Beranda blog Halaman 245

Perkara Brigadir Esco P21, Lima Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses persidangan. Menyusul Kejari Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar), AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (8/12/2025).

Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RS, S als HS dan kawan-kawan, telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.

Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan. Langkah selanjutnya, pihaknya segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan.

Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, sempat menyita perhatian publik. Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. (her)

Dugaan Pungli Rekrutmen Non-ASN Lobar Jadi Pertimbangan Penempatan Pejabat

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pejabat yang cacat integritas menjadi pertimbangan bagi Bupati HL Ahmad Zaini dan Wabup Hj Nurul Adha dalam menempatkan posisi jabatannya, terlebih pada pemberlakuan Merger OPD awal tahun depan. Diantaranya, adanya oknum pejabat yang dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar dalam rekrutmen non-ASN menjadi catatan tersendiri.

Dikatakan, Wabup Hj Nurul Adha bahwa menjadi keharusan merger OPD Karena sudah ada acuannya yakni Peraturan Daerah.” Mau tidak mau kan akan terjadi rotasi, dan memang sudah disampaikan oleh pak Bupati dan saya, bahwa keharusan merotasi dan memilih lagi siapa yang sesuai pada bidangnya, siapa menempati ini (posisi), siapa yang harus kehilangan (jabatan) atau turun dari eselon II,” terangnya, kemarin.

Hal ini kata dia pasti akan terjadi. Sehingga dilakukan evaluasi dan asesmen ulang pejabat Eselon II yang juga menjadi dasar melakukan rotasi pejabat nantinya. Selain itu ada evaluasi kinerja, evaluasi dari inspektorat dan lainnya. “Itu akan menjadi dasar kita menempatkan,kalau ada temuan terkait seseorang itu jadi pertimbangan untuk kita, apakah Kita pertahankan orang itu atau tidak?” ujarnya.

Pejabat yang hasil evaluasinya baik akan dipertahankan, sedangkan yang kurang akan dipertimbangkan. Terlebih ada kesalahan personal yakni catatan dari sisi Integritas.

“Apalagi ini (cacat Integritas) akan jadi pertimbangan yang cukup mempengaruhi,” sambungnya. Termasuk adanya dugaan pungutan non ASN yang dilakukan oknum. Di mana hasil aduan yang dibuka Inspektorat, ada yang melapor.

“Ada yang bawa bukti mengadukan seseorang, ya mau tidak mau kami akan ambil langkah. Karena bagaimanapun saya dan pak Bupati ingin yang bekerja bersama dengan yang punya kapasitas, komitmen kerja yang baik, dan berintegritas. Ini yang selalu kami kedepankan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku belum menerima data nama-nama oknum ASN atau pejabat yang diadukan. Namun yang jelas sudah ada nama-namanya.Selain itu, dampak merger ini bagi pejabat yang ingin ke fungsional. Bupati telah membuat edaran ke semua OPD, dimana dalam surat itu membuka kesempatan bagi pejabat yang ingin menjadi fungsional. Karena dampak dari merger ini mau tidak mau ada tidak lagi, pasti ada pejabat yang tidak lagi memegang jabatan. Apakah ada pejabat yang posisinya tidak aman?

Menurutnya, ia dan Bupati selalu menyampaikan pada pejabat jangan merasa tidak aman posisinya. “Kalau yang bersangkutan bekerja dengan baik, kapasitas tetap di-update, tidak ada alasan kita geser, jadi jangan merasa akan disingkirkan,”imbuhnya.

Sepanjang pejabat menujukan kapasitas, kinerja bagus, dan berintegritas maka akan dipertahankan. Bahkan kalau pun ada pejabat yang memiliki catatan masa lalu, tapi sekarang terus perbaiki diri dan tunjukkan kinerja maka tentunya tidak mungkin digeser. (her)

Demokrat NTB Tidak akan PAW IJU Sampai Ada Keputusan Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPD Partai Demokrat NTB tidak akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi NTB kepada Indra Jaya Usman (IJU) meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” di DPRD NTB.

Hal itu tegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa di Mataram baru-baru ini. Menurutnya pengusulan PAW tidak bisa serta merta, karena sudah ada aturannya.

“Karena anggota dewan itu dilindungi UU. Jadi tidak bisa serta merta di-PAW,” kata Made Rai. Dijelaskannya bahwa status anggota dewan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3).

Didalam aturannya bahwa partai baru akan bertindak (mengusulkan PAW) jika sudah inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Dari ketentuan UU MD3, kalau sudah mendapatkan keputusan tetap yang inkrah baru akan diambil keputusan. Kalau memang belum, partai tetap akan menunggu,” papar Made Rai.

