Beranda blog Halaman 257

Menjelang Nataru, Bulog NTB Tegaskan Cadangan Beras dalam Kondisi Aman

Mataram (globalfmlombok.com)-

Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.

Sebagaimana ditegaskan Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Mara Kamin Siregar. Menurutnya, stok beras di NTB berada dalam kondisi aman, mencukupi, dan terjamin distribusinya. Saat ini stok tersedia mencapai 167.645 Ribu Ton.

Ketersediaan beras di gudang Bulog NTB, saat ini berada pada level yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa bulan hingga tahun depan.

Termasuk untuk menghadapi potensi meningkatnya konsumsi pangan pada momen akhir tahun, Bulog telah menyiapkan langkah antisipatif melalui penguatan cadangan, percepatan distribusi, hingga stabilisasi harga.

“Bulog memastikan bahwa stok beras untuk kebutuhan Provinsi NTB berada dalam kondisi aman dan sangat mencukupi hingga tahun depan bahkan, saat ini stok tersedia mencapai 167.645 Ribu Ton termasuk menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru serta Lebaran sampai 15 bulan ke depan ,” ujarnya.

Dalam menjaga stabilitas harga di tengah masyarakat, Bulog terus mendorong percepatan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penyaluran SPHP sudah terealisasi sebanyak 16.301 Ribu Ton yang dilakukan melalui jaringan pasar tradisional, ritel modern, distributor resmi, dan berbagai kanal penjualan yang sudah bekerja sama dengan Bulog. Termasuk percepatan penyelesaian Bantuan Pangan (Banpang).

Regar menegaskan bahwa percepatan SPHP merupakan salah satu strategi penting untuk memastikan harga beras tetap terkendali menjelang Nataru, saat pola konsumsi masyarakat biasanya meningkat. “Kami terus melakukan penguatan pasokan, mempercepat penyaluran beras SPHP, serta menjaga ketersediaan di seluruh pasar dan kanal distribusi resmi,” katanya.

Dalam menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras, Bulog NTB juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Pangan, serta berbagai pemangku kepentingan lain. Kolaborasi ini diperlukan agar pengawasan di lapangan berjalan optimal, khususnya untuk mencegah spekulasi harga dan penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Regar menjelaskan bahwa koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Bulog NTB turut mengawal ketersediaan beras di seluruh kabupaten/kota, terutama wilayah yang selama ini rawan fluktuasi harga.

Menghadapi tingginya kebutuhan pangan di akhir tahun, Regar meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Ia memastikan bahwa Bulog memiliki stok yang cukup dan mekanisme distribusi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa hambatan berarti.

“Dengan kesiapan stok dan sistem distribusi yang terjaga, masyarakat tidak perlu khawatir. Bulog berkomitmen penuh untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Selain menjaga pasokan beras, Bulog NTB juga menyiapkan langkah penguatan cadangan untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem atau gangguan logistik pada periode Desember–Januari. Berbagai upaya ini menjadi rangkaian strategi Bulog dalam memastikan ketahanan pangan di NTB tetap stabil.

Dengan seluruh langkah tersebut, Bulog NTB optimistis mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sepanjang akhir tahun dan memasuki 2026, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani Natal, Tahun Baru, dan Lebaran dengan aman tanpa kekhawatiran terhadap ketersediaan pangan.(r)

Telkomsel Gelar ‘Digital Empowering for Community’ di SMKN 3 Mataram, Dorong Kepemimpinan Muda Berbasis Teknologi

Mataram (globalfmlombok.com)-

Telkomsel memperkuat komitmennya dalam menghadirkan dampak sosial melalui pemanfaatan teknologi digital dengan menggelar program Digital Empowering for Community di SMK Negeri 3 Mataram, Rabu (26/11/2025). Mengusung tema “Digital Leadership Innovation for the Future”, kegiatan ini bertujuan membuka wawasan generasi muda mengenai literasi digital, kepemimpinan berbasis teknologi, serta inovasi menghadapi masa depan yang kian terdigitalisasi.

