Beranda blog Halaman 265

Gubernur Iqbal: Atasi Stunting, MBG Harus Percepat Layanan bagi Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan agar seluruh Bupati/Wali Kota, Dinas Kesehatan, BKKBN, serta SPPG di NTB harus segera mempercepat layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Balita, ibu hamil (Bumil), dan ibu menyusui (Busui) atau 3B sebagai langkah strategis menekan stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu-anak.

Caranya yaitu dengan memanggil atau mengumpulkan semua mitra dan kepala SPPG di wilayah masing-masing dan menekankan kepada mereka untuk memastikan layanan bagi kelompok rentan 3B.

Gubernur Iqbal mengapresiasi capaian NTB yang dinilai sangat progresif dengan 429 SPPG yang sudah beroperasional. Semua SPPG ini melayani sebanyak 1.289.835 jiwa atau 69,7% dari target 1,85 juta Jiwa per 16 November 2025. Namun, ia menilai kelompok 3B masih belum tersentuh secara optimal.

Saat ini cakupan layanan untuk kelompok rentan tersebut masih rendah yaitu ibu hamil terlayani 14,3%, ibu menyusui 30,3%, dan balita baru 18,7%.

“Ini kelompok paling menentukan kualitas SDM NTB. Layanan MBG harus segera diarahkan untuk meningkatkan cakupan 3B. Jika perlu, Camat, Lurah, dan Kepala Desa turun langsung memastikan SPPG di wilayahnya melayani kelompok ini,” tegas Gubernur Iqbal dalam keterangan yang diterima Suara NTB, Minggu (16/11/2025).

Ia juga meminta Dinas Kesehatan dan BKKBN memperkuat pendampingan lapangan, serta melakukan evaluasi terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan kelompok 3B.

Pembenahan Distribusi dan Pemetaan Penerima Manfaat

Gubernur Iqbal menyoroti masih adanya ketidakteraturan distribusi MBG di beberapa daerah. Termasuk tumpang tindih antar-SPPG, sekolah atau madrasah yang belum terlayani, serta wilayah yang klaim datanya belum sinkron.

“Bupati dan Wali Kota harus mengumpulkan Satgas MBG, Dinas Pendidikan, dan Kemenag untuk menata ulang distribusi berbasis data riil. Semua lembaga harus mendapatkan layanan secara adil dan merata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pemerataan distribusi sesuai arahan Presiden agar seluruh penerima manfaat terlayani dengan baik.

Gubernur Iqbal Tekankan Komitmen Pelayanan MBG

Menutup arahannya, Gubernur Iqbal kembali mengingatkan bahwa keberhasilan MBG bukan hanya terukur dari jumlah dapur dan penerima manfaat. Tetapi dari kualitas gizi dan keberpihakan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“MBG adalah mandat kemanusiaan dan investasi untuk masa depan NTB. Layani balita, ibu hamil, dan ibu menyusui tanpa kompromi. Ini adalah pondasi SDM kita ke depan,” pungkasnya. (r/*)

Banyak Badan Usaha Lalai, Sumbawa Bentuk Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa membentuk tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan tim ini dalam menyikapi masih banyaknya badan usaha termasuk juga perangkat desa yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi beserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembentukan tim ini berdasarkan hasil temuan kita di lapangan, di mana masih ada badan usaha yang lalai untuk mendaftarkan karyawannya termasuk desa sebagai beserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, kepada Suara NTB, pekan kemarin.

Ia pun meyakinkan, terhadap temuan tersebut pihaknya agar segera menindaklanjutinya bersama tim kepatuhan dalam penanganan lebih lanjut. Jika tidak perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Tim ini lintas sektor dan ketuanya Kejaksaan. Tim kepatuhan ini merupakan hal yang pertama kita bentuk sembari menunggu terbitnya SK Bupati,” ucapnya.

Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan badan usaha dan desa untuk mengingatkan mereka agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya. Karena prinsipnya, karyawan ini memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja. “Jadi, kami tetap mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dia pun memastikan, berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan masih ada badan usaha yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh.

“Jadi, ada juga perusahaan yang memiliki karyawan misalnya 100 orang, tetapi hanya 80 orang saja yang sudah didaftarkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas hak yang dimiliki jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja. “Jika tidak ada, sanksi yang kita kenakan sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ils)

Polisi Tangkap 11 Terduga Pengedar Sabu di Karang Bagu Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 11 terduga pengedar sabu di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (16/11/2025) mengatakan, 11 orang tersebut masing-masing berinisial MK, 32 tahun; S, 42 tahun; DZ, 39 tahun; RD, 25 tahun; HAM, 25 tahun; H, 48 tahun; ARY, 25 tahun; HAN, 26 tahun; NIK, 43 tahun; dan M, 36 tahun.

