Beranda blog Halaman 264

BNN NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, barang bukti yang pihaknya musnahkan yakni 1.931,46 gram ganja dan 45,40 gram sabu.

“Sejumlah barang bukti itu berasal dari dua pengungkapan kasus. Dari tangan dua tersangka,” kata dia, Jumat (21/11/2025).

Kasus Pertama melibatkan mahasiswa asal Sumbawa berinisial IDM. Suyasa menyebutkan, IDM ditangkap pada 4 Oktober 2025 di sebuah kantor travel di Sumbawa setelah mengambil paket berisi ganja.

“Dari pemeriksaan, IDM diketahui sudah lebih dari 10 kali menerima paket narkoba dari seseorang berinisial MAI, yang kini berstatus DPO,” jelasnya.

Paket narkoba itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok, kemudian diteruskan ke Sumbawa menggunakan travel. BNNP NTB memusnahkan 263,69 gram ganja setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Penyidik menjerat IDM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka Y, warga Taliwang, Sumbawa Barat. Ia ditangkap pada 5 Oktober 2025 sesaat setelah menerima dua paket berisi 45,94 gram sabu dan 2.192,79 gram ganja.

Y mengakui telah empat kali memesan sabu dan ganja dari seseorang di Medan berinisial R, dengan total transaksi mencapai Rp136,5 juta sejak Januari hingga Oktober 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus ini yakni 1.667,77 gram ganja dan 45,40 gram sabu,” sebutnya.

Y dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua kasus ini kemungkinan akan masuk persidangan tahun depan,” tandasnya. (mit)

KPK RI Tetapkan Kota Mataram sebagai Percontohan Kota Antikorupsi

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan skor 91,85 atau kategori istimewa. Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Perwakilan KPK RI, Aris Dedi Arham menerangkan, ada 6 komponen dan 19 indikator penilaian dalam penetapan percontohan kota antikorupsi. Seluruh komponen dan indikator penilaian harus memiliki skor di atas 90 dengan kategori istimewa untuk bisa ditetapkan sebagai Kota Antikorupsi.

Tim penilai selama sepekan mempelajari dokumen yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Mataram, dan dilanjutkan dengan penilaian kunjungan lapangan ke unit kerja pelayanan publik yang ada di Kota Mataram.

KPK, kata Aris, mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram dan seluruh masyarakat ibu kota Provinsi NTB tersebut, yang telah mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi di Kota Mataram sehingga Kota Mataram bisa ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram, tetapi seluruh masukan tim penilai harus segera ditindaklanjuti,” terangnya pada, Selasa (18/11/2025).
Komisi Antirasuah ini mengingatkan, jika ada kasus korupsi yang terjadi di Kota Mataram, maka penetapan itu akan dicabut.

Aris mengaku bangga bahwa penilaian yang diperoleh Kota Mataram diangka 91,85 atau kategori istimewa, sehingga berhak ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi. “Skor ini akan fluktuatif sampai akhir November karena berkaitan dengan skor Program MCSP KPK. Pastikan komunikasi yang baik dan intens dengan Direktorat Koordinasi dan Suvervisi KPK RI, agar mendapatkan nilai lebih tinggi,” ungkapnya.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana bersyukur sekaligus mengapresiasi bahwa KPK RI, telah menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan kategori istimewa. Ia menghargai proses yang dilalui selama ini, karena dalam memimpin birokrasi, Wali Kota memberikan kepercayaan kepada pimpinan OPD. “Saya mengapresiasi kerja kolektif dan kerja maksimal seluruh OPD,” ungkapnya.

Wali Kota menegaskan, kerja OPD tetap diawasi, tetapi ada hal-hal yang tidak bisa sepenuhnya bisa dilakukan pengawasan sehingga diperlukam instansi lainnya secara independen dan memiliki kapasitas untuk mengawasi. Dalam prosesnya Kota Mataram sedang berkembang dan berproses menjadi lebih baik.