Kegiatan ini berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Guru Nasional. Seluruh siswa, guru, dan pimpinan sekolah mengikuti upacara peringatan pada 25 November, di mana Telkomsel juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga pendidik atas perannya dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi transformasi digital.

Usai upacara, rangkaian acara berlanjut dengan sesi utama Digital Empowering for Community. Para siswa dari berbagai jurusan memperoleh materi mengenai perkembangan teknologi, keamanan digital, serta penguatan karakter kepemimpinan yang adaptif. Influencer lokal Mulki Sulaiman turut hadir memberikan wawasan tentang peluang menjadi kreator digital profesional.

General Manager Consumer Business Growth and Channel Partnership Area Jawa Bali Telkomsel, Yusrizal, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Telkomsel dalam mendukung peningkatan kapasitas talenta muda.

“Momentum Hari Guru Nasional menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri sangat penting untuk menyiapkan talenta digital yang unggul dan mampu bersaing di masa depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Telkomsel juga memperkenalkan berbagai layanan dan solusi digital yang dapat dimanfaatkan pelajar, mulai dari konektivitas broadband hingga layanan edukasi digital. Perusahaan turut menyerahkan beasiswa bagi siswa berprestasi di SMKN 3 Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, mengapresiasi kontribusi Telkomsel. Ia menilai program tersebut memberikan dampak nyata bagi pengembangan kompetensi siswa dan guru.“Dukungan yang diberikan tidak hanya meningkatkan fasilitas pembelajaran, tetapi juga membuka wawasan seluruh warga sekolah terhadap pentingnya literasi digital. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut,” kata Sulman.

Melalui program ini, Telkomsel berharap dapat terus berkontribusi bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, serta mendorong lahirnya talenta digital yang mampu berdaya saing di tingkat nasional maupun global.(r)

Instrumen Baru dalam KUHP Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrumen baru dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Pendopo Gubernur NTB, Mataram, Rabu, 26 November 2025.

Asep Nana menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari alternatif pidana selain memberlakukan denda, pengawasan, dan pidana bersyarat. Semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana.

‘’Nanti akan dilihat, apakah pelaku itu punya kapasitas, punya kemudahan keahlian tertentu dan sebagainya. Itu akan disesuaikan,” ucap dia.

Ia menambahkan, penerapan sanksi pidana kerja sosial tidak selalu berbentuk pekerjaan fisik seperti membersihkan lingkungan atau fasilitas umum.

“Alternatif sanksinya tidak semata-mata membersihkan jalan. Tidak semata-mata membersihkan got. Tapi juga bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan daerah. Prinsipnya adalah kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.
Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

“Bagi anak, kerja sosial itu tidak harus kerja fisik. Bisa berupa pelatihan, pembinaan, atau pendidikan sesuai karakter dan bakat anak. Tujuannya agar setelah menjalani pidana, anak bisa kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” ucapnya.

Dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB ini, Asep Nana Mulyana hadir mewakili Kejaksaan Agung bersama Kepala Kejati NTB Wahyudi serta Kajari di kabupaten dan kota di NTB. Hadir pula Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal beserta bupati dan wali kota Se-NTB. (ant)

180 Koperasi di Kabupaten Bima Sudah Miliki Simkopdes

Bima (globalfmlombok.com) – Dari 191 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mencatat sebanyak 180 koperasi telah mengantongi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Capaian tersebut menunjukkan progres percepatan pembentukan kelembagaan koperasi desa di Kabupaten Bima, yang kini memasuki tahap pemantapan operasional.

Meski demikian, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, H. Dahlan H. Muhammad mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses finalisasi terhadap sejumlah KDMP yang belum rampung secara administrasi. Targetnya, dalam satu hingga dua hari ke depan, seluruh proses penerbitan Simkopdes dapat dituntaskan.

“Sudah 180 yang memiliki Simkopdes. Kita lagi upayakan final satu-dua hari ke depannya,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).

