Beranda blog Halaman 262

Jauh Lebih Hemat, Pemprov NTB akan Gunakan Randis Listrik

PEMPROV NTB berencana akan beralih menggunakan kendaraan dinas dari kendaraan dinas konvensional ke kendaraan listrik. Peralihan mobil dinas ini dinilai lebih efisien, bahkan bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr.H.Nursalim pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, selama ini biaya pengelolaan mobil dinas mencapai Rp19 miliar per tahun. Dengan peralihan ke mobil listrik, berdasarkan hitung-hitungan BPKAD, Pemprov hanya mengalokasikan sekitar Rp14 miliar.  “Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar,’’ ujarnya.

Penggunaan mobil listrik rencananya akan menggunakan skema sewa. Sehingga, pejabat di lingkup Pemprov NTB nantinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, melainkan mereka akan diberikan sejumlah uang untuk menyewa.

Menurut Nursalim, dari sisi pengeluaran penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat. Tidak hanya itu, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Begitupun dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik.

“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.

Sudah Lalui Banyak Pertimbangan

Rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, lanjut Nursalim sudah melalui banyak pertimbangan. Berawal dari, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.

“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya,” lanjutnya.

Berdasarkan arahan itu, BPKAD NTB melakukan inventarisir aset baik aset bergerak maupun aset bangunan. Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu menekankan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari inventarisasi tersebut, dan sudah diserahkan kepada Gubernur.

Dari hasil itu, Pemprov NTB akan melakukan penertiban, aset bergerak ini akan dinilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan dilelang atau sebagainya.

“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya. (era)

Dinas Pariwisata NTB Usulkan Delapan Event Pariwisata Masuk KEN

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pariwisata Provinsi NTB mengusulkan delapan event pariwisata masuk Kharisma Event Nusantara (KEN) tahun 2026. Saat ini Dinas Pariwisata masih menunggu hasil kurasi yang ditentukan oleh tim kurator Kementerian Pariwisata.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, Kamis (20/11/2025). Adapun delapan event pariwisata tersebut adalah Alunan Budaya Festival di Lombok Timur, Festival Sangiang Api di Kabupaten Bima.

Selanjutnya ada Perang Topat di Lombok Barat, Gili Festival di Lombok Utara, Festival Rimpu Mantika di Kota Bima, Festival Lakey di Kabupaten Dompu, Festival Sukerare Begawe Jelo Nyensek di Lombok Tengah, dan Mulud Adat Bayan di Lombok Utara.

“Ya tentunya kan ada standar persyaratan, masing-masing yang memiliki wilayah dan kabupaten kota juga mendorong harapannya itu masuk di dalam KEN,” ujarnya.

Kolaborasi Pengusulan Event Pariwisata

Dia melanjutkan, pengusulan event pariwisata masuk KEN ini terbuka untuk 10 kabupaten/kota di NTB. Kabupaten/kota, provinsi, dan pusat berkolaborasi untuk penentuan agenda pariwisata mana saja yang lolos kurasi untuk masuk dalam daftar KEN.

‘’Ya tentunya itu tidak serta merta kita dari provinsi yang mengusulkan, harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota dengan pelaksana penyelenggara sendiri, tentunya mungkin itu yang belum kita detailkan sama penyelenggara,” jelasnya.

Menyinggung soal event Bau Nyale yang tidak diusulkan masuk KEN. Aulia kembali menegaskan proses pengusulan ini atas kolaborasi kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, di tahun ini, empat event NTB lolos kurasi KEN. Empat event tersebut adalah Alunan Budaya Desa Lotim, Perang Topat Lobar, Gili Festival Lombok Utara, dan Rimpu Mantika Bima. Empat event pariwisata tersebut kembali diusulkan untuk masuk KEN 2026. Aulia menilai, event tersebut berpeluang kembali masuk KEN 2026.

Sementara tahun lalu, 6 event pariwisata masuk KEN 2025. Enam event tersebut adalah Festival Pesona Bau Nyale di Lombok Tengah, Festival Perang Topat di Lombok Barat, dan Festival Alunan Budaya Desa Lombok Timur. Lalu, Festival Balonna Kertasari Sumbawa Barat, Festival Lebaran Topat di Lombok Barat, dan Festival Rimpu Mantika di Kota Bima.

