Beranda blog Halaman 266

Kepala OPD Pemprov NTB akan Ikut Retret

PEMPROV NTB akan menggelar retret Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB pada 28-30 November 2025 mendatang. Retret ini dilakukan semata-mata untuk melakukan penyegaran termasuk meningkatkan kedisiplinan para Kepala OPD Pemprov NTB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Baiq Nelly Yuniarti, Senin, 17 November 2025. Dia mengatakan, akan ada puluhan Kepala OPD Pemprov NTB yang akan mengikuti retret yang rencananya akan diadakan di Korem 162 Wira Bakti.

“Jadi me-refresh kembali, persiapan nanti Eselon II lebih solid lagi ke depannya, lebih memahami lagi, lebih hati-hati lagi dalam pelaksanaan tugasnya, seperti itu sih,” jelasnya, Senin, 17 November 2025.

Pada pelaksanaan, Kepala OPD akan mendapat materi langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah forkopimda seperti Kapolda, dan Danrem.

Saat ini, terdapat 48 posisi eselon II di lingkup Pemprov NTB, namun beberapa jabatan kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Walau ada beberapa posisi eselon II yang masih kosong, Pemprov menilai itu tidak menjadi hambatan.
“Yang kosong-kosong aja. Kan ini nggak yang harus banget gitu kan,” ucapnya.

Menurutnya, retret ini penting untuk sebagai penyegaran kepada para Kepala OPD, hal ini untuk memastikan mereka tetap berhati-hati, memahami tugas dengan benar, serta menjaga etika kepemimpinan.


“Jadi kan kadang-kadang disiplin tuh harus diingatkan kembali. Mungkin Kepala OPD sekian puluh tahun menjadi pejabat, kadang lupa dia cara bersikap,” katanya.

Selama tiga hari retret, Eselon II akan mendapat materi pengenalan teritorial, kemudian bagaimana mereka bersikap.

Di tahap pertama ini, retret hanya berlaku bagi eselon II lingkup Pemprov NTB. Hal ini menyusul adanya keterbatasan anggaran, sehingga untuk eselon III dan selanjutnya rencananya akan dilakukan tahun depan.

Kepala OPD Pemprov NTB Tidak Mendapat Sanksi

Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB itu memastikan, tidak ada sanksi bagi Kepala OPD yang berhalangan hadir selama alasannya dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya saja, salah satu Kepala OPD meminta izin tidak bisa hadir karena alasan anaknya akan wisuda di tanggal tersebut.

Melalui retret ini, Pemprov menegaskan kembali pentingnya penyegaran mental, disiplin, dan wawasan kebangsaan para kepala OPD. “Coba ayo, berapa kapan Kepala UPD ini pernah dikumpulkan untuk diretret? Nggak pernah. Baru sekarang inilah mereka di-refresh,” tegasnya. (era)

Sultan Muhammad Salahuddin Jadi Pahlawan Nasional, Pemprov NTB Gelar Tasyakuran

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB menggelar Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima XIV) di Pendopo Gubernur NTB, Minggu (16/11/2025) malam. Acara ini digelar untuk merayakan penetapan Sultan Bima XIV sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025.

Acara ini dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, Penjabat Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, jajaran Forkopimda lingkup Provinsi NTB, para tokoh masyarakat, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB, serta keluarga besar Kesultanan Bima.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan rasa syukur atas pengakuan negara terhadap perjuangan Sultan Bima XIV.

“Sultan Muhammad Salahuddin tidak pernah mengharapkan gelar pahlawan. Keluarga juga tidak menuntut itu. Tetapi kitalah, masyarakat NTB, yang ingin agar perjuangan beliau diakui negara,” ujar mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki ini.

Gubernur menegaskan gelar tersebut menjadi amanah untuk menjaga nilai perjuangan Sultan Bima XIV. Ia memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB memasang foto dan profil pahlawan daerah di setiap kelas.

“Supaya anak-anak kita tahu bahwa kita juga punya pahlawan, bahwa NTB turut berjuang untuk republik ini,” tegasnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Sultan Salahuddin dan sebelumnya Maulana Syekh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, NTB kini memiliki representasi pahlawan dari dua pulau besar.

