Beranda blog Halaman 252

Fahri Hamzah Minta Pemkab Sumbawa Proaktif Intervensi Kawasan Kumuh

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) H. Fahri Hamzah, meminta kepada pemerintah daerah proaktif mengusulkan kawasan kumuh untuk dilakukan intervensi oleh Kementerian PKP. Intervensi itu bisa berupa penataan kawasan maupun rehabilitasi rumah masyarakat.

“Secara nasional kita punya sekitar 75.000 hektare kawasan kumuh, tentu dalam upaya penanganan harus dilakukan secara masif. Nah di Sumbawa kita baru mulai untuk penataan kawasan kumuh Jempol,” kata Fahri Hamzah, kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.

Fahri melanjutkan, pemerintah pusat tentu tidak bisa melakukan intervensi begitu saja tanpa ada usulan dari daerah. Hal itu dianggap sangat penting karena daerah yang mengetahui secara persis kondisi kawasan kumuhnya termasuk apa yang perlu di intervensi.

“Pemda punya tugas mengusulkan kawasan kumuh mana saja yang mau diprioritaskan untuk penanganannya. Usulan ini nanti yang akan diolah oleh pemerintah pusat untuk dilakukan intervensi,” ujarnya.

Pemerintah saat ini, lanjut Fahri, berencana minimal ada sekitar 5.000 hingga 7.000 hektare kawasan kumuh yang diintervensi setiap tahun di seluruh Indonesia. Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengusulkan kawasan kumuhnya untuk dilakukan intervensi.

“Pemerintah pusat tidak punya perangkat untuk mengetahui betul mana yang kumuh dan di lokasi mana yang sudah siap dan prioritas. Nah yang tahu ini pemerintah daerah sehingga kita minta mereka lebih proaktif,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot memastikan apa yang menjadi atensi pemerintah pusat untuk intervensi kawasan kumuh tetap dilakukan. Bahkan dokumen yang dibutuhkan agar daerah bisa mendapatkan program tersebut sudah disiapkan.

“Kami tetap akan mengusulkan untuk penataan kawasan kumuh di Sumbawa. Tentu pengusulan akan kita lakukan secara bertahap, karena di pusat anggarannya juga terbatas,” ucapnya.

Jarot meyakinkan, meyakinkan saat ini kawasan kumuh yang sedang diintervensi pemerintah pusat di Sumbawa berada di pantai jempol. Bahkan progres pelaksanaan pekerjaan saat ini masih on the track sesuai dengan target pekerjaan yang ditetapkan sesuai kontrak.

“Kami akan tetap akan mengusulkan untuk daerah lainnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia di pusat,” tambahnya.

Pemerintah saat ini juga mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penanganan penataan kawasan Jempol ke Pantai Goa. “Kami berharap agar usulan itu bisa disetujui sehingga luas kawasan kumuh bisa ditekan,” tukasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, total luas kawasan kumuh di wilayah setempat mencapai 500 hektare. Luas tersebut pun sudah ditetapkan mulai Surat Keputusan (SK) bupati dan tersebar di sejumlah kecamatan.

Sementara data baseline kawasan kumuh terluas berada di Desa Motong di Kecamatan Utan. Bahkan di Desa Motong total luas kawasan kumuh mencapai 10,31 hektare sementara wilayah lainnya di bawah 5 hektare. (ils)

Pemicu Banjir, Sungai di Sekotong Tengah dan Belongas Butuh Penanganan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar) hampir tiap tahun menjadi langganan banjir. Termasuk Selasa, 2 Desember 2025 dini hari, banjir menerjang sejumlah desa di wilayah tersebut. Di antaranya Sekotong Tengah dan Belongas. Pemicunya, luapan sungai akibat minimnya beronjong. Warga mendesak perlu dibangunkan beronjong dan normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan.

Kepala Desa Sekotong Tengah M. Burham menerangkan hampir sebagian besar dusun di desanya yang berada di bagian bawah langganan banjir tiap tahunnya. Kali ini ada 13 dusun terdampak di antaranya Dusun Sekotong I dengan jumlah jiwa 744 orang, Sekotong II 340 jiwa, Gunung Anyar 324 jiwa, Mekar Sari 339 jiwa, Telaga Lebur Desa 550 jiwa, Telaga Lebur Loang Baloq 480 jiwa, Telaga Lebur Kebon 510 jiwa.

