Beranda blog Halaman 249

Jaga Mutu dan Keaslian Produk, Kemenkum NTB Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis Mutiara Lombok

Mataram (globalfmlombok.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar Mutiara Lombok. Pengawasan dilakukan di kawasan pusat perhiasan. Ini sebagai upaya memastikan standar mutu, keaslian, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan IG yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap karakteristik Mutiara Lombok, termasuk kilau, bentuk, ukuran, serta jenis (laut maupun tawar). Hasil penilaian menunjukkan bahwa sampel produk yang diperiksa telah sesuai dengan Deskripsi Indikasi Geografis terdaftar. Sehingga kualitasnya tetap terjaga.

Selain itu, penggunaan label IG pada kemasan dan display dinilai tertib serta memenuhi ketentuan. Penempatan label yang tepat disebut membantu konsumen mengidentifikasi produk asli sehingga meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap perhiasan Mutiara Lombok. Pemeriksaan dokumen, termasuk kartu anggota, rantai pasok, dan catatan produksi, juga menunjukkan bahwa seluruh informasi terdokumentasi dengan baik dan dapat ditelusuri (traceable).

Tim Kemenkum NTB tidak menemukan produk impor yang dipasarkan dengan menggunakan nama Mutiara Lombok. Seluruh produk yang beredar bersumber dari rantai pasok lokal, sehingga keaslian kawasan asal produksi tetap terjamin.

Kegiatan ini turut diisi dengan pemberian edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban menjaga mutu, penggunaan label IG yang benar. Serta manfaat Indikasi Geografis dalam meningkatkan daya saing usaha dan reputasi daerah.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pengawasan Indikasi Geografis merupakan langkah integral dalam menjaga keberlanjutan kualitas produk lokal.

“Indikasi Geografis bukan hanya simbol perlindungan hukum, tetapi juga identitas dan reputasi daerah. Dengan memastikan standar mutu dan kepatuhan pelaku usaha, kita menjaga agar Mutiara Lombok tetap menjadi kebanggaan NTB dan terus memiliki nilai saing tinggi di pasar nasional maupun global,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang konsisten, Kanwil Kemenkum NTB memastikan bahwa pelaku usaha Mutiara Lombok telah menerapkan ketentuan IG dengan baik. Keberadaan sertifikat IG juga terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas perhiasan khas Lombok tersebut. (r)

Mesin Mati, Kapal Nelayan Asal Jember Karam di Perairan Labangka

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Satu unit kapal nelayan asal Jember, Jawa Timur dilaporkan karam di perairan Samudra Hindia tepatnya di wilayah Teluk Boro, Pantai Semara, Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Kapal tersebut diduga mengalami mati mesin, pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita.

“Kapal ini karam karena terjadi mati mesin dan kebocoran di lambung kapal dan tidak ada korban jiwa. Saat ini kondisi empat awal kapal sudah semakin membaik,” kata Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, Jumat, 5 Desember 2025.

Imam menjelaskan, kapal dengan nama Gita 21 – Rumpung Sukoci berukuran GT 17 berangkat dari Jember pada 22 November 2025 dengan misi mengangkut sembako. Saat di perairan Samudra Hindia, mesin kapal mati total (blackout) dan terbawa arus hingga karam di pesisir Labangka. “Kapal ini diiawaki Kapten Supriadi dan tiga ABK,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, seluruh awak kapal berhasil berenang ke pesisir pantai. Setelah menerima laporan, personel Polsek Labangka segera berkoordinasi dengan Tim Nakes Puskesmas Labangka dan Tim SAR Pos Sumbawa untuk penanganan awal.

“Hasil pemeriksaan Tim Nakes menunjukkan bahwa tiga awak kapal dalam kondisi baik dan satu ABK mengalami tensi tinggi dan trauma,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian material akibat kebocoran kebocoran lambung dan kerusakan mesin—diperkirakan mencapai Rp310 Juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bahan sembako yang diangkut kapal tersebut.

