Beranda blog Halaman 245

Jaksa Buka Pengembangan Baru Kasus LCC, Ada Peluang Penambahan Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah melakukan pengembangan penanganan pada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa mengembangkan penanganan kasus ini atas dasar amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa kasus ini, Zaini Arony, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril Sopandi.

“Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kami kembangkan di dalam perkara,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

Amar putusan tersebut menyebutkan ada pihak lain, yaitu Isaac Tanihaha yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC itu.

Wahyudi menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memeriksa kembali beberapa pihak yang ada. Salah duanya adalah dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.

Azril merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hakim menjatuhi Azril dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman terhadapnya menjadi enam tahun.

Sementara itu, Zaini Arony mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Proses banding Mantan Bupati Lombok Barat itu kini masih berjalan.

“Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.

Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC. Sertifikat nomor 01 itu dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Terkait dengan putusan ini, Wahyudi mengatakan, dalam proses penuntutan, jaksa menyampaikan bahwa antara gedung dan lahan merupakan satu kesatuan yang seharusnya tidak dipisahkan.

Inilah yang menjadi alasan Kejati masih melakukan upaya hukum banding, guna mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Ini masih proses dan belum putus,” tandasnya. (mit)

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, Kejati NTB Ungkap 61 Kasus Dugaan Korupsi pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beserta jajaran di kabupaten/kota mengungkap sebanyak 61 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama penanganan tahun 2025. Dari 61 penyidikan kasus tersebut, 36 kasus di antaranya berjalan di tahap penuntutan. Sementara 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kajati NTB, Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025).

Untuk penanganan tahun 2025 di bawah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, jelas dia, terdapat 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk tahap penuntutan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Selanjutnya di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus. Kejari Lombok Timur ada 15 kasus. Lalu, Kejari Lombok Tengah tiga kasus. Kemudian, Kejari Mataram tujuh kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya dua kasus.

Dari sekian banyak kasus yang berjalan di tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2025, tercatat penyelamatan uang negara dalam bentuk aset sitaan dari beberapa kasus korupsi yang telah dirupiahkan. Nilainya sebesar Rp5,3 miliar. ’’Ada juga penyelamatan dari pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Ada sekitar Rp2,9 miliar,’’ ujarnya.

Kejati NTB Masih Analisa Peluang 15 Penerima Dana ‘’Siluman’’

Sementara itu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ yang sudah menetapkan tiga tersangka. Kajati Wahyudi menyatakan, perkara ini masih berproses. ‘’Peluang adanya tersangka tambahan tetap terbuka,’’ ujarnya.

Terkait dengan oknum anggota DPRD NTB yang menerima diduga dana ‘’siluman’’? Penyidik, katanya, saat ini masih menganalisa kemungkinan 15 anggota DPRD yang menjadi penerima dugaan dana ‘’siluman’’ sebagai tersangka.

‘’Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 oknum anggota dewan tersebut,’’ ujarnya. “Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” sambungnya.

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang diduga ‘’siluman’’ itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat itu. Dia melanjutkan, penyidik juga akan menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara utuh untuk mengubah status 15 orang itu dari saksi menjadi tersangka. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” sebutnya.

Menanggapi permohonan perlindungan 15 legislator itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kajati NTB itu mengaku itu sah-sah saja dilakukan. “Dari sisi kita, selama itu membantu aparat penegak hukum untuk pembuktian, kita akomodir. Kalau tidak membantu ya kita pertimbangkan,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara IJU, MNI dan HK.

Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementarai MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Selama tahun 2025, Kejati NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi dalam pemaparannya menyebutkan, dari uang Rp8,2 miliar itu, Rp5,3 miliar berasal dari penyelamatan aset-aset yang disita pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, dia tidak merinci terkait dari penyidikan atau penuntutan kasus mana saja penyelamatan aset tersebut berasal.

“Selanjutnya, pemulihan kerugian negara berasal dari uang pengganti sekitar Rp2,9 sekian miliar,” jelasnya.

Selama tahun 2025, jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 61 kasus tindak pidana korupsi. Dari 61 kasus tersebut, 36 di antaranya telah mencapai tahap penuntutan, 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Dia melanjutkan, di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus, Kejari Lombok Timur ada 15 kasus, Kejari Lombok Tengah 3 kasus, Kejari Mataram 7 kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya 2 kasus.