Kemudian Dusun Tanjung Batu 289 jiwa, Karang Lebah 222 jiwa, Gunung Kosong 405 jiwa, Suredadi 429 jiwa, Aik Tangi 412 jiwa dan Lendang Re 513 jiwa. “Total terdampak 2.214 KK dengan 5.557 jiwa,”sebut Burham, Selasa, 2 Desember 2025.

Dikatakan banjir yang tiap tahun melanda disebabkan air sungai meluap dipicu air laut naik. Pihaknya membutuhkan solusi jangka panjang untuk penanganan banjir ini, yakni perlu pentaludan kiri dan kanan bibir sungai, baik sungai Telaga Lebur dan Canok.

Beronjong atau talud sungai ini sangat minim, sehingga air dengan mudah naik ke pemukiman warga. Selain itu pihaknya butuh normalisasi sungai, karena kondisi saat ini sangat dangkal. Pendangkalan sungai hampir rata dengan bibir sungai.

Sungai setempat pernah ditangani melalui kegiatan TMMD, namun itu hanya ditangani setengah. Sedangkan dari hulu sungai belum dinormalisasi dan beronjong. Panjang sungai yang butuh penanganan sekitar 2,5 kilometer, dari hulu sampai ke hilir.  Pihaknya pun sudah mengusulkan penanganan ke Pemkab maupun BWS, namun belum ada tanggapan.

Hal serupa dialami Wilayah Belongas Desa Persiapan Belongas. Menurut Kadus setempat, Nursin bahwa tiap musim hujan dusunnya dilanda banjir. “Itu berasal dari luapan air sungai, karena itu kami butuh beronjong. Kami sudah masukkan usulan ke BWS, sepanjang enam kilometer, tapi belum direspon,”kata Nursin. Sungai Belongas yang butuh penanganan karena kondisinya parah sepanjang 6 kilometer. (her)

Ancaman Kemacetan di Kota Mataram, Jadi PR Besar Dishub

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus berupaya mencari solusi untuk mengurai kemacetan yang kian mengkhawatirkan di sejumlah titik. Sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kepadatan telah dipetakan, mulai dari Jalan Dakota di Kelurahan Rembiga, Jalan Gajah Mada dari kawasan Jempong hingga Pagesangan, kawasan Sekarbela, Jalan Adi Sucipto tepatnya di Pasar Kebon Roek, hingga Jalan Pejanggik di pusat kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan langkah antisipasi jangka pendek yang saat ini dilakukan adalah memaksimalkan keberadaan petugas pengendalian operasional (Dalops) di lapangan. Para petugas tersebut diperbantukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam sibuk.

“Untuk sementara kami mengantisipasi kemacetan dengan mengarahkan petugas di lapangan bersama kepolisian, khususnya pada waktu pagi dan sore hari ketika mobilitas masyarakat sangat tinggi,” jelasnya, Selasa, 2 Desember 2025.

ATCS untuk Mengatur Arus Kendaraan

Selain menerjunkan petugas, Dishub Mataram juga mengoptimalkan teknologi Area Traffic Control System (ATCS) yang memonitor dan mengatur durasi lampu lalu lintas dari pusat kendali. Pengaturan siklus lampu merah ini menjadi salah satu cara mengurai antrean kendaraan pada titik-titik dengan tingkat kepadatan tinggi.

Dishub juga telah melakukan survei bersama bidang lalu lintas untuk merumuskan rekayasa arus kendaraan yang akan diterapkan ke depan. Rekayasa tersebut dianggap penting terutama menjelang rampungnya pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Jika sudah rampung, diprediksi akan menambah beban lalu lintas di kawasan tersebut.

Dorong Transportasi Publik Hindari Kemacetan di Mataram

Zulkarwin menambahkan, salah satu langkah strategis yang tengah diuji coba adalah pengoperasian bus gratis untuk masyarakat dan pelajar. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Mataram.

“Kalau kita lihat, penyebab kemacetan itu banyak. Mulai dari bahu jalan yang digunakan untuk berjualan, parkir sembarangan, hingga tingginya penggunaan kendaraan pribadi. Hal-hal seperti ini terus kami identifikasi dan nantinya akan dikomunikasikan dengan pemilik kewenangan jalan, termasuk Dishub Provinsi,” terangnya.

