Daerah di NTB Berpotensi Terdampak
BMKG menyebut, dalam 24 jam ke depan, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di hampir seluruh wilayah NTB, yakni:
• Kota Mataram
• Kab. Lombok Barat
• Kab. Lombok Utara
• Kab. Lombok Tengah
• Kab. Lombok Timur
• Kab. Sumbawa Barat
• Kab. Sumbawa
• Kab. Dompu
• Kab. Bima
• Kota Bima
Selain itu, kondisi perairan NTB juga diperkirakan mengalami peningkatan gelombang. Pada 14–16 November 2025, gelombang setinggi 1,25 – 2,5 meter berpotensi terjadi di beberapa perairan:
• Selat Lombok bagian selatan
• Selat Alas bagian selatan
• Samudra Hindia selatan NTB
• Selat Sape bagian utara dan selatan
Masyarakat diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, banjir rob, angin kencang, hingga pohon tumbang.

BMKG mengimbau masyarakat untuk membersihkan saluran air, menghindari aktivitas luar ruangan saat cuaca ekstrem, memangkas pohon yang berisiko tumbang dan menyiapkan rencana evakuasi jika tinggal di wilayah rawan. Sementara pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas instansi, memeriksa infrastruktur drainase, serta meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat. (bul)

MBG Pengaruhi Kenaikan Sejumlah Komoditi Pangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Penerapan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di NTB mulai berdampak pada naiknya harga beberapa komoditi pangan di pasaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Dagang Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Endang Sri Wahyuni, S.STP., dalam Bincang Kamisan di Media Center Kantor Gubernur NTB, Kamis, 13 November 2025.

Endang mengungkapkan, sejumlah komoditi sayuran yang menjadi bahan baku program MBG mengalami lonjakan harga, khususnya wortel dan kacang panjang. Menurutnya, pedagang mengaku kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan dari pelaksanaan MBG.

“Jadi ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga sebagai dampak dari penerapan MBG, seperti wortel dan kacang panjang. Banyak pedagang mengatakan kualitas yang masuk pasar itu kurang bagus, tapi harganya naik,” jelasnya.

Endang menambahkan, pihaknya juga sempat mewawancarai pedagang terkait alasan kenaikan harga komoditas tersebut. Jawaban pedagang relatif sama, yaitu program MBG menjadi faktor penentu naiknya harga. “Bu, itu MBG. Karena MBG,” kata Endang menirukan pengakuan pedagang.

Ia menilai, meningkatnya kebutuhan bahan baku untuk MBG membuat komoditi sayur tertentu lebih sulit ditemukan di pasar. Kalaupun tersedia, kualitasnya menurun namun dengan harga tinggi.

“Contohnya wortel, yang biasanya beredar di harga Rp14.000 per kg, sekarang sudah Rp28.000 sampai Rp30.000. Lebih dari 100 persen kenaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Endang menegaskan pemerintah daerah terus berupaya mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Hasil analisis Dinas Perdagangan menunjukkan sejumlah komoditi diperkirakan mengalami peningkatan harga.

“Ada komoditi yang berpotensi naik seperti daging ayam ras, cabai rawit kecil, cabai rawit, cabai besar merah, dan bawang merah yang mungkin akan mengalami kenaikan 5–10 persen. Apalagi dengan kondisi cuaca saat ini, harga-harga sangat mungkin terpengaruh,” terangnya.

Untuk komoditi beras, lanjutnya, pemerintah akan memperketat pemantauan agar penjualan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi fluktuasi harga menjelang Nataru, Dinas Perdagangan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, dan mitra lainnya menyiapkan serangkaian operasi pasar atau pasar murah. Langkah ini diharapkan mampu menekan kenaikan harga dan menjaga stabilitas pasokan di masyarakat.

“Operasi pasar akan terus kami lakukan untuk menekan harga komoditi yang naik di pasaran,” tutup Endang. (ham)

Gubernur NTB Respons Soal Temuan Honorer “Fiktif”

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menanggapi soal adanya temuan honorer “fiktif” di lingkungan Pemprov NTB. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, dari 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu, 73 di antaranya tidak jelas statusnya.