Selain itu, partai Demokrat juga memberikan bantuan hukum melalui Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat kepada IJU. Sesuai dengan AD/ART partai. Badan tersebut bertugas untuk memberikan pendampingan kepada semua kader Partai Demokrat yang menghadapi masalah hukum.

“Tapi kalau nanti dinyatakan salah, ya kita hormati proses hukum. Tapi bagaimana pun pendampingan harus dilakukan oleh partai sebagai sebuah keluarga besar,” jelasnya.

Terpisah Sekretariat DPRD Provinsi NTB memastikan anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus dugaan menerima dana “siluman”. Dipastikan masih tetap mendapatkan hak-hak keuangannya, termasuk gaji serta tunjangan-tunjangan lainya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.

“Hak keuangannya masih tetap jalan, masih tetap diberikan seperti anggata aktif lainnya. Karena kan baru jadi tersangka statusnya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Suara NTB.

Dijelaskan Hendra bahwa hak keuangan tiga anggota DPRD NTB yang telah ditahan kejaksaan itu baru akan di stop setelah statusnya sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah naik ketingkat penuntutan dipersidangan. Hal itu sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD NTB.

“Sesuai dengan tatib itu kalau sudah terdakwa baru kita usulkan pemberhentian sementara, tapi nanti sambil berposes. Kalau sekarang masih utuh tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kita mengacu ke aturan saja,” pungkasya. (ndi)

Sidang Kasus Cor Mayat Pacar di Lobar, Jaksa Hadirkan Enam Saksi dari Keluarga Korban

Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus dugaan pembunuhan wanita berinisial NU dengan cara dicor oleh pacarnya sendiri (INB) memasuki sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa. Dalam sidang lanjutan pada Senin (8/12/2025) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari pihak keluarga korban.

Enam orang yang hadir itu antara lain, Sarinah, Mar, Sudirman, Haerani, M. Anwar, dan Nurhasanah.

Di hadapan majelis hakim, M. Anwar menuturkan, pihak keluarga membuat laporan ke kepolisian setelah beberapa hari tidak mendapatkan kabar dari korban. Pihak keluarga telah berupaya mencari korban dan menghubungi berbagai pihak.

Keluarga kemudian mendapat informasi dari Polres Lombok Barat bahwa kepolisian menemukan korban meninggal dunia di salah satu perumahan di wilayah Labuapi.

“Kita sudah telusuri ke mana pun. Kita sudah telepon, tidak ada jawaban. Tanya teman kerja, tidak tahu. Masalahnya handphone sudah tidak aktif,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kakak misan korban itu juga membenarkan adanya hubungan asmara antara korban dan terdakwa. Ia menyebut bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban.

“Saya tahu dia pacaran dengan korban. Tetap ke rumah, pagi, siang, malam. Kelakuannya saya sejak awal tidak terlalu suka,” terangnya.

Keterangan serupa disampaikan kakak kandung korban, Sarinah. Ia menyebut hubungan asmara antara korban dan terdakwa telah berlangsung kurang lebih selama tiga tahun.

Sebelumnya, JPU mendakwa INB dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa motif di balik dugaan pembunuhan keji oleh INB, karena adanya amarah kecemburuan.

Kejadian bermula saat korban datang ke rumah tersangka pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Pertemuan korban dan terdakwa memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Cekcok antara terdakwa dan korban sempat mereda, namun kembali memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan kepalan tangan, baik di sisi kiri maupun kanan.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembakkan peluru ke arah kepala bagian kiri korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dalam keadaan panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi tindakan tersebut, tersangka kemudian menimbun sumur dengan campuran pasir dan semen. (mit)

Kondisi Keuangan Pemda Sulit, KPK Ingatkan Jangan Sampai Ada Korupsi

Selong (globalfmlombok.com) – Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyoroti kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) yang sedang tidak mudah. Pemotongan anggaran di berbagai sektor, ditambah dengan kewajiban menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun depan, dinilai akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang kan pemerintah daerah tidak mudah nih, di mana-mana dana transfer dipangkas. Kondisi ini pasti berat,” ujar Dian menjawab media di Kantor Bupati Lotim, Senin (8/12/2025).

Dia memprediksi belanja pegawai akan melonjak di atas 30 persen. Angka ini jelas melebihi batas maksimal yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, proporsi anggaran untuk kegiatan pembangunan seperti perbaikan jalan, pembangunan sekolah, pasar, atau pengelolaan sampah menjadi terancam.