Adapun 11 kasus yang ditangani Kejati NTB itu antara lain, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga di daerah samota, kabupaten Sumbawa tahun 2022 atau kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

“Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan, kasus penyertaan modal PT GNE,” tuturnya.

Selanjutnya ada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat yang telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi, dan dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

“Perkara masih menemui proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Ada pula kasus korupsi pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) yang saat ini telah menemui putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Lebih lanjut ada kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang kini segera masuk ke persidangan.

Terakhir ada kasus dugaan dana siluman yang baru-baru ini telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. (mit)

Jambore Kader Posyandu NTB: Merayakan Dedikasi, Menguatkan Peran Garda Terdepan Layanan Kesehatan

Mataram (globalfmlombok.com) —

Ratusan kader posyandu dari seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat berkumpul dalam Jambore Kader Posyandu bertema “Kader Terampil, Masyarakat Sehat, Generasi Hebat” yang digelar Dinas Kesehatan NTB di Hotel Lombok Raya, Senin (8/12/2025). Agenda tahunan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguatan kapasitas kader yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di masyarakat.

Ketua TP Posyandu NTB, Sinta Agathia, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para kader yang disebutnya sebagai “wajah pertama” layanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan balita di NTB. Ia menyebut jambore kali ini sebagai pengalaman pertamanya, bukan dalam semangat kompetisi, tetapi sebagai perayaan pengabdian.

“Setiap penurunan angka stunting, setiap ibu hamil sehat, dan setiap bayi lahir selamat, di situ ada senyuman para kader posyandu. Saat turun ke lapangan, saya tidak bisa menahan air mata melihat semangat dan perjuangan para kader,” ujar Sinta.

Ia menyinggung dinamika yang sering dihadapi kader di lapangan—mulai dari keterbatasan sarana, keterbatasan tenaga, hingga tantangan mengubah perilaku masyarakat. Menurutnya, jambore ini menjadi ruang saling menguatkan, berbagi strategi, dan memperkuat jejaring kerja.

“Di momen inilah kita saling bertemu, bekerja sama, dan berbagi pengalaman agar tidak merasa berjuang sendirian,” katanya.

Sinta mendorong para kader untuk terus meningkatkan inovasi layanan posyandu, terutama dalam upaya percepatan penurunan stunting. Peran kader, menurutnya, sangat menentukan kualitas generasi NTB di masa depan.

“Jangan pernah berhenti berinovasi. Kita ingin menghadirkan generasi NTB yang sehat, cerdas, dan kuat,” tegasnya.

Jambore ini diikuti kader posyandu dari seluruh daerah di NTB, serta dihadiri perwakilan OPD, organisasi perempuan, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung dengan ragam sesi pelatihan, diskusi kelompok, dan penguatan jejaring antarkader.(r)

Perkara Brigadir Esco P21, Lima Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses persidangan. Menyusul Kejari Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar), AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (8/12/2025).

Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RS, S als HS dan kawan-kawan, telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.

Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan. Langkah selanjutnya, pihaknya segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan.

Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, sempat menyita perhatian publik. Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. (her)

Dugaan Pungli Rekrutmen Non-ASN Lobar Jadi Pertimbangan Penempatan Pejabat

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pejabat yang cacat integritas menjadi pertimbangan bagi Bupati HL Ahmad Zaini dan Wabup Hj Nurul Adha dalam menempatkan posisi jabatannya, terlebih pada pemberlakuan Merger OPD awal tahun depan. Diantaranya, adanya oknum pejabat yang dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar dalam rekrutmen non-ASN menjadi catatan tersendiri.

Dikatakan, Wabup Hj Nurul Adha bahwa menjadi keharusan merger OPD Karena sudah ada acuannya yakni Peraturan Daerah.” Mau tidak mau kan akan terjadi rotasi, dan memang sudah disampaikan oleh pak Bupati dan saya, bahwa keharusan merotasi dan memilih lagi siapa yang sesuai pada bidangnya, siapa menempati ini (posisi), siapa yang harus kehilangan (jabatan) atau turun dari eselon II,” terangnya, kemarin.

