Beranda blog Halaman 247

Jatah Ritase Dikurangi 50 persen, Truk Antre Membuang Sampah di TPA Kebon Kongok

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok dikurangi hingga 50 persen. Pengurangan ritase ini untuk memperpanjang masa pemakaian dari TPA yang kondisinya sudah berlebih atau overload. Truk pengangkut harus antre membuang sampah ke TPA tersebut. Bahkan ada sopir truk sampah sampai menginap di TPA untuk antre membuang sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar M Busyairi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kepala DLHK NTB terkait pembatasan sampah masuk TPA Kebon Kongok. Di mana dalam surat tertanggal 5 Desember 2025 itu, ditekankan beberapa hal. Intinya mengingat kondisi Landfill pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok hampir mencapai kapasitas desainnya. Saat ini kapasitas tersisa hanya 12.000 ton (kondisi tanggal 15 November 2025).

Pihak DLHK pun melakukan beberapa langkah, di antaranya UPTD TPA Sampah Regional Provinsi NTB melakukan pembatasan ritase seluruh kendaraan pengangkut sampah (DLH Kota Mataram, DLH Kabupaten Lombok Barat dan Pengangkut Sampah Mandiri) menjadi masing-masing satu rit/kendaraan/hari, mulai tanggal 10 Desember 2025. Melarang pengangkutan sampah organik sisa makanan/food waste ke TPA Regional Kebon Kongok. Tidak ada pembatasan bagi pengangkutan sampah yang sudah terpilah seperti daundan ranting, kayu, batok kelapa, sampah organik hasil penggilingan padi, dan sampah organik sisa pengolahan maggot.

Selain itu, Dinas PUPR NTB akan melakukan optimalisasi ruang landfill di Kawasan TPA Regional Kebon Kongok, yang nantinya akan digunakan hanya untuk pengurukan sampah residu. Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat wajib mulai memperbaiki tata kelola sampah mulai dari sumbernya (rumah tangga, hotel, restoran, area perdagangan dan jasa, perkantoran, dll) dengan cara menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya, untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Selain itu, melakukan sosialisasi, edukasi dan kampanye pengelolaan sampah secara masif mulai dari sumbernya. Mengelola sampah organik (sisa makanan/food waste) dari sumbernya menggunakan alat dan metode yang sederhana seperti: Composter Bag, Tong Kompos, Lubang Biopori, Sumur Biopori, Teba Moderen, Bata berongga, atau Biogas Portable

Busyairi menerangkan, bahwa para sopir harus antre buang sampai sampai menginap di TPA. Akibatnya, kondisi sampah di beberapa daerah pun belum maksimal diangkut ke TPA, termasuk beberapa titik di pinggir jalan. Pihaknya pun melakukan langkah-langkah menindaklanjuti dampak dari kebijakan pembatasan ini. Pihaknya merespons cepat jika ada laporan atau aduan dari masyarakat. Namun demikian SOP tetap diberlakukan dalam penanganan sampah, jika ada laporan jangan menyuruh DLH saja.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut gotong royong membersihkan sampah, lalu diangkut oleh DLH. Sebab jika DLH bekerja sendiri tidak ada dampaknya bagi masyarakat. “Karena besok pagi diangkut LH, numpuk lagi. Telepon LH lagi (minta bersihkan), bukan solusi ini, kita harus tetap ajak masyarakat gotong royong,” tegasnya.

Lebih lanjut dalam penanganan sampah harus bersama-sama, langkah sama seiring sejalan. Karena satu bagian berbeda, entah itu desa, kecamatan, maupun komunitas maka sampah ini tetap menjadi persoalan. “Tapi kalau sama langkah kita, kita ikuti perbup tata kelola sampah, dari hulu ke hilir, maka tidak ada persoalan sampah ini,” imbuhnya.