“Ini membuat kita merasa utuh. Kedua pulau besar punya pahlawan. Ini kebanggaan luar biasa,” ujarnya.

Gubernur mengingatkan agar nilai perjuangan Sultan Bima XIV terus dijaga. “Kita doakan semoga keturunan beliau diberikan kesehatan dan kekuatan untuk meneruskan ajaran-ajaran baik Sultan Bima XIV,” harapnya. (ham)

Komisi V DPRD NTB Kritisi Pagu Anggaran Pendidikan 2026 Dialokasikan Hanya 7 Persen

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi V DPRD NTB mengkritisi minimnya alokasi dana pendidikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2026. Pasalnya pagu untuk anggaran pendidikan baru dialokasikan hanya 7 persen. 

Padahal berdasarkan regulasi, alokasi belanja pendidikan diwajibkan paling sedikit 20 persen dari total APBD. “Kami lihat ini masih sangat sedikit. Masih jauh dari amanat undang-undang,” ungkap Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari. 

Ia menjelaskan, alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi itu mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.

“Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib,” ujar politisi PPP NTB ini.

Komisi V, jelas dia, akan terus mengejar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menggenjot agar anggaran pendidikan bisa mencapai 20 persen. “Ini kan masih rapat permulaan. Pasti nanti kita sampaikan supaya dinaikkan lagi postur belanja pendidikan,” ujarnya.

DPRD sendiri memprediksi turunnya alokasi belanja pendidikan sebagai dampak dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi itu berdampak langsung pada kekuatan postur APBD NTB 2025. Baik pendapatan maupun belanja daerah turun cukup signifikan.

Untuk pendapatan daerah mengalami penurunan sampai 15,40 persen. Dari awalnya Rp6,489 triliun turun menjadi Rp5,490 triliun. Penurunan pendapatan paling signifikan berasal dari pendapatan transfer pusat. Dari awalnya Rp3,498 triliun merosot tajam menjadi Rp2,483 triliun. Pendapatan transfer dari pusat turun sebesar 29,01 persen.

Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2026 juga mengalami penurunan sampai 14,47 persen. Dari awalnya Rp6,496 triliun dalam APBD 2025 turun menjadi Rp5,556 triliun di RAPBD 2026.

Soroti Pemangkasan Anggaran OPD

Selain Komisi V, Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD NTB juga menyoroti rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2026 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan adanya rasionalisasi yang dikhawatirkan program pembangunan yang dijalankan OPD menjadi tidak maksimal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, menegaskan bahwa kajian mendalam terhadap rancangan KUA-PPAS 2026 menunjukkan adanya rasionalisasi besar-besaran dalam alokasi anggaran daerah. Salah satu yang paling disorot ialah pemangkasan pagu Bappeda NTB dari Rp41 miliar menjadi Rp31 miliar, terjadi penurunan signifikan. Hal ini dinilai dapat berdampak signifikan terhadap perencanaan pembangunan.

“Kami ingin ke depan Bappeda dapat membuktikan efektivitas penggunaan anggaran yang terbatas ini tanpa menghambat target pembangunan,” ujarnya di Mataram, Senin (17/11/2025).

Selain anggaran untuk 2026, Sudirsah melihat aspek realisasi anggaran Bappeda di tahun 2025 juga menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, hingga 31 Oktober 2025, realisasi keuangan baru mencapai 73,97 persen, berarti masih ada sisa anggaran Rp10,34 miliar atau 26,03 persen yang belum terserap. Tingkat penyerapan lambat ini, terutama di lembaga perencana. Hal ini mengindikasikan adanya kemacetan administratif atau teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. 

Diharapkan Tidak Turunkan Kualitas Capaian Program

Namun, meski memahami adanya tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD), Komisi IV berharap efisiensi tidak menurunkan kualitas capaian program pembangunan yang akan dijalankan di 2026.