Hal ini kata dia pasti akan terjadi. Sehingga dilakukan evaluasi dan asesmen ulang pejabat Eselon II yang juga menjadi dasar melakukan rotasi pejabat nantinya. Selain itu ada evaluasi kinerja, evaluasi dari inspektorat dan lainnya. “Itu akan menjadi dasar kita menempatkan,kalau ada temuan terkait seseorang itu jadi pertimbangan untuk kita, apakah Kita pertahankan orang itu atau tidak?” ujarnya.

Pejabat yang hasil evaluasinya baik akan dipertahankan, sedangkan yang kurang akan dipertimbangkan. Terlebih ada kesalahan personal yakni catatan dari sisi Integritas.

“Apalagi ini (cacat Integritas) akan jadi pertimbangan yang cukup mempengaruhi,” sambungnya. Termasuk adanya dugaan pungutan non ASN yang dilakukan oknum. Di mana hasil aduan yang dibuka Inspektorat, ada yang melapor.

“Ada yang bawa bukti mengadukan seseorang, ya mau tidak mau kami akan ambil langkah. Karena bagaimanapun saya dan pak Bupati ingin yang bekerja bersama dengan yang punya kapasitas, komitmen kerja yang baik, dan berintegritas. Ini yang selalu kami kedepankan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku belum menerima data nama-nama oknum ASN atau pejabat yang diadukan. Namun yang jelas sudah ada nama-namanya.Selain itu, dampak merger ini bagi pejabat yang ingin ke fungsional. Bupati telah membuat edaran ke semua OPD, dimana dalam surat itu membuka kesempatan bagi pejabat yang ingin menjadi fungsional. Karena dampak dari merger ini mau tidak mau ada tidak lagi, pasti ada pejabat yang tidak lagi memegang jabatan. Apakah ada pejabat yang posisinya tidak aman?

Menurutnya, ia dan Bupati selalu menyampaikan pada pejabat jangan merasa tidak aman posisinya. “Kalau yang bersangkutan bekerja dengan baik, kapasitas tetap di-update, tidak ada alasan kita geser, jadi jangan merasa akan disingkirkan,”imbuhnya.

Sepanjang pejabat menujukan kapasitas, kinerja bagus, dan berintegritas maka akan dipertahankan. Bahkan kalau pun ada pejabat yang memiliki catatan masa lalu, tapi sekarang terus perbaiki diri dan tunjukkan kinerja maka tentunya tidak mungkin digeser. (her)

Demokrat NTB Tidak akan PAW IJU Sampai Ada Keputusan Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPD Partai Demokrat NTB tidak akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi NTB kepada Indra Jaya Usman (IJU) meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” di DPRD NTB.

Hal itu tegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa di Mataram baru-baru ini. Menurutnya pengusulan PAW tidak bisa serta merta, karena sudah ada aturannya.

“Karena anggota dewan itu dilindungi UU. Jadi tidak bisa serta merta di-PAW,” kata Made Rai. Dijelaskannya bahwa status anggota dewan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3).

Didalam aturannya bahwa partai baru akan bertindak (mengusulkan PAW) jika sudah inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Dari ketentuan UU MD3, kalau sudah mendapatkan keputusan tetap yang inkrah baru akan diambil keputusan. Kalau memang belum, partai tetap akan menunggu,” papar Made Rai.

Selain itu, partai Demokrat juga memberikan bantuan hukum melalui Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat kepada IJU. Sesuai dengan AD/ART partai. Badan tersebut bertugas untuk memberikan pendampingan kepada semua kader Partai Demokrat yang menghadapi masalah hukum.

“Tapi kalau nanti dinyatakan salah, ya kita hormati proses hukum. Tapi bagaimana pun pendampingan harus dilakukan oleh partai sebagai sebuah keluarga besar,” jelasnya.

Terpisah Sekretariat DPRD Provinsi NTB memastikan anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus dugaan menerima dana “siluman”. Dipastikan masih tetap mendapatkan hak-hak keuangannya, termasuk gaji serta tunjangan-tunjangan lainya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.

“Hak keuangannya masih tetap jalan, masih tetap diberikan seperti anggata aktif lainnya. Karena kan baru jadi tersangka statusnya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Suara NTB.