Sebab mengacu aturan, masing-masing pihak ini punya tangung jawab sendiri. Mulai dari rumah tangga ke TPS, lalu TPS ke TPA. Jangan sampai semuanya diserahkan ke DLH. Terlebih dengan kondisi TPA saat ini. Ritase pembuangan sampah untuk Lobar ke TPA Kebon Kongok dikurangi 50 persen.

“Kita pengurangan ritase setengah dulu (50 persen) supaya lebih lama masa penggunaan TPA (daya tampung),”terang Busyairi, akhir pekan kemarin. Sementara intensitas pembuangan sampah dari Lobar sendiri mengalami kenaikan per harinya. (her)

Satresnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Masuknya 500 Gram Sabu di Jalan Lintas Sape–Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Upaya peredaran sabu dalam jumlah besar digagalkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam operasi senyap pada Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, aparat menangkap seorang kurir yang membawa sabu lebih dari setengah kilogram (500 gram) di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Sape. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H.

“Informasi masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Sape, sehingga tim langsung melakukan pemantauan ketat di jalur lintas tersebut,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Dalam pemantauan itu, tim mendapati mobil warna putih yang dikendarai seorang pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, AF tidak mengindahkan perintah berhenti. Situasi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan AF dan melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil yang ia gunakan. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi umum untuk menjaga transparansi. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai SOP dan disaksikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat bersih 494,38 gram dan berat kotor 502,93 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. “Dari tangan terduga AF, kami mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat lebih dari setengah kilogram. Kami juga menyita tas pinggang, dompet, dua unit handphone, satu unit mobil serta uang tunai Rp179 ribu,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur lintas Bima–Sape masih menjadi rute yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Polres Bima Kota memastikan akan terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik yang rawan dijadikan jalur distribusi.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Bima dari ancaman narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memutus peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Saat ini AF mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. (hir)

Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Sumbawa

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa melakukan penindakan skala besar di dua lokasi teridentifikasi sebagai kampung rawan Narkoba tepatnya di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Sabtu, 6 Desember 2025. Dalam penindakan itu, polisi menyita 12 poket sabu.

“Penindakan skala besar ini merupakan komitmen kami dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Sumbawa dan ini merupakan yang kedua kalinya kami lakukan setelah di Desa Serading,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, pekan kemarin.

Ia melanjutkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu pasangan masing-masing G (34) dan P (istrinya) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Petugas turut mengamankan barang bukti lima poket sabu seberat bruto 1,56 gram dan timbangan digital.

“Di TKP kedua kami menyita barang bukti sebanyak tujuh poket sabu dengan berat 2,19 gram yang disembuhkan dalam tas ransel. Sementara terduga pelaku berinisial E berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di rumah terduga G, tim menemukan lima poket sabu di dalam plastik merah muda, alat isap (bong), timbangan digital, klip kosong, dan sebuah Handphone. Sementara itu, di rumah terduga E tim menemukan tujuh poket sabu yang disimpan di dalam ransel hitam, beserta alat-alat pakai lainnya.

“Total barang bukti yang kita sita dari dua lokasi tersebut sebanyak 3,75 gram dan kasusnya masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Marieta meyakinkan, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memasukkan E dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah ditetapkan sebagai target utama untuk segera diperiksa.

“Operasi ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba termasuk peredaran barang haram ini,” tegasnya. (ils)

Lima Pejabat Lolos Administrasi, Pengisian Jabatan Kepala Dinas PUPR Lobar Lewat Seleksi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) telah membuka seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lobar. Tahapannya telah selesai pada seleksi administrasi. Sebanyak lima pejabat dinyatakan lulus tahap administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Berdasarkan pengumuman Tim Pansel nomor 16/PANSEL-JPTP/XII/2025 yang ditandatangani Prof. Dr. H. Adi Fadli,S.Ag. terkait hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Lobar tahun 2025.

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPTP nomor: 14/BA/PANSEL-JPTP/2025 Tanggal 1 Desember 2025. Ini tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Lobar.