“Kami tangkap mereka di lokasi terpisah,” kata Suputra.

Dia menjelaskan, polisi awalnya menangkap salah satu pengedar berinsial MK di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Pria asal Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan.

“Dari penangkapan itu, kami dapatkan satu poket sabu yang akan diantarkan ke orang lain yang tidak dikenalnya,” ucapnya.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang Rp1,4 juta. Uang itu diduga hasil dari penjualan sabu. “Di handphone MK ini kami temukan sejumlah chat transaksi sabu,” bebernya.

Dari penangkapan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. MK diketahui mendapatkan sabu dari temannya yang tinggal di kos-kosan di wilayah Gebang Baru, Kota Mataram.

“Dari pengakuan itu kami lakukan pengembangan dan menggerebek kos-kosan itu,” tambahnya.

Di kos-kosan itu, polisi menemukan tiga orang terduga jaringan pengedar narkoba. Yakni, berinisial S, DZ, dan RD. Mereka ditemukan saat tengah berpesta narkoba.

Aparat kemudian melakukan penggeledahan. Mereka menemukan barang bukti sabu yang masih berada di dalam pipa kaca. Pipa kaca tersebut akan dihubungkan dengan bong sabu. Ditemukan pula barang bukti sabu siap yang terduga pelaku disimpan di dalam boneka.

“Kos-kosan itu selain digunakan untuk transaksi, sering juga digunakan untuk menggunakan sabu bagi pengguna,” terangnya.

Polisi menemukan adanya pesanan sabu di salah satu ponsel milik pria berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah kakaknya yang berada di Karang Bagu.

Polisi segera mengembangkan kasus itu dan melakukan penindakan di wilayah Karang Bagu. Dari operasi tersebut, tujuh orang berinisial N, HAM, HAN, NIK, H, ARY, dan M berhasil diamankan. Polisi menjelaskan bahwa mereka diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Saat melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak lima poket sabu disimpan di area dapur, dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 27,94 gram.

Karang Bagu saat ini dikategorikan sebagai zona merah peredaran narkoba, sehingga seluruh aparat penegak hukum terus melakukan tindakan represif terhadap para pengedar. Karena kawasan tersebut kerap digerebek, para pelaku disebut mulai memindahkan aktivitas jual beli ke luar wilayah tersebut.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Suputra.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. (mit)

MK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mataram (globalfmlombok.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif. Mereka tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa personel Polri baru dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian. Mereka dapat melakukannya apabila telah mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan makna norma.

Ridwan menyebut frasa itu mengaburkan ketentuan “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK menilai penjelasan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Mereka dapat melakukannya tanpa harus mundur atau pensiun, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwan.

Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, menilai frasa tersebut membuka ruang penafsiran luas atas makna jabatan di luar kepolisian.

“Frasa tersebut dapat dimaknai memperluas norma tanpa batasan yang jelas, sehingga mahkamah patut mengabulkan permohonan para pemohon,” terangnya.

Namun dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion. Menurut keduanya, isu yang dipersoalkan pemohon bukan mengenai konstitusionalitas, melainkan soal implementasi norma, sehingga permohonan seharusnya ditolak.

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa doktoral, Syamsul Jahidin dan advokat, Christian Adrianus Sihite. Keduanya memohon agar MK menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan konstitusi.

Syamsul sebelumnya menyoroti adanya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Jabatan itu seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Mereka melakukannya tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi. (mit)

Bibit Siklon Tropis 97S Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) merilis peringatan dini terkait kemunculan Bibit Siklon Tropis 97S yang terdeteksi di Samudera Hindia, barat daya Nusa Tenggara Barat (NTB). Fenomena atmosfer ini diperkirakan memberi dampak tidak langsung berupa cuaca ekstrem dalam 24 jam ke depan, khususnya untuk wilayah NTB.

BMKG dalam keterangan resminya, Jumat, 14 November 2025 menjelaskan, bibit siklon tersebut berada di dalam Area of Monitoring (AoM) TCWC Jakarta, dan meski belum menunjukkan penguatan signifikan, keberadaannya tetap berpotensi memicu peningkatan awan konvektif yang menghasilkan hujan sedang–sangat lebat, petir, dan angin kencang.

Berdasarkan analisis BMKG per 14 November 2025 pukul 08.00 WITA, Bibit Siklon Tropis 97S memiliki kecepatan angin maksimum 15 knots (28 km/jam) dengan tekanan minimum 1009 hPa. Dalam 24 jam ke depan, sistem cuaca ini diprediksi belum menguat, ditandai pola sirkulasi yang stabil dan kelembapan lapisan menengah (500–700 hPa) yang meluas mengikuti pergerakan bibit ke arah timur.