Dijelaskan Hendra bahwa hak keuangan tiga anggota DPRD NTB yang telah ditahan kejaksaan itu baru akan di stop setelah statusnya sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah naik ketingkat penuntutan dipersidangan. Hal itu sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD NTB.

“Sesuai dengan tatib itu kalau sudah terdakwa baru kita usulkan pemberhentian sementara, tapi nanti sambil berposes. Kalau sekarang masih utuh tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kita mengacu ke aturan saja,” pungkasya. (ndi)

Sidang Kasus Cor Mayat Pacar di Lobar, Jaksa Hadirkan Enam Saksi dari Keluarga Korban

Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus dugaan pembunuhan wanita berinisial NU dengan cara dicor oleh pacarnya sendiri (INB) memasuki sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa. Dalam sidang lanjutan pada Senin (8/12/2025) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari pihak keluarga korban.

Enam orang yang hadir itu antara lain, Sarinah, Mar, Sudirman, Haerani, M. Anwar, dan Nurhasanah.

Di hadapan majelis hakim, M. Anwar menuturkan, pihak keluarga membuat laporan ke kepolisian setelah beberapa hari tidak mendapatkan kabar dari korban. Pihak keluarga telah berupaya mencari korban dan menghubungi berbagai pihak.

Keluarga kemudian mendapat informasi dari Polres Lombok Barat bahwa kepolisian menemukan korban meninggal dunia di salah satu perumahan di wilayah Labuapi.

“Kita sudah telusuri ke mana pun. Kita sudah telepon, tidak ada jawaban. Tanya teman kerja, tidak tahu. Masalahnya handphone sudah tidak aktif,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kakak misan korban itu juga membenarkan adanya hubungan asmara antara korban dan terdakwa. Ia menyebut bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban.

“Saya tahu dia pacaran dengan korban. Tetap ke rumah, pagi, siang, malam. Kelakuannya saya sejak awal tidak terlalu suka,” terangnya.

Keterangan serupa disampaikan kakak kandung korban, Sarinah. Ia menyebut hubungan asmara antara korban dan terdakwa telah berlangsung kurang lebih selama tiga tahun.

Sebelumnya, JPU mendakwa INB dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa motif di balik dugaan pembunuhan keji oleh INB, karena adanya amarah kecemburuan.

Kejadian bermula saat korban datang ke rumah tersangka pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Pertemuan korban dan terdakwa memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Cekcok antara terdakwa dan korban sempat mereda, namun kembali memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan kepalan tangan, baik di sisi kiri maupun kanan.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembakkan peluru ke arah kepala bagian kiri korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dalam keadaan panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi tindakan tersebut, tersangka kemudian menimbun sumur dengan campuran pasir dan semen. (mit)

Kondisi Keuangan Pemda Sulit, KPK Ingatkan Jangan Sampai Ada Korupsi

Selong (globalfmlombok.com) – Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyoroti kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) yang sedang tidak mudah. Pemotongan anggaran di berbagai sektor, ditambah dengan kewajiban menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun depan, dinilai akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang kan pemerintah daerah tidak mudah nih, di mana-mana dana transfer dipangkas. Kondisi ini pasti berat,” ujar Dian menjawab media di Kantor Bupati Lotim, Senin (8/12/2025).

Dia memprediksi belanja pegawai akan melonjak di atas 30 persen. Angka ini jelas melebihi batas maksimal yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, proporsi anggaran untuk kegiatan pembangunan seperti perbaikan jalan, pembangunan sekolah, pasar, atau pengelolaan sampah menjadi terancam.

“Jadi belanja pegawai akan semakin tinggi ya, pasti di atas 30 persen, akibatnya lebih tinggi biaya belanja pegawai dibanding biaya untuk kegiatan,” jelasnya.

Dengan posisi serba sulit ini, Dian menegaskan bahwa situasi ini justru menjadi tantangan besar untuk menjaga integritas. Dia mengingatkan seluruh pihak, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan (Banggar), untuk tidak bermain-main.

“Bahasa saya sudah lebih menantang, jangan main-main ini, jangan dikorupsi, jangan konspirasi antara misalkan TAPD sama Banggar,” tegasnya.