Mohan menegaskan, apa yang dilihat menjadi catatan dan rekomendasi KPK dalam rangka penyempurnaan. Tujuannya adalah membangun kepercayaan publik.

Sebagai pemimpin, lanjut orang nomor satu di Kota Mataram, akan memberikan contoh dan panutan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Mataram. “Apa yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” terangnya.

Wali Kota menambahkan, penetapan sebagai percontohan kota antikorupsi sebuah predikat terbaik, terbesar, dan tertinggi. Predikat ini menjadi ujung dari proses panjang yang penuh dengan kisah perjuangan dan ikhtiar penuh hati. Ia mengaku termasuk sebagai orang yang menghargai proses. “Ini adalah kerja keras kita semua. Kecil atau besar, semua punya kontribusi atas capaian ini,” ujarnya.

Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, penghargaan yang ditorehkan Kota Mataram, bukan hanya kerja Inspektorat melainkan kerja kolektif dan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kota Mataram. Selain itu, Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana sebagai pemimpin yang selalu memberikan contoh dan panutan. Nelly menilai kebahagian tertinggi adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (cem/*)

Sumbawa Siap Bangun Sekolah Rakyat, Demi Akses Pendidikan yang Inklusif

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mempercayai Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah yang jadi lokasi pembangunan sekolah rakyat.

Pembangunan sekolah rakyat definitif rencananya dilakukan di depan Pertamina Badas, Kabupaten Sumbawa.

Kabid Rehabilitasi dan Layanan Sosial Dinas Sosial Sumbawa, Herlan menyebut, program sekolah rakyat dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap memiliki kesempatan belajar yang setara dengan anak-anak lainnya.

“Sekolah rakyat diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan pendidikan lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Herlan Senin, 17 November 2025.

Herlan menegaskan, keberadaan sekolah rakyat juga merupakan investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Dengan fasilitas ini, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendidikan yang layak, merata, dan berkesinambungan.

Harapannya, program ini bisa membantu pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pendidikan serta mendukung generasi muda di Sumbawa. Tujuannya agar anak-anak memiliki kesempatan belajar yang lebih baik.

Dukungan Pemprov NTB

Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis sesuai arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB.

Kepala Bappeda NTB, Dr.Ir. H. Iswandi mengatakan, RPJMD NTB tahun 2025, dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah dengan 10 program unggulan. Di mana di dalamnya terdapat tiga isu prioritas.

Tiga isu prioritas itu adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

“RPJMD ini dihajatkan untuk menjawab segala persoalan yang ada di NTB. Misalnya, tantangan seperti kemiskinan, kualitas pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya,” kata Iswandi.

RPJMD NTB tahun 2025-2029 sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Visi yang akan dicapai adalah “bangkit bersama menuju NTB provinsi kepulauan yang makmur mendunia.”

Selain itu, dukungan dalam RPJMD tersebut juga difokuskan pada sektor infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya.

Pelaksanaan program pembangunan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diarahkan untuk menjawab target dan indikator RPJMD. Pemerintah memastikan agar kebijakan pembangunan tetap berjalan secara terukur dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD menjadi panduan kita bersama dalam melaksanakan program pembangunan. Setiap OPD wajib menyelaraskan kegiatan agar semua sektor bergerak menuju satu arah: kesejahteraan masyarakat NTB,” ujarnya.

Pada sektor infrastruktur, Pemprov NTB terus mengakselerasi pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi, peningkatan kualitas jembatan, serta memperluas akses konektivitas antar wilayah.

Program ini diharapkan mampu memperkuat arus distribusi barang dan jasa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara pada sektor kesehatan, Pemprov NTB berkomitmen meningkatkan layanan dasar di seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit daerah maupun puskesmas. Pemerintah juga memperkuat sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Sedangkan pada sektor pengentasan kemiskinan, Pemprov NTB mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan ekonomi. Termasuk program desa berdaya yang menyasar ribuan desa di NTB.

“Kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga manusia. Penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan RPJMD,” tegasnya. (r)

Wagub NTB Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Dana “Siluman”

WAGUB NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul ditetapkannya dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan gratifikasi (dana “siluman”) oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

“Saya belum dapat informasi. Tapi kita hormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan,” ujar Indah dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Kamis (20/11/2025).

Wagub juga meminta semua pihak untuk selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meskipun ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Ya, kedepankan azas praduga tidak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib menghormati proses hukum itu,” katanya.

Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Sebelumnya, pada Kamis siang, penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, yakni IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau dana “siluman” DPRD NTB.

“Iya, hari ini (Kamis (20/11/2025) kami tim penyidik Bidang Pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.

Dalam penyidikan ini, jaksa menetapkan dua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat,” ujarnya.

Kedua tersangka terpantau hadir di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada di Ruang Pidana Khusus, IJU dan MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kegiatan tersebut, terpantau mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi. Total titipan uang sedikitnya Rp2 miliar. (era/ant)

Jauh Lebih Hemat, Pemprov NTB akan Gunakan Randis Listrik

PEMPROV NTB berencana akan beralih menggunakan kendaraan dinas dari kendaraan dinas konvensional ke kendaraan listrik. Peralihan mobil dinas ini dinilai lebih efisien, bahkan bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr.H.Nursalim pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, selama ini biaya pengelolaan mobil dinas mencapai Rp19 miliar per tahun. Dengan peralihan ke mobil listrik, berdasarkan hitung-hitungan BPKAD, Pemprov hanya mengalokasikan sekitar Rp14 miliar.  “Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar,’’ ujarnya.

Penggunaan mobil listrik rencananya akan menggunakan skema sewa. Sehingga, pejabat di lingkup Pemprov NTB nantinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, melainkan mereka akan diberikan sejumlah uang untuk menyewa.

Menurut Nursalim, dari sisi pengeluaran penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat. Tidak hanya itu, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Begitupun dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik.

“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.

Sudah Lalui Banyak Pertimbangan

Rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, lanjut Nursalim sudah melalui banyak pertimbangan. Berawal dari, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.

“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya,” lanjutnya.

Berdasarkan arahan itu, BPKAD NTB melakukan inventarisir aset baik aset bergerak maupun aset bangunan. Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu menekankan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari inventarisasi tersebut, dan sudah diserahkan kepada Gubernur.

Dari hasil itu, Pemprov NTB akan melakukan penertiban, aset bergerak ini akan dinilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan dilelang atau sebagainya.

“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya. (era)

Dinas Pariwisata NTB Usulkan Delapan Event Pariwisata Masuk KEN

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pariwisata Provinsi NTB mengusulkan delapan event pariwisata masuk Kharisma Event Nusantara (KEN) tahun 2026. Saat ini Dinas Pariwisata masih menunggu hasil kurasi yang ditentukan oleh tim kurator Kementerian Pariwisata.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, Kamis (20/11/2025). Adapun delapan event pariwisata tersebut adalah Alunan Budaya Festival di Lombok Timur, Festival Sangiang Api di Kabupaten Bima.

Selanjutnya ada Perang Topat di Lombok Barat, Gili Festival di Lombok Utara, Festival Rimpu Mantika di Kota Bima, Festival Lakey di Kabupaten Dompu, Festival Sukerare Begawe Jelo Nyensek di Lombok Tengah, dan Mulud Adat Bayan di Lombok Utara.

“Ya tentunya kan ada standar persyaratan, masing-masing yang memiliki wilayah dan kabupaten kota juga mendorong harapannya itu masuk di dalam KEN,” ujarnya.

Kolaborasi Pengusulan Event Pariwisata

Dia melanjutkan, pengusulan event pariwisata masuk KEN ini terbuka untuk 10 kabupaten/kota di NTB. Kabupaten/kota, provinsi, dan pusat berkolaborasi untuk penentuan agenda pariwisata mana saja yang lolos kurasi untuk masuk dalam daftar KEN.