KEN Dapat Tingkatkan Kunjungan Wisata

Mantan Kepala DPMPD Dukcapil ini menilai, event pariwisata yang masuk KEN dapat mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan ke NTB. Tidak hanya itu, dampak dari penyelenggaraan KEN juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor pariwisata.

Saat ini, Dinas Pariwisata ungkap Aulia masih menyusun potensi peningkatan jumlah kunjungan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi dari tiap agenda pariwisata yang diusulkan masuk KEN.

“Menyusun event ini memang harus ada infactnya, infact angka kunjungan, impact okupansi, impact dari homestay, yang akhirnya bermuara pada kontribusi, bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya. (era)

Izin Gubernur Turun, Kenaikkan Tipe RSUD Praya Tunggu Pengesahan Perda Baru

Praya (globalfmlombok.com) – Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dari tipe C ke B dipastikan terwujud tahun ini. Dengan telah terbitnya persetujuan resmi dari Gubernur NTB yang diterima pada bulan Agustus 2025 kemarin. RSUD Praya pun kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan lingkup Pemkab Loteng yang baru yang telah diusulkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah ke DPRD Loteng awal pekan kemarin.

Wakil Bupati (Wabup) Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Kamis (20/11/2025) menegaskan persetujuan dari Gubernur NTB terkait peningkatan status RSUD Praya sudah terbit. Persetujuan itu sendiri sebagai syarat terakhir yang harus dikantongi RSUD Praya, untuk bisa naik kelas.

“Izin dari Gubernur NTB sudah terbit pada 22 Agustus 2025 kemarin,” sebutnya. Atas dasar itulah kemudian Pemkab Loteng mengajukan usulan perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah lingkup Pemkab Loteng.

Pihaknya berharap proses pembahasan usulan perubahan atas perda tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga peningkatan status RSUD Praya bisa diimplementasikan. Mengingat, peningkatan status RSUD Praya sudah cukup lama direncanakan.

Lebih lanjut Nursiah menjelaskan, selain perubahan status RSUD Praya, Pemkab Loteng juga mengajukan perubahan atau penyesuian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) yang direncanakan akan menjadi OPD dengan status sedang. Ditambah penetapan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng.

Penyesuaian terhadap beberaa OPD tersebut didasarkan pada hasil kajian serta beban kerja yang ada di masing-masing OPD. Harapanya, dengan penyesuaian tersebut bisa mendukung kerja-kerja OPD kedepannya. (kir)

Kejati Tahan Dua Anggota DPRD NTB Tersangkut Kasus Dugaan Dana “Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025, Kamis (20/11/2025). Kedua politisi Udayana yang ditahan masing-masing IJU, anggota Komisi V dan MNI, anggota Komisi III DPRD NTB.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025). “Keduanya hari ini (Kamis (20/11/2025) kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,’’ jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Pemberian uang untuk 15 anggota DPRD baru itu total seluruh sejumlah Rp2 miliar lebih.

Kedua tersangka terpantau hadir di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada dalam Ruang Pidana Khusus, IJU bersama MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Kedua tersangka terlihat mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus dugaan dana “siluman” ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus. “Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti,” ucapnya.

Tersangka Dugaan Dana “Siluman” Ditahan di Lapas Berbeda

Sementara itu, Kejati NTB menitip penahanan dua anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lembaga pemasyarakatan berbeda.

‘’Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah,’’ ujar Zulkifli Said. Dia memastikan bahwa kedua anggota dewan ini menjalani masa penahanan pertama dalam 20 hari terhitung, Kamis (20/11/2025).

Aspidsus menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB. Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari 15 anggota dewan.

Sehingga dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik. “Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Lain

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota dewan lain dalam perkara ini? Aspidsus Kejati NTB itu mengaku telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap seorang anggota DPRD NTB untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan. “Hari ini (kemarin) sudah kami lakukan pemanggilan dengan patut,’’ katanya.

Namun, di pemanggilan kedua yang dilakukan Kejati NTB itu, yang bersangkuta masih tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan lain. “Kami akan lakukan pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Kajari Maros tersebut membantah adanya keterlibatan pihak Pemerintah Provinsi NTB dalam perkara ini. “Sampai saat ini kami belum ada temukan fakta itu. Kita belum sampai ke sana,’’ jelasnya.