“Keempat awak kapal saat ini berada di Kampung Nelayan Pantai Semara sambil menunggu penjemputan dari juragan pemilik kapal dan pihak keluarga dari Jember,” timpalnya.
Pihaknya bersama pihak terkait terus melakukan koordinasi intensif untuk penanganan lanjutan terhadap kapal yang terdampar, mengingat wilayah pesisir selatan Labangka memiliki potensi kecelakaan laut yang tinggi. (ils)

Mantan Pegawai LPPM Unram Divonis 12 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial SM 12 tahun penjara. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi kampus tersebut.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Sandi Iramaya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025) membenarkan penjatuhan hukuman penjara 12 tahun tersebut. Selain dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, lanjutnya, terdakwa juga wajib membayar denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Sandi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menghukum SM dengan 10 tahun penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebani denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) itu, majelis hakim memutus SM secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan dugaan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban. “Vonis berdasarkan dakwaan alternatif pertama,” tambahnya.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus Berawal Saat Korban Mengikuti KKN Tahun 2022

Sebagai informasi, Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi sebelumnya mengatakan kasus ini berawal dari korban mengalami kesurupan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2022.

SM selaku selaku pegawai LPPM Unram saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Korban, jelas Joko sempat beberapa kali bolak-balik tempat KKN dan kosnya karena perkara kesurupan itu, dengan SM sebagai orang yang mendampingi korban. Sampai saat kegiatan KKN selesai, SM masih berhubungan dengan korban dengan dalih pengobatan.

“Setelah KKN kemudian kambuh, si pelaku datang ke kosnya dan waktu itu terjadi lah kasus kekerasan seksual itu,” jelasnya.

Awalnya korban tidak berani melapor karena menganggap kejadian yang dialaminya sebagai aib. Sampai dua bulan kemudian, korban mendapati dirinya hamil.

Korban kemudian menghubungi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Sempat berjanji akan bertanggung jawab, tersangka malah kembali melakukan kekerasan seksual pada korban.

“Mau bertanggung jawab tetapi hal itu malah sebagai cara untuk mengulang kembali perbuatannya pada korban,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menyebut, korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani melapor.

Setelah anak yang dilahirkannya berusia enam bulan, keluarga korban datang menjenguknya di Mataram dan terkejut mengetahui bahwa anak mereka telah memiliki bayi.

Keluarga sempat berupaya bernegosiasi dengan tersangka, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk kasus yang dialaminya. (mit)

LPSK Tak Kabulkan Permohonan Perlindungan Tersangka M, Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan Tersangka M dalam perkara meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Keputusan itu diambil setelah LPSK menilai keterangan yang diberikan Misri tidak memenuhi standar relevansi dan konsistensi.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Jumat (5/12/2025) menyebutkan, penolakan tersebut setelah tim melakukan pendalaman langsung terhadap tersangka M saat ia masih ditahan di Dittahti Polda NTB.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, penjelasan M terkait kronologi kejadian terus berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta di lokasi. “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten,” sebutnya.

Tomi menambahkan, M juga tidak memberikan informasi yang dapat membuka peran pihak lain dalam kasus tersebut, sehingga kesaksiannya dianggap tidak memberi kontribusi terhadap penyidikan.

“Keterangannya tidak mengetahui sama sekali, padahal saat peristiwa terjadi dia berada di lokasi,” jelasnya.

Tersangka M berdalih berada lama di kamar mandi dan tidak mendengar apa pun ketika Brigadir Nurhadi diduga dibunuh. Namun, LPSK yang melakukan pengecekan langsung menemukan bahwa kamar mandi di vila tersebut tidak kedap suara.

“Jelas kok kedengaran suaranya. Apalagi situasi di villa itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” bebernya.

Pelimpahan Berkas Tersangka M

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (30/11/2025) mengatakan, telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan berkas perkara tersangka M.

Syarif membeberkan, pelimpahan barang bukti dan tersangka diagendakan dilakukan sebelum tersangka R hadir sebagai saksi di persidangan dua tersangka lainnya yang telah berjalan.