Tidak hanya Bappeda, Komisi IV DPRD NTB, kata Sudirsah juga menyoroti Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pada 2026, Biro PBJ diberikan anggaran Rp2 miliar lebih yang dialokasikan untuk 6 kegiatan dan 19 sub kegiatan di RKPD 2026. Fokus anggaran terbesar diarahkan pada program kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Jumlah ini menandakan pengadaan sebagai fungsi strategis yang terus didorong peningkatan kualitasnya. Alokasi yang paling signifikan terlihat pada kegiatan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp800 juta. Dana ini secara spesifik dialokasikan Rp500 juta untuk pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis (Bimtek).

Menurut Sudirsah, besarnya alokasi ini menunjukkan kesadaran Biro PBJ akan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan pendampingan unit kerja, sebuah langkah yang sangat relevan mengingat tantangan pengadaan yang kompleks. Namun meskipun investasi besar pada pembinaan, kinerja pemanfaatan sistem pengadaan masih menunjukkan kelemahan.

Skor total pemanfaatan sistem hanya mencapai 19,71 dari skor maksimal 30. Realisasi e-Katalog hanya 39,27 persen dan Non-eTendering/Non-ePurchasing hanya 49,88 persen. “Angka-angka ini memperlihatkan bahwa adopsi sistem elektronik yang cepat dan efisien masih belum maksimal,” kata Sudirsah.

Dampak Inefisiensi

Sudirsah juga menyampaikan dampak dari inefisiensi ini terasa di lapangan. Terbukti dengan adanya 12 paket proyek gagal tender pada tahun 2025, termasuk proyek penting seperti pembangunan bunker RSUD NTB.

Kegagalan tender yang berulang ini sering kali disebabkan oleh kendala waktu yang mepet menjelang akhir tahun anggaran atau masalah teknis, berujung pada penundaan program
pembangunan dan potensi Silpa.

Oleh karena itu, tantangan utama Biro PBJ untuk RKPD 2026 adalah menjembatani kesenjangan antara investasi besar pada bimtek dan pendampingan dengan hasil nyata dalam efisiensi pengadaan.

“Dengan total skor ITKP 82,36 Biro PBJ harus memastikan upaya pembinaan benar-benar diterjemahkan menjadi realisasi paket yang lebih tinggi melalui e-Katalog dan mengurangi tingkat kegagalan tender,” terangnya.

Menurut data Kementerian Keuangan RI, NTB termasuk salah satu provinsi dengan ketergantungan fiskal tinggi terhadap dana transfer pusat, mencapai lebih dari 70 persen dari total APBD.

“Dengan adanya pemangkasan dana pusat sebesar 31,2 persen, NTB harus menata ulang strategi pembiayaan dan meningkatkan PAD berbasis potensi lokal. Seperti pariwisata, energi terbarukan, dan pertanian berorientasi ekspor,” katanya. (ndi/ant)

KPA Dinsos Lobar Klaim Pengadaan Pokir Sarung dan Mukena Sesuai Ketentuan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024, mengklaim telah melakukan proses pelaksanaan program sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan program melalui tahapan mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), proses seleksi rekanan, serah terima kepada penerima hingga menerbitkan Surat Pertangungjawaban Mutlak kelompok penerima. Dimana kelompok bersedia bertanggung jawab jika ada bantuan yang hilang dan bermasalah hukum.

KPA Dinsos Lobar M.Zakaki menerangkan proses pengadaan yang dilakukan sesuai ketentuan. Sebab dasar eksekusi barang ini sesuai DPA yang tertera di Dinsos. “Kami sudah melaksanakan seusai ketentuan, karena dasar kita mengeksekusi barang itu sesuai DPA yang tertera di Dinsos,”terang Zakaki, Senin, 17 November 2025.

Kewenangan dari pihak dinas dalam hal ini PPK, jelasnya menentukan penyedia, seleksi penyedia menyangkut kualifikasi rekanan apakah sudah sesuai dengan paket pengadaan yang ada. Kredibilitas rekanan, bagaimana kesanggupan menyelesaikan dengan spesifikasi dan jumlahnya. Memverifikasi paket-paket pengadaan kemudian prosesnya ke PBJ.

Pengadaan ini dilakukan (Penunjukan langsung). Kenapa PL, sebab jika anggarannya Rp2 miliar, harusnya dilelang? Menurutnya, karena paket pengadaan di DPA terpisah, masing-masing kelompok berbeda besaran nilainya dan jenis dan lokasinya berbeda.