Ia berharap, setelah legalitas perusahaan koperasi tertib, KDMP bisa segera beroperasi di seluruh desa di Kabupaten Bima. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan terkait regulasi teknis dari pemerintah pusat yang belum seragam.

“Harapannya, koperasi ini segera beroperasi. Cuma persoalan sekarang regulasi dari atas masih sendiri-sendiri dari seluruh kementerian. Ke depan, kami berharap lahirlah juknis yang baku dan ada buku saku operasional KDMP supaya pengurus punya dasar menjalankan kegiatan,” ujarnya.

Sambil menunggu pedoman resmi tersebut, Pemkab Bima tetap menggenjot penguatan kelembagaan koperasi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). Pelatihan tersebut dijadwalkan berlangsung di empat titik lokasi dengan melibatkan seluruh koperasi desa di Bima.

“Kita lagi melaksanakan diklat. Akan ada empat titik, melibatkan semua Kopdes. Setiap Kopdes mengirim dua orang,” katanya.

Dalam pelatihan tersebut, peserta akan mendapatkan materi penguatan sumber daya manusia, kapasitas usaha, digitalisasi koperasi, hingga tata kelola kelembagaan.

“Ada banyak materi yang kita berikan, di antaranya penguatan SDM, kapasitas usaha, digitalisasi, dan tata kelola koperasi,” imbuhnya.

Selain administrasi, fokus pembinaan kini bergeser ke tahap kesiapan fisik kelembagaan.

“Kita tidak lagi bicara kelengkapan administrasi, tetapi persiapan lahan untuk membangun gerai dan gudang untuk KDMP,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, KDMP merupakan program strategis nasional yang sifatnya top-down.

“Menurut Kementerian, KDMP ini dari atas ke bawah. Kita di daerah hanya membina dan melakukan sosialisasi agar kebijakan dari pusat bisa dijalankan,” tuturnya.

Sesuai arahan pemerintah pusat, pembangunan fisik KDMP nantinya akan melibatkan TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“Dari pusat memerintahkan kesiapan lahan, kemudian akan dibangun gerai dan pergudangan oleh TNI kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara,” ujarnya.

Kementerian Koperasi menargetkan KDMP sudah beroperasi pada Maret 2026. Pemerintah Kabupaten Bima pun diminta memastikan seluruh koperasi siap menyambut peluncuran tersebut. (hir)

Pemprov NTB Tawarkan Investasi Bidang Perikanan Senilai Rp 507 Miliar di KSB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menjadi magnet investasi di NTB. Selain investasi di sektor pertambangan, kabupaten ini juga punya potensi investasi di bidang lain. Salah satunya sektor perikanan.

‘’ Di KSB ada juga proyek perikanan budidaya komoditas udang seluas 176 hektare dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp507 miliar,’’ ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma di Mataram, Rabu, 26 November 2025.

Proyek perikanan budidaya komoditas udang seluas 176 hektare ini berlokasi di Kecamatan Jereweh,. Target produksi pertahun menurut Irnadi mencapai 360 juta ekor benur udang vaname per tahun. Dan 5,4 ribu ton udang vaname segar per tahunnya. ‘’Global hub belum, jadi ada enam proyek yang sudah masuk IPRO itu, ada yang budidaya udang, rumput laut di Sumbawa,” kata Irnadi.

Sementara menyinggung realiasasi investasi di NTB di triwulan III Tahun 2025 di NTB hampir menyentuh Rp49 triliun atau sekitar 80,18 persen dari target Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang mencapai Rp61,09 triliun.

Realisasi investasi tertinggi tercatat di KSB dengan total Rp15,65 triliun, disusul oleh Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp2,36 triliun, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp489 miliar. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai investasi mencapai Rp 16,29 triliun.

Posisi kedua ditempati oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp1,26 triliun, diikuti sektor perindustrian sebesar Rp 955 miliar.

“Jika dihitung dari Periode Juli-September 2025, nilai investasi yang berhasil direalisasikan di Provinsi NTB mencapai Rp 20,17 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya.

Di samping itu, serapan tenaga kerja dari kegiatan investasi hingga September 2025 mencapai 4.686 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di berbagai sektor dan kabupaten/kota di NTB.