Senada dengan itu, Inspektorat NTB menemukan adanya sejumlah honorer yang tidak pernah masuk kantor, namun nama mereka tetap tercatat di data kepegawaian OPD, sehingga honorarium tetap diberikan.

“Kita tunggu rekomendasi dari inspektorat. Kan itu kewenangannya inspektorat,” respon Iqbal, Jumat, 14 November 2025.

Menyinggung soal adanya kerugian daerah akibat adanya honorer ilegal itu, Iqbal enggan menanggapi. Namun, ia menegaskan upaya audit ini untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

“Ini bagian dari penataan SDM yang ada di Pemprov, mohon doanya supaya lancar aja. Detailnya banyak tapi satu satu dulu,” jelasnya.

Inspektorat Temukan Adanya Honorer “Fiktif”

Inspektorat Provinsi NTB melakukan audit 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Audit itu dilakukan atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Berdasarkan hasil audit sementara, Inspektorat menemukan adanya sejumlah honorer “fiktif”, yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, namun masih tertera namanya sehingga gaji tetap diberikan.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, audit yang tengah dilakukan ini menyisir honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.

“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025 kemarin.

Ia melanjutkan, para honorer yang tidak ada wujudnya, namun tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer dilakukan, yaitu tahun 2023.

“Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,” lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian gaji ke kas daerah bukan untuk menghukum honorer, melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.

Saat ini, progres audit ratusan honorer tersebut telah mencapai 80-85 persen. Inspektorat menargetkan proses audit rampung pada November ini. (era)

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Dispar NTB Dorong Event Desa

Mataram (globafmlombok.com) – Dinas Pariwisata (Dispar) NTB terus mendorong desa-desa untuk menggelar berbagai event lokal sebagai strategi mengurangi kemiskinan ekstrem. Plt. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Mulki, menegaskan, pelaksanaan event desa, diyakini mampu menggerakkan potensi desa.

Menurutnya, minat desa untuk menginisiasi event semakin meningkat. Dari 58 event yang telah masuk dalam Calendar of Event (CoE) 2025, kini mulai muncul festival-festival baru yang digagas secara mandiri.

“Yang awalnya tidak masuk CoE, sekarang mulai muncul. Bulan Agustus nanti, Desa Kembang Kuning akan gelar Festival Kopi Siong Kete meskipun tidak tercatat dalam CoE,” ujarnya. Ia menambahkan, geliat event desa tidak hanya bertujuan mempromosikan wisata, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

“Kita ingin dorong pemuda berkreasi, jadi pelaku UMKM muda. Target kita bukan cuma kunjungan wisatawan, tapi efek ekonomi yang bisa bantu entaskan kemiskinan ekstrem,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menegaskan, Dispar NTB akan terus mendorong (pull up) event-event desa yang selaras dengan program unggulan Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya. “Kita cuma kasih pemantik. Sisanya semangat gotong royong dari masyarakat yang harus hidup. Bukan soal besar kecilnya anggaran, tapi nilai kebersamaan dan kemandirian itu yang jadi kekuatan,” tutupnya.

Pemprov NTB Bina 375 Desa Wisata

Berdasarkan website resmi Desa Berdaya, Pemprov NTB akan mengembangkan sebanyak 375 Desa Wisata untuk program Desa Berdaya. Desa Wisata Maju bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata lokal, destinasi wisata berkelanjutan, melestarikan budaya lokal, tradisi, dan keunikan alam perdesaan.

OPD teknik yang akan mengelola program ini adalah Dinas Pariwisata, dibantu oleh dinas pendukung seperti Dinas Dikbud, Dinas PUPR, Dishub, Diskominfotik, Dinas ESDM, BPBD, Dikes, DPMPD Dukcapil, Dinas Perkim, DPMPTSP, Dispora, Disperin, Distanbun, Dislutkan, Disdag, Diskop UKM, Disnakertrans, Satpol. PP, Bakesbangpoldagri, DLHK, Dinsos, DPMPD Dukcapil, Bappeda.