Rekanan yang melakukan pengadaan pun lebih dari satu. Kalaupun satu rekanan mendapatkan lebih dari satu sesuai dengan kemampuan penyedia. Satu paket pengadaan disebutkan nilainya sesuai pagu Rp200 juta. “Ada tiga rekannya yang melaksanakan pengadaan,” sebutnya.

Sedangkan satu rekanan yang ikut tersangkut, mendapatkan sekitar 3 paket pengadaan. Terkait dugaan pengaturan proses penentuan pemenang ke satu rekanan dalam proses pengadaan ini, Zakaki menegaskan bukan seperti itu.

Sebab pihaknya telah melakukan tahapan kualifikasi. Kalaupun kata dia, ada oknum yang minta untuk menunjuk rekanan sebagai pemenang. Itu, kata dia, sah-sah saja. Sebab pihaknya tetap melakukan proses verifikasi dan kualifikasi penyedia. Jika penyedia itu tidak sesuai dengan kualifikasi dan verifikasi serta kredibilitas, maka pihaknya menolak rekanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menegaskan kalau proses pengadaan ini telah melalui tahapan survei harga dan pekerjaan.

Dikatakan, pengadaan yang dilakukan berupa sarung dan mukena sebanyak 10 paket. Saat itu warga masyarakat masih butuh bantuan sosial untuk mengurangi beban kebutuhan apalagi jelang lebaran. Dari 10 paket itu, 8 paket ada di bidangnya (Rehabilitasi Sosial) dan 2 paket di bidang lainnya. 8 paket di bidangnya ada pengadaan berupa sarung dan mukena. Barang-barang ini, jelasnya, diberikan kepada kelompok masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan bukti berita acara dan lainnya.

Zakaki menampik jika bantuan ini fiktif atau tidak ada. Pihaknya mengaku tidak tahu terkait temuan bantuan fiktif, karena tidak ada klarifikasi dari tim Inspekrorat maupun kejaksaan terkait letak persoalannya. Pihaknya tidak tahu kapan tim ini turun pengecekan, karena tidak dilibatkan. Yang jelas sesuai ketentuan, barang itu telah diserah terimakan. “Kalau kami, data faktualnya kami sudah menyerahkan semuanya kepada kelompok-kelompok penerima sesuai dokumen,”sebutnya.

Jumlah bantuan ini ada mencapai ribuan, masing-masing kelompok menerima beragam, ada yang 480 buah dan lainnya. “Dan itu ada berita acara serta terima,”imbuhnya.

Dalam penyerahan barang itu, ada sejumlah bukti, seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berita acara serah terima barang,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM). Dalam SPTJM ini ada beberapa poin isinya, diantaranya Ketua kelompok menyatakan mereka sudah menerima barang tersebut sesuai apa yang ditandatangani di berita acara. Mereka sanggup memelihara, menjaga barang dan bertanggung jawab jika terjadi penghilangan, atau memindahtangankan barang. Itu menjadi tanggung jawab kelompok.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid, menerangkan bahwa surat penetapan tersangka dua oknum ASN telah diterbitkan pihaknya. Terkait klaim bantuan sesuai ketentuan dan prosedur, pihaknya menyarankan agar itu disampaikan pada saat pembelaan diri. “Itu nanti pada saat pembelaan diri saja nanti,” kata dia.

Termasuk bantuan diduga fiktif, itu juga diminta disampaikan saat pembelaan. Yang jelas prosesnya tepak melalui tahapan penyelidikan ke penyidikan, di mana pihaknya telah memiliki data dan bukti. Terkait keterlibatan oknum mantan kadis? Menurutnya, itu nanti. Sebab pihaknya memproses dulu empat tersangka yang telah ditetapkan. Apakah ada penambahan tersangka lain? Harun mengatakan itu nanti dari hasil pengembangan. “Pengembangan dari sana saja, berdasarkan fakta kita, “ujarnya. Terkait pengembangan ke programnya pokir lain? Pihaknya fokus kepada satu kasus ini dulu. (her)