“Jadi belanja pegawai akan semakin tinggi ya, pasti di atas 30 persen, akibatnya lebih tinggi biaya belanja pegawai dibanding biaya untuk kegiatan,” jelasnya.

Dengan posisi serba sulit ini, Dian menegaskan bahwa situasi ini justru menjadi tantangan besar untuk menjaga integritas. Dia mengingatkan seluruh pihak, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan (Banggar), untuk tidak bermain-main.

“Bahasa saya sudah lebih menantang, jangan main-main ini, jangan dikorupsi, jangan konspirasi antara misalkan TAPD sama Banggar,” tegasnya.

Dian mencontohkan rapat bersama di NTB dan Lombok Barat, di mana KPK secara langsung mengingatkan kepala daerah dan dewan untuk tidak berkolusi.

Untuk mengatasi tekanan anggaran, Dian menawarkan sejumlah solusi. Pertama, melakukan audit terhadap data PPPK. “Tolong PPPK-nya di audit, dicek benar tidak orang-orang ini. Siapa tahu ada yang double,” sarannya.

Kedua, Pemda didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan penertiban. Dian menekankan pentingnya audit terhadap laporan wajib pajak untuk memastikan keakuratannya.

Dia juga menyoroti potensi pendapatan yang belum optimal, seperti dari sektor wisata. Misalnya, pendakian Gunung Rinjani yang menghasilkan miliaran rupiah, namun Pemda kerap hanya mendapat dampak sampahnya tanpa pemasukan yang signifikan.

Pihaknya juga menyarankan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau membuat peraturan daerah (perda) untuk mengelola potensi di luar kawasan, seperti tempat parkir atau pengolahan sampah.

“Asal ada perda-nya ya, jangan sampai keluar di daerah kan nanti Pemda dapat dampaknya saja, sampahnya, sementara Pemda nggak dapat duit,” ujarnya.

Dian juga mengingatkan pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan, khususnya untuk daerah wisata seperti Lombok. “Daya dukung, daya tampung, tata ruang lingkungan itu harus lengkap,” imbuhnya.

Dia juga mendorong percepatan realisasi belanja modal, peningkatan kapasitas pegawai, dan menghilangkan ego sektoral agar program pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menyampaikan terima kasih kepada KPK, karena telah diingatkan. Diketahui sejumlah kasus dugaan pelangaran hukum terjadi seperti kasus chromebook di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Termasuk yang tengah proses hukum di tingkat provinsi ada dana siluman yang ditangani Kejaksaan Tinggi Mataram. Pemkab Lotim Komitmen untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. (rus)

Lagi-Lagi Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Desa Diha Hangus Dilalap Jago Merah

Bima (globalfmlombok.com) – Sebuah rumah panggung 12 tiang milik seorang ibu muda di Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, hangus dilalap si jago merah pada Minggu, 7 Desember 2025. Kebakaran yang terjadi pada pukul 21.10 Wita ini kembali menambah daftar panjang musibah yang dipicu korsleting arus listrik di wilayah Bima.

Rumah tersebut diketahui milik Juliyati (19), warga RT 05/RW 03 Dusun Nggaro Tire. Api pertama kali terlihat muncul dari bagian dalam rumah. Kobaran segera membesar dan menyambar dinding kayu, membuat warga berhamburan keluar rumah dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Sumber api diduga kuat berasal dari korsleting arus pendek listrik. Saat warga melihat api pertama muncul, api sudah cepat menjalar ke seluruh bagian rumah,” ungkap Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Bima, A. Rifai, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, warga sekitar langsung berinisiatif melakukan pemadaman awal. Babinsa Koramil 1608-04/Woha tiba beberapa menit kemudian untuk membantu mengamankan situasi dan ikut memadamkan api. Namun kondisi rumah panggung yang terbuat dari material kayu membuat api sulit dikendalikan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Belo tiba di lokasi. Disusul dua unit mobil Damkar Kabupaten Bima yang memperkuat upaya pemadaman. Petugas gabungan bersama warga terus melakukan penyiraman intensif hingga akhirnya api berhasil dipadamkan pada pukul 21.45 Wita.

“Kami langsung mengerahkan unit terdekat untuk memastikan api tidak merembet ke rumah lain. Proses pendinginan juga dilakukan agar tidak ada potensi munculnya api susulan,” tambah A. Rifai.

Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, seluruh bangunan rumah panggung beserta isinya hangus terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta. Rifai juga menegaskan bahwa kejadian ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya memastikan instalasi listrik di rumah masing-masing aman dan layak.