Selain itu, terdapat 230 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di NTB, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan keahlian teknis dan profesional khusus, dengan tetap mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kita terus memperkuat pelayanan perizinan berbasis OSS RBA, mendorong kemudahan berusaha, serta memperluas promosi potensi unggulan daerah. Harapannya, target investasi tahun 2025 sebesar Rp 61,09 triliun dapat tercapai bahkan terlampaui,” lanjutnya. (era)

Tangani Stunting, Wagub NTB Tekankan Pentingnya Sinergi Antarorganisasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menghadiri kegiatan Gerakan Orang Tua Peduli Stunting di UPT Puskesmas Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow ke-10 kabupaten/kota untuk memastikan sinergi lintas lembaga dalam menekan angka stunting di NTB.

Dalam sambutannya, Wagub yang juga Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi NTB menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lombok Barat atas inovasi dalam upaya penanganan stunting.

Ia menilai bahwa program pembagian telur yang dipadukan dengan pemberian susu nutrisi dapat mempercepat peningkatan berat badan anak.

“Kami melihat ada keistimewaan yang dilakukan oleh Lombok Barat, yaitu selain pembagian telur juga ada penambahan susu nutrisi yang diharapkan dapat mempercepat peningkatan berat badan anak-anak kita. Semoga ini bisa mengilhami kabupaten dan kota lainnya,” ujarnya.

Wagub juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi, termasuk TP PKK dan GOW, untuk terus turun langsung ke desa-desa memastikan intervensi berjalan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan agar kewaspadaan tetap dijaga meskipun Lombok Barat berada di zona kuning.

“Kita tidak boleh terlena dengan posisi hijau dan kuning, karena bisa saja bergerak menuju merah. Screening kecenderungan stunting harus kita cegah lebih dini,” katanya.

Selain fokus pada balita stunting, Wagub turut menyoroti pentingnya pendampingan bagi keluarga penerima bantuan. Ia meminta agar bantuan pangan, khususnya telur, benar-benar dikonsumsi oleh anak yang membutuhkan.

“Perlu ada pembinaan sampai ke tingkat kader posyandu. Karena kita berharap telur yang diberikan betul-betul dikonsumsi oleh anak yang stunting, bukan didahulukan untuk ayah dan bundanya,” ucapnya.

Mantan Bupati Bima dua periode ini juga mendorong penguatan peran posyandu lansia agar para lansia tetap produktif dan sehat melalui pemeriksaan rutin, pemenuhan gizi, serta aktivitas olahraga bersama. (ham)

Kejari Bima Mulai Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari Bima) mulai menelaah laporan kasus dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, Rabu (26/11/2025) mengatakan, laporan pengaduan dugaan korupsi pengelolaan aspal cair tersebut telah ditindaklanjuti bidang Pidana Khusus.

“Sudah masuk Pidsus, kami telaah dahulu sesuai dengan kewenangan kami,” kata dia.

Kamarullah mengatakan, pihaknya kini juga tengah berkoordinasi dengan Polres Bima Kota mengenai perkara ini. Alasannya, karena penyidik Polres Bima Kota juga tengah menangani perkara yang sama.

“Jadi kami berkoordinasi dengan Polres, Saya sudah tunjuk timnya, nanti saya coba tanyakan progresnya,” tandasnya.

Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota kini telah mulai mendalami potensi unsur pidana dalam dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin tersebut. Dugaan pengelolaan aspal cair tersebut kini tengah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, pihaknya kini telah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Terkait aspal masih kami dalami dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor,” kata dia, Kamis (17/11/2025).

Sebagai informasi, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area, sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (mit)

Catatan Kritis Fraksi Gabungan PPR, Soroti Kenaikan TPP Pejabat dan Keberadaan Tim Percepatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Fraksi Gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) memberikan catatan kritis terhadap nota keuangan dan Ranperda APBD tahun 2026. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Selasa malam, 26 November 2025.