Dian mencontohkan rapat bersama di NTB dan Lombok Barat, di mana KPK secara langsung mengingatkan kepala daerah dan dewan untuk tidak berkolusi.

Untuk mengatasi tekanan anggaran, Dian menawarkan sejumlah solusi. Pertama, melakukan audit terhadap data PPPK. “Tolong PPPK-nya di audit, dicek benar tidak orang-orang ini. Siapa tahu ada yang double,” sarannya.

Kedua, Pemda didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan penertiban. Dian menekankan pentingnya audit terhadap laporan wajib pajak untuk memastikan keakuratannya.

Dia juga menyoroti potensi pendapatan yang belum optimal, seperti dari sektor wisata. Misalnya, pendakian Gunung Rinjani yang menghasilkan miliaran rupiah, namun Pemda kerap hanya mendapat dampak sampahnya tanpa pemasukan yang signifikan.

Pihaknya juga menyarankan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau membuat peraturan daerah (perda) untuk mengelola potensi di luar kawasan, seperti tempat parkir atau pengolahan sampah.

“Asal ada perda-nya ya, jangan sampai keluar di daerah kan nanti Pemda dapat dampaknya saja, sampahnya, sementara Pemda nggak dapat duit,” ujarnya.

Dian juga mengingatkan pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan, khususnya untuk daerah wisata seperti Lombok. “Daya dukung, daya tampung, tata ruang lingkungan itu harus lengkap,” imbuhnya.

Dia juga mendorong percepatan realisasi belanja modal, peningkatan kapasitas pegawai, dan menghilangkan ego sektoral agar program pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menyampaikan terima kasih kepada KPK, karena telah diingatkan. Diketahui sejumlah kasus dugaan pelangaran hukum terjadi seperti kasus chromebook di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Termasuk yang tengah proses hukum di tingkat provinsi ada dana siluman yang ditangani Kejaksaan Tinggi Mataram. Pemkab Lotim Komitmen untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. (rus)

Lagi-Lagi Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Desa Diha Hangus Dilalap Jago Merah

Bima (globalfmlombok.com) – Sebuah rumah panggung 12 tiang milik seorang ibu muda di Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, hangus dilalap si jago merah pada Minggu, 7 Desember 2025. Kebakaran yang terjadi pada pukul 21.10 Wita ini kembali menambah daftar panjang musibah yang dipicu korsleting arus listrik di wilayah Bima.

Rumah tersebut diketahui milik Juliyati (19), warga RT 05/RW 03 Dusun Nggaro Tire. Api pertama kali terlihat muncul dari bagian dalam rumah. Kobaran segera membesar dan menyambar dinding kayu, membuat warga berhamburan keluar rumah dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Sumber api diduga kuat berasal dari korsleting arus pendek listrik. Saat warga melihat api pertama muncul, api sudah cepat menjalar ke seluruh bagian rumah,” ungkap Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Bima, A. Rifai, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, warga sekitar langsung berinisiatif melakukan pemadaman awal. Babinsa Koramil 1608-04/Woha tiba beberapa menit kemudian untuk membantu mengamankan situasi dan ikut memadamkan api. Namun kondisi rumah panggung yang terbuat dari material kayu membuat api sulit dikendalikan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Belo tiba di lokasi. Disusul dua unit mobil Damkar Kabupaten Bima yang memperkuat upaya pemadaman. Petugas gabungan bersama warga terus melakukan penyiraman intensif hingga akhirnya api berhasil dipadamkan pada pukul 21.45 Wita.

“Kami langsung mengerahkan unit terdekat untuk memastikan api tidak merembet ke rumah lain. Proses pendinginan juga dilakukan agar tidak ada potensi munculnya api susulan,” tambah A. Rifai.

Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, seluruh bangunan rumah panggung beserta isinya hangus terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta. Rifai juga menegaskan bahwa kejadian ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya memastikan instalasi listrik di rumah masing-masing aman dan layak.

“Warga harus mulai lebih peduli terhadap instalasi listrik. Jangan menunda perbaikan jika ada kabel yang aus, sambungan yang longgar, atau penggunaan stop kontak bertumpuk. Hal-hal kecil seperti ini bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya. (hir)