“Warga harus mulai lebih peduli terhadap instalasi listrik. Jangan menunda perbaikan jika ada kabel yang aus, sambungan yang longgar, atau penggunaan stop kontak bertumpuk. Hal-hal kecil seperti ini bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya. (hir)

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KONI Lombok Tengah Masih dalam Tahap Penyelidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025) mempertegas hal itu. “Belum (penyidikan) masih tahap penyelidikan,” kata Made Juri.

Dia menegaskan, kasus ini tetap berproses di tahap penyelidikan. Meskipun menyampaikan demikian, Made tidak merinci bagaimana progres penyelidikan yang dilakukan jaksa. Begitu pula terkait siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai keterangan oleh Kejari Lombok Tengah.

“Yang jelas sementara ini berproses,” sebutnya.

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Lombok Tengah pada masa kepengurusan periode 2021–2023.

Saat laporan masuk, Kejari Lombok Tengah masih dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait. Berdasarkan hasil telaah laporan, pimpinan kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus.

Penerbitan surat perintah tersebut didasarkan pada adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam LHP itu, inspektorat menemukan permasalahan anggaran sebesar Rp100 juta dalam satu tahun kepengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Temuan serupa juga terindikasi terjadi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran kepengurusan KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 juta. (mit)

Videonya Viral di Media Sosial, Izin Investor yang Keruk Pantai Selong Belanak Terancam Dicabut

Praya (globalfmlombok.com) – Izin investasi salah satu investor yang tengah membangun di kawasan pantai Selong Belanak Kecamatan Praya Barat terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Itu setelah investor tersebut diduga melanggar aturan membangun dengan mengeruk area pantai setempat yang videonya viral di media sosial. Pemkab Loteng sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembangunan oleh investor bersangkutan.

“Sudah ada tim yang turun untuk mengecek kebenaraan informasi yang masuk,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., kepada awak media di kantornya, Senin (8/12/2025).

Sebelum ada laporan yang lengkap jelasnya, Pemkab Loteng belum bisa mengambil keputusan. Tetapi jika memang benar ada ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksinya. Mulai dari sanksi peringatan sampai pencabutan izin membangun. “Setiap investor yang mau membangun tentu terikat aturan yang berlaku. Jika dilanggar jelas ada sanksinya,” ujarnya.

Terlebih kawasan Selong Belanak merupakan kawasan wisata yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersendiri. Sehingga tidak bisa sembarangan membangun. Harus mengikuti aturan yang ada. Terlebih jika pembangunan dilakukan berdekatan dengan area pantai. “Kita tunggu hasil dari tim yang turun ke lapangan,” imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng Ir. Lalu Rahardian, yang dikonfirmasi terpisah. Ia mengaku pihaknya memang sudah memberikan rekomendasi kepada investor bersangkutan untuk membangun di kawasan Pantai Selong Belanak. Dengan ketentuan boleh membangun 35 meter dari titik tertinggi air pasang.

Namun bangunannya yang dibangun tidak boleh bangunan permanen. Hanya bangunan semi permanen, seperti berugak atau tenda. Kemudian soal pemanfaatan lahan, area yang dibangun maksimal hanya 70 persen. Sisanya 30 persen harus berupa area terbuka atau ruang terbuka hijau.

“Tim kami juga sudah turun untuk mengecek kondisi dilapangan. Apa hasilnya, kita tunggu tim lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video warga menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan Pantai Selong Belanak Dusun Serangan. Karena diduga melanggar ketentuan batas area yang boleh dibangun. Di mana investor bersangkutan diduga membangun di area pantai. Tampak dalam video alat berat serta area pantai yang sudah digali.

“Informasi awal investor tersebut akan membangun kolam renang. Tapi untuk jelasnya kita tunggu hasil tim di lapangan,” ujar Rahardian. (kir)

Belum Penuhi Modal Inti, Enam BPR di NTB Disarankan Gabung

Mataram (globalfmlombok.com) – Empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di NTB resmi melakukan merger (penggabungan) sebagai langkah memperkuat permodalan dan memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menyampaikan bahwa langkah konsolidasi ini menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan perbankan rakyat di daerah.

Rudi menjelaskan, ada total 22 BPR yang beroperasi di NTB, baru 16 BPR yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Sementara enam BPR lainnya masih belum memenuhi syarat tersebut, sehingga pihaknya mendorong dua opsi: melakukan merger atau menambah modal melalui penyertaan pemegang saham.

“Dari enam BPR yang belum memenuhi modal inti, empat di antaranya sudah melakukan merger. Ini langkah positif, dan kami terus mendorong agar model konsolidasi seperti ini diikuti BPR lainnya,” jelas Rudi.