‘’Ya tentunya itu tidak serta merta kita dari provinsi yang mengusulkan, harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota dengan pelaksana penyelenggara sendiri, tentunya mungkin itu yang belum kita detailkan sama penyelenggara,” jelasnya.

Menyinggung soal event Bau Nyale yang tidak diusulkan masuk KEN. Aulia kembali menegaskan proses pengusulan ini atas kolaborasi kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, di tahun ini, empat event NTB lolos kurasi KEN. Empat event tersebut adalah Alunan Budaya Desa Lotim, Perang Topat Lobar, Gili Festival Lombok Utara, dan Rimpu Mantika Bima. Empat event pariwisata tersebut kembali diusulkan untuk masuk KEN 2026. Aulia menilai, event tersebut berpeluang kembali masuk KEN 2026.

Sementara tahun lalu, 6 event pariwisata masuk KEN 2025. Enam event tersebut adalah Festival Pesona Bau Nyale di Lombok Tengah, Festival Perang Topat di Lombok Barat, dan Festival Alunan Budaya Desa Lombok Timur. Lalu, Festival Balonna Kertasari Sumbawa Barat, Festival Lebaran Topat di Lombok Barat, dan Festival Rimpu Mantika di Kota Bima.

KEN Dapat Tingkatkan Kunjungan Wisata

Mantan Kepala DPMPD Dukcapil ini menilai, event pariwisata yang masuk KEN dapat mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan ke NTB. Tidak hanya itu, dampak dari penyelenggaraan KEN juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor pariwisata.

Saat ini, Dinas Pariwisata ungkap Aulia masih menyusun potensi peningkatan jumlah kunjungan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi dari tiap agenda pariwisata yang diusulkan masuk KEN.

“Menyusun event ini memang harus ada infactnya, infact angka kunjungan, impact okupansi, impact dari homestay, yang akhirnya bermuara pada kontribusi, bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya. (era)

Izin Gubernur Turun, Kenaikkan Tipe RSUD Praya Tunggu Pengesahan Perda Baru

Praya (globalfmlombok.com) – Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dari tipe C ke B dipastikan terwujud tahun ini. Dengan telah terbitnya persetujuan resmi dari Gubernur NTB yang diterima pada bulan Agustus 2025 kemarin. RSUD Praya pun kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan lingkup Pemkab Loteng yang baru yang telah diusulkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah ke DPRD Loteng awal pekan kemarin.

Wakil Bupati (Wabup) Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Kamis (20/11/2025) menegaskan persetujuan dari Gubernur NTB terkait peningkatan status RSUD Praya sudah terbit. Persetujuan itu sendiri sebagai syarat terakhir yang harus dikantongi RSUD Praya, untuk bisa naik kelas.

“Izin dari Gubernur NTB sudah terbit pada 22 Agustus 2025 kemarin,” sebutnya. Atas dasar itulah kemudian Pemkab Loteng mengajukan usulan perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah lingkup Pemkab Loteng.

Pihaknya berharap proses pembahasan usulan perubahan atas perda tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga peningkatan status RSUD Praya bisa diimplementasikan. Mengingat, peningkatan status RSUD Praya sudah cukup lama direncanakan.

Lebih lanjut Nursiah menjelaskan, selain perubahan status RSUD Praya, Pemkab Loteng juga mengajukan perubahan atau penyesuian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) yang direncanakan akan menjadi OPD dengan status sedang. Ditambah penetapan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng.