Menurutnya, strategi tersebut dipilih untuk menyelaraskan agenda persidangan dan pelimpahan berkas perkara, sehingga proses penanganan kasus tidak memakan waktu lebih lama. “Agar tidak bolak-balik maksudnya,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa pelimpahan tersangka M dan barang bukti ke Kejaksaan tidak perlu menunggu sidang dua tersangka lainnya selesai.

Polisi menyangkakan Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi suatu proses hukum. Berbeda dengan dua tersangka lainnya yang disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah lebih dahulu masuk meja hijau. Persidangan Tersangka YG dan AC kini sudah memasuki pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) setelah eksepsi yang diajukan keduanya ditolak hakim. (mit)

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Lima Tersangka Meninggalnya Brigadir Esco Lengkap

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara milik lima tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco telah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025) membenarkan telah merampungkan penelitian berkas perkara milik lima tersangka itu.

“Berkas perkara Tersangka R telah lengkap (P-21), begitu pula empat tersangka lainnya,” kata Harun.

Dengan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap, pihak kepolisian kini akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tersebut mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Tunggu waktunya,” lanjutnya singkat, ketika ditanya perihal kapan waktu pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan pada anggota Polsek Sekotong itu.

Sebelumnya, tiga tersangka yakni HS, HN, dan P sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pengajuan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka terhadap ketiga tersangka. Namun, PN Mataram menolak ketiga permohonan praperadilan tersebut.

Lima Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

Diselidiki Kejati NTB, Pemprov Tegaskan Penyaluran BTT Rp500 Miliar Sesuai Regulasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si., menegaskan bahwa penyaluran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025 senilai Rp500 miliar telah sesuai regulasi. Hal itu disampaikan, menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyimpangan dana BTT tersebut.

“Kejati memang meminta pernyataan Pemprov untuk menjelaskan soal proses penyaluran sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 2 dan Nomor 6 yang soal pergeseran BTT. Itu kan proses Perkada itu yang diminta oleh Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kenapa dilakukan pergeseran,” ujar Faozal, Jumat, 5 Desember 2025.

Pj Sekda menegaskan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman menjelaskan bahwa tidak ada masalah pada pergeseran BTT yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, setelah melakukan audit, pergeseran yang dilakukan oleh Pemprov NTB sesuai regulasi.

“Reviu itu sudah tidak ada masalah, tidak ada temuan. Pas sudah sesuai regulasi,” katanya beberapa waktu lalu.

Menyinggung soal adanya pemotongan BTT dari yang sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan 2025, Budi Herman mengaku pihaknya hanya melakukan audit pergeseran. Mereka tidak mengaudit kerugian.

Adapun audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT menurutnya bukanlah hal baru. Sebaliknya, ini bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan keuangan daerah.

Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said mengatakan, Kejati NTB telah mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pergeseran BTT Pemprov NTB tahun 2025 senilai Rp500 miliar.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pengusutan kasus tersebut kini masih berjalan dan sudah masuk tahap penyelidikan. “Pemanggilan saksi-saksi kita agendakan,’’ katanya. (era)

Diduga Korupsi Insentif PPJ Rp1,8 Miliar, Kepala DPMP2TSP Loteng dan Mantan Kepala Bapenda Loteng Ditahan Jaksa

Praya (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Loteng inisial Ja, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2021, pada Jumat (5/12/2025). Ja ditetapkan bersama dua tersangka lainya masing-masing LK dan LBS.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan hingga 20 hari ke depan. Penahanan ini sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Ja sendiri merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng tahun 2021. Sementara LK adalah Kepala Bapenda Loteng 2019-2021. Adapun LBS merupakan bendahara pengeluaran Bapenda Loteng 2019-2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya datang ke Kantor Kejari Loteng sekitar pukul 09.00 Wita untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.

Dalam kasus tersebut, ketiganya diduga melakukan penyelewengan insentif pemungutan PPJ dengan nilai kerugian negera mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kepala Kejari Loteng Dr. Putri Ayu Wulandari, kepada awak media mengungkapkan, modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan. Mulai dari penghimpunan dan penghitungan objek dan subkek pajak, penentuan pajak atau restribusi yang terhutang hingga pengawasan penyetoran pajak atau restribusi. Sehingga menyebabkan kerugian Negara.