Terkait kemacetan yang sempat terjadi di Bundaran Jalan Lingkar Selatan Jempong, Mataram tepatnya di kawasan Monumen Mataram Metro pada Senin (1/12/2025), Zulkarwin menjelaskan bahwa hujan menjadi faktor pemicu utama. Saat hujan, masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan roda empat, sehingga volume kendaraan meningkat dalam waktu bersamaan.

“Betul, di sana sering terjadi kemacetan. Tapi biasanya tidak berlangsung lama. Kalau hujan, mobilitas kendaraan roda empat meningkat, sehingga lalu lintas lebih padat,” ujarnya.

Dishub Mataram menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan mematangkan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan di Mataram. Apalagi mengingat aktivitas warga dan pertumbuhan kendaraan di Kota Mataram terus meningkat dari tahun ke tahun. (pan)

Empat Desa Diterjang Banjir, Jembatan di Belongas Sekotong Putus, 300 Jiwa Terisolir

Giri Menang (globalfmlombok.com)  – Banjir menerjang daerah Sekotong, Lombok Barat pada Senin (1/12) sekitar pukul 01.00 dini hari. Banjir dipicu lebatnya hujan yang melanda daerah sekitar, menyebabkan air sungai meluap ke pemukiman warga. Selain merendam ratusan hingga ribuan rumah, jembatan penghubung putus diterjang air bah. Akibat putusnya jembatan ini satu dusun terisolasi dan satu orang dilaporkan luka-luka.

Kadus Belongas Nursin mengatakan bahwa hujan lebat melanda sejak malam hari hingga dini hari, mengakibatkan banjir sekitar pukul 01.00 dini hari. “Air naik sekitar pukul 01. 00 dini hari,”terangnya, Selasa, 2 Desember 2025 . Puluhan rumah warga di dusun setempat terendam, selain itu jembatan penghubung dengan Dusun Tangin-angin putus. “Jembatan ini putus, warga Dusun Tangin-angin masih terisolir sampai sekarang,”imbuhnya.

Diperkirakan terdapat 100 KK lebih di Dusun Tangin-angin. “Ada sekitar 100 KK atau 300 jiwa yang terisolir,” sebutnya. Warga berharap agar segera dibangun jembatan darurat sebagian akses sementara warga agar tidak terisolasi.

Kades Sekotong Tengah M. Burham mengatakan 13 dusun yang terdampak bencana banjir di wilayahnya. Jumlah KK terdampak di 13 dusun tersebut sebanyak 2.214, dengan jiwa sebanyak 5.557 orang. “Banjir disebabkan air sungai meluap dan air laut pasang,”jelas Burham.
Tingginya air menyebabkan beberapa warga dievakuasi ke mushala. Pihak desa bersama aparat dengan cepat mengevakuasi warga mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Kondisi terkini lanjut dia, masih ada beberapa titik tergenang air.

Sementara itu, Camat Sekotong Andi Andi Purnawan, S.Sos., menerangkan, sejumlah desa dilanda banjir diantaranya Desa Cendimanik, meliputi Dusun Madak 1 sebanyak 30 KK terdampak. Dusun Madak 2 terdapat 90 KK terdampak dan Dusun Empol sebanyak 80 KK.

Desa Sekotong Tengah terdapat 13 dusun terdampak. Diantaranya, Dusun Sekotong 1, terdampak 100 KK, Dusun Sekotong 2 terdampak 200 KK, Dusun Suredadi terdampak 50 KK dan Dusun Telage Lebur Desa terdapat 100 KK. Desa Taman Baru, dua Dusun terdampak yakni Dusun Repok Gapuk 100 KK, dan Dusun Kelep Tengah 100 KK. Dan Desa Buwunmas, ada dua Dusun masing-masing Dusun Bengkang terdampak 200 KK, Dusun Belongas 100 KK.

Hingga Selasa (2/12) pagi banjir masih menggenangi rumah penduduk. Dampak banjir tersebut, selain merendam rumah penduduk juga menyebabkan jembatan penghubung antara Dusun Belongas dengan Tangin-angin putus. Dan satu orang mengalami luka-luka. Pihaknya pun sudah melaporkan kejadian ini ke OPD terkait. Penanganan di lapangan sedang berlangsung oleh OPD.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Lobar, H Sabidin mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi jembatan yang terdampak banjir di Belongas. “Itu jembatan sementara yang putus dampak air,”terangnya. (her)

Setelah Makan Korban Jiwa, Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika

Praya (globalfmlombok.com) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dan menutup lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng atau dekat kawasan Mandalika. Penutupan itu dilakukan pascainsiden tanah longsor yang menewaskan seorang penambang dan melukai beberapa orang lainnya, Minggu (30/11/2025). Kasus itu pun sudah ditangani Satreskrim Polres Loteng.

“Kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat beraktivitas di lokasi tambang untuk menghentikan aktivitasnya. Karena selain merusak lingkungan dan aktivitas itu juga membahayakan keselamatan diri serta orang lain,” ungkap Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, SIK., kepada Suara NTB, Selasa (2/12/2025).

Lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di sebelah barat kawasan The Mandalika. Untuk menjangkau lokasi tambang itu memang agak sulit. Karena harus menggunakan perahu dengan perjalanan sekitar 5 menit dari pantai terdekat. Dari keterangan masyarakat yang ditemui di lokasi tambang, diketahui kalau aktivitas tambang emas ilegal tersebut baru berjalan sekitar sepekan.

Dari hasil olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K.,M.H., Senin (1/12/2025), ditemukan ada sebanyak lima lubang galian. Dengan kedalaman antara satu sampai dua meter. Satu di antaranya tempat korban meninggal dunia tertimbun. “Saat ini lokasi kejadian sudah dipasangi garis polisi,” sebut Lukluk.

Insiden Tanah Longsor

‎Insiden tanah longsor di lubang galian sendiri berlangsung pada Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 12.30 Wita. Kejadian itu mengakibatkan seorang penambang atas nama H (29) asal Desa Bonder Kecamatan Praya Barat meninggal dunia. Bermula saat korban bersama dua rekannya tengah saat itu melakukan aktivitas pencarian emas.

Salah satu korban berinisial Z berada di kedalaman sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Pada saat bersamaan ada dua penambang lainnya yang juga sedang menggali batu untuk mencari emas. Tiba-tiba terjadi tanah longsor hingga menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing.

Melihat kejadian itu, dua orang penambang yang berada di atas berupaya melakukan penyelamatan secara manual menggunakan tangan dan cangkul. Usaha tersebut tidak sia-sia. Tiga penambangan yang tertimbun berhasil ditemukan. Namun nahas satu penambangan meninggal dunia. Sementara dua penambang lainya masih selamat.

Korban yang langsung dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Batujai. Sementara korban yang meninggal dunia langsung dibawa ke rumah duka. “Pascakejadian, kami sudah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu,” sebutnya.

Ia menegaskan kalau aktivitas tersebut jelas melanggar hukum serta membahayakan warga. Pihaknya pun memastikan langkah penegakan hukum akan lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tandasnya. (kir)

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Jaksa Kembali Periksa Mantan Ketua DPRD Lobar

Mataram (suarantb.com) – Mantan Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Hj. Nurhidayah kembali diperiksa dalam kasus dugaan dana “siluman” setelah jaksa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Dari pantauan Suara NTB, Nurhidayah, Selasa (2/12/2025) terlihat menjalani pemeriksaan bersama sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Istri tersangka IJU itu enggan berkomentar apapun saat ditanya awak media. Apakah ia ada kaitannya dengan sumber uang diduga dana “siluman” atau mengapa ia diperiksa meskipun bukan anggota DPRD NTB.

Dia memilih berjalan santai dengan ekspresi datar dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibanjiri dengan pertanyaan wartawan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan, pemeriksaan Nurhidayah terkait kasus dugaan dana “siluman”. “Iya, pemeriksaan masih berkaitan dengan tersangka. Untuk melengkapi berkasnya,” kata Zulkifli.

Kejati NTB Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Dana “Siluman”

Pada hari yang sama, Kejati NTB juga memeriksa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan dana “siluman” (gratifikasi) yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka. Tiga tersangka itu, IJU, MNI dan HK.

Lalu Wirajaya yang ditemui di ruang lobi Kejati NTB, Selasa (2/12/2025) mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan tambahan dalam kapasitas sebagai saksi. ‘’Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja,’’ katanya. “Ada juga Bu Ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua. Sekitar 15 orang tadi,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Muzihir sebelum masuk ke satu mobil dinas bersama Wirajaya dan Sitti Ari. “Saya hanya berikan keterangan tambahan saja,” ujar dia.