Kerja Sama dengan Bali-NTT, Dispar NTB akan Bentuk Paket hingga Tingkatkan SDM Wisata

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menjalin kerja sama dengan Bali dan NTT. Kerja sama dilakukan di sejumlah sektor, termasuk pariwisata NTB. Dalam konsepnya, ketiga daerah ini ditetapkan sebagai kawasan superhub pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan, dalam intervensi kerja sama tersebut, Pemprov NTB sedikitnya akan melakukan tujuh hal. Saat ini, Dispar NTB sedang melakukan penyusunan pola perjalanan pariwisata lintas tiga provinsi tersebut.

“Melalui integrasi pariwisata yang ujungnya nanti ada dokumen dan ada paket wisata bersama,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.

Selain itu, Dinas Pariwisata NTB juga akan mengikuti pertemuan pariwisata atau business matching dengan ke dua daerah kerja sama. Hal ini dilakukan untuk membangun ritme pariwisata termasuk memfasilitasi para pelaku pariwisata daerah untuk memperluas jejaring dengan daerah lain.

“Baik itu di dalam maupun di luar negeri. Itu intinya adalah adanya business matching antara pelaku pariwisata di tiga provinsi ini,” lanjutnya.

Pemprov akan Turun Langsung Promosi Pariwisata NTB

Pemprov juga akan turun langsung untuk melakukan promosi pariwisata. Bersama dengan pelaku pariwisata di Bali dan NTT. Selanjutnya, Pemprov juga akan melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata di daerah.

“Ya tentunya dengan kita membangun integrasi destinasi, tentunya standarisasi di tiga destinasi ini juga tentunya diharapkan SDM itu bisa lebih meningkat berkembang,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov juga akan melakukan digitalisasi pariwisata daerah. Rencananya, ketiga daerah tersebut akan menyusun konsep bersama melalui promosi pariwisata yang telah dilakukan untuk kemudian didigitalkan.

“Ya tentunya dengan saling sharing, berbagi pengetahuan untuk bisa kita saling menerima. Terus berikutnya lagi, adanya integrasi calender event unggulan masing-masing provinsi,” jelasnya.

Selain program tersebut, dialog rutin antara tiga Pemprov akan dibuka untuk menyelaraskan kebijakan daerah dalam pengembangan pariwisata Bali–Nusra. Menurutnya, potensi masing-masing provinsi saling melengkapi. Bali sebagai pintu masuk terbesar wisatawan mancanegara, NTB dengan destinasi prioritas Mandalika, serta NTT dengan destinasi unggulan Labuan Bajo.

“Tiga provinsi ini ditetapkan menjadi kawasan superhub prioritas pariwisata dan ekonomi kreatif Nusantara,” terangnya.

Kerja Sama Pariwisata Diharapkan Tingkatkan Kunjungan

Terkait dampak dari intervensi ini, Kadis Pariwisata NTB menegaskan bahwa targetnya adalah peningkatan kunjungan, okupansi hotel, dan length of stay wisatawan. “Salah satu ikhtiar ini adalah meningkatkan tiga komponen, angka kunjungan, tingkat okupansi, dan length of stay,” pungkasnya. (era)

Gubernur NTB Sebut ASN Korupsi akibat Gaya Hidup

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi Kota Mataram, ditunjuk sebagai percontohan kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Predikat ini akan menjadi pencapaian luar biasa dan perlu dijaga. Akan tetapi, Gubernur Iqbal mengngatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terjerat korupsi akibat gaya hidup.

‘’Mataram sebagai calon percontohan kota antikorupsi dinilai tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas,” kata Gubernur NTB dalam sambutannya, pada Penilaian Implementasi Indikator Percontohan Kota Antikorupsi di Aula Pendopo Kantor Wali Kota Mataram pada, Senin (17/11/2025).

Gubernur NTB menyebutkan, dua hal yang membuat pegawai terjebak korupsi. Pertama, korupsi akibat kebutuhan. ASN mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi dan tanpa tunjangan kinerja (sekarang TPP). Salah satu cara mendapatkan tambahan adalah mengutip pembayaran hotel. Misalnya, harga kamar hotel Rp500 ribu, dinaikkan menjadi Rp700 ribu. Korupsi semacam ini sekiranya dapat dimaafkan karena kebutuhan.