Adapun empat BPR yang telah menyelesaikan proses merger yaitu BPR Kabalong Abdi Swadaya yang melebur ke dalam BPR Wiranadi. BPR Sowan Utama yang melakukan merger dengan BPR Danayasa.

Menurut Rudi, merger menjadi strategi efektif untuk menyelamatkan BPR yang memiliki kondisi permodalan lemah agar tidak jatuh pada situasi gagal dan berpotensi ditutup oleh otoritas. Dengan bergabungnya beberapa BPR dalam satu entitas usaha, maka kekuatan modal, tata kelola, dan efisiensi operasional dapat ditingkatkan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan juga akan dipengaruhi oleh penerapan single presence policy (SPP) yang mewajibkan satu pihak hanya dapat menjadi pengendali pada satu kelompok usaha perbankan. Kebijakan ini diproyeksikan akan mempercepat konsolidasi BPR di berbagai daerah, termasuk NTB.

“Di NTB saat ini ada tujuh kelompok usaha BPR. Dengan penerapan SPP, jumlah itu kemungkinan akan kembali menyusut. Perkiraan kami, akan ada pengurangan sekitar empat BPR lagi dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

OJK NTB menargetkan seluruh BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk segera menetapkan strategi terbaik, baik dengan merger maupun suntikan modal baru. Langkah ini penting agar perbankan rakyat tetap sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil di NTB. (bul)

Tuntaskan Jalan Rusak, Loteng Butuh Rp700 Miliar

Praya (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengaku membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp700 miliar untuk bisa menuntaskan perbaikan jalan kabupaten yang masih rusak. Itu termasuk kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan sekitar 75 persen ruas jalan kabupaten yang sudah dalam kondisi mantap sejauh ini.

“Sampai saat ini kondisi ruas jalan kabupaten yang sudah mantap ada diangka 75 persen. Sisanya sekitar 25 persen masih dalam kondisi rusak. Jika dikalkulasikan, kita butuh anggaran sekitar Rp700 miliar untuk menuntaskan perbaikan ruas jalan yang rusak tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng Ir. Lalu Rahardian, kepada awak media, Senin (8/12/2025).

Ditemui di sela-sela peringatan Hari Bhakti Pekerjaan Umum di kantor Bupati Loteng, Rahardian mengaku kondisi anggaran yang minim jadi kendala utama penanganan ruas jalan rusak di Loteng. Sehingga tidak banyak ruas jalan kabupaten yang bisa ditangani setiap tahunnya. Karena memang anggaran daerah tidak semua untuk perbaikan jalan. Masih banyak program lainNya yang butuh dukungan anggaran daerah.

Guna mendukung upaya percepatan penanganan jalan kabupaten, pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Dengan mengusulkan sejumlah ruas jalan kabupaten untuk ditangani oleh pemerintah pusat. Mengingat saat ini ada Inpres (Instruksi Presiden) terkait percepatan penanganan jalan rusak.

Di mana dengan adanya Inpres tersebut anggaran pusat bisa digunakan untuk menangani perbaikan jalan kabupaten. “Peluang ini yang coba kita kejar. Dengan mengusulkan perbaikan sejumlah ruas jalan kabupaten. Harapan bisa ditangani oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Selain itu komunikasi intens juga terus dibangun dengan anggota DPR pusat dari daerah pemilihan (dapil) Lombok. Untuk bisa mengalokasikan program-program pokok pikiran (pokir)-nya untuk menangani ruas jalan kabupaten yang rusak. Harapanya, ruas jalan kabupaten yang ditangani bisa lebih banyak lagi.

Dengan begitu anggaran daerah yang ada bisa diarahkan untuk program-program yang lain. “Kita terus berupaya mencari program di pusat yang bisa mendukung percepatan penanganan ruas jalan rusak di daerah ini. Karena kalau hanya mengandalkan aggaran daerah jelas tidak akan mampu,” ujarnya.

Rahardian melanjutkan, panjang ruas jalan kabupaten yang dimiliki Loteng saat ini tercatat sekitar 810 km. Itu belum termasuk ruas jalan desa yang sudah masuk usulan untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Di mana ruas jalan desa yang diusulkan jadi jalan kabupaten juga cukup banyak.

“Untuk peningkatan status jalan desa jadi jalan kabupaten sementara ini juga masih moratorium. Karena untuk menanganan jalan kabupaten yang sudah ada saja masih kesulitan anggaran. Apalagi kalau mau menambah dengan ruas jalan desa yang diusulkan jadi jalan kabupaten, jelas kebutuhan anggaran bakal lebih besar lagi,” tandas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Loteng ini. (kir)