Perihal asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi, Zulkifli menolak untuk membeberkan hal tersebut ke publik. “Sumbernya? Belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan,” ujarnya.

Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka. (mit)

Polisi Agendakan Periksa Ahli dan Saksi Tambahan Setelah Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat terus berlanjut.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Kamis (20/11/2025) mengatakan,penyidik Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan asistensi pendampingan tentang perkembangan penyidikan di Polres Lombok Barat.

“Proses penyidikan di Satreskrim Polres Lobar sudah mengalami progres yang signifikan,” kata Endriadi. Saat ini pihak kepolisian masih perlu memeriksa saksi dua orang saksi lagi. Juga memeriksa ahli tentang pertambangan. Dua saksi yang dimaksud yakni masyarakat yang melihat aktivitas tambang ilegal tersebut. “(Keduanya) sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk ahli tentang pertambangan kata dia, penyidik akan memakai ahli dari Kementrian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Endriadi mengaku bahwa pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam melanjutkan pengusutan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu. Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warna negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” tambahnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Ketua DPRD NTB Tegaskan Penetapan IJU dan MNI Tersangka Tak Ganggu Kinerja Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan penetapan IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” tidak akan mengganggu kinerja DPRD NTB.

Ia memastikan, penetapan kedua anggotanya sebagai tersangka dugaan dana “siluman” tidak mempengaruhi pekerjaan internal di DPRD NTB. Seluruh kegiatan seperti rapat biasa dan rapat paripurna tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak mengganggu kinerja di dewan. InsyaAllah tidak,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Meski mengaku tidak mempengaruhi kinerja dewan, hingga kini Isvie mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut. Begitupun dengan perkembangan kasus dugaan dana “siluman” itu.

“Belum tahu kita. Perkembangan juga kami tidak tahu, tanyakan saja ke sana (Kejati, red),” sambungnya.

Adapun dengan penetapan ini, Isvie mengatakan pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut. Namun pada dasarnya, lanjut dia, internal DPRD tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada.

“Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua,“ ungkapnya.

Per hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.

Kejati Periksa 60 Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan memeriksa 60 orang saksi.

Informasi yang dihimpun globalfmlombok.com, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (era)

Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Ini Tanggapan Pemprov NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat buka suara soal dua anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana “siluman”. Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

“Nanti saya pastikan lagi ya, saya belum dapat info. Selesai rapat paripurna ini saya balik ke ruangan dulu,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Menyinggung soal kasus dugaan dana “siluman” yang juga menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Pemprov NTB. Bahkan ada juga yang mengatakan berasal dari direktif Gubernur, Wagub yang akrab disapa Dinda ini mengaku pihaknya menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang sudah memproses kasus ini sudah melewati beberapa tahapan. Semua wajib menghormati proses hukum,” katanya.

Per hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.

Kejati Periksa 60 Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan memeriksa 60 orang saksi.

Informasi yang dihimpun Suara NTB, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya dalam kasus dugaan dana “Siluman” ini. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (era)

Jaksa Tetapkan Dua Anggota DPRD NTB sebagai Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025, Kamis (20/11/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan “Dana Siluman”

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (13/11/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan pemeriksaan 60 orang saksi.

Informasi yang dihimpun globalfmlombok.com, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan “Dana Siluman”. Baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membeberkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana “siluman” ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (mit)

Enam Terdakwa Dugaan Perusakan Mapolda NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram (globalfmlombok.com) – Enam terdakwa kasus dugaan perusakan markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB saat unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Megawati Iskandar Putri selaku penasihat hukum keenam tersangka yang tergabung dalam Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, mengatakan, pengajuan tersebut merupakan pengajuan kelima yang pihaknya layangkan.

“Kami berharap surat permohonan penangguhan yang kelima, setelah empat permohonan sebelumya ke Kapolda NTB dan Kajati NTB tidak pernah ditindaklanjuti, apalagi diberikan jawaban resmi,” kata Megawati, Kamis (20/11/2025).

Dia mengaku telah menyerahkan permohonan penangguhan penahanan tersebut ke PN Mataram pada Rabu (19/11/2025).