Kedua, pemerintah pusat telah menaikan gaji dan memberikan tambahan penghasilan pegawai. Akan tetapi, ASN tidak bisa hidup dari gaji untuk membiayai gaya hidupnya. Akibatnya mereka korupsi. “Apa yang membuat itu, karena bukan niat lagi melainkan serakah karena gaya hidup,’’ ujarnya.

ASN Didesain Mengabdi dan Melayani Masyarakat

Menurut Gubernur, ASN tidak didesain seperti pengusaha. Artinya, jika ingin mencari kekayaan bukan menjadi abdi negara melainkan berbisnis. Hakikatnya, ASN didesain untuk mengabdi dan melayani masyarakat.

Saat ini lanjut dia, korupsi jadi ancaman nyata dan mengganggu keberlanjutan bangsa serta melemahkan kepercayaan publik. Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh KPK, tetapi perlu gerakan bersama dengan masyarakat. Pencegahan korupsi bukan jadi program melainkan ideologi untuk menunjukan komitmen.

“KPK jadi garda terdepan bukan saja penindakan, tetapi pencegahan dan edukasi,” ujarnya.

Di satu sisi, Gubernur menyampaikan dari 10 kabupaten/kota hanya Kota Mataram memiliki nilai 70. Sementara, sembilan kabupaten/kota memiliki skor 50 atau kategori merah.

Gubernur menegaskan, kondisi ini berarti ada sesuatu yang salah. Sehingga perlu segera berkomunikasi dengan KPK menganalisa di mana letak kesalahannya. Ia meyakini penilaian merah pasti ada sesuatu yang salah dalam tata kelola, sehingga perlu dibenahi.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Mataram membantu kabupaten/kota di NTB, agar menularkan pengalaman sehingga beranjak naik atau penilaiannya tidak merah.

“Saya sudah minta ke Pak Wali untuk memberikan adjusment kepada kabupaten/kota lain termasuk provinsi, supaya penilaian naik atau tidak merah lagi,” demikian kata dia. (cem)

Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Trotoar Jalan Desa Paokmotong

Selong (globalfmlombok.com) – Seorang bayi perempuan berusia sekitar satu bulan ditemukan meninggal dunia di atas trotoar Jalan Dusun Dasan Malang Barat, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Senin (17/11/2025) dini hari. Diduga, bayi malang tersebut dibuang oleh orang tuanya.

Laporan pertama datang dari seorang warga, Sahnil (47), yang menemukan bayi itu sekitar pukul 05.15 WITA. Dalam keterangannya, Sahnil menyatakan bahwa ia sedang berjalan-jalan pagi usai menunaikan Salat Subuh. Saat melewati tumpukan kain di trotoar, ia terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.

“Saat itu saya melihat tumpukan kain di trotoar. Setelah didekati, ternyata ada bayi di dalamnya dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Saya langsung memanggil warga dan kepala wilayah setempat,” ujar Sahnil.

Seorang warga lain, M Taesir (25), mengaku telah melihat tumpukan kain tersebut pada malam sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, ia mengira tumpukan itu adalah buah nangka yang jatuh, mengingat lokasinya dekat dengan pohon nangka yang sedang berbuah. Ia pun tidak menaruh curiga dan melanjutkan perjalanannya.

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menyampaikan atas laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Paokmotong, Bripka Firman Setiawan, bersama anggota piket Polsek Masbagik langsung menuju lokasi. Di TKP, mereka menemukan bayi malang tersebut terbungkus dua helai kain berwarna hitam dan biru.

Aparat kepolisian ini langsung berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat..Sekira pukul 05.30 WITA, tim langsung bergerak dan mengevakuasi bayi  tersebut.

Sekitar pukul 06.15 WITA, Tim Medis dari Puskesmas Masbagik tiba di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan awal, bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soedjono Selong untuk dilakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Soedjono Selong, disimpulkan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan itu berusia lebih kurang satu bulan dengan panjang badan 58 cm. Bayi tersebut diperkirakan telah meninggal dunia sejak tiga hari sebelum penemuan.