Masyarakat Diajak Kawal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ

Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut mengawal penanganan kasus tersebut hingga persidangan. Hal-hal lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya maupun tersangka lainnya.

“(Soal tersangka lain) kita lihat di persidangan. Makanya mari kita kawal bersama-sama kasus ini,” imbuhnya seraya menambahkan, untuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan lebih dari 20 orang. Yang memang terkait dan mengetahui soal proses penyaluran insentif PPJ tersebut.

Disinggung soal dugaan aliran dana ke pejabat atau pimpinan dari para tersangka, Putri enggan menjawab. Ia berdalih kalau soal itu sudah masuk pertanyaan teknis penyidikan. “Monggo (mari) kita kawal bersama-sama kasunya dipersidangkan,” pintanya kembali. 

Kasus dugaan korupsi insentif PPJ tersebut sudah ditangani Kejari Loteng sejak setahun terakhir. Proses penetapan tersangka sendiri sempat terkendala perhitungan kerugian Negara. Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) untuk pasal primiernya.

“Untuk subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H. (kir)

Gubernur NTB Dorong Pengembangan Rinjani Berbasis Narasi Budaya dan “Quality Tourism”

Jakarta (globalfmlombok.com) –

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pengembangan pariwisata membutuhkan narasi yang kuat, terutama pada kawasan strategis seperti Gunung Rinjani yang kaya akan nilai budaya, alam, dan sejarah.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Indonesia’s Geopark Leader Forum: Building Knowledge for Indonesia Geopark Development yang diselenggarakan Bappenas di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Gunung Rinjani mempunyai begitu banyak narasi yang bisa diangkat. Mulai dari narasi budaya yang sangat kaya, dengan lebih dari 10 subkultur Sasak di kawasan ini. Meskipun sama-sama Sasak, wilayah tengah, utara, hingga timur memiliki karakter dan ekspresi kebudayaan yang berbeda,” ujar Gubernur.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa esensi utama geopark adalah preservation atau pelestarian. Pelestarian tersebut mencakup budaya yang terbentuk berabad-abad, keindahan lingkungan Rinjani, serta ketahanan ekonomi masyarakat lokal yang hidup dari alam.

Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungannya agar tidak terjadi kerusakan. Terutama ketika tekanan investasi besar mulai masuk ke kawasan Rinjani.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kohesi sosial. Serta mendorong pengembangan pariwisata Rinjani melalui pendekatan quality tourism, bukan sekadar mengejar jumlah kunjungan.

Menurutnya, Pulau Lombok yang relatif kecil dan rentan terhadap perubahan iklim membutuhkan strategi pariwisata yang lebih hati-hati agar manfaat ekonomi tetap tercapai tanpa merusak lingkungan sebagai kekuatan utama Geopark Rinjani.

Peran Pemprov NTB dalam Pengembangan Geopark Rinjani

Gubernur kemudian menjelaskan peran Pemerintah Provinsi NTB sebagai orkestrator dalam mengarahkan upaya seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan Geopark Rinjani. Ia mengakui bahwa meskipun selama ini sudah banyak pendanaan dari berbagai pihak, termasuk NGO, pengembangan kawasan belum menunjukkan hasil signifikan.

“Sekarang kami sedang membangun pendamping-pendamping atau fasilitator untuk memetakan masalah-masalah sosial yang menghambat perubahan. Setelah itu, mereka memetakan potensi lokal yang bisa dikembangkan untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan. Orkestrasinya berada di level provinsi, tetapi melibatkan semua pihak,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya menyusun konsep pengembangan yang solid bagi Geopark Rinjani. Ia menyampaikan bahwa dirinya tengah mendampingi tim Geopark untuk merampungkan masterplan atau konsep besar pengembangan di setiap lokasi. Setelah konsep tersebut selesai—yang ia analogikan seperti Detail Engineering Design untuk proyek fisik—maka di level sosial dibutuhkan Detail Social Engineering Design, yang saat ini masih dalam proses penyusunan. (r)

Pemprov–Polda NTB Resmikan e-Teguran Humanis dan e-Tindakan Disiplin untuk Tingkatkan Layanan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyerahkan hibah berupa videotron, sound system, perangkat komputer, serta aplikasi e-Teguran Humanis dan e-Tindakan Disiplin kepada Polda NTB. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan dilanjutkan dengan launching kedua aplikasi digital oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas pemanfaatan hibah daerah yang digunakan secara optimal oleh Polda NTB.