Muzihir kepada wartawan memilih untuk tidak banyak berkomentar. Pada akhir keterangan dia menyebut masih banyak anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan serupa di hadapan penyidik Pidana Khusus. “Masih ada di atas, sekitar 15 orang,’’ sebut Muzihir.

Dari belasan anggota legislatif yang memenuhi panggilan jaksa, tercatat ada juga Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.

Dari pantauan Suara NTB, Wirajaya keluar bersama tiga rekannya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir, Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa keempatnya sekitar 3 jam. Wirajaya mengaku datang pukul 09.00 Wita dan keluar sekitarnya pukul 12.00 Wita.

Sementara, sebelumnya ada beberapa orang yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah, politisi PDI-P, Abdul Rahim, anggota Komisi V DPRD NTB, TGH. Sholah Sukarnawadi. Mereka terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus pada pukul 12.19 Wita. (mit)

15 Anggota DPRD NTB Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

SEBANYAK 15 anggota DPRD NTB telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut diminta berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetakpan tiga tersangka.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Selasa (2/12/2025) menyebutkan, sudah ada 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. “Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu,” kata Tomi.

Bentuk permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB tersebut adalah pemenuhan hak prosedural (PHP). Bentuk PHP tersebut berupa bantuan yang meliputi pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, dan nasihat hukum. “Mereka meminta PHP karena saat ini kedudukan mereka masih menjadi saksi,” sebutnya.

Untuk bisa mengajukan permohonan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi kata Tomi. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia melanjutkan, penilaian dilakukan berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi pemohon, riwayat atau rekam jejaknya, serta hasil asesmen psikologis.

Tomi menyebutkan, pada kasus ini, karena berkaitan dengan kasus korupsi, pihaknya harus melihat sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. “Ini masih didalami,” tambahnya.

LPSK Lakukan Telaah Permohonan Anggota DPRD NTB

Namun, dari telaah sementara yang dilakukan LPSK, tidak menutup kemungkinan 15 anggota dewan itu juga bisa diberikan perlindungan hukum.

Untuk proses telaah, pihaknya butuh berkomunikasi dengan Kejati NTB untuk mengetahui sejauh mana peran 15 anggota DPRD NTB itu.  “Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini, Kejati NTB baru menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan dana ‘’siluman’’ ini. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU, HK, dan MNI.

“Kita tidak tahu ke depan kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Apakah di antara 15 orang yang memohonkan itu ada yang menjadi tersangka,” bebernya.

Untuk mendalami peran tersebut tidak saja akan melibatkan jaksa. Melainkan juga mempertanyakan ke sejumlah pihak lain seperti NGO (Non Governmental Organization) atau bahkan dari wartawan atau media yang mengawal kasus ini.

Seluruh masukan yang diterima nantinya akan dikaji untuk menentukan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Penilaiannya melihat sejauh mana peran mereka. Termasuk apakah mereka berperan aktif atau pasif dalam menerima aliran dana, serta kedudukan masing-masing dalam perkara tersebut.

Ia menambahkan, dalam perkembangan proses hukum, seorang saksi pun bisa saja berubah status menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi, LPSK tetap mendorong mereka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 

“Kalau kedudukannya seperti itu tidak menutup kemungkinan bisa dibantu. Misalnya melalui proses permohonan JC (Justice Collaborator),” tandasnya. (mit)

Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’, Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Kembali Diperiksa Kejati

Mataram (globalfmlombok.com) – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD NTB, Selasa (2/12) kemarin memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati NTB. Mereka kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ (gratifikasi) yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka. Tiga tersangka itu, IJU, MNI dan HK.

Lalu Wirajaya yang ditemui di ruang lobi Kejati NTB, Selasa kemarin mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan tambahan dalam kapasitas sebagai saksi. ‘’Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja,’’ katanya. “Ada juga Bu Ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua. Sekitar 15 orang tadi,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Muzihir sebelum masuk ke satu mobil dinas bersama Wirajaya dan Sitti Ari. “Saya hanya berikan keterangan tambahan saja,” ujar dia.

Muzihir kepada wartawan memilih untuk tidak banyak berkomentar. Pada akhir keterangan dia menyebut masih banyak anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan serupa di hadapan penyidik Pidana Khusus. ‘’Masih ada di atas, sekitar 15 orang,’’ sebut Muzihir.

Dari belasan anggota legislatif yang memenuhi panggilan jaksa, tercatat ada juga Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.