Penyidik menduga kuat bayi tersebut dibuang dalam keadaan sudah meninggal. Modus kejadian mengarah pada pembuangan oleh orang tua kandungnya. Diduga, bayi ini merupakan korban dari hubungan di luar nikah.

“Kami menduga orang tua bayi membuangnya karena ini adalah hasil hubungan di luar nikah. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembuangan bayi ini,” pungkas Nikolas
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Masbagik untuk mengusut tuntas tragedi memilukan ini. Masyarakatakat yang memiliki informasi diminta untuk berpartisipasi dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. (rus)

Beras SPHP Bulog NTB Dijamin Orisinal, Diserap dari Petani Lokal dan Diproses Sesuai Standar Baku

Mataram (globalfmlombok.com) – Perum Bulog NTB menegaskan bahwa beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beredar di masyarakat memiliki kualitas terjamin, karena diproduksi dari gabah petani lokal dan melalui proses pengolahan yang terstandarisasi baku.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Mara Kamin Siregar, menegaskan bahwa seluruh beras SPHP milik Bulog diproduksi dengan standar baku dan mekanisme pengawasan menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa beras SPHP seluruh prosesnya berada dalam kontrol Bulog sejak penyerapan gabah, pengolahan, hingga distribusi.

Menurutnya, kualitas beras SPHP bukan sekadar klaim. Bulog menjamin kualitas melalui sistem pengadaan yang mengutamakan gabah dari petani lokal NTB.

“Beras SPHP yang kita salurkan adalah beras milik Bulog yang kualitasnya dijamin. Mulai dari penyerapan, pengolahan, hingga menjadi beras SPHP, semua berasal dari petani lokal,” ujar Regar.

Ia menjelaskan, Bulog NTB aktif turun ke lapangan untuk menyerap gabah petani. Proses pembelian dilakukan secara langsung dari petani maupun kelompok tani agar harga tetap stabil dan petani memperoleh kepastian pasar. Setelah diserap, gabah dikeringkan, diuji kualitasnya, lalu digiling di mitra penggilingan yang telah memenuhi standar Bulog.

Tahapan ini memastikan beras SPHP memiliki mutu sama dan tidak berubah dari waktu ke waktu. Bulog menerapkan sistem pemeriksaan berlapis, mulai dari kadar air, kebersihan, hingga kualitas butiran. Setiap tahapan proses beras melalui pengecekan internal sebelum diedarkan.

Setelah proses penggilingan, Bulog menyimpan beras SPHP dalam gudang yang telah memenuhi standar penyimpanan logistik nasional. Gudang-gudang Bulog dilengkapi sistem aerasi dan prosedur rutin perawatan stok agar kualitas beras tetap terjaga.

Regar menegaskan bahwa seluruh tahapan ini membuat beras SPHP dijamin kualitasnya.

“Kalau prosedur kita ikuti, untuk menjaga kualitas beras SPHP. Semuanya tercatat, terkontrol, dan diawasi. Bahkan apparat juga sekarang memantau langsung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pangan,” tegasnya.

Sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga stabilitas pangan, Bulog NTB aktif menggelar operasi pasar beras SPHP. Termasuk kerjasama dengan Bank Indonesia NTB di Taman Udayana pada Sabtu, 15 November 2025.

Acara tersebut dikemas melalui lomba memasak menggunakan beras SPHP, dengan dewan juri dari Asosiasi Chef Indonesia Provinsi NTB. Masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Artinya, dari kegiatan ini jelas bahwa beras SPHP bukan hanya terjangkau, tetapi juga memiliki kualitas yang layak untuk berbagai hidangan.

Regar menegaskan kembali bahwa Bulog hadir memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Beras SPHP yang beredar adalah beras berkualitas. Dengan proses yang transparan dan pengawasan melekat, Bulog NTB memastikan bahwa beras SPHP tidak hanya membantu menstabilkan harga, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah,” tandasnya. (bul)

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi, Sidang Lanjut Agenda Pembuktian

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Putusan sela terhadap terdakwa YG dan AC digelar secara terpisah, pada Senin (17/11/2025). Namun majelis hakim sama-sama menolak nota keberatan dari kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi itu.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, Senin (17/11/2025).