Pertama Fraksi Gabungan PPR menyoroti terkait dengan penurunan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 ini. Penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan tersebut memperlihatkan adanya tekanan fiskal yang cukup berat. Penurunan juga terjadi akibat pendapatan transfer pemerintah pusat, terutama pemotongan pada DAU, DBH dan DAK.

Juru bicara Fraksi Gabungan PPR, Suhaimi saat membacakan pemandangan fraksinya menyampaikan bahwa kebijakan penurunan pendapatan tersebut berkonsekuensi nyata terhadap kemampuan daerah dalam membiayai urusan wajib, pelayanan dasar, dan program-program prioritas rakyat.

“Dengan kondisi ini, Fraksi PPR memandang bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar setrategi pendapatan dapat disusun lebih matang, realistis, dan inovatif tanpa membebani masyarakat,” ucap Suhaimi.

Begitu juga dengan komponen belanja daerah yang mengalami penurunan. Fraksi gabungan PPR meminta belanja daerah harus disusun dengan prinsip efesiensi yang berkeadilan, dan memastikan belanja publik tetap menjadi prioritas.

“Belanja layanan dasar masyarakat tidak dikorbankan. Jangan ada belanja yang bersifat pemborosan atau tidak produktif. Pengaturan belanja harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Suhaimi.

Kaji Ulang TPP Pejabat

Fraksi gabungan PPR selanjutnya memberi catatan kritis terhadap sejumlah rencana kebijakan daerah. Salah satunya yakni terkait rencana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pejabat eselon daerah lingkup Pemprov NTB.

Suhaimi menyebutkan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya waktunya dinilai kurang tepat lantaran kondisi fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja. “Kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan,” ujarnya.

Disebutkan politisi PDIP itu bahwa besaran TPP bagi pejabat eselon di lingkungan Pemprov NTB tergolong besar. Mulai dari eselon I Sekda mendapatkan TPP hampir menyentuh angka Rp100 juta setiap bulannya. Pejabat Eselon II mendapatkan TPP berkisar puluhan juta. Begitu juga pejabat eselon III dan IV mendapatkan TPP tergolong cukup besar.

Dengan rencana untuk kembali menaikkan TPP pejabat eselon tersebut pada APBD 2026, hal itu dirasakan sangat miris karena bertentangan dengan kondisi ekonomi rakyat yang sedang mengalami tekanan. Sementara para pejabat justru sebaliknya mau menaikkan penghasilannya dari uang rakyat.

“Kami mengingatkan bahwa kebijakan remunerasi seperti ini harus ditempatkan pada konteks yang objektif masyarakat NTB. Di saat pejabat menerima TPP besar, rakyat NTB masih berhadapan dengan kemiskinan yang memperhatikan, serta beban hidup masyarakat yang makin berat karena pelambatan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Fraksi gabungan PPR mempertanyakan apakah kebijakan menaikkan TPP pejabat tersebut sudah mempertimbangkan rasa keadilan sosial dan urgensi kesejahteraan masyarakat NTB?
“Kami tidak menolak penghargaan bagi ASN yang berprestasi dan bekerja profesional, tapi kebijakan anggaran harus dijalankan dengan rasa kepekan sosial. Jangan sampai birokrasi terlihat menikmati kenyamanan sementara rakyat masih terus menunggu keberpihakan dari pemerintah,” tegasnya.

Kegamangan Penerapan SOTK

Selanjutnya Suhaimi menyoroti terkait dengan pemberlakuan SOTK baru mulai tahun 2026. Namun meskipun Perda SOTK sudah ditetapkan, sampai sekarang ini masih belum ada peraturan pelaksanaannya, yakni Pergub. Padahal kebijakan kebijakan meritokrasi melalui SOTK tersebut merupakan salah atau komitmen kuat dari Gubernur NTB.

“Perda SOTK sudah ditetapkan, tapi hingga hari ini Pergub sebagai landasan operasional pelaksanaan belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan kegamangan pada birokrasi daerah,” ungkap Suhaimi.