Dari pantauan Suara NTB, Wirajaya keluar bersama tiga rekannya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir, Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa keempatnya sekitar 3 jam. Wirajaya mengaku datang pukul 09.00 Wita dan keluar sekitarnya pukul 12.00 Wita.

Sementara, sebelumnya ada beberapa orang yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah, politisi PDI-P, Abdul Rahim, anggota Komisi V DPRD NTB, TGH. Sholah Sukarnawadi. Mereka terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus pada pukul 12.19 Wita.

Abdul Rahim kepada media mengatakan pemeriksaannya hari ini murni hanya pemeriksaan tambahan terkait penetapan tiga tersangka sebelumnya. ‘’Tidak ada yang baru, pertanyaannya yang sudah ditanyakan sebelumnya,” ucap pria yang akrab disapa Bram tersebut.

Penyidik Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IJU (Demokrat), HK (Golkar), dan MNI (Perindo).

Atas penetapan tersebut, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang di antaranya di Rutan Praya.

Ketiga tersangka pada Senin (1/12), juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Pada Senin (1/12) lalu, jaksa juga telah memeriksa anggota DPRD NTB. Mereka adalah, Iwan Panjidinata (Partai Gerindra). Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar).

Suharto (Partai Nasdem), M Aminurlah (PAN). Sudirsah Sujanto (Partai Gerindra). Made Slamet (PDI-P), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh Akri (PPP) dan Hj. Rohani (Partai Perindo). (mit)

Diduga Penambang Meninggal Tertimbun Longsor, Dinas ESDM NTB Cek Lokasi Tambang Ilegal di Loteng

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Lombok Tengah (Loteng) usai adanya dugaan penambang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor, pada Minggu, 30 November 2025.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar soal adanya tambang serta dugaan meninggalnya pekerja tersebut. Sebab pihaknya baru turun Selasa, 2 Desember 2025 untuk memastikan info yang beredar tersebut benar adanya. “Masih saya cari informasi detail ke lokasi kejadian,” katanya.

Begitu pun dengan dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng. Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan belum bisa menyimpulkannya. “Belum ada informasi soal itu” ucapnya.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya kejadian kematian pekerja tambang emas ilegal berinisial HI tersebut. Selain HI, ada tiga korban lain yang mengalami luka, yaitu JA asal Desa Batujai. JA mengalami luka dan sekarang masih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Serta Z dan I yang sudah dipulangkan karena kondisinya mulai membaik.

Kemenhut Tutup Tambang Ilegal di Loteng

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Loteng.

Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan diperkirakan tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Budhy Kurniawan membenarkan, di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun telah ditangani oleh Kementerian Kehutanan.

“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dia mengatakan, pemasangan papan peringatan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Loteng, di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, meski aktivitas pertambangan telah berhenti sejak tahun 2018 lalu, namun Kemenhut perlu memasang papan peringatan sebagai penegas agar aktivitas pengrusak lingkungan itu tidak terulang kembali.

“Ditjen Gakkum memang harus memasang papan itu sebagai rambu penegasan supaya tidak ada aktivitas tambang ilegal kembali. Pertama, suksesi alam biar tumbuh vegetasi alaminya. Kedua dilakukan penanaman di sana,” jelasnya. (era)

Mengaku Dapat Ancaman, Anggota DPRD NTB Abdul Rahim akan Minta Perlindungan LPSK

Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Abdul Rahim, Aan Ramadhan, Selasa (2/12/2025) mengatakan, dia sedang merancang permohonan untuk diajukan ke LPSK.

“Karena sampai hari ini Bram (sapaan akrab Abdul Rahim) ada ancaman dan intimidasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melapor ke Pidana Umum,” jelasnya.

Sementara itu, Bram menyebutkan, dugaan ancaman yang ia dapatkan berupa tersebarnya pamflet-pamflet yang mengatakan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saya mendapatkan telepon pihak keluarga saya nangis-nangis,” tambahnya.

“Kecuali hanya pribadi saya, saya no comment, ini mengangkut anak istri. Kehidupan pribadi saya,” kata dia.

Sebagai informasi, Abdul Rahim telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dana siluman DPRD NTB itu.

Per Selasa (2/12/2025) Bram datang diperiksa untuk ketiga kalinya setelah penetapan tiga tersangka kasus tersebut.

“Tidak ada yang baru, pertanyaannya yang sudah ditanyakan sebelumnya,” ucapnya setelah menjalani pemeriksaan.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)