Pada periode 48–72 jam ke depan, bibit siklon diperkirakan tetap berintensitas sama bahkan berpotensi melemah, bergerak ke timur menuju selatan Pulau Rote dan Timor. Peluang bibit ini berkembang menjadi siklon tropis masih dalam kategori rendah.

Sejumlah Daerah di NTB Berpotensi Terdampak
BMKG menyebut, dalam 24 jam ke depan, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di hampir seluruh wilayah NTB, yakni:
• Kota Mataram
• Kab. Lombok Barat
• Kab. Lombok Utara
• Kab. Lombok Tengah
• Kab. Lombok Timur
• Kab. Sumbawa Barat
• Kab. Sumbawa
• Kab. Dompu
• Kab. Bima
• Kota Bima
Selain itu, kondisi perairan NTB juga diperkirakan mengalami peningkatan gelombang. Pada 14–16 November 2025, gelombang setinggi 1,25 – 2,5 meter berpotensi terjadi di beberapa perairan:
• Selat Lombok bagian selatan
• Selat Alas bagian selatan
• Samudra Hindia selatan NTB
• Selat Sape bagian utara dan selatan
Masyarakat diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, banjir rob, angin kencang, hingga pohon tumbang.

BMKG mengimbau masyarakat untuk membersihkan saluran air, menghindari aktivitas luar ruangan saat cuaca ekstrem, memangkas pohon yang berisiko tumbang dan menyiapkan rencana evakuasi jika tinggal di wilayah rawan. Sementara pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas instansi, memeriksa infrastruktur drainase, serta meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat. (bul)

MBG Pengaruhi Kenaikan Sejumlah Komoditi Pangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Penerapan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di NTB mulai berdampak pada naiknya harga beberapa komoditi pangan di pasaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Dagang Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Endang Sri Wahyuni, S.STP., dalam Bincang Kamisan di Media Center Kantor Gubernur NTB, Kamis, 13 November 2025.

Endang mengungkapkan, sejumlah komoditi sayuran yang menjadi bahan baku program MBG mengalami lonjakan harga, khususnya wortel dan kacang panjang. Menurutnya, pedagang mengaku kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan dari pelaksanaan MBG.

“Jadi ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga sebagai dampak dari penerapan MBG, seperti wortel dan kacang panjang. Banyak pedagang mengatakan kualitas yang masuk pasar itu kurang bagus, tapi harganya naik,” jelasnya.

Endang menambahkan, pihaknya juga sempat mewawancarai pedagang terkait alasan kenaikan harga komoditas tersebut. Jawaban pedagang relatif sama, yaitu program MBG menjadi faktor penentu naiknya harga. “Bu, itu MBG. Karena MBG,” kata Endang menirukan pengakuan pedagang.

Ia menilai, meningkatnya kebutuhan bahan baku untuk MBG membuat komoditi sayur tertentu lebih sulit ditemukan di pasar. Kalaupun tersedia, kualitasnya menurun namun dengan harga tinggi.

“Contohnya wortel, yang biasanya beredar di harga Rp14.000 per kg, sekarang sudah Rp28.000 sampai Rp30.000. Lebih dari 100 persen kenaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Endang menegaskan pemerintah daerah terus berupaya mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Hasil analisis Dinas Perdagangan menunjukkan sejumlah komoditi diperkirakan mengalami peningkatan harga.

“Ada komoditi yang berpotensi naik seperti daging ayam ras, cabai rawit kecil, cabai rawit, cabai besar merah, dan bawang merah yang mungkin akan mengalami kenaikan 5–10 persen. Apalagi dengan kondisi cuaca saat ini, harga-harga sangat mungkin terpengaruh,” terangnya.

Untuk komoditi beras, lanjutnya, pemerintah akan memperketat pemantauan agar penjualan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi fluktuasi harga menjelang Nataru, Dinas Perdagangan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, dan mitra lainnya menyiapkan serangkaian operasi pasar atau pasar murah. Langkah ini diharapkan mampu menekan kenaikan harga dan menjaga stabilitas pasokan di masyarakat.

“Operasi pasar akan terus kami lakukan untuk menekan harga komoditi yang naik di pasaran,” tutup Endang. (ham)

Gubernur NTB Respons Soal Temuan Honorer “Fiktif”

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menanggapi soal adanya temuan honorer “fiktif” di lingkungan Pemprov NTB. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, dari 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu, 73 di antaranya tidak jelas statusnya.