Suhaimi juga menyebutkan terkait dengan sikap Pemprov NTB yang belum mengindahkan surat teguran dari kementerian dalam negeri yang meminta implementasi SOTK tidak dilakukan sebelum seluruh perbaikan diselesaikan. Mengabaikan teguran Mendagri tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan politik di kemudian hari.

“Hingga hari ini fraksi juga menemukan banyak pejabat yang merangkap jabatan lebih dari satu. Kondisi ini bukan hanya menyalahi prinsip meritokrasi, tetapi juga menjadi indikasi bahwa analisis kebutuhan SDM belum diselesaikan secara komprehensif,” sebutnya.

Kaji Ulang Pengangkatan Tim Percepatan

Menjadi sorotan serius Fraksi gabungan PPR juga yakni terkait dengan honorarium tim percepatan pembangunan yang dibentuk Gubernur NTB. Di mana sempat disebut Pj Sekda NTB terkait honor yang diterima tim percepatan mencapai Rp2,9 miliar pertahun dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang.

Pembentukan tim percepatan yang menyedot anggaran miliaran tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat efisiensi. Dikatakan Suhaimi seharusnya Gubernur prioritaskan penguatan internal birokrasi yang lebih paham terkait persoalan masyarakat NTB.

“Justru dengan merekrut tim eksternal dan memberikan honorarium besar muncul potensi tumpang tindih fungsi. Duplikasi kewenangan, dan bahkan kegamangan dalam alur komando birokrasi,” sebut Suhaimi.

Karena itu Fraksi PPR meminta kebijakan pengangkatan tim percepatan agar dikaji ulang, baik dari sisi urgensi, efektifitas, maupun manfaatnya untuk publik. “Fraksi PPR meminta Gubernur untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan ini,” tegas Suhaimi.

Perbaiki Komunikasi Politik dengan DPRD

Pada kesempatan itu Fraksi PPR juga menyinggung terkait dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang dalam koridor kemitraan, bukan subordinasi. Kedudukan sejajar eksekutif dan legislatif di daerah bukan hanya sebatas norma hukum, tapi juga penting landasan etika politik dalam menjaga stabilitas pemerintahan Daerah.

“Komunikasi antara Pemprov dengan DPRD harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui pendekatan personal yang bersifat informal dan pragmatif. Pola komunikasi seperti itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, membuka ruang tafsir politik yang keliru, dan bahkan memicu kegaduhan yang tidak perlu sebagaimana gejala yang sudah kita saksikan dalam beberapa waktu lalu,” sebut Suhaimi.

Fraksi PPR menegaskan bahwa pembangunan NTB bukan pekerjaan satu orang, bukan pekerjaan satu kelompok, tapi menjadi tugas kolektif yang menuntut kolaborasi, keterbukaan, dan kesetaraan peran. Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, perguruan tinggi, pelaku usaha dan komunitas masyarakat lainnya bagian dari ekosistem pembangunan yang harus dirangkul dan diberdayakan.

“Karena itu fraksi meminta Gubernur agar hal ini menjadi perhatian serius, sekaligus memperbaiki pola komunikasi dan tata kelola hubungan eksekutif dan legislatif agar tetap berada dalam koridor resmi dan saling menghormati. Dengan demikian stabilitas pemerintahan dapat terjaga, kepercayaan publik menguat, dan pembangunan dapat berjalan dengan arah yang lebih solid,” serunya. (ndi)

Nota Kesepahaman Pemprov dan Kejati NTB, Jadikan Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Ringan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu, 26 November 2025.

Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan MoU antara Pemprov dan Kejati NTB ini langsung ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati/Wali Kota se-NTB dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di masing-masing daerah. Implementasi kerja sama tersebut ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP Nasional.

Dari kerja sama ini, akan menyelesaikan sejumlah persoalan yang sering kali muncul di sistem peradilan pidana, seperti over kapasitas, dan fasilitas lembaga pemasyarakatan.