“Saya berterima kasih kepada Polda NTB, karena uang rakyat yang kami hibahkan telah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin,” ujar Gubernur di Gedung Sasana Dharma Polda NTB (5/12/2025).

Videotron yang diserahkan digunakan sebagai sarana komunikasi publik, sementara aplikasi e-Teguran Humanis dan e-Tindakan Disiplin menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan modern.

Gubernur juga menegaskan transformasi digital merupakan janji politik pemerintahannya. Namun ia menilai, transformasi tersebut harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.

“Transformasi digital itu janji politik kami. Tapi untuk memulainya harus ada struktur khusus yang memimpin, karena bisnis Pemprov ini banyak, tersebar di berbagai OPD. Semuanya harus terintegrasi dalam satu arsitektur digital, dan itu sedang kami bangun sekarang,” jelasnya.

Dirinya berharap hibah videotron dan aplikasi digital ini dapat segera dirasakan manfaatnya masyarakat, terutama dalam pemahaman perilaku publik dan peningkatan layanan keselamatan berlalu lintas.

Mewakili Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho mengapresiasi dukungan Pemprov NTB terhadap peningkatan kualitas layanan kepolisian.

“Apa yang kita terima hari ini merupakan wujud nyata perhatian dan dukungan Pemprov NTB terhadap kelancaran tugas kepolisian,” ujarnya.

Wakapolda menjelaskan hibah videotron yang ditempatkan pada tiga titik strategis, memperkuat penyebaran informasi publik. Sementara aplikasi e-Teguran Humanis menjadi jembatan komunikasi digital dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Adapun e-Tindakan Disiplin, mendorong peningkatan kedisiplinan internal anggota Polri secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kedua aplikasi ini diharapkan digunakan sebaik-baiknya, untuk meningkatkan kualitas layanan Polri di era digital. Semoga semakin banyak inovasi yang lahir, baik aplikasi maupun platform lainnya,” tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan sejumlah dokumentasi hibah antara Pemprov NTB dan Polda NTB. Diantaranya, hibah videotron, PC, dan sound system antara Kabid di Kesbangpoldagri NTB dengan Kabid TIK Polda NTB. Kemudian hibah aplikasi e-Teguran Humanis antara Kabid di Kesbangpoldagri NTB dengan Dirlantas Polda NTB. Ada pula hibah aplikasi e-Tindakan Disiplin antara Kabid di Kesbangpoldagri NTB dengan Kabid Propam Polda NTB, serta Penandatanganan Berita Acara Hibah Barang oleh Gubernur NTB dengan Wakapolda NTB.

Rangkaian acara ditutup dengan launching resmi aplikasi e-Teguran Humanis dan e-Tindakan Disiplin, yang diharapkan menjadi babak baru tata kelola layanan kepolisian berbasis digital di NTB. Kegiatan tersebut, dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB beserta perwakilan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. (r)

TPID NTB Kuatkan Koordinasi Pengendalian Inflasi Saat Permintaan Naik di Akhir Tahun

Mataram (globalfmlombok.com)-

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Nusa Tenggara Barat kembali menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi gejolak harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, Kamis 4 Desember 2025. Pertemuan yang digelar di Mataram itu dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah NTB, H. L. Moh. Faozal, dan dihadiri perwakilan TPID dari seluruh kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Faozal menegaskan bahwa NTB memiliki kapasitas produksi pangan yang besar, namun tetap menghadapi inflasi komoditas strategis seperti cabai dan bawang merah.

“Ini menunjukkan pentingnya pemetaan produksi antarwilayah. Distribusi harus lancar, rantai pasok harus kita perkuat,” ujar Faozal. Ia meminta kepala daerah berperan aktif memastikan arus logistik tak tersumbat, terutama menjelang puncak konsumsi akhir tahun.