Senada dengan itu, Inspektorat NTB menemukan adanya sejumlah honorer yang tidak pernah masuk kantor, namun nama mereka tetap tercatat di data kepegawaian OPD, sehingga honorarium tetap diberikan.

“Kita tunggu rekomendasi dari inspektorat. Kan itu kewenangannya inspektorat,” respon Iqbal, Jumat, 14 November 2025.

Menyinggung soal adanya kerugian daerah akibat adanya honorer ilegal itu, Iqbal enggan menanggapi. Namun, ia menegaskan upaya audit ini untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

“Ini bagian dari penataan SDM yang ada di Pemprov, mohon doanya supaya lancar aja. Detailnya banyak tapi satu satu dulu,” jelasnya.

Inspektorat Temukan Adanya Honorer “Fiktif”

Inspektorat Provinsi NTB melakukan audit 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Audit itu dilakukan atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Berdasarkan hasil audit sementara, Inspektorat menemukan adanya sejumlah honorer “fiktif”, yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, namun masih tertera namanya sehingga gaji tetap diberikan.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, audit yang tengah dilakukan ini menyisir honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.

“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025 kemarin.

Ia melanjutkan, para honorer yang tidak ada wujudnya, namun tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer dilakukan, yaitu tahun 2023.

“Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,” lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian gaji ke kas daerah bukan untuk menghukum honorer, melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.

Saat ini, progres audit ratusan honorer tersebut telah mencapai 80-85 persen. Inspektorat menargetkan proses audit rampung pada November ini. (era)

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Dispar NTB Dorong Event Desa

Mataram (globafmlombok.com) – Dinas Pariwisata (Dispar) NTB terus mendorong desa-desa untuk menggelar berbagai event lokal sebagai strategi mengurangi kemiskinan ekstrem. Plt. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Mulki, menegaskan, pelaksanaan event desa, diyakini mampu menggerakkan potensi desa.

Menurutnya, minat desa untuk menginisiasi event semakin meningkat. Dari 58 event yang telah masuk dalam Calendar of Event (CoE) 2025, kini mulai muncul festival-festival baru yang digagas secara mandiri.

“Yang awalnya tidak masuk CoE, sekarang mulai muncul. Bulan Agustus nanti, Desa Kembang Kuning akan gelar Festival Kopi Siong Kete meskipun tidak tercatat dalam CoE,” ujarnya. Ia menambahkan, geliat event desa tidak hanya bertujuan mempromosikan wisata, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

“Kita ingin dorong pemuda berkreasi, jadi pelaku UMKM muda. Target kita bukan cuma kunjungan wisatawan, tapi efek ekonomi yang bisa bantu entaskan kemiskinan ekstrem,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menegaskan, Dispar NTB akan terus mendorong (pull up) event-event desa yang selaras dengan program unggulan Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya. “Kita cuma kasih pemantik. Sisanya semangat gotong royong dari masyarakat yang harus hidup. Bukan soal besar kecilnya anggaran, tapi nilai kebersamaan dan kemandirian itu yang jadi kekuatan,” tutupnya.

Pemprov NTB Bina 375 Desa Wisata

Berdasarkan website resmi Desa Berdaya, Pemprov NTB akan mengembangkan sebanyak 375 Desa Wisata untuk program Desa Berdaya. Desa Wisata Maju bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata lokal, destinasi wisata berkelanjutan, melestarikan budaya lokal, tradisi, dan keunikan alam perdesaan.

OPD teknik yang akan mengelola program ini adalah Dinas Pariwisata, dibantu oleh dinas pendukung seperti Dinas Dikbud, Dinas PUPR, Dishub, Diskominfotik, Dinas ESDM, BPBD, Dikes, DPMPD Dukcapil, Dinas Perkim, DPMPTSP, Dispora, Disperin, Distanbun, Dislutkan, Disdag, Diskop UKM, Disnakertrans, Satpol. PP, Bakesbangpoldagri, DLHK, Dinsos, DPMPD Dukcapil, Bappeda.

58 Gelaran Pariwisata Terjadwal di Tahun 2025

Untuk 58 gelaran event pariwisata NTB tahun 2025 adalah, Merumatta Coast Trail, Lombok Travel Mart, Maen Jaran, Festival Bau Nyale. Gelegar Pesona Khazanah Ramadhan 2025; Festival Lebaran Topat Festival Rimpu Mantika; Wonderpreneur Festival. Selanjutnya ada Rinjani 100 Marvelous Trail, Paragliding Accuracy World Cup; Juni: Festival Betulak, Mataram Classic Fest, Festival Muharram, Festival Melala, Festival Betutulak.