Majelis hakim menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara. Sehingga, keberatan itu tidak masuk ruang lingkup eksepsi.

“Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut Sandi.

Menolak Seluruh Poin Keberatan Kedua Terdakwa

Terhadap poin keberatan kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kabur. Majelis hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dan sistematis sesuai kronologis dan urutan peristiwa yang ada.

Keberatan Terdakwa AC yang menyebut bahwa surat dakwaan kabur dan merupakan hasil copy-paste, majelis hakim menilai poin tersebut tidak beralasan.

Majelis hakim juga menegaskan, pernyataan kedua terdakwa yang menyoroti dakwaan JPU disusun dengan fakta imajiner juga tidak beralasan dan dapat dikesampingkan.

“Tentunya nanti, penuntut umum wajib membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim menyimpulkan, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dan jelas, baik dari uraian identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, cara perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Dakwaan juga telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 KUHAP.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum akan berlangsung pada Senin (1/12/2025) mendatang.

Sebagai informasi, jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kini kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. (mit)

New Honda ADV160 Meluncur di Lombok, Astra Motor NTB Tawarkan Potongan Harga Khusus November

0

Mataram (globalfmlombok)—

Astra Motor NTB resmi memperkenalkan Honda ADV160 terbaru dalam acara peluncuran di Lombok Epicentrum Mall (LEM), Sabtu (15/11/2025). Pada momentum ini, perusahaan menghadirkan sejumlah program penawaran khusus yang berlaku sepanjang November.

Kepala Wilayah Astra Motor NTB Jeffry Mei Gamastra mengatakan, selama periode peluncuran, konsumen yang membeli atau melakukan pemesanan Honda ADV160 akan mendapatkan potongan angsuran sebesar Rp300.000 per bulan selama 36 bulan.

“Program ini hanya berlaku sepanjang November, baik untuk pembelian langsung maupun pemesanan,” ujar Jeffry didampingi jajaran manajemen Astra Motor NTB, antara lain Marketing Manager Adrian Arlim, Customer Care Manager Anggi Irawan, Kepala Technical Service I Gusti Ngurah Dharma Palguna, serta Kepala Sparepart Nyoman Purnama Jaya.

Selain potongan angsuran, konsumen juga mendapatkan beragam layanan purna jual, mulai dari gratis oli selama satu tahun hingga gratis jasa servis sebanyak tiga kali.

Tampilan Lebih Gagah dan Teknologi Baru

Honda ADV160 terbaru hadir dengan pembaruan pada desain dan fitur. Skutik berkapasitas 160 cc eSP+ ini kini dibekali teknologi konektivitas Honda RoadSync, yang memungkinkan pengendara mengakses navigasi, telepon, pesan, dan musik melalui panel meter TFT 5 inci.

Seluruh tipe juga mendapat pembaruan berupa charger USB Type-C, sementara desain adventure look tetap dipertahankan dengan penyegaran pada leg shield, lampu LED dengan DRL, serta pilihan warna baru. Di antaranya Matte Green untuk tipe ABS dan Glossy Brown untuk tipe RoadSync.

Dari sisi kenyamanan, ADV160 mengusung windshield dua tingkat, bagasi 30 liter, serta ban semi dual purpose. Fitur keselamatan meliputi Honda Selectable Torque Control (HSTC), Emergency Stop Signal (ESS), Idling Stop System (ISS), Smart Key System, dan suspensi subtank.

Harga OTR Lombok

Astra Motor NTB menetapkan harga on the road (OTR) untuk tiga tipe ADV160 sebagai berikut:

  • CBS: Rp38.340.000
  • ABS: Rp41.170.000
  • RoadSync: Rp42.810.000

Dengan kombinasi desain gagah, performa kuat, dan teknologi konektivitas modern, Honda ADV160 terbaru diklaim semakin mempertegas posisinya sebagai skutik penjelajah premium dengan konsep “The SUV Pride”.(ris)