TPID juga diminta turun langsung ke pasar. Monitoring harga secara real time, kata Faozal, akan menjadi dasar intervensi yang lebih tepat. Ia mengusulkan gerakan tanam cabai di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pembelajaran sekaligus menambah suplai lokal. “Teknologi penyimpanan juga penting agar produksi tidak cepat rusak,” ujarnya.

Pada sesi panel, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Hario K. Pamungkas memaparkan inflasi NTB yang mulai menunjukkan tekanan lebih tinggi dibanding tahun lalu. Hingga November 2025, inflasi tercatat 2,74 persen (yoy). Tomat, bawang merah, dan ikan teri menjadi penyumbang utama. Emas perhiasan turut mengerek inflasi seiring ketidakpastian global.

Meski begitu, inflasi NTB masih berada dalam sasaran 2,5±1 persen. Hario mewanti-wanti potensi kenaikan harga akibat normalisasi cuaca pasca El Nino dan lonjakan permintaan Nataru. “Sejarahnya, cabai dan bawang merah selalu naik di akhir tahun,” katanya.

Bank Indonesia mengajukan enam rekomendasi untuk menahan tekanan inflasi.

Beberapa rekomendasi yang diberikan BI NTB sebagai tindak lanjut untuk menjaga kestabilan harga pangan antara lain:

1) Antisipasi komoditas tertentu yang harganya fluktuatif bahkan naik (aneka cabai, bawang merah, daging ayam, dan telur ayam) ;

2) Pelaksanaan GPM harus dilakukan secara 3T ( tepat lokasi, tepat waktu, dan tepat sasaran) terutama untuk komoditas VF menjelang nataru ;

3) Memastikan pengendalian harga tarif angkutan menjelang Nataru ;

4) Memastikan kelancaran logistik dengan ketersediaan armada yang cukup termasuk rute dan frekuensi perjalanan serta memprioritaskan angkutan yang memuat bahan pangan ;

5) Industrialisasi melalui penguatan berbagai sektor untuk menjamin ketersediaan serta kelancaran kebutuhan komoditas diarahkan untuk memperkuat rantai nilai dari hulu ke hilir ;

6) Komunikasi kepada masyarakat berupa moral suasion dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas ketersediaan bahan pokok komunikasi kepada masyarakat secara transparan dan himbauan kepada masyarakat untuk belanja bijak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Aidy Furqan, dalam paparannya menyebut cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) menjadi instrumen kunci. Tahun 2025, NTB memiliki stok sekitar 95 ton di tingkat provinsi dan lebih dari 275 ton di kabupaten/kota. Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat, katanya, akan menjadi benteng stabilisasi pasokan di tingkat bawah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin, menekankan pentingnya pengawasan harga terutama beras yang dijual di atas HET. Pemerintah, ujarnya, memperkuat analisis rantai pasok, pemendekan distribusi, serta pemantauan harga melalui SP2KP. “Penimbunan harus ditekan, operasi pasar harus cepat dilakukan ketika harga melonjak,” katanya.

Paparan kebijakan ditutup oleh Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Najamuddin Amy. Ia menyampaikan strategi kesiapsiagaan menghadapi Nataru, sejalan dengan arahan Mendagri: menjaga arus lalu lintas, distribusi kebutuhan pokok, koordinasi Forkopimda, hingga pembentukan posko pengamanan. Pj. Sekda NTB menambahkan perlunya intervensi sistematis pada komoditas sensitif seperti cabai merah dan bawang merah, termasuk lewat rencana penyusunan Pergub tata kelola komoditas, kerja sama antar daerah, dan pemetaan sentra produksi.

Rapat TPID NTB ditutup dengan pesan yang sama: waspada. Dengan fluktuasi cuaca, tren konsumsi akhir tahun, serta dinamika global, stabilitas harga pangan NTB kembali diuji. Namun pemerintah daerah yakin, dengan koordinasi yang lebih rapat, inflasi jelang Nataru bisa ditekan tetap dalam kendali. (r)