58 Gelaran Pariwisata Terjadwal di Tahun 2025

Untuk 58 gelaran event pariwisata NTB tahun 2025 adalah, Merumatta Coast Trail, Lombok Travel Mart, Maen Jaran, Festival Bau Nyale. Gelegar Pesona Khazanah Ramadhan 2025; Festival Lebaran Topat Festival Rimpu Mantika; Wonderpreneur Festival. Selanjutnya ada Rinjani 100 Marvelous Trail, Paragliding Accuracy World Cup; Juni: Festival Betulak, Mataram Classic Fest, Festival Muharram, Festival Melala, Festival Betutulak.

Senggigi Lombok Fun Run, Festival Begawe Jelo Nyesek, MXGP Indonesia 2025, Alunan Budaya Desa, Mataram Culture Festival, Bejango Desa, Festival Film Sangkareang.

Mandalika Travel Mart, Sail Boat Race, Lombok Syariah Festival, Gili Festival 2025, Porche Carrera Cup Asia, Festival Warna-warni Kemerdekaan, Festival Mutiara Mataram, Festival Sangiang Api, Festival Kota Toea Ampenan.

FIM Asia Road Racing Championship, Perang Timbung, Ballona Festival Kertasari. Masbagik Festival, Maulid Adat Bayan, Sail to Indonesia, Nature Fest, Samota International Festival, Mandalika International Festival (MIF).

Kemudian, Merumatta Half Marathon, International Paragliding Xcross Country, Senggigi Sunset Jazz, Table Top and Exhibitions (TABEX), Familiarization Trip of Sustainable (FAMOUS), MotoGP Mandalika 2025, Lombok Sumbawa Fair (LSF), Rinjani Travel Mart, Sembalun Mountain Festival. Mataram Reggae Festival, Pacoa Jara; Sunrise to Sunset Festival, Ite Begawe Festival, Festival Bekerese, Festival Maloka, dan Perang Topat 2025. (era)

Kejati NTB Usut Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Madapangga Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan penyelewengan proyek pembangunan jembatan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Jumat (14/11/2025) membenarkan tengah mengusut proyek jembatan yang dikerjakan pada Februari 2025 itu.

“Ya, kami sudah terima laporannya. Kami masih pelajari berkasnya,” kata dia. Aspidsus mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terhadap perkara pembangunan jembatan di Kecamatan Madapangga itu.

Sejauh ini Kejati NTB belum melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sehingga belum memiliki gambaran akan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Dia mengaku, saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB masih banyak mengusut kasus lainnya. Sementara, tim yang mengerjakan penanganan kasus juga terbatas.

”Tetapi, itu bukan persoalan bagi kami. Kami tetap mengupayakan secara maksimal untuk pengusutan,” sebutnya.

Kejati NTB akan Berkoordinasi dengan Kejari Bima

Meski kemungkinan muncul kendala selama proses penyelidikan nantinya, Kejati NTB menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejari Bima untuk menangani kasus ini. “Ada kan Kejari Bima. Mereka nanti bisa turun langsung ke lokasi,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun globalfmlombok.com, pembangunan jembatan di Kecamatan Madapangga itu dibangun dengan anggaran Rp6,2 miliar. Proyek tersebut mulai dikerjakan pada Februari 2025 dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender. Sumber anggarannya berasal dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2025.

Proyek tersebut dikerjakan CV DW di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. Ironisnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan sesaat setelah banjir melanda wilayah Madapangga, Kamis (6/11/2025) lalu.