Senggigi Lombok Fun Run, Festival Begawe Jelo Nyesek, MXGP Indonesia 2025, Alunan Budaya Desa, Mataram Culture Festival, Bejango Desa, Festival Film Sangkareang.

Mandalika Travel Mart, Sail Boat Race, Lombok Syariah Festival, Gili Festival 2025, Porche Carrera Cup Asia, Festival Warna-warni Kemerdekaan, Festival Mutiara Mataram, Festival Sangiang Api, Festival Kota Toea Ampenan.

FIM Asia Road Racing Championship, Perang Timbung, Ballona Festival Kertasari. Masbagik Festival, Maulid Adat Bayan, Sail to Indonesia, Nature Fest, Samota International Festival, Mandalika International Festival (MIF).

Kemudian, Merumatta Half Marathon, International Paragliding Xcross Country, Senggigi Sunset Jazz, Table Top and Exhibitions (TABEX), Familiarization Trip of Sustainable (FAMOUS), MotoGP Mandalika 2025, Lombok Sumbawa Fair (LSF), Rinjani Travel Mart, Sembalun Mountain Festival. Mataram Reggae Festival, Pacoa Jara; Sunrise to Sunset Festival, Ite Begawe Festival, Festival Bekerese, Festival Maloka, dan Perang Topat 2025. (era)

Kejati NTB Usut Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Madapangga Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan penyelewengan proyek pembangunan jembatan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Jumat (14/11/2025) membenarkan tengah mengusut proyek jembatan yang dikerjakan pada Februari 2025 itu.

“Ya, kami sudah terima laporannya. Kami masih pelajari berkasnya,” kata dia. Aspidsus mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terhadap perkara pembangunan jembatan di Kecamatan Madapangga itu.

Sejauh ini Kejati NTB belum melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sehingga belum memiliki gambaran akan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Dia mengaku, saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB masih banyak mengusut kasus lainnya. Sementara, tim yang mengerjakan penanganan kasus juga terbatas.

”Tetapi, itu bukan persoalan bagi kami. Kami tetap mengupayakan secara maksimal untuk pengusutan,” sebutnya.

Kejati NTB akan Berkoordinasi dengan Kejari Bima

Meski kemungkinan muncul kendala selama proses penyelidikan nantinya, Kejati NTB menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejari Bima untuk menangani kasus ini. “Ada kan Kejari Bima. Mereka nanti bisa turun langsung ke lokasi,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun globalfmlombok.com, pembangunan jembatan di Kecamatan Madapangga itu dibangun dengan anggaran Rp6,2 miliar. Proyek tersebut mulai dikerjakan pada Februari 2025 dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender. Sumber anggarannya berasal dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2025.

Proyek tersebut dikerjakan CV DW di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. Ironisnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan sesaat setelah banjir melanda wilayah Madapangga, Kamis (6/11/2025) lalu.

Sementara itu, Bupati Bima, Ady Mahyudi bersama jajarannya telah turun langsung meninjau jembatan di Madapangga tersebut. Saat melakukan peninjauan, diduga jembatan rusak diakibatkan penurunan tanah. Mahyudi telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk memperbaiki agar jembatan dapat difungsikan secara optimal. (mit)

Kejari Mataram Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024, Jumat (14/11/2025). Ke empat tersangka, masing-masing AZ, DD, MZ, dan R.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana menyebutkan, dari empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar itu, satu orang merupakan anggota DPRD Lombok Barat. “Satu orang berinisial AZ merupakan anggota DPRD Lobar. DD dan MZ merupakan ASN Pemda Lombok Barat. Serta R dari pihak swasta,” jelasnya.

Made Pasek menjelaskan, dalam perkara ini, AZ diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Padahal dia bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) ataupun kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dia kemudian berbelanja sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan. “Selanjutnya dia mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (tersangka R) untuk dijadikan pemenang,” tambahnya.

Dugaan Pembuatan Proposal Fiktif dan Mark-Up

AZ juga diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tersangka R bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah sebagai pemenang tender. Sebagai penyedia, R diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membiarkan pihak lain (tersangka AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.

“R hanya bertindak sebagai penyedia (diduga) fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum,’’ jelasnya.

Di sisi lain, tersangka DD dan MZ tidak melakukan survei harga dalam menyusun harga perkiraan seluruh (HPS). Penyusunan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lobar tahun 2023.

“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” terangnya.

DD dan MZ juga diduga ikut dalam pengaturan pemenang bersama AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

“DD dan MZ juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan,” sebutnya.

Kerugian Negara

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Kepada empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AZ dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka DD dan MZ akan dipanggil kemudian,” pungkasnya. (mit)