Pihak Pansel menetapkan dokumen peserta berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen berkas lamaran. Mereka juga menelusuri rekam jejak jabatan. Telah diambil keputusan bahwa dokumen peserta sejumlah lima orang layak. Mereka mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat serta lolos untuk tahapan berikutnya.

Lima orang tersebut, Ahmad Fathoni ST., Anwar Jayadi ST.,M.Eng.,Erwin Surya Sudarma,ST.,Lalu Ratnawi, ST.,dan Masri Junihardy.

Lebih lanjut, rangkaian kegiatan seleksi kompetensi ini akan diawali dengan Pembekalan Peserta Technical Meeting) dan Penulisan Makalah (her)

Mengkhawatirkan, Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Diduga Marak Terjadi di Lotim

Lotim (globalfmlombok.com) – Maraknya penggunaan teknologi informasi turut disalahgunakan untuk tindak kekerasan seksual di ranah digital. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinilai semakin mengkhawatirkan dan terjadi hampir setiap detik melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM) NTB, Ririn Hayudiani, usai acara talkshow 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Kantor Bupati Lotim, Minggu, 7 Desember 2025.

“Tindakan kekerasan di ranah digital (kekerasan berbasis gender online) yang menargetkan seseorang berdasarkan gender bisa berupa pelecehan, intimidasi, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten intim tanpa izin,” tegas Ririn.

Ia mengingatkan bahwa saat ini telah ada payung hukum kuat, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara. “Termasuk untuk pelaku perkawinan anak. Jika dilakukan orang tuanya, ancamannya 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” jelasnya.

Ririn menambahkan, kekerasan sering terjadi dalam relasi kuasa yang tidak setara. Seperti di lingkungan pesantren, antara mahasiswa dan dosen, guru dengan murid, atau dalam pacaran. “Jika terjadi pemaksaan, laporkan. Siapapun pelakunya, akan diproses hukum,” imbuhnya.

Banyak Hal Harus Dilakukan Cegah Kekerasan terhadap Perempuan di Lombok Timur

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, Dr. H. Hasbi Santoso, mengakui kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan data LPSDM, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Lotim mencapai lebih dari 4000 kasus, dengan bentuk dominan adalah perkawinan usia anak.

“Banyak hal perlu dilakukan, mulai dari pendataan, pelaporan, penjangkauan, hingga pelayanan yang komprehensif,” ujar Hasbi.

Dia menyayangkan bahwa hingga saat ini, Lotim belum memiliki Rumah Aman yang memenuhi standar untuk menampung korban kekerasan seksual maupun rumah tangga. “Ketika ada kasus, korban harus diantarkan ke Mataram. Kami berharap tahun 2026 Lotim sudah bisa memiliki rumah aman sendiri,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim terus berikhtiar mengatasi persoalan ini. Beberapa langkah yang diambil antara lain mengoptimalkan peran 3062 Tim Penggerak Kesejahteraan (TPK) di 254 desa. Serta 21 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3AKB yang siap menerima laporan. “Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mereka dilindungi undang-undang,” kata Hasbi.

Edukasi juga gencar dilakukan, salah satunya melalui sekolah perempuan yang berafiliasi dengan DP3AKB. Kampanye melalui momentum 16 HAKTP juga terus digaungkan, tidak hanya di Lotim tetapi secara global.

Pemkab Lotim berkomitmen untuk mengoptimalkan peran pendamping keluarga di semua desa. Serta terus memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan usia anak, termasuk risiko kesehatan seperti kesulitan melahirkan akibat ketidakmatangan fisik. (rus)

Waspada DBD di Musim Hujan

MEMASUKI musim penghujan, Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Tingginya curah hujan menciptakan banyak genangan yang memicu perkembangan jentik nyamuk.

Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr.H.Lalu Hamzi Fikri, mengatakan kondisi hujan yang terjadi sehari, kemudian berhenti beberapa hari menjadi pola klasik yang memicu munculnya jentik Aedes aegypti.

“DBD ini penyakit musiman. Saat perubahan musim, misalnya hujan sehari lalu jeda beberapa hari, di situ potensi jentik muncul. Jentik inilah yang berkembang menjadi nyamuk dewasa,” ujarnya.

Meski kasus DBD pada Desember ini masih terkendali, masyarakat tetap harus menyiapkan langkah pencegahan. Ia menilai, sebagian warga masih mengandalkan fogging ketika muncul kasus DBD, padahal upaya terpenting justru membersihkan lingkungan sejak awal.

“Fogging itu jurus terakhir. Yang paling penting adalah membersihkan tempat-tempat berkembangnya jentik. Nyamuk DBD hidup di air bersih, bahkan di tempat-tempat yang tidak kita sangka, seperti tempat minum burung atau kaleng bekas yang menampung air,” jelasnya.

Ia juga menyoroti risiko dengue shock syndrome, yakni kondisi berat yang dapat menyebabkan kematian jika penanganan terlambat. Masyarakat juga harus waspada jika tiba-tiba panas tinggi tidak berhenti selama tiga hari berturut. Lebih baik untuk langsung memeriksa trombosit.
“Jika trombosit turun dan penanganan terlambat, bisa terjadi shock dan berujung kematian,” katanya.

Mantan Direktur RSUD NTB itu mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami demam tinggi, gangguan pencernaan, atau gejala lain yang mengarah pada DBD. Pemeriksaan dini penting agar diagnosa cepat ditegakkan dan penanganan dapat dilakukan lebih awal.(era)

Gubernur Tanggapi Surat Bupati Bima Terkait Penggundulan Hutan

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal menanggapi surat Bupati Bima Ady Mahyudi. Surat tersebut terkait kondisi hutan di wilayah setempat yang sudah gundul akibat penebangan secara liar.

“Penggundulan hutan ini prosesnya tidak melalui izin. Soal pembiaran dalam jangka waktu lama,” kata Gubernur Iqbal dalam keterangannya di Mataram, Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah melakukan upaya koordinasi, termasuk penindakan terkait masif-nya penggundulan hutan di wilayah Pulau Sumbawa.

“Banyak pengundulan hutan ini karena tidak izin, sebagian tahu sudah gundul, bahkan sudah ada sertifikat di dalam hutan. Itu yang terjadi sekarang,” katanya.

Bupati Bima Ady Mahyudi melalui surat meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengambil langkah tegas. Ini terkait dengan kondisi hutan yang dinilai semakin kritis.

Surat itu dilayangkan Bupati Bima melalui surat rekomendasi bernomor 600/005/03-9/2025 tertanggal 25 November. Dalam surat itu, Bupati Bima menegaskan kewenangan pengelolaan hutan berada pada pemerintah provinsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1). Karena itu, langkah konkret pemerintah provinsi dinilai sangat mendesak.

“Pemerintah Kabupaten Bima berharap Gubernur NTB selaku pemegang otoritas pengelolaan hutan dapat segera mengambil sikap tegas,” kata Bupati Ady Mahyudi.

Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, serta Ketua DPRD Kabupaten Bima. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan lintas lembaga.

Langkah Pemkab Bima ini sekaligus menandai sikap resmi daerah terhadap meningkatnya tekanan masyarakat sipil. Terutama terkait kerusakan hutan, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu utama di Bima.

“Pemerintah daerah berharap respon cepat pemerintah provinsi dapat membantu memulihkan kondisi ekologis yang sudah berada pada titik rawan,” katanya. (ant)

LPSK Belum Koordinasi dengan Kejati NTB Soal Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengajuan permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB. Perlindungan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (7/12/2025) mengaku tidak mempersoalkan 15 anggota dewan yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. “Saya cek dulu. Belum ada masuk surat pengajuan,” ucap dia.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, Selasa (2/12/2025) mengatakan, untuk proses penelaahan permohonan, pihaknya butuh berkomunikasi dengan Kejati NTB untuk mengetahui sejauh mana peran 15 anggota dewan itu.

“Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Saat ini, Kejati NTB baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU, HK, dan MNI. “Kita tidak tahu ke depan kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Apakah diantara 15 orang yang memohonkan itu ada yang menjadi tersangka,” bebernya.

Untuk mendalami peran 15 anggota dewan itu, tidak saja akan melibatkan jaksa. Melainkan juga mempertanyakan ke sejumlah pihak lain seperti NGO (Non Governmental Organization) atau bahkan dari wartawan atau media yang mengawal kasus ini.

Lebih lanjut dia menyebutkan, bentuk permohonan dari 15 orang tersebut adalah pemenuhan hak prosedural (PHP). Bentuk PHP tersebut berupa bantuan yang meliputi pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, dan nasihat hukum. “Mereka meminta PHP karena saat ini kedudukan mereka masih menjadi saksi,” katanya. (mit)

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Belum Ditahan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) belum menjalani penahanan. Satu tersangka itu berinisial DD, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid, saat dikonfirmasi Minggu (7/12/2025) tidak membeberkan secara jelas alasan jaksa belum menahan tersangka DD. “Belum ditahan,” katanya singkat.

Sebelumnya, DD dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar berbarengan dengan satu tersangka lainnya yakni MZ pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, jaksa hanya langsung menahan MZ seusai pemeriksaan.

“Tersangka MZ saat ini telah kami tahan di Lapas kelas IIA Kuripan, Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya,” sebutnya.

Harun menyebutkan, jaksa saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD.

Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar ini, tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” tuturnya.

DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Rugikan Negara

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Kepada empat tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total, saat ini Kejari Mataram telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar. Mereka antara lain, AZ selaku anggota DPRD Lobar, MZ pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta. (mit)

Diduga Begal WNA Asal Hungaria Saat Berwisata, Dua Pria Asal Loteng Diamankan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Hungaria menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan saat berwisata di Pantai Pink, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Tengah.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (7/12/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini.

“Ada dua tersangka, satu berinisial SP dan satu lagi berinisial WP,” kata dia.

Polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Tersangka WP lanjutnya, merupakan seorang pelajar dan masih berumur 16 tahun. Polisi kini menitipkan WP di Sentra Paramita Mataram. Sementara tersangka SP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

“Proses hukum kepada WP tetap berjalan sesuai dengan kasus anak berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Syarif menjelaskan, dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi pada Jumat, 28 November 2025 ketika WNA asal Hungaria bernama Eniko hendak berlibur di Pantai Pink. Saat itu, Eniko sedang dalam perjalanan menuju pantai menggunakan sepeda motor sewaannya.

“Tiba-tiba motor korban dipepet dua orang tak dikenal, mereka menggunakan motor saat itu dan menodong korban dengan senjata tajam,” jelasnya.

Merasa ketakutan, korban kemudian menyerahkan motor yang ditungganginya. Korban juga menyerahkan seluruh barang berharga miliknya termasuk uang tunai sejumlah Rp1,4 juta. Keesokan harinya pada Sabtu, 29 November 2025, korban datang melapor ke Polsek Jerowaru atas kejadian yang dialaminya.

Personel kepolisian kemudian datang ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Setelah serangkaian penyidikan, Subdit III Ditreskrimum Polda NTB juga turut melakukan pendampingan dalam penanganan kasus ini.

“Saya memerintahkan Subdit III, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk menjadikan prioritas kasus ini. Karena korbannya WNA, nanti ada citra buruk Bagi NTB khususnya,” tutur dia.

Selanjutnya, pada Kamis, 3 Desember 2025, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa motor milik korban dan tersangka dan sajam yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

“Terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tandanya. (mit)