Sementara itu, Bupati Bima, Ady Mahyudi bersama jajarannya telah turun langsung meninjau jembatan di Madapangga tersebut. Saat melakukan peninjauan, diduga jembatan rusak diakibatkan penurunan tanah. Mahyudi telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk memperbaiki agar jembatan dapat difungsikan secara optimal. (mit)

Kejari Mataram Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024, Jumat (14/11/2025). Ke empat tersangka, masing-masing AZ, DD, MZ, dan R.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana menyebutkan, dari empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar itu, satu orang merupakan anggota DPRD Lombok Barat. “Satu orang berinisial AZ merupakan anggota DPRD Lobar. DD dan MZ merupakan ASN Pemda Lombok Barat. Serta R dari pihak swasta,” jelasnya.

Made Pasek menjelaskan, dalam perkara ini, AZ diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Padahal dia bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) ataupun kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dia kemudian berbelanja sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan. “Selanjutnya dia mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (tersangka R) untuk dijadikan pemenang,” tambahnya.

Dugaan Pembuatan Proposal Fiktif dan Mark-Up

AZ juga diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tersangka R bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah sebagai pemenang tender. Sebagai penyedia, R diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membiarkan pihak lain (tersangka AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.

“R hanya bertindak sebagai penyedia (diduga) fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum,’’ jelasnya.

Di sisi lain, tersangka DD dan MZ tidak melakukan survei harga dalam menyusun harga perkiraan seluruh (HPS). Penyusunan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lobar tahun 2023.

“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” terangnya.

DD dan MZ juga diduga ikut dalam pengaturan pemenang bersama AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

“DD dan MZ juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan,” sebutnya.

Kerugian Negara

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Kepada empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AZ dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka DD dan MZ akan dipanggil kemudian,” pungkasnya. (mit)

Kasus Cromebook, Kajari Sebut Masih Memungkinkan Penambahan Tersangka Baru

Selong (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur (Lotim), Hendro Wasisto menyebut masih ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Chromebook. Diakuinya, dari hasil penyelidikan di lapangan, terpantau sebanyak 17 kali transaksi perbankan di 14 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,2 miliar.

Dikonfirmasi Jumat, 14 November 2025 , Kajari mengakui, Kejari Lotim terus mendalami kasus dugaan korupsi atas pengadaan alat TIK di Dikbud tahun 2022 tersebut dengan nilai Rp32 miliar. Sesuai hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp9,2 miliar.

Menurutnya, pola transaksi perbankan yang terlacak tidak pakai nama enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejari Lotim, tapi polanya menggunakan rekening atas nama teman dan kerabat.

Diketahui, penetapan enam orang tersangka kasus pengadaan TIK Dikbud Lotim ini oleh Kejari dilakukan dua kali. Pertama empat tersangka pada dan dua orang tersangka setelah tiga hari berikutnya. Keenam tersangka sudah ditahan Kejari Lotim.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan setidaknya selama enam bulan. Perubahan status penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, berupa keterangan 60 orang saksi, 2 orang ahli, dan 2 alat bukti surat, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” jelas Ugik.

Adapun empat tersangka sebelumnya adalah AS mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020-2022. Kedua, tersangka berinisial A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK tersebut. Tersangka ketiga adalah S, Wiraswasta sekaligus Direktur CV CM. Terakhir, MJ bertindak selalu wiraswasta sekaligus Marketing PT. JP. Sedangkan dua tersangka berikutnya merupakan wiraswasta masing masing berinisial LH dam LA.

Ugik menyatakan bahwa tindakan para tersangka secara bersama-sama diduga telah melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 9.273.011.077.

Sesuai dengan hasil penyidikan, terungkap bahwa keenam tersangka diduga telah berkomplot sejak awal untuk mengatur pemenang lelang pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (E-Katalog).

Tersangka AS sebagai Sekretaris Dinas diduga telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S (Direktur CV CM) dan MJ (Marketing PT. JPP) sebelum proses pengadaan dimulai. Kesepakatan tersebut mencakup perusahaan yang akan ditunjuk dan link E-Katalog perusahaan yang akan dipilih.