“Ini kerja sama dalam implementasi saja. Karena pelaksanaannya terkait pekerja sosial, maka implementasi akan sangat terkait dengan kewenangan dan peran kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan MoU tersebut sebagai langkah penting dalam penerapan pidana alternatif yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan

Kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan pidana kerja sosial dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan maupun tindak pidana tertentu sebagai alternatif hukuman penjara. Pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pekerja sosial, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Dalam konteks PKS itu, salah satu poin pokoknya bagaimana kita bersama-sama berkolaborasi, menggandengkan tangan untuk melaksanakan proses re-integrasi sosial para pelaku jahatan, maupun tidak pidana,” jelasnya.

Menurutnya, kerja sosial akan menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan baru. Mekanisme pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.

“Jadi kita akan melihat nanti apakah pelaku itu misalnya punya kapasitas, punya kemudahan keahlian tertentu dan sebagainya. Itu akan disesuaikan,” katanya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam pendekatan pemidanaan. Penjara tidak lagi menjadi instrumen utama, melainkan opsi terakhir atau ultimum remedium. Sebelum itu, berbagai pidana alternatif seperti denda, pengawasan, pidana bersyarat, dan kerja sosial akan diutamakan.

Kerja sosial, lanjutnya tidak harus berbentuk pekerjaan fisik seperti membersihkan jalan atau got. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana.

“Alternatif sanksinya tidak semata-mata membersihkan jalan. Tidak semata-mata membersihkan got. Tapi juga bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan daerah,” terangnya.

Misalnya saja, apabila terpidana memiliki keterampilan jurnalistik, maka kerja sosial dapat berupa pelatihan jurnalistik untuk pemuda atau kegiatan di biro kehumasan pemerintah. Sementara bagi pelaku yang memiliki kemampuan seni, dapat diarahkan menjadi instruktur atau pendamping pelatihan seni.

“Prinsipnya adalah kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas pelaku,” ucapnya.

Tidak Semua Perkara Dapat Dikenai Pidana Kerja Sosial

Namun, Asep menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dikenai pidana kerja sosial. Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tidak termasuk dalam skema ini. Sementara untuk pelaku anak, pidana kerja sosial tetap dimungkinkan dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi maka tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” tegasnya.

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari menegaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif melalui pemulihan hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.

Jamkrindo, lanjutnya, telah memberikan berbagai pelatihan bertajuk Kembali Berkarya dan Berdaya. Seperti pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, serta pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

Jamkrindo juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di NTB. Di antaranya pembagian ratusan paket sembako di Mataram dan Sumbawa Besar. Bantuan seragam sekolah, sepatu, layanan pemeriksaan gigi gratis, pendampingan dan penyediaan sarana greenhousekebun gizi di Lombok Barat. Termasuk, penyelenggaraan workshop literasi keuangan digital di Mataram. (era)

Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Ajukan Gugatan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Moh Sandi Iramaya, saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025) membenarkan dua tersangka yakni HK dan IJU telah mendaftarkan permohonan praperadilan.

“Ya, seperti yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” kata Sandi.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Mataram, permohonan praperadilan oleh politisi Partai Demokrat dan Golkar itu terdaftar pada Rabu, 26 November 2025. Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan dana “siluman” oleh jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka IJU, Irfan Suryadinata mengaku belum mendapatkan informasi perihal pengajuan praperadilan tersebut. “Belum tahu, belum ada konfirmasi ke saya, nanti coba saya cek,” kata Ihwan.

Sedangkan kuasa hukum tersangka HK, Muhammad Ihwan membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh kliennya itu. Namun, kata Irfan, kuasa hukum yang mendampingi HK pada praperadilan bukan dirinya.

“Yang dampingi langsung yang ditunjuk langsung dari partai. Saya hanya mendampingi pada pokok perkara saja,” ucapnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Menanggapi pengajuan praperadilan dari dua tersangka kasus dugaan dana “siluman” itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi mengatakan hal itu tidak mengganggu proses penyidikan. “Itu haknya, tidak apa-apa. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB, HK. Kemudian politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo MNI.

Jaksa mendakwa para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan Dugaan Dana “Siluman”

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya. (mit)