Penyesuaian terhadap beberaa OPD tersebut didasarkan pada hasil kajian serta beban kerja yang ada di masing-masing OPD. Harapanya, dengan penyesuaian tersebut bisa mendukung kerja-kerja OPD kedepannya. (kir)

Kejati Tahan Dua Anggota DPRD NTB Tersangkut Kasus Dugaan Dana “Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025, Kamis (20/11/2025). Kedua politisi Udayana yang ditahan masing-masing IJU, anggota Komisi V dan MNI, anggota Komisi III DPRD NTB.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025). “Keduanya hari ini (Kamis (20/11/2025) kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,’’ jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Pemberian uang untuk 15 anggota DPRD baru itu total seluruh sejumlah Rp2 miliar lebih.

Kedua tersangka terpantau hadir di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada dalam Ruang Pidana Khusus, IJU bersama MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Kedua tersangka terlihat mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus dugaan dana “siluman” ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus. “Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti,” ucapnya.

Tersangka Dugaan Dana “Siluman” Ditahan di Lapas Berbeda

Sementara itu, Kejati NTB menitip penahanan dua anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lembaga pemasyarakatan berbeda.

‘’Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah,’’ ujar Zulkifli Said. Dia memastikan bahwa kedua anggota dewan ini menjalani masa penahanan pertama dalam 20 hari terhitung, Kamis (20/11/2025).

Aspidsus menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB. Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari 15 anggota dewan.

Sehingga dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik. “Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Lain

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota dewan lain dalam perkara ini? Aspidsus Kejati NTB itu mengaku telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap seorang anggota DPRD NTB untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan. “Hari ini (kemarin) sudah kami lakukan pemanggilan dengan patut,’’ katanya.

Namun, di pemanggilan kedua yang dilakukan Kejati NTB itu, yang bersangkuta masih tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan lain. “Kami akan lakukan pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Kajari Maros tersebut membantah adanya keterlibatan pihak Pemerintah Provinsi NTB dalam perkara ini. “Sampai saat ini kami belum ada temukan fakta itu. Kita belum sampai ke sana,’’ jelasnya.

Perihal asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi, Zulkifli menolak untuk membeberkan hal tersebut ke publik. “Sumbernya? Belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan,” ujarnya.

Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka. (mit)

Polisi Agendakan Periksa Ahli dan Saksi Tambahan Setelah Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat terus berlanjut.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Kamis (20/11/2025) mengatakan,penyidik Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan asistensi pendampingan tentang perkembangan penyidikan di Polres Lombok Barat.

“Proses penyidikan di Satreskrim Polres Lobar sudah mengalami progres yang signifikan,” kata Endriadi. Saat ini pihak kepolisian masih perlu memeriksa saksi dua orang saksi lagi. Juga memeriksa ahli tentang pertambangan. Dua saksi yang dimaksud yakni masyarakat yang melihat aktivitas tambang ilegal tersebut. “(Keduanya) sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk ahli tentang pertambangan kata dia, penyidik akan memakai ahli dari Kementrian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Endriadi mengaku bahwa pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam melanjutkan pengusutan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu. Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warna negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” tambahnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Ketua DPRD NTB Tegaskan Penetapan IJU dan MNI Tersangka Tak Ganggu Kinerja Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan penetapan IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” tidak akan mengganggu kinerja DPRD NTB.

Ia memastikan, penetapan kedua anggotanya sebagai tersangka dugaan dana “siluman” tidak mempengaruhi pekerjaan internal di DPRD NTB. Seluruh kegiatan seperti rapat biasa dan rapat paripurna tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak mengganggu kinerja di dewan. InsyaAllah tidak,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Meski mengaku tidak mempengaruhi kinerja dewan, hingga kini Isvie mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut. Begitupun dengan perkembangan kasus dugaan dana “siluman” itu.

“Belum tahu kita. Perkembangan juga kami tidak tahu, tanyakan saja ke sana (Kejati, red),” sambungnya.

Adapun dengan penetapan ini, Isvie mengatakan pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut. Namun pada dasarnya, lanjut dia, internal DPRD tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada.

“Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua,“ ungkapnya.

Per hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.

Kejati Periksa 60 Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan memeriksa 60 orang saksi.

Informasi yang dihimpun globalfmlombok.com, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (era)