Selanjutnya, daftar perusahaan yang telah disepakati itu diserahkan kepada tersangka A selaku PPK untuk dipilih atau diklik dalam sistem. Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit peralatan komputer merek Axioo, Advan, dan Acer.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian penunjukan perusahaan tertentu sebagai pemenang melalui aplikasi katalog elektronik,” papar Ugik.

Para tersangka disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (rus)

Polisi Kantongi Sembilan Nama Terduga Perusakan Rumah Tersangka R

Mataram (globalfmlombok.com) –Ditreskrimum Polda NTB telah mengantongi 9 nama sebagai terduga pelaku dalam kasus perusakan rumah milik tersangka R, kasus meninggalnya Brigadir Esco.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (14/11/2025) mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, terduga pelaku kasus tersebut mengarah pada 9 orang. “Ada 9 orang sesuai dengan identifikasi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Dia menyebutkan, sejauh ini polisi telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi. Mereka antara lain merupakan anggota polisi yang melakukan pengamanan saat itu, pemilik rumah (nenek Tersangka R), dan kepala dusun setempat.

Syarif juga mengaku telah mengantongi hasil dari Lab Forensik Polda Bali berkaitan dengan bukti video untuk mengidentifikasi terduga pelaku perusakan. “Kita telah melakukan pemeriksaan saksi, sudah pemanggilan terduga pelaku juga,” tegasnya.

Sebelumya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, mengaku, indikasi pidana dalam peristiwa perusakan itu lanjutnya, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal itu mengatur tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Catur menyebutkan, penanganan kasus ini terpisah dengan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Adanya peristiwa perusakan itu juga tidak berpengaruh dengan proses penyidikan polisi. Meskipun nantinya akan ada rekonstruksi yang kedua, polisi juga tidak akan melakukan rekonstruksi di TKP.

Kronologi Dugaan Perusakan
Aksi dugaan perusakan ini terjadi sekitar pukul 17.40 Wita pada Rabu (8/10/2025). Berdasarkan keterangan, sekelompok warga, mendatangi Dusun Nyiur Lembang dengan menggunakan beberapa kendaraan.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari beberapa orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang masih dalam penyelidikan polisi, yaitu kasus kematian Brigadir Esco.

Namun, pihak yang dicari tidak ditemukan di lokasi. Kekecewaan atas kegagalan pencarian tersebut kemudian memicu reaksi spontan dari sebagian massa. Mereka melampiaskan kekecewaan dengan melakukan perusakan terhadap dua unit rumah yang diketahui salah satunya milik keluarga tersangka R.

Kerusakan yang ditimbulkan, meliputi bagian fisik bangunan seperti tembok, gerbang, dan jendela. Beberapa perabot rumah tangga dan barang pribadi yang berada di dalam rumah juga menjadi sasaran amarah massa. (mit)

Inspektorat NTB Temukan Honorer “Siluman’’

INSPEKTORAT Provinsi NTB melakukan audit terhadap 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Audit itu dilakukan atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Berdasarkan hasil audit sementara, Inspektorat menemukan adanya sejumlah honorer “siluman”, yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, tetapi masih tertera namanya sehingga gaji tetap diberikan.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, audit yang tengah dilakukan ini menyisir honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.

“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,’’ ujarnya, Kamis, 13 November 2025.

Ia melanjutkan, para honorer “siluman” yang tidak ada wujudnya, tetapi tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer dilakukan, yaitu tahun 2023. “Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,’’ lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian gaji ke kas daerah bukan untuk menghukum honorer. Melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer “siluman”.

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.

Saat ini, progres audit ratusan honorer tersebut telah mencapai 80-85 persen. Inspektorat menargetkan proses audit rampung pada November ini.

BKD Minta Inspektorat NTB Lakukan Audit

Berdasarkan data BKD, Sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.

Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

Untuk itu, BKD NTB minta Inspektorat NTB melakukan audit terhadap 518 honorer tersebut. Audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kan satu kondisi ada pegawai non ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), BKD NTB, Rian Priandana.

Dia mengatakan, audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” katanya. (era)