Penjamin dalam permohonan ini, lanjutnya, berasal dari 49 orang atau lembaga. Rinciannya, merupakan orang tua mengetahui Kepala Desa, BEM, Rektor, Wakil Rektor III, Akademisi/Guru Besar, NGO Daerah dan Nasional, Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan, dan Tokoh Masyarakat.

Penahanan Berkepanjangan Timbulkan Dampak Berat ke Terdakwa Dugaan Perusakaan Mapolda NTB

Adapun beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan antara lain, mereka menilai penahanan yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak berat, baik bagi terdakwa maupun keluarga mereka.

“Tiga terdakwa yang berstatus mahasiswa terhenti kuliahnya, sementara tiga lainnya kehilangan kesempatan bekerja,” ucapnya.

Megawati juga menyinggung sulitnya akses keluarga dan penasihat hukum untuk menjenguk para terdakwa. Baik selama ditahan di Rutan Polda NTB maupun Lapas Lombok Barat.

Selain meminta penangguhan penahanan, kuasa hukum juga melaporkan dugaan abuse of power oleh penyidik dan penuntut umum. Mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, tidak diberikannya SPDP, hingga pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum.

Sebagai informasi, polisi menyangkakan para tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB itu dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para tersangka dalam kasus ini merupakan mahasiswa dan masyarakat biasa. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa.

Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB. Kerusajan juga terjadi pada papan lampu nama di depan gedung.

Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengalami kerugian Rp280 juta. (mit)

Angka Kecelakaan Meningkat, Satlantas Polres Lobar Gelar Operasi Zebra Rinjani 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2025 di Lombok Barat (Lobar) sudah berlangsung sejak Senin (17/11/2025). Selama pelaksanaan kegiatan ini, cukup banyak teguran yang disampaikan Satlantas Polres Lobar kepada para pelanggar lalu lintas.

Operasi Zebra Rinjani 2025 ini juga bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Pasalnya, angka kecelakaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Dina Rizkiana, menerangkan pelaksanaan operasi itu berlangsung selama dua pekan, dari 17 November 2025 sampai 30 November 2025.

“Untuk minggu pertama kita mengedepankan preventif dan preemtif, lebih kepada imbauan dan sosialisasi agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas. Nah untuk minggu kedua kita akan ada peneguran hingga penegakan hukum (penilangan),” terang Iptu Dina yang dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Pelaksanaan operasi zebra Rinjani 2025 ini menyebar di sejumlah kecamatan wilayah hukum Polres Lobar, terutama titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Ia menjelaskan, selama operasi itu pihaknya menyasar para pengemudi yang tidak menaati ketentuan keselamatan berkendara. Mulai dari pengendara roda dua tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, termasuk balapan liar.

Tak hanya itu, pengemudi yang mengunakan HP, pengaruh alkohol, termasuk melawan arus juga akan ditindak. “Dan pelanggaran lain yang kasat mata bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Banyak Pengendara Tak Gunakan Helm saat Operasi Zebra Rinjani 2025

Ia mengakui, selama tiga hari berjalannya Operasi Zebra Rinjani 2025, banyak pengendara tidak menggunakan helm yang ditegur. Tidak hanya kaum pelajar, pemuda, tetapi juga pengendara usia tua.

“Ada yang pengendara berusia 22 tahun sampai ada yang 40 tahunan. Ada juga ibu-ibu yang mau ke pasar tanpa menggunakan helm,” bebernya.

Meskipun melakukan operasi di jalan, pihaknya juga tetap turun ke sekolah dan komunitas menyosialisasikan tertib berlalu lintas. Sebab wanita yang murah senyum itu mengatakan tujuan Operasi Zebra Rinjani 2025 ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas saat berkendara.

“Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Ia mengakui, angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, 2024. Sepanjang Januari sampai Oktober 2025 ini sudah hampir 200 kecelakaan yang terjadi, baik kecelakaan tunggal atau melibatkan kendaraan lain. Menurutnya, faktor kelalaian dalam berkendara menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kalau berbicara fatalitas kecelakaan disebabkan tidak fokus dalam berkendara ditambah dengan kecepatan tinggi dan tanpa mengenakan alat keselamatan berkendara. Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan utamakan keselamatan diri dan pengendara lain,